7cloud.asia – Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia (SEPETA) menegaskan bahwa pembayaran BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh driver online roda dua (R2) dan roda empat (R4) adalah aplikasi transportasi online.
Kewajiban pembayaran BPJS Ketenagakerjaan ini merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan KP.1001 Tahun 2022 sebagai perubahan keputusan Menteri Perhubungan (KEPMENHUB) No. 667 Tahun 2022.
Aturan itu menegaskan bahwa perusahaan aplikasi diberi kewenangan mengambil maksimal 5 persen untuk kesejahteraan mitra pengemudi di luar komisi 15 persen.
“Artinya, skema pengambilan 5 persen tersebut sudah berjalan sejak 2022. Dana kesejahteraan itu bersumber dari sistem potongan aplikasi, tandas Iwan Setiawan
Ketua SEPETA, dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia, Jumat (20/2/2026).
Iwan menambahkan, dana tersebut bukan berasal dari “uang perusahaan”, melainkan dari ekosistem kerja mitra pengemudi dan pelanggan melalui potongan aplikasi.
Baca: Keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan masih minim
“Ini bukan kebaikan, ini adalah hak yang selama bertahun-tahun tidak dinikmati driver,“ tandas Iwan.
Data BPJS Ketenagakerjaan mencatat, keikutsertaan pengemudi ojek online dalam jaminan sosial masih sangat rendah.
Per Oktober 2025, dari lebih 2,5 juta mitra pengemudi online hanya 351.097 orang yang tercatat menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan.
Iwan menambahkan, iuran BPJS Ketenagakerjaan telah mendapatkan potongan sebesar 50 persen selama 1 tahun dari pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 kepada pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
Kebijakan ini berlaku untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan besaran iuran Rp16.800 per bulan. Dengan potongan sebesar 50 persen, maka iuran yang dibayarkan perusahaan aplikasi hanya Rp8.400 per bulan.
Baca: BPJS Ketenagakerjaan targetkan cakup 57 juta pekerja pada 2025
“Artinya, beban iuran yang harus dibayarkan perusahaan sudah lebih ringan sehingga tidak ada alasan finansial untuk menunda atau membatasi pemberian jaminan sosial kepada mitra pengemudi,“ imbuh Iwan.
SEPETA tolak diskriminasi
SEPETA menolak keras jika pemberian BPJS Ketenagakerjaan hanya diberikan kepada driver dengan rating tertentu (misalnya kategori “baik atau driver juara”).
Pasalnya, semua pengemudi, baik full time maupun part time, memiliki risiko kerja yang sama di jalan.
Setiap driver tetap berkontribusi melalui potongan aplikasi sehingga mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebagai perlindungan risiko kerja.
“Perlindungan sosial adalah hak universal pekerja platform digital, bukan insentif berbasis performa algoritma yang ditentukan sepihak,“ pungkasnya


