Amnesty Kecam Militerisasi Sidang Tipikor: Ancaman Serius bagi HAM dan Supremasi Sipil

Written by

in

7cloud.asia – Kehadiran personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada sidang terdakwa mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi dengan di Pengadilan Tipikor Jakarta sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

Setiap warga negara berhak atas peradilan yang adil dan independen. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa ruang sidang pengadilan umum harus bebas dari tekanan dan pengaruh militer.

Menurutnya, kehadiran prajurit TNI berseragam tempur menciptakan suasana intimidatif yang dapat merusak prinsip fair trial.

Baca: Kekerasan Terhadap Relawan di Aceh adalah Pelanggaran HAM

“Persidangan yang bebas dari tekanan merupakan prasyarat utama peradilan yang adil. Kehadiran personel militer berseragam tempur memberi atmosfer intimidasi bagi hakim, saksi, terdakwa, dan penasihat hukum,” jelas Usman dalam pernyataan tertulis yang diterima ruangkota pada Selasa (6/1/2026).

Aktivis ’98 ini menjelaskan praktik tersebut menyalahi fungsi konstitusional TNI sebagai alat pertahanan negara.

Pengadilan umum, kata Usman, merupakan wilayah kekuasaan yudikatif yang merdeka dan tidak boleh dimasuki unsur militer dalam konteks pengamanan persidangan.

Lebih lanjut Usman memaparkan kehadiran tentara di ruang sidang bertentangan dengan prinsip supremasi sipil dan dapat mengancam independensi lembaga peradilan.

Baca: Aparat Kepolisian Gunakan Granat Gas Air Mata Tangani Demonstrasi

Hal ini dinilai sebagai bentuk militerisasi ruang sipil yang berpotensi melanggar standar HAM internasional.

Usman mengapresiasi langkah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang meminta personel TNI mundur dari ruang sidang.

Selain menghalangi pandangan pengunjung dan jurnalis, kehadiran prajurit tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Menurut Amnesty, dalih pengamanan berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan dan TNI tidak dapat membenarkan kehadiran militer di pengadilan umum.

Baca: Amnesty International Desak Polisi Bebaskan Pengunjuk Rasa yang Masih Ditahan

MoU antarlembaga, kata Usman, tidak mengikat lembaga peradilan dan tidak boleh digunakan untuk membatasi hak atas persidangan yang bebas dari intimidasi.

Amnesty juga menilai keengganan pihak Kejaksaan menggunakan pengamanan kepolisian menimbulkan kekhawatiran akan adanya nuansa politis dalam penanganan perkara tersebut.

“Kondisi ini dinilai berisiko memperlemah kepercayaan publik terhadap sistem peradilan,” katanya.

Fenomena ini, lanjut Usman, bertentangan dengan komitmen negara untuk tidak menghidupkan kembali praktik militerisme.

Kehadiran TNI di ruang sidang dinilai sebagai bagian dari meluasnya peran militer di ranah sipil yang berpotensi menggerus perlindungan HAM.

Baca: Pembubaran Diskusi Buku Reset Indonesia sebagai Tanda Reformasi Telah Mati

“Demi menjaga hak atas peradilan yang adil dan independen, praktik militerisasi ruang sidang harus dihentikan. TNI harus kembali pada fungsi konstitusionalnya untuk menjaga supremasi sipil,” tegas Usman.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, tiga personel TNI terlihat berada di ruang sidang kasus dugaan korupsi Nadiem Makarim pada Senin (5/1).

Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menegur dan meminta personel tersebut keluar dari ruang sidang.

Kejaksaan menyebut kehadiran TNI untuk kepentingan pengamanan, sementara pihak TNI menyatakan penugasan dilakukan atas permintaan Kejaksaan sesuai MoU kedua institusi.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *