Tag: seksualitas

  • Isu Seksualitas yang Dihadapi Remaja Indonesia: Banyak Terpapar Tapi Minim Informasi

    Isu Seksualitas yang Dihadapi Remaja Indonesia: Banyak Terpapar Tapi Minim Informasi

    7cloud.asia – Saat ini, akses remaja di Indonesia terhadap informasi terkait seksualitas sangat mudah, termasuk pencarian pengetahuan mengenai seksualitas.

    Hal ini bisa menjadi pisau bermata dua jika tidak dibarengi dengan penyediaan informasi yang benar dan tepat.

    Sejumlah studi menunjukkan adanya hubungan antara perilaku seksual dengan pengetahuan remaja mengenai seksualitas dan kesehatan reproduksi.

    Survei yang dilakukan pada remaja oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) pada tahun 2019 menunjukkan masih banyak remaja Indonesia yang belum memahami kesehatan reproduksi.

    Informasi mengenai masa subur perempuan, misalnya, hanya sepertiga dari total remaja usia 10-24 tahun yang pernah mendengarnya, dan hanya 13 persen di antaranya yang mengetahui secara tepat kapan masa subur terjadi.

    Baca Juga: Menimbang Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi Perempuan: Banyak Perempuan Dipaksa Jalankan Fungsi Reproduksi Tanpa Batas

    Survei yang sama juga menginformasikan, hanya 4 dari 10 atau 40 prsen remaja yang mengetahui bahwa seorang perempuan bisa hamil meskipun hanya sekali berhubungan seksual.

    Terkait infeksi menular seksual, hanya 61 persen remaja pernah mendengar mengenai HIV dan AIDS dan 34 persen pernah mendengar tentang penyakit seksual lainnya.

    Permasalahan terkait isu seksualitas pada anak muda juga dipengaruhi oleh kondisi psikologis generasi muda yang impulsif. Ciri psikologis ini merupakan ciri umum yang muncul pada fase remaja.

    Sebuah penelitian di India tahun 2023 menunjukkan bahwa impulsivitas remaja memiliki korelasi yang cukup erat dengan risk taking behavior atau perilaku mengambil risiko.

    Hal ini menyebabkan mereka rentan mengalami cidera, perilaku seksual yang berisiko, dan perilaku lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

    Baca Juga: Ketahui Usia Reproduksi Terbaik pada Perempuan

    Pernikahan anak
    Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) tahun 2023, sekitar 19 persen laki-laki menikah di usia 16-18 tahun, bahkan 2 persen menikah di bawah usia 16 tahun.

    Data yang sama juga menunjukkan 44 persen perempuan melahirkan pada usia kurang dari 21 tahun.

    Ada berbagai alasan mengapa laki-laki menikah di usia muda. Salah satunya karena kehamilan yang tidak diinginkan.

    Survei Kesehatan Reproduksi Remaja Indonesia (SKRRI) tahun 2017 menemukan 8 persen remaja laki-laki dan 2 persen remaja permpuan telah melakukan hubungan seksual.

    Alasan terbanyak yang disebutkan remaja untuk melakukan hubungan seksual pertama kali adalah karena “saling mencintai”.

    Baca Juga: Benarkah Hamil Sebeum Usia 35 Tahun Bisa Mencegah Stunting?

    Sedangkan alasan terbanyak kedua khusus remaja pria menyebutkan “penasaran/ingin tahu.”

    Data SKRRI juga menemukan sekitar 12 persen remaja perempuan pernah mengalami kehamilan yang tidak diinginkan.

    Sedangkan 7 persen remaja laki-laki menyampaikan pasangannya mengalami kehamilan yang tidak diinginkan.

    Pendidikan seksualitas yang kompeherensif dapat menjadi solusi dalam mengatasi isu-isu kesehatan dan seksualitas anak muda yang disebut di atas.

    Artikel ini telah terbit di The Conversation, Penulis: Andhika Ajie Baskoro (Researcher BRIN) dan Sari Kistiana (Researcher at Reseach Centre for Population BRIN)

  • Mencari Format Pendidikan Seks dan Seksualitas yang Tepat untuk Remaja Indonesia

    Mencari Format Pendidikan Seks dan Seksualitas yang Tepat untuk Remaja Indonesia

    7cloud.asia – Akses remaja di Indonesia terhadap informasi seksualitas yang sangat mudah, jika tidak dibarengi dengan penyediaan informasi dan pendidikan seks yang tepat dapat menjadi bumerang.

    Survei yang dilakukan pada remaja oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) pada tahun 2019 menunjukkan masih banyak remaja Indonesia yang belum memahami kesehatan reproduksi.

    Sementara, sebuah penelitian di India tahun 2023 menunjukkan bahwa impulsivitas remaja memiliki korelasi yang cukup erat dengan risk taking behavior atau perilaku mengambil risiko.

    Hal ini menyebabkan mereka rentan mengalami cidera, perilaku seksual yang berisiko, dan perilaku lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

     

    Data SKRRI menemukan sekitar 12 persen remaja perempuan pernah mengalami kehamilan yang tidak diinginkan dan 7 persen remaja laki-laki menyampaikan pasangannya mengalami kehamilan yang tidak diinginkan.

    Pendidikan seks dan seksualitas yang kompeherensif dapat menjadi solusi dalam mengatasi isu-isu kesehatan dan seksualitas anak muda yang disebut di atas.

    Baca Juga: Isu Seksualitas yang Dihadapi Remaja Indonesia: Banyak Terpapar Tapi Minim Informasi

    Badan Kesehatan Dunia, WHO mendefinisikan pendidikan seksualitas yang kompeherensif sebagai pemberian informasi yang akurat terkait isu seksualitas dan kesehatan reproduksi dengan melihat kesesuaian materi dengan usia (age appropriate).

    Studi tahun 2019 di Jakarta menunjukkan bahwa pendidikan seksualitas di Indonesia diberikan oleh sekolah melalui guru dan disisipkan dalam mata pelajaran yang dianggap memiliki keterkaitan dengan isu seksualitas.

    Meski demikian, studi yang sama juga menunjukkan bahwa pendekatan yang dipakai dalam proses pendidikan seksualitas lebih condong pada pendekatan yang abstinence.

    Pendidikan seksual lebih mengarah bagaimana menahan dorongan seksual dan cenderung menihilkan diskusi terkait isu seksualitas, kontrasepsi, dan topik lain yang berkaitan dengan gender.

    Aspek budaya pendidikan seksualitas
    Sejauh ini, masih belum ada pendidikan seksualitas yang kompeherensif di Indonesia. Namun, bukan berarti usaha-usaha ke arah sana tidak pernah dilakukan.

    Pada tahun 2015 misalnya, terdapat upaya untuk memasukkan materi kesehatan reproduksi dalam kurikulum nasional. Sayangnya, Mahkamah Konstitusi menolak usulan ini karena para pemohon dianggap tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum.

    Baca Juga: Benarkah Hamil Sebeum Usia 35 Tahun Bisa Mencegah Stunting?

    Memang, terdapat beberapa hal yang menghambat tumbuhnya pendidikan seksualitas kompeherensif di Indonesia.

    Sebagai negara yang kuat dengan nuansa Islam, pandangan bahwa seksualitas adalah hal yang tabu dan berseberangan dengan nilai-nilai Islam masih kerap muncul.

    Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk melihat kesesuaian kondisi sosial dan kultural dalam memberikan pendidikan seksualitas yang kompeherensif. Seperti yang baru-baru ini dilakukan oleh pemerintah Malaysia.

    Pada tahun 2020, pemerintah Malaysia menunjukkan komitmen dengan meratifikasi kebijakan yang bersifat nasional untuk menyelenggarakan pendidikan kesehatan reproduksi di sekolah.

    Dalam prosesnya, pemerintah Malaysia menggunakan istilah “Pendidikan Kesihatan Reproduktif dan Sosial Kebangsaan” atau pendidikan kesehatan reproduksi dan sosial.

    Bila diperhatikan secara seksama, tidak ada kata “seksualitas” dalam konsep yang ditawarkan. Hal ini sengaja dilakukan oleh pemerintah Malaysia sebagai bentuk penyesuaian dengan nilai-nilai Islam yang dominan di negaranya.

    Baca Juga: Menimbang Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi Perempuan: Banyak Perempuan Dipaksa Jalankan Fungsi Reproduksi Tanpa Batas

    Dalam konteks Indonesia yang kental dengan nilai-nilai Islam, pendekatan perlu dilakukan dengan para tokoh agama untuk menyepakati aspek-aspek apa saja yang dianggap cocok bagi murid-murid di sekolah.

    Dari beberapa “tempat” yang dianggap cocok untuk memberikan pendidikan seksualitas, sekolah dianggap sebagai tempat yang paling cocok.

    Sebuah studi di Mesir tahun 2012 menunjukkan bahwa sekolah dapat menjadi tempat yang cocok untuk memulai transfer pengetahuan terkait isu seksualitas kepada para siswa sebelum siswa aktif secara seksual.

    Selain itu, studi yang sama menunjukkan bahwa terdapat beberapa alasan mengapa sekolah dianggap cocok untuk memberikan pendidikan seksualitas;

    1) Anak yang bersekolah lebih banyak menghabiskan waktunya di sekolah,

    2) Di sekolah, informasi terkait isu seksualitas dapat diberikan sesuai kebutuhan berdasarkan kelompok usia, dan

    3) Sekolah merupakan institusi yang dipercaya oleh masyarakat untuk memberikan transfer ilmu pengetahuan.

    Baca Juga: Pemahaman Kesetaraan Gender Penting untuk Cegah Kekerasan Seksual

    Mengapa pendidikan seksual penting?
    Isu-isu anak muda perlu mendapatkan perhatian khusus karena sumber daya manusia (SDM) yang unggul menjadi kunci keberhasilan bangsa Indonesia di masa depan, terutama dalam kaitannya dengan sasaran visi Indonesia Emas 2045.

    Manusia unggul adalah manusia yang sehat, cerdas, produktif, berdaya saing, berakhlak mulia, dan berkomitmen kebangsaan.

    Demi mencapai visi tersebut, pemberian informasi seputar kesehatan seksual dan reproduksi menjadi krusial, mengingat hal ini adalah salah satu hak dasar manusia.

    Selain itu, pendidikan seksual yang komprehensif juga dapat menjadi bekal bagi anak muda untuk meminimalisir risiko penyakit menular seksual, kekerasan seksual, dan kehamilan yang tidak diinginkan.

    Sehingga pada akhirnya remaja Indonesia memiliki masa depan yang sehat, aman, terencana, dan berkualitas.

    Artikel ini telah terbit di The Conversation, Penulis: Andhika Ajie Baskoro (Researcher BRIN) dan Sari Kistiana (Researcher at Reseach Centre for Population BRIN)

  • KUHP Baru Menganggap Tabu Seksualitas: Pendidikan Seks di Sekolah Terhambat

    KUHP Baru Menganggap Tabu Seksualitas: Pendidikan Seks di Sekolah Terhambat

     

    7cloud.asia – Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) baru menandai perubahan penting dalam cara negara mengatur seksualitas, terutama melalui Pasal 411 dan 412 tentang perzinaan dan kohabitasi.

    Dalam KUHP lama, perzinaan hanya dipidana jika salah satu pelaku sudah menikah (Pasal 284). Hubungan seksual antara dua orang yang sama-sama belum menikah tidak termasuk tindak pidana.

    KUHP baru memperluas aturan ini melalui Pasal 411, yang menghukum persetubuhan di luar perkawinan secara lebih luas.

    Selain itu, KUHP baru juga menambahkan Pasal 412 tentang kohabitasi, yaitu hidup bersama sebagai suami-istri tanpa ikatan pernikahan, yang sebelumnya tidak diatur dalam KUHP lama.

    Kedua pasal ini bersifat delik aduan terbatas, artinya proses hukum hanya berjalan jika ada laporan dari pihak tertentu seperti pasangan sah atau keluarga dekat.

    Bagi sebagian masyarakat, aturan ini dianggap sejalan dengan nilai moral dan agama yang sering disebut sebagai “budaya ketimuran”, sehingga dipandang perlu untuk menjaga tatanan dan moral publik.

    Namun, persoalan muncul ketika seksualitas disederhanakan sebagai sekadar ancaman moral dalam kategori biner: benar atau salah. Padahal, seksualitas adalah pengalaman manusia yang kompleks, mencakup dimensi sosial, emosional, rasional, dan kesehatan.

    Ketika seksualitas direduksi menjadi isu moral dan kriminal, KUHP baru tidak cukup mendukung terciptanya ruang bagi pendidikan seks yang komprehensif di institusi pendidikan.

    Alih-alih membuka akses pengetahuan yang sehat dan berbasis hak, KUHP justru berisiko membuat sekolah semakin enggan membicarakan seksualitas secara terbuka dan aman.

    Makin sempitnya ruang aman di sekolah

    Di sekolah, dampak pendekatan moral ini bisa semakin terasa. Bahkan sebelum KUHP baru disahkan, pembahasan seksualitas sudah lama dianggap tabu karena dinilai bertentangan dengan norma agama, sosial, dan budaya.

    Alhasil, kehadiran KUHP baru berpotensi membuat sikap hati-hati berubah menjadi penghindaran total.

    Sekolah dan guru pun berada dalam posisi dilematis. Penelitian di Mataram, Nusa Tenggara Barat tahun 2023, misalnya, menunjukkan bahwa guru memahami pentingnya pendidikan seks komprehensif untuk membekali murid dengan pengetahuan tentang tubuh, relasi, dan batasan. Namun, tekanan hukum, budaya, dan stigma sosial membuat pembahasan seksualitas dianggap berisiko.

    Praktik pendidikan seks di Indonesia

    Hingga kini, pendidikan seks komprehensif belum diterapkan secara sistematis di Indonesia. Survei daring terhadap 768 orang tua dan wali murid di Indonesia pada tahun 2021 menunjukkan banyak orang tua masih menganggap pendidikan seks sebagai isu sensitif yang bertentangan dengan nilai budaya dan agama.

    Akibatnya, pendidikan seks di sekolah sering terbatas pada pesan moral, larangan berhubungan seks, serta pembahasan anatomi tubuh yang biasanya hanya muncul dalam pelajaran biologi.

    Pendekatan ini sangat jauh berbeda dengan pendidikan seks komprehensif versi UNESCO yang mencakup pembahasan tentang persetujuan (consent), relasi yang sehat, ketertarikan emosional dan seksual, serta kesehatan reproduksi. Aspek-aspek inilah yang justru relevan dengan pengalaman nyata anak dan remaja dalam perkembangan relasi sosialnya.

    Penelitian sebelumnya, tahun 2018, tentang pencegahan kekerasan seksual juga menunjukkan bahwa pendidikan seksual yang komprehensif tidak meningkatkan perilaku seksual yang berisiko, seperti infeksi menular seksual (IMS) dan kehamilan yang tidak direncanakan.

    Sebaliknya, pendidikan ini bisa meningkatkan kemampuan pengambilan keputusan dan memahami persetujuan untuk menghargai batasan diri dan orang lain, serta melindungi siswa dari kekerasan seksual.

    Minimnya pengetahuan tentang tubuh, relasi, dan persetujuan lah yang justru berpotensi melemahkan upaya perlindungan, terutama bagi kelompok rentan seperti anak dan remaja.

    Dampaknya bagi kasus kekerasan seksual

    Pembingkaian seksualitas sebagai hal yang tabu dan memalukan berdampak langsung pada mekanisme pelaporan dan penanganan kekerasan seksual.

    Ketika seksualitas tidak memiliki ruang aman untuk dibicarakan, korban kerap merasa malu, takut disalahkan, atau tidak memiliki ‘bahasa’ untuk mengekspresikan emosi dan menjelaskan apa yang mereka alami

    Dalam konteks ini, kriminalisasi dan tekanan moral kepada pelaku tidak selalu melindungi korban. Cara pandang ini justru bisa memperkuat stigma terhadap seksualitas dan membuat korban semakin sulit melaporkan kekerasan seksual.

    Dengan demikian, Pasal 411 dan 412 tidak hanya menetapkan ancaman hukuman, tetapi juga memicu kepanikan bersama terhadap seksualitas.

    Perlindungan harus berbasis pengetahuan

    Pertanyaan pentingnya bukan sekadar apakah negara berhak mengatur seksualitas, tetapi bagaimana aturan itu berdampak pada kehidupan sosial, akses pengetahuan, dan perlindungan warga.

    Jika tujuan negara adalah melindungi anak dan remaja, maka pendidikan seks komprehensif seharusnya menjadi bagian penting dari kebijakan.

    Mengandalkan pelarangan dan kriminalisasi justru berisiko mengabaikan kompleksitas masalah dan melemahkan perlindungan masyarakat. Kebijakan terkait seksualitas semestinya terkait pendidikan berbasis kesehatan, pengetahuan, dan hak pribadi warga negara.


    Farieda Ilhami Zulaikha, PhD candidate and casual academic, University of Sydney

    Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.