Tag: satu tahun pemerintahan prabowo gibran

  • Catatan Kritis Setahun Pemerintahan Prabowo Gibran: Proyek-proyek Ambisius yang Mengabaikan Partisipasi Rakyat

    Catatan Kritis Setahun Pemerintahan Prabowo Gibran: Proyek-proyek Ambisius yang Mengabaikan Partisipasi Rakyat

     

    7cloud.asia – YLBHI memandang, selama satu tahun pemerintahan Prabowo Gibran berjalan dengan kekosongan atau tanpa kepemimpinan yang berpegang kepada Konstitusi, prinsip negara hukum, Hak Asasi Manusia, supremasi sipil dan demokrasi.

    Dalam pernyataan yang dirilis di laman resminya, YLBHI memberikan setidaknya terdapat 7 (Tujuh) catatan utama yang menunjukkan bahwa Pemerintahan Prabowo Gibran semakin membahayakan demokrasi, hak asasi manusia dan prinsip negara hukum.

    YLBHI melihat adanya gejala nyata pemerintahan otoritarian dan militeristik, data menunjukkan situasi ini dilakukan secara sistematis, konsisten dan meluas.

    Catatan pertama, yakni buruknya tata kelola pemerintahan dan penyusunan Undang-undang yang jauh dari partisipasi bermakna telah diulas dalam dalam tulisan sebelumnya.

    Dalam tulisan kali ini akan diulas catatan kedua, yakni Proyek-proyek Ambisius yang memberi Karpet Merah Lanjutan Untuk Oligarki, Mengabaikan Partisipasi dan Melahirkan Pelanggaran HAM Sistematis dan Meluas.

    Alih-alih melakukan evaluasi terhadap kebijakan Proyek-proyek Strategis Nasional yang terbukti banyak menyengsarakan rakyat, satu tahun pemerintahan Prabowo justru memperluas PSN melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2025 dan Permenko Nomor 16 Tahun 2025.

    Bahkan meningkatkan pendekatan militerisasi dengan pelibatan militer secara langsung dalam pelaksanaan PSN.

    Di berbagai daerah, PSN terus menimbulkan korban. Di Rempang, penggusuran warga tetap
    berjalan dengan dalih “transmigrasi lokal”, sementara di Kalimantan Utara, proyek industri hijau merampas lahan warga yang telah bersertifikat dan menghancurkan ruang hidup nelayan.

    Pendekatan militerisasi dan sekuritisasi terlihat jelas dalam MoU antara BP Batam dan TNI di Rempang, serta pengamanan proyek food estate di Papua yang menimbulkan persekusi terhadap masyarakat adat di Merauke.

    Di berbagai kawasan industri lain, terjadi praktik land grabbing secara masif, perusakan hutan, dan penyingkiran warga lokal atas nama kepentingan strategis nasional.

    Pola kekerasan dan represi ini juga terlihat dalam kriminalisasi terhadap dua warga Torobulu di Sulawesi Tenggara serta 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji di Maluku Utara yang menolak kegiatan pertambangan yang menyuplai material ke wilayah PSN.

    a. Food Estate
    Praktik PSN Merauke dilaksanakan dengan melibatkan Kementerian Pertahanan, Kementerian Pertanian dan Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal Nasional, Pemerintah Daerah serta perusahaan swasta, Jhonlin Group, First Resources Group, KPN Corp. Group.

    PSN Merauke ini dalam perencanaannya akan menggunakan lahan seluas 2 juta hektare
    tanah dengan penggunaan militer sebagai bagian dari penjaga sekaligus penggarap lahan.

    Menteri Pertahanan menyatakan bahwa TNI merupakan leading sector untuk mendukung aspek strategis dan pengamanan ketahanan pangan nasional, terutama cadangan strategis dan pembangunan di wilayah perbatasan.

    Dampaknya, food estate ini telah menyingkirkan masyarakat adat Malind, Makleuw, Yei, dan Khimaima. Keberadaan tentara di area food estate telah mengancam masyarakat-masyarakat adat dengan moncong senjata.

    Kedepannya, konflik akan semakin nyata antara masyarakat adat dengan tentara. Tidak menutup kemungkinan, konflik horizontal juga akan menyusul dengan rencana program transmigrasi untuk mobilisasi tenaga kerja di lahan-lahan pertanian food estate.

    b. Makan Bergizi Gratis (MBG)
    Proyek ini dijanjikan oleh Prabowo dalam setiap kampanye-kampanyenya. Ketika direalisasikan, proyek ini dijalankan tanpa dasar hukum. Aturan yang berhubungan dengan proyek ini hanyalah Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional.

    Kebijakan yang melegitimasi badan negara baru khusus untuk melaksanakan program tersebut. Dibuatnya peraturan pembentukan lembaga pelaksana tanpa mengatur substansi program MBG justru memperlihatkan program pemerintah ini adalah proyek bisnis.

    Alokasi anggaran MBG mencapai Rp 71 triliun di tahun 2025. Di tahun berikutnya akan dialokasikan sebesar Rp335 triliun. Sebagian besar anggaran ini diambil dari alokasi APBN pendidikan.

    Dari Rp 690.1 triliun APBN sektor pendidikan, 30 persen diantaranya digunakan untuk mendanai proyek ini. Sedangkan sektor kesehatan menyumbang Rp24.7 triliun, dan ekonomi Rp19.7 triliun.

    Hasilnya, dari bulan Januari hingga September 2025, fenomena keracunan makanan tidak pernah berhenti. Hingga 30 September 2025, setidaknya sebanyak 9.089 orang di 83 kabupaten/kota keracunan makanan.

    Ini bukan tanpa sebab. Para pekerja yang dihimpun dalam badan Satuan Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) mendapatkan 70 persen pelatihan militer dan 30 persen managerial sebelum bertugas memasak dan mendistribusikan makanan.

    Ini masalah yang nampak. Kami juga menemukan bahwa selain institusi Polri, anggota TNI, serta pejabat partai juga mendapatkan bagian usaha penyedia dapur.

    c. Danantara
    Danantara dilahirkan dengan secara tertutup sejak proses pembentukan dasar hukumnya. Badan ini, yang menggabungkan dan mengelola 844 BUMN ini disahkan pada 4 Februari 2025. Hingga hari ini, aset yang dikelola oleh Danantara mencapai 1 triliun dolar.

    Setidaknya, 31 individu menempati posisi struktur organisasi Danantara dengan 24 di antaranya adalah seorang politisi atau mempunyai rekam jejak politik praktis.

    Di sisi lain, Danantara juga akhirnya digunakan untuk mendanai proyek proyek PSN. Di bulan September 2025 misal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyebut 18 proyek hilirisasi telah masuk tahap studi kelayakan Danantara. Sebagian di antaranya adalah PSN.

    Selama ini, proyek PSN banyak menggusur tanah-tanah rakyat dengan cara-cara paksa dan kekerasan, termasuk di antaranya adalah kriminalisasi. Disuntikkannya modal Danantara untuk proyek PSN akan semakin memperparah konflik agraria karena pertaruhan modalnya dipegang oleh perusahaan milik negara.

    d. Proyek Strategis Nasional
    Proyek-proyek Strategis Nasional yang telah berjalan sejak tahun 2014 hingga 2024 mencapai 233 proyek dengan nilai investasi dari Rp 6.246 triliun yang terdiri atas 218 proyek dan 15 program.

    Dari implementasi proyek-proyek PSN, YLBHI mencatat tahun 2023-2025 terdapat 216 kasus
    serangan Hak Asasi Manusia di wilayah PSN. Komnas HAM juga melaporkan hal senada, menyatakan kemudahan bagi PSN telah mengakibatkan pelbagai pelanggaran HAM. Setidaknya pada periode 2020 – 2023, Komnas HAM menerima 114 pengaduan terkait PSN.

    “Lanskap Penguatan Pemerintahan Militeristik dan Otoritarian”
    Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) juga mencatatkan hal serupa, PSN menjadi salah satu pemicu utama konflik agraria sepanjang tahun 2024.

    Setidaknya, dari 79 kasus agraria bidang infrastruktur di atas lahan seluas 290.785,11 ha, 36 di antaranya disebabkan pengadaan tanah untuk PSN.

    Kontras mencatat selama periode 2019-2023, terdapat 79 peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi berkaitan dengan PSN.

  • Catatan Kritis Setahun Pemerintahan Prabowo Gibran: Pembungkaman Kebebasan Bereskpresi

    Catatan Kritis Setahun Pemerintahan Prabowo Gibran: Pembungkaman Kebebasan Bereskpresi

    7cloud.asia – YLBHI memandang, selama satu tahun pemerintahan Prabowo Gibran berjalan dengan kekosongan atau tanpa kepemimpinan yang berpegang kepada Konstitusi, prinsip negara hukum, Hak Asasi Manusia, supremasi sipil dan demokrasi.

    Dalam pernyataan yang dirilis di laman resminya, YLBHI memberikan setidaknya tujuh catatan utama yang menunjukkan bahwa Pemerintahan Prabowo-Gibran semakin membahayakan demokrasi, hak asasi manusia dan prinsip negara hukum.

    YLBHI melihat adanya gejala nyata pemerintahan otoritarian dan militeristik, data menunjukkan situasi ini dilakukan secara sistematis, konsisten dan meluas.

    Buruknya tata kelola pemerintahan dan penyusunan Undang-undang yang jauh dari partisipasi bermakna dan royek-proyek ambisius yang memberi karpet merah untuk oligarki, kebijakan yang mengakibatkan meningkatnya kemiskinan, melebarnya ketimpangan, dan pajak Anti-rakyat telah diulas dalam tulisan sebelumnya.

    Dalam tulisan ini akan diulas tentang pembungkaman kebebasan berekspresi dan kriminalisasi warga pasca reformasi

    Represi aparat pada satu tahun Pemerintahan Prabowo Gibran terlihat dari penangkapan
    dalam aksi penolakan RUU TNI, Peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2025, dan meningkat sangat tajam dalam tragedi Agustus 2025.

    Upaya Kriminalisasi terhadap warga terbesar Pasca reformasi terjadi pada demonstrasi Agustus 2025. Dimulai dari percikan aksi di Pati pada 13 Agustus 2025, ketika warga daerah tersebut menuntut pembatalan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan, demonstrasi kemudian menjamur ke ratusan titik di seluruh Indonesia.

    Hingga hari ini, 997 orang ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menangkap setidaknya 5.444 orang.

    YLBHI juga mencatat lebih dari 1000 orang mengalami luka-luka dan dilarikan ke Rumah Sakit.

    Mengapa kita menyebut warga dan bukan massa aksi? Karena masyarakat sipil yang ditangkap belum tentu terlibat dalam demonstrasi atau merencanakan aksi.

    Temuan-temuan dugaan keterlibatan tentara dan Badan Intelijen Strategis hilang dan menguap. Padahal temuan ini sudah diangkat oleh Pers dan juga masyarakat sipil.

    YLBHI melihat bahwa ada upaya membangun narasi demonstrasi yang terjadi selama bulan Agustus adalah hasil dari provokasi aktivis. Pembangunan narasi “provokasi” ini bahkan dilegitimasi secara langsung oleh Presiden Prabowo dalam konferensi persnya yang menyebutkan adanya upaya “makar” dan “terorisme”.

    Polisi kemudian menetapkan dalang untuk mengkambinghitamkan pandangan anarkisme dan orang-orang yang dilabel demikian sebagai pelaku perusuhan.

    Konferensi pers Prabowo kemudian disambut bukan hanya oleh polisi namun juga militer. Menteri Pertahanan secara langsung menyatakan bahwa militer dan polisi harus “bekerja sama” dan “sama-sama bekerja”.

    Ini kemudian melegitimasi militer untuk masuk lebih dalam dan aktif dalam perburuan-perburuan aktivis.

    Bangunan kasus ini digunakan untuk mengubur fakta ketidakpuasan/kemarahan masyarakat terhadap berbagai kebijakan pemerintah dan DPR yang tidak berpihak bahkan menindas masyarakat seperti kenaikan tunjangan DPR, Kenaikan pajak PPN, Penyusunan regulasi ugal-ugalan, Korupsi di berbagai sektor, termasuk praktik brutalitas dan ketidakadilan kepolisian sendiri selama ini, dsb.

    Selain itu Kriminalisasi terhadap mereka yang selama ini bersuara kritis digunakan untuk membungkam gerakan masyarakat sipil dan menutupi aktor sesungguhnya dari
    terjadinya kerusuhan yang diduga kuat adalah tentara.

    Situasi ini diperparah dengan miskinnya reformasi institusi kepolisian sebagai garda depan dalam sistem peradilan pidana yang kerap melakukan kriminalisasi dan eksesif.
    Janji reformasi kepolisian hanya omon-omon bahkan jika terjadi tidak menyentuh perubahan fundamental.

    Kesiapan aparatur keamanan negara melakukan represi sistematis ini bukan tanpa
    alasan. Di tengah pemangkasan anggaran besar-besaran, termasuk akhirnya ber
    dampak pada pemerintahan daerah, polisi dan tentara tetap menikmati postur
    anggaran yang tinggi.

    Kementerian Pertahanan mendapatkan Rp 166,26 triliun dan Polri mendapatkan Rp 126,62 triliun tahun ini. Membuat dua kementerian/lembaga ini menempati posisi tertinggi sebagai penerima APBN 2025.