Tag: SEPETA

  • Tolak Diskriminasi, SEPETA: Semua Mitra Pengemudi Ojek Online Berhak Mendapat BPJS Ketenagakerjaan

    Tolak Diskriminasi, SEPETA: Semua Mitra Pengemudi Ojek Online Berhak Mendapat BPJS Ketenagakerjaan

    7cloud.asia – Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia (SEPETA) menegaskan bahwa pembayaran BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh driver online roda dua (R2) dan roda empat (R4) adalah aplikasi transportasi online.

    Kewajiban pembayaran BPJS Ketenagakerjaan ini merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan KP.1001 Tahun 2022 sebagai perubahan keputusan Menteri Perhubungan (KEPMENHUB) No. 667 Tahun 2022.

    Aturan itu menegaskan bahwa perusahaan aplikasi diberi kewenangan mengambil maksimal 5 persen untuk kesejahteraan mitra pengemudi di luar komisi 15 persen.

    “Artinya, skema pengambilan 5 persen tersebut sudah berjalan sejak 2022. Dana kesejahteraan itu bersumber dari sistem potongan aplikasi, tandas Iwan Setiawan
    Ketua SEPETA, dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia, Jumat (20/2/2026).

    Iwan menambahkan, dana tersebut bukan berasal dari “uang perusahaan”, melainkan dari ekosistem kerja mitra pengemudi dan pelanggan melalui potongan aplikasi.

    Baca: Keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan masih minim

    “Ini bukan kebaikan, ini adalah hak yang selama bertahun-tahun tidak dinikmati driver,“ tandas Iwan.

    Data BPJS Ketenagakerjaan mencatat, keikutsertaan pengemudi ojek online dalam jaminan sosial masih sangat rendah.

    Per Oktober 2025, dari lebih 2,5 juta mitra pengemudi online hanya 351.097 orang yang tercatat menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan.

    Iwan menambahkan, iuran BPJS Ketenagakerjaan telah mendapatkan potongan sebesar 50 persen selama 1 tahun dari pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 kepada pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

    Kebijakan ini berlaku untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan besaran iuran Rp16.800 per bulan. Dengan potongan sebesar 50 persen, maka iuran yang dibayarkan perusahaan aplikasi hanya Rp8.400 per bulan.

    Baca: BPJS Ketenagakerjaan targetkan cakup 57 juta pekerja pada 2025

    “Artinya, beban iuran yang harus dibayarkan perusahaan sudah lebih ringan sehingga tidak ada alasan finansial untuk menunda atau membatasi pemberian jaminan sosial kepada mitra pengemudi,“ imbuh Iwan.

    SEPETA tolak diskriminasi
    SEPETA menolak keras jika pemberian BPJS Ketenagakerjaan hanya diberikan kepada driver dengan rating tertentu (misalnya kategori “baik atau driver juara”).

    Pasalnya, semua pengemudi, baik full time maupun part time, memiliki risiko kerja yang sama di jalan.

    Setiap driver tetap berkontribusi melalui potongan aplikasi sehingga mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebagai perlindungan risiko kerja.

    “Perlindungan sosial adalah hak universal pekerja platform digital, bukan insentif berbasis performa algoritma yang ditentukan sepihak,“ pungkasnya

  • SEPETA Suarakan Hubungan Kerja yang Adil di Ekonomi Platform

    SEPETA Suarakan Hubungan Kerja yang Adil di Ekonomi Platform

    7cloud.asia – Status hubungan kerja dalam ekonomi platform digital serta persoalan remunerasi, yang mencakup pembayaran, biaya operasional, ongkos, dan waktu kerja menjadi sorotan pelaksanaan Konferensi Perburuhan Internasional (ILC) ke-114 berlangsung di Gedung CICG, Jenewa, Swiss.

    Selama enam hari pelaksanaan konferensi, dialog berlangsung sangat menantang dan penuh perdebatan.

    Selama pekan pertama penyelenggaraan ILO, dialokasikan untuk melakukan negosiasi mengenai konvensi global tentang pekerjaan layak di ekonomi platform digital.

    Dalam keterangan tertulisnya kepada 7cloud.asia, delegasi Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia (SEPETA), Bangun Nugroho menyebutkan ada banyak refleksi yang dibagikan setelah hari-hari panjang yang sering berakhir hingga malam hari.

    “Negosiasi berjalan panjang, sulit, dan sangat intens. Berbagai amandemen dibahas secara rinci, baris demi baris, bahkan kata demi kata,“ terangnya dalam keterangan tertulis yang diterima Senin (8/6/2026).

    Penghargaan yang tinggi patut diberikan kepada Amanda Brown, Mónica Viviana Tepfer, Ruwan Subasinghe, serta Konfederasi Serikat Buruh Internasional (ITUC) atas kepemimpinan dan kerja keras mereka sepanjang proses ini.

    Namun, ada satu hal yang memberikan harapan besar. Para pemimpin pekerja platform dari berbagai negara seperti Kenya, Nigeria, Indonesia, Thailand, Chili, Brasil, Peru, Kolombia, Panama, Meksiko, dan banyak negara lainnya hadir sebagai peserta aktif dalam kaukus pekerja.

    Suara mereka turut membentuk setiap perdebatan dan setiap langkah negosiasi.
    Mereka mewakili beragam sektor pekerjaan platform, mulai dari pengantar barang, pengemudi transportasi daring, moderator konten, pekerja rumah tangga, hingga pelabel data.

    Para perwakilan pekerja menegaskan bahwa Konstitusi ILO memiliki mandat yang jelas: mewujudkan keadilan sosial, melindungi hak-hak pekerja, dan menjamin kondisi kerja yang layak.

    Karena itu, konvensi ini harus mengatur kondisi kerja, bukan memperluas perlindungan terhadap kepentingan bisnis atau hak kekayaan intelektual perusahaan.

    Dalam proses tersebut, SEPETA turut memberikan kontribusi penting dengan membawa pengalaman nyata para pengemudi dan kurir platform digital di Indonesia.

    Dalam berbagai diskusi dan pertemuan khusus pekerja, ia menyampaikan kondisi kerja yang dihadapi jutaan pekerja platform, mulai dari ketidakjelasan status hubungan kerja, potongan aplikasi yang tinggi.

    Pun sanksi dan penonaktifan akun secara sepihak serta tidak adanya jaminan sosial dan perlindungan kerja yang memadai.

    Kehadiran delegasi SEPETA juga menjadi bukti bahwa perjuangan pengemudi dan kurir online Indonesia telah menjadi bagian dari perjuangan global untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan perlindungan hak-hak pekerja.

    Saat ini, banyak pekerja platform tidak memiliki kemampuan untuk melawan praktik diskriminasi, kondisi kerja yang tidak aman, maupun penonaktifan akun secara sepihak.

    Pengelola platform digital sering kali menolak membuka metode dan sistem yang mereka gunakan, berlindung di balik algoritma yang tidak transparan. Ini bukan sekedar persoalan teknis, melainkan persoalan kekuasaan dan kontrol kapitalis

    ILC memperjuangkan pekerjaan dan hubungan kerja. Teknologi hanyalah alat yang digunakan untuk mengotomatisasi sistem yang berdampak langsung terhadap kehidupan pekerja.

    Masih ada pihak yang belum melihat proses ini sebagai upaya perlindungan pekerja. Namun harus ditegaskan bahwa perjuangan ini bukan untuk menyesuaikan hak-hak pekerja dengan kebutuhan bisnis.

    “Seluruh perundingan ini pada akhirnya bukan hanya tentang dokumen dan laporan yang sedang dibahas, melainkan tentang kehidupan jutaan pekerja yang berada di baliknya,“ ujarnya.

    Bangun menegaskan, masa depan dunia kerja harus dibangun di atas hak-hak pekerja, bukan di atas penindasan dan penghisapan.

    Karena itu dia mengajak pekerja platform untuk terus memperkuat Konsolidasi dan solidaritas sesama gerakan pekerja.

  • Pekerja Platform Dunia Sahkan Draf Konvensi ILO 193 di ILC ke-114

    Pekerja Platform Dunia Sahkan Draf Konvensi ILO 193 di ILC ke-114

    7cloud.asia – Konferensi Perburuhan Internasional (ILC) ke-114 di Jenewa, Swiss, resmi menutup sidang pembahasan Konvensi Pekerjaan Layak di Ekonomi Platform Digital.

    Setelah dua minggu negosiasi intensif, draf konvensi ILO 193 disepakati untuk dibawa ke tahap selanjutnya.

    Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia (SEPETA) menyambut positif hasil ini dan menilai kehadiran langsung pekerja platform dalam proses perundingan sebagai langkah bersejarah.

    Untuk pertama kalinya, pemimpin pekerja platform dari puluhan negara termasuk Indonesia duduk sebagai peserta aktif dalam kaukus pekerja ILO.

    “Ini bukti bahwa perjuangan pengemudi dan kurir online Indonesia sudah menjadi bagian dari gerakan buruh global. Kami tidak lagi hanya jadi objek, tapi penentu arah kebijakan,” ujar Bangun Nugroho, Delegasi SEPETA.

    Dalam berbagai forum, delegasi SEPETA menyampaikan kondisi nyata di lapangan: ketidakjelasan status hubungan kerja, potongan aplikasi yang tinggi, pemutusan akses sepihak, serta absennya jaminan sosial dan perlindungan K3.

    Fokus Konvensi: Lindungi Pekerja, Bukan Kepentingan Bisnis
    Isu paling alot dalam negosiasi adalah status hubungan kerja dan transparansi algoritma. Konvensi ILO 193 menegaskan bahwa yang diatur adalah pekerjaan dan hubungan kerja, bukan teknologi.

    “Platform tidak bisa lagi berlindung di balik algoritma untuk menghindari tanggung jawab. Ini persoalan kekuasaan dan keadilan sosial,” tegas Bangun Nugroho.

    Mewakili SEPETA, Bangun mendesak Pemerintah Indonesia segera menindaklanjuti hasil ILC ke-114 dengan membawa Konvensi ILO 193 ke proses ratifikasi menjadi UU.

    “Kami minta Indonesia menjadi 5 negara pertama yang meratifikasi. Jangan biarkan jutaan pekerja platform terus bekerja tanpa kepastian hukum dan perlindungan,” tambah Bangun.

    SEPETA menegaskan bahwa perjuangan ini bukan untuk menyesuaikan hak pekerja dengan kebutuhan bisnis, melainkan memastikan jutaan pekerja platform memiliki pekerjaan yang layak, aman, dan bermartabat.