Tag: sidang

  • Besok, MK Gelar Sidang Uji Materi Syarat Usia Capres-Cawapres Lagi

    Besok, MK Gelar Sidang Uji Materi Syarat Usia Capres-Cawapres Lagi

    7cloud.asia – Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat usia capres-cawapres di bawah 40 tahun akan kembali digelar.

    Sidang ini sesuai dengan permohonan  yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana.

    Berdasarkan jadwal yang ditetapkan di laman MK, sidang perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023. Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, akan digelar Rabu (08/10/2023) pukul 13.30 WIB.

    Kuasa hukum Brahma, Viktor Santoso Tandiasa mengatakan agenda sidang pada Rabu adalah sidang pemeriksaan. “Agenda sidang Pemeriksaan Pendahuluan I,” ucapnya seperti yang dikutip Detik.com.

    Dalam materi permohonannya, Brahma berharap hanya gubernur yang belum berusia 40 tahun yang bisa maju capres/cawapres dan tidak berlaku untuk kepala daerah di bawah level gubernur.

    baca: putusan mk soal usia capres dan cawapres berujung pelaporan

    “Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20l7 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah dimaknai Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No 90/PUU-XXV2A23 terhadap frasa ‘yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’ bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai ‘yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi’. Sehingga bunyi selengkapnya ‘Berusia paling rendah 40 tahun atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi’,” bunyi permohonan Brahma.

    Salah satu alasan pengajuan gugatan itu adalah latar belakang putusan MK yang membuat pro-kontra.

    “Terdapat persoalan konstitusionalitas pada frasa ‘yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’. Di mana tidak terdapat kepastian hukum pada tingkat jabatan apa yang dimaksud pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Sehingga timbul pertanyaan, apakah hanya hanya pada Pemilihan Kepala Daerah tingkat Provinsi saja? Atau juga pada Pemilihan Kepala Daerah tingkat kabupaten/kota? Atau pada pemilihan kepala daerah tingkat provinsi maupun kabupaten kota? Demikian pula pada pemilu pada pemilihan DPR saja? Atau pada tingkat DPRD tingkat Provinsi saja? Atau kabupaten/kota saja? Atau pada kesemua tingkatannya yakni DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota?” tanya Brahma. 

    Untuk mengakhiri pro dan kontra tersebut, Viktor berharap MK memutus dengan cepat.

     baca: putusan mk soal usia capres dan cawapres jokowi tak ikut campur

    “Permohonan 141/2023 adalah solusi bagi MK untuk memperbaiki Kekeliruan dalam Amar Putusan 90/2023 yang menimbulkan polemik yang dapat menjatuhkan kepercayaan publik ke MK artinya melalui Perkara 141/2023 MK dapat memperbaiki kekeliruan dalam amar putusan 90/2023. Artinya MK pun dapat memutus secara cepat karena permohonan 141/2023 adalah putusan utk mengkoreksi putusan 90,” jelas Viktor.

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, pada 23 Oktober lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres.

    Uji materi ini diajukan oleh mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

    baca: siang ini mk putuskan usia maksimal capres dan cawapres

    Putusan MK tersebut berbuntut pada pelaporan dugaan pelanggaran etik oleh Ketua MK Anwar Usman dan hakim lainnya.

    Pelaporan yang menyoal putusan MK soal usia capres cawapres tersebut antara lain dilayangkan oleh Pergerakan Advokat Nusantara, Tim Pembela Demokrasi Indonesia dan Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI).

    Mereka menilai putusan MK tersebut sarat konflik kepentingan karena diduga dikeluarkan untuk memuluskan kerabat Anwar yang akan mengikuti pemilihan presiden.

    Selain itu dalam pernyataan pendapat berbeda atau dissenting opinion, dua hakim konstitusi menyebut ada keganjilan dalam putusan tersebut.

    MK berubah sikap dalam hitungan hari setelah Anwar masuk dalam Rapat Permusyaratan Hakim.

    Enam hakim yang awalnya menolak permohonan Partai Solidaritas Indonesia untuk mengubah syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden menjadi 35 tahun karena alasan open legal policy berkurang menjadi empat.

    baca: maklumat juanda politik dinasti presiden jokowi mengkhianati reformasi

    Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Julius Ibrani menilai ada sejumlah bentuk kejanggalan dalam pemeriksaan hingga putusan permohonan No. 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres, yang berujung pada pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi hingga cacat formil.

    Hal ini berdampak pada legitimasi secara hukum terhadap putusan termasuk berpotensi pada perselisihan hasil Pemilu 2024.

    Lembaganya, kata Julius, melaporkan Ketua MK Anwar Usman dan sejumlah hakim lainnya, yaitu Dr. Manahan M. P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan Guntur Hamzah ke Dewan Etik Hakim Konstitusi atas dugaan pelanggaran etik dan perilaku Hakim Konstitusi.

    Reporter: Nurakhmayani

  • Amnesty Kecam Militerisasi Sidang Tipikor: Ancaman Serius bagi HAM dan Supremasi Sipil

    Amnesty Kecam Militerisasi Sidang Tipikor: Ancaman Serius bagi HAM dan Supremasi Sipil

    7cloud.asia – Kehadiran personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada sidang terdakwa mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi dengan di Pengadilan Tipikor Jakarta sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

    Setiap warga negara berhak atas peradilan yang adil dan independen. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa ruang sidang pengadilan umum harus bebas dari tekanan dan pengaruh militer.

    Menurutnya, kehadiran prajurit TNI berseragam tempur menciptakan suasana intimidatif yang dapat merusak prinsip fair trial.

    Baca: Kekerasan Terhadap Relawan di Aceh adalah Pelanggaran HAM

    “Persidangan yang bebas dari tekanan merupakan prasyarat utama peradilan yang adil. Kehadiran personel militer berseragam tempur memberi atmosfer intimidasi bagi hakim, saksi, terdakwa, dan penasihat hukum,” jelas Usman dalam pernyataan tertulis yang diterima ruangkota pada Selasa (6/1/2026).

    Aktivis ’98 ini menjelaskan praktik tersebut menyalahi fungsi konstitusional TNI sebagai alat pertahanan negara.

    Pengadilan umum, kata Usman, merupakan wilayah kekuasaan yudikatif yang merdeka dan tidak boleh dimasuki unsur militer dalam konteks pengamanan persidangan.

    Lebih lanjut Usman memaparkan kehadiran tentara di ruang sidang bertentangan dengan prinsip supremasi sipil dan dapat mengancam independensi lembaga peradilan.

    Baca: Aparat Kepolisian Gunakan Granat Gas Air Mata Tangani Demonstrasi

    Hal ini dinilai sebagai bentuk militerisasi ruang sipil yang berpotensi melanggar standar HAM internasional.

    Usman mengapresiasi langkah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang meminta personel TNI mundur dari ruang sidang.

    Selain menghalangi pandangan pengunjung dan jurnalis, kehadiran prajurit tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah.

    Menurut Amnesty, dalih pengamanan berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan dan TNI tidak dapat membenarkan kehadiran militer di pengadilan umum.

    Baca: Amnesty International Desak Polisi Bebaskan Pengunjuk Rasa yang Masih Ditahan

    MoU antarlembaga, kata Usman, tidak mengikat lembaga peradilan dan tidak boleh digunakan untuk membatasi hak atas persidangan yang bebas dari intimidasi.

    Amnesty juga menilai keengganan pihak Kejaksaan menggunakan pengamanan kepolisian menimbulkan kekhawatiran akan adanya nuansa politis dalam penanganan perkara tersebut.

    “Kondisi ini dinilai berisiko memperlemah kepercayaan publik terhadap sistem peradilan,” katanya.

    Fenomena ini, lanjut Usman, bertentangan dengan komitmen negara untuk tidak menghidupkan kembali praktik militerisme.

    Kehadiran TNI di ruang sidang dinilai sebagai bagian dari meluasnya peran militer di ranah sipil yang berpotensi menggerus perlindungan HAM.

    Baca: Pembubaran Diskusi Buku Reset Indonesia sebagai Tanda Reformasi Telah Mati

    “Demi menjaga hak atas peradilan yang adil dan independen, praktik militerisasi ruang sidang harus dihentikan. TNI harus kembali pada fungsi konstitusionalnya untuk menjaga supremasi sipil,” tegas Usman.

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, tiga personel TNI terlihat berada di ruang sidang kasus dugaan korupsi Nadiem Makarim pada Senin (5/1).

    Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menegur dan meminta personel tersebut keluar dari ruang sidang.

    Kejaksaan menyebut kehadiran TNI untuk kepentingan pengamanan, sementara pihak TNI menyatakan penugasan dilakukan atas permintaan Kejaksaan sesuai MoU kedua institusi.