Tag: sengketa lahan

  • Puan Maharani Soroti Sengketa Lahan yang Memicu Penyegelan Gedung Sekolah di Madura

    Puan Maharani Soroti Sengketa Lahan yang Memicu Penyegelan Gedung Sekolah di Madura

     

    7cloud.asia – Kasus sengketa lahan sekolah terjadi di beberapa daerah yang berujung dengan terganggunya proses belajar anak. 

    Salah satu sengketa lahan itu terjadi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Lerpak 1 Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

    Akibat sengketa lahan ini, sebanyak 128 siswa terpaksa melaksanakan kegiatan belajar di tanah lapang beratapkan terpal. 

    Akibat sengketa lahan ini, kegiatan belajar siswa terpaksa dilaksanakan di luar gedung sekolahnya, karena gedung yang ada disegel dan dilarang menjadi lokasi belajar mengajar. 

    Baca: Pj Gubernur NTT cabut aturan jam sekolah pagi 

    Ahli waris lahan yang juga mantan kades melarang lahan tersebut dtempati untuk ekgiatan belajar mengajar.

    Peristiwa penyegelan yang dipicu sengketa lahan sekolah juga sempat terjadi di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Kalianget, Sumenep.

    Akibatnya, seluruh siswa terpaksa melakukan kegiatan belajar melalui daring. Penyegelan itu diduga akibat Pemkab Sumenep belum membayar ganti rugi atas lahan tersebut. 

    Menanggapi sengketa lahan ini, Ketua DPR Puan Maharani meminta Pemerintah cepat mengatasi permasalahan tersebut agar tidak mengganggu anak-anak dalam bersekolah.

    Baca: angka putus sekolah di NTT tinggi, ini kata DPR

    “Pemerintah harus mencari solusi dari sekolah-sekolah yang mengalami sengketa lahan. Bisa melalui mediasi dengan pemilik lahan atau ahli waris, atau menyediakan tempat lain agar anak-anak tetap bisa belajar di sekolah,” kata Puan melalui rilis kepada Parlementaria, di Jakarta, Jumat (22/9/2023). 

    Potret miris dari dunia pendidikan di Madura itu, menurut Puan, harus segera dicarikan solusi. Ia juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memberikan lokasi sementara yang layak bagi siswa SDN Lerbak 1.

    Anak-anak yang masih semangat belajar dengan keterbatasan tempat, ujarnya, harus menjadi perhatian Pemerintah.

    “Jangan biarkan peristiwa ini terus berlanjut, harus ada langkah konkret dari pemerintah setempat untuk mencari gedung yang layak,” ujar Mantan Menko PMK ini.

    Baca: Beragam kecurangan di sistem zonasi di PPDB

    Puan menambahkan, kegiatan belajar di ruang terbuka tidak hanya memengaruhi kualitas pendidikan siswa. Puan menyebut, situasi tersebut juga dapat berdampak pada kesejahteraan fisik dan psikologis anak-anak.

    “Belajar di ruang terbuka atau tempat yang tidak memadai dapat mengganggu konsentrasi dan menciptakan beban tambahan pada siswa yang seharusnya fokus pada pembelajaran,” ujarnya. 

    Banyaknya persoalaan terkait sengketa lahan akibat belum dibayarnya ganti rugi atas lahan sekolah oleh pemerintah daerah, Puan menilai diperlukan perubahan mekanisme dalam hal anggaran pendidikan.

    Sebab menurutnya, keterlambatan pembayaran atas lahan sekolah telah berpengaruh para proses belajar mengajar. 

    Baca: Mendobrak mitos, sekolah vokasi kini bukan lagi pilihan kedua

    Jangan hanya karena keterlambatan pembayaran atau pelunasan, maka anak-anak kita terganggu belajarnya.

    “Ini kondisi yang tidak ideal dan sangat penting bahwa Pemerintah daerah segera mengambil langkah-langkah menyelesaikan permasalahan ini,” ujarnya.  

    Ia mengingatkan, pendidikan adalah investasi terbaik yang dapat diberikan kepada calon penerus bangsa.

    Oleh karena itu, Pemerintah harus memiliki komitmen untuk memenuhi hak anak dalam mendapatkan pendidikan tanpa ada hambatan. 

    Baca: Peran orang tua mencegah budaya bullying

    Puan berharap bahwa dengan aksi sigap dari Pemerintah, masalah terganggunya proses belajar mengajar, apapun bentuknya, akan cepat diatasi.

    “Negara wajib memberikan lingkungan belajar yang aman dan nyaman,” tegasnya.

    “Pemerintah pusat juga harus turut andil mengawal, atau bahkan ikut terlibat dalam penyelesaian berbagai persoalan sengketa lahan sekolah yang merugikan anak-anak sebagai generasi masa depan bangsa Indonesia,” tutup Puan. 

  • Kasus Sengketa Lahan Sekolah di Bandung, DPR Minta Pihak Terlibat Tunggu hingga Ada Putusan Inkrah

    Kasus Sengketa Lahan Sekolah di Bandung, DPR Minta Pihak Terlibat Tunggu hingga Ada Putusan Inkrah

    7cloud.asia – Semua pihak yang bersengketa terkait kasus sengketa lahan yang melibatkan Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (BPSMK-JB) di Jalan Juanda, Kota Bandung diminta untuk menahan diri.

    Anggota Komisi III DPR Supriansa mengingatkan pihak yang bersengketa untuk sabar hingga putusan kasus perdata tersebut bersifat inkrah.

    ”Saya sepakat jika kasus perdata yang telah ada sekarang ini, yang belum inkrah, kita sama-sama menahan diri. Ya, kira-kira begitu,” kata Supriansa dalam RDPU Komisi III di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (19/8/2024).

    Ia menambahkan, karena ini perdata kepemilikan maka semua orang yang memiliki kepentingan di atas ini memiliki argumentasi masing-masing.

    Politisi Fraksi Partai Golkar ini mendukung langkah yang sejauh ini diambil oleh Kapolda Jawa Barat melakukan penjagaan di sekitar daerah sengketa supaya tidak terjadi gesekan  horisontal.

    ”Pak Kapolda ingin menjadikan tempat itu sebagai boleh dikatakan status quo supaya tidak ada lagi yang berbuat (kerusuhan),” sambungnya.

    Baca Juga: Seribuan Murid SD di Makassar Terpaksa ‘Dirumahkan’ karena Gedung Sekolah Mereka Disegel Pemilik Lahan

    Supriansa juga meminta kepada seluruh stakeholder terkait yang mengurus sengketa tersebut untuk tidak segan-segan menurunkan intelijen jika ada ’permainan-permainan’ yang dapat merugikan keuangan negara.

    ”Dan jika ada permainan-permainan di situ silahkan dianalisis dengan baik. Karena dikhawatirkan karena ini sudah masuk di ranah Komisi III DPR, kita mau ini berjalan secara baik-baik dan tidak ada kerugian bagi negara,” pungkas Legislator Dapil Sulawesi Selatan II ini.

    Seperti diketahui lahan sekitar 2 hektare di Jalan Juanda 93 Bandung yang kini dikuasai BPSMK-JB menjadi sengketa dengan PT Graha Multi Insani.

    BPSMK-JB mengeklaim sebagai pemilik sah lahan SMAK Dago dikarenakan telah memiliki surat pengalihan pengelolaan asset.

    Sementara PT Graha Multi Insani juga memastikan pihaknya sebagai pemilik tanah yang berlokasi di Jl. Ir. H. Juanda No. 93, Bandung tersebut.

    Kepemilikan mereka atas lahan seluas kurang lebih 2 Ha berdasarkan pelepasan hak dari Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) pada 2015 berdasarkan Akta Pelepasan Hak No 07 tanggal 13 April 2015 yang dibuat di hadapan Kristi Andana Yulianes S.H, Notaris Bandung.

    Baca Juga: Puan Maharani Soroti Sengketa Lahan yang Memicu Penyegelan Gedung Sekolah di Madura

    Klaim ini juga didukung oleh bukti kredibilitas lembaga peradilan yang telah bekerja sesuai amanat Undang-Undang.

    Pengurus Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (Yayasan BPSMK-JB) juga menyebut pihaknya sebagai pemilik sah lahan atau aset milik Het Cristhelijk Lyceum (HCL) yang terletak di Jalan Ir. H. Juanda No. 93, Bandung.

    Klaim ini didasarkan pada pelepasan penguasaan negara atas aset milik asing atas tanah tersebut kepada Yayasan BPSMK-JB oleh Kementerian Keuangan telah melepaskan pada 19 Desember 2003.

    Sejak 1991 hingga 2018, Yayasan BPSMK-JB menghadapi gugatan hukum dari Perkumpulan Lyceum Kristen yang mengklaim sebagai pemilik aset HCL yang telah dinasionalisasi oleh pemerintah.

    Karena itu, pada 2018 lalu Yayasan BPSMK-JB mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda (UU Nasionalisasi), Senin (9/4/2018).