Kasus Sengketa Lahan Sekolah di Bandung, DPR Minta Pihak Terlibat Tunggu hingga Ada Putusan Inkrah

Written by

in

7cloud.asia – Semua pihak yang bersengketa terkait kasus sengketa lahan yang melibatkan Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (BPSMK-JB) di Jalan Juanda, Kota Bandung diminta untuk menahan diri.

Anggota Komisi III DPR Supriansa mengingatkan pihak yang bersengketa untuk sabar hingga putusan kasus perdata tersebut bersifat inkrah.

”Saya sepakat jika kasus perdata yang telah ada sekarang ini, yang belum inkrah, kita sama-sama menahan diri. Ya, kira-kira begitu,” kata Supriansa dalam RDPU Komisi III di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (19/8/2024).

Ia menambahkan, karena ini perdata kepemilikan maka semua orang yang memiliki kepentingan di atas ini memiliki argumentasi masing-masing.

Politisi Fraksi Partai Golkar ini mendukung langkah yang sejauh ini diambil oleh Kapolda Jawa Barat melakukan penjagaan di sekitar daerah sengketa supaya tidak terjadi gesekan  horisontal.

”Pak Kapolda ingin menjadikan tempat itu sebagai boleh dikatakan status quo supaya tidak ada lagi yang berbuat (kerusuhan),” sambungnya.

Baca Juga: Seribuan Murid SD di Makassar Terpaksa ‘Dirumahkan’ karena Gedung Sekolah Mereka Disegel Pemilik Lahan

Supriansa juga meminta kepada seluruh stakeholder terkait yang mengurus sengketa tersebut untuk tidak segan-segan menurunkan intelijen jika ada ’permainan-permainan’ yang dapat merugikan keuangan negara.

”Dan jika ada permainan-permainan di situ silahkan dianalisis dengan baik. Karena dikhawatirkan karena ini sudah masuk di ranah Komisi III DPR, kita mau ini berjalan secara baik-baik dan tidak ada kerugian bagi negara,” pungkas Legislator Dapil Sulawesi Selatan II ini.

Seperti diketahui lahan sekitar 2 hektare di Jalan Juanda 93 Bandung yang kini dikuasai BPSMK-JB menjadi sengketa dengan PT Graha Multi Insani.

BPSMK-JB mengeklaim sebagai pemilik sah lahan SMAK Dago dikarenakan telah memiliki surat pengalihan pengelolaan asset.

Sementara PT Graha Multi Insani juga memastikan pihaknya sebagai pemilik tanah yang berlokasi di Jl. Ir. H. Juanda No. 93, Bandung tersebut.

Kepemilikan mereka atas lahan seluas kurang lebih 2 Ha berdasarkan pelepasan hak dari Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) pada 2015 berdasarkan Akta Pelepasan Hak No 07 tanggal 13 April 2015 yang dibuat di hadapan Kristi Andana Yulianes S.H, Notaris Bandung.

Baca Juga: Puan Maharani Soroti Sengketa Lahan yang Memicu Penyegelan Gedung Sekolah di Madura

Klaim ini juga didukung oleh bukti kredibilitas lembaga peradilan yang telah bekerja sesuai amanat Undang-Undang.

Pengurus Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (Yayasan BPSMK-JB) juga menyebut pihaknya sebagai pemilik sah lahan atau aset milik Het Cristhelijk Lyceum (HCL) yang terletak di Jalan Ir. H. Juanda No. 93, Bandung.

Klaim ini didasarkan pada pelepasan penguasaan negara atas aset milik asing atas tanah tersebut kepada Yayasan BPSMK-JB oleh Kementerian Keuangan telah melepaskan pada 19 Desember 2003.

Sejak 1991 hingga 2018, Yayasan BPSMK-JB menghadapi gugatan hukum dari Perkumpulan Lyceum Kristen yang mengklaim sebagai pemilik aset HCL yang telah dinasionalisasi oleh pemerintah.

Karena itu, pada 2018 lalu Yayasan BPSMK-JB mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda (UU Nasionalisasi), Senin (9/4/2018).

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *