Tag: sidang sengketa hasil Pilpres 2024

  • Tim Ganjar-Mahfud Minta Kapolri Didengarkan Keterangannya di Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024, Ini Tanggapan Paslon 02 dan Kapolri

    Tim Ganjar-Mahfud Minta Kapolri Didengarkan Keterangannya di Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024, Ini Tanggapan Paslon 02 dan Kapolri

    7cloud.asia – Kubu Ganjar-Mahfud meminta Mahkamah Konstitusi atau MK memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan kesaksian dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.

    Permintaan itu disampaikan Deputi Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, Selasa (2/4/2024) saat jeda sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung MK.

     

    “Kami juga akan meminta kepada Ketua Majelis untuk menghadirkan Kapolri pada sidang berikutnya,” ujar Todung di Gedung MK, Jakarta Pusat.

     

    Dia mengatakan pihaknya telah melayangkan surat permohonan kepada MK dan menjelaskan alasan pihaknya meminta MK memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk memberikan kesaksian di sidang sengketa hasil Pilpres 2024 ini.

    Baca: Yusril akui Keputusan MK nomor 90/2023 yang loloskan Gibran sangat problematik

    Menurut Todung, ada dugaan mengenai intimidasi maupun kriminalisasi oleh aparat kepolisian terkait dengan pemilu 2024, serta dugaan ketidaknetralan dalam kampanye.

    “Kami ingin meminta Kapolri untuk memberikan penjelasan dan akuntabel dalam kebijakan-kebijakan dan perintah-perintah yang dia lakukan, karena tidak cukup hanya melihat soal bansos,” kata Todung.

    Melalui pemanggilan tersebut, Tim Hukum Ganjar-Mahfud berharap mendapatkan penjelasan yang akuntabel mengenai kebijakan-kebijakan dan perintah-perintah yang dikeluarkan oleh kepolisian.

    “Tidak cukup hanya melihat soal bansos, tapi kita juga melihat aspek-aspek pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang mencederai demokrasi dan integritas pemilihan umum,” ujarnya dikutip Tempo.co.

    Baca: MK diminta tak hanya fokus pada perolehan suara

    Dimintai tanggapannya soal kemungkinan dirinya memberikan kesaksian dalam sidang sengketa hasil Pilpres  2024, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan siap menjadi saksi. Namun, hinga kemarin dia belum menerima undangan dari pihak MK. 

    “Alhamdulillah kalau hakim MK nanti mengundang dengan senang hati kita akan hadir,” kata Sigit di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/4/2024) seperti dikutip Kontan.com.

    Menyusul adanya pengajuan kubu Ganjar-Mahfud agar Kapolri dihadirkan untuk memberikan keterangan di sidang sengketa hasil Pilpres 2024 ini, Tim Pembela Prabowo-Gibran mengusulkan kepada Majelis Hakim MK untuk menghadirkan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN). 

    Kepastian pemanggilan dua orang tertinggi di lembaga negara tersebut tergantung sepenuhnya kepada Hakim MK.

    Esti Utami, dari berbagai sumber  

  • Pakar Pemilu: Dalam Memutus Sengketa Hasil Pilpres 2024 MK tak Akan Hanya Melihat Perolehan Suara

    Pakar Pemilu: Dalam Memutus Sengketa Hasil Pilpres 2024 MK tak Akan Hanya Melihat Perolehan Suara

    7cloud.asia – Pakar Kepemiluan Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini meyakini, dalam memutus sengketa hasil Pilpres 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan hanya berfokus pada ‘angka-angka’ perolehan suara.

    Pendapat Titi ini didasarkan pada sikap MK yang memanggil empat menteri Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk memberikan keterangan di depan sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada sidang Jumat (5/4/2024) lalu.

    Pada sidang terakhir sengketa hasil Pilpres 2024 tersebut, MK menghadirkan Menteri Koordinator atau Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

    Selain itu, MK juga menghadirkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu alias DKPP dalam sidang terakhir itu.

    “Tinggal apakah MK melihat relevansi antara bansos dengan politisasi perangkat desa dan biokrasi, untuk kemudian memerintahkan pemungutan suara ulang di titik-titik yang terdampak,” ujar Titi seperti dikutip Tempo.co.

    Baca: SEkjen KIPP sebut pemilu ulang bukan barang haram

    Titi juga melihat peluang MK bakal memutuskan pemungutan suara ulang dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 tersebut.

    Namun, Titi memperkirakan MK tidak akan mendiskualifikasi paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

    “Kalau dari proses persidangan, peluang untuk putusan itu mengarah pada pemungutan suara ulang terkait dengan pergerakan distribusi bansos (bantuan sosial) yang menyasar titik-titik suara paslon lawan gitu,” katanya. 

    Mantan Direktur Eksekutif Perludem ini juga menyinggung soal salah satu petitum atau permohonan dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran.

    “Kalau sampai diskualifikasi sih, saya meragukan MK akan sampai pada konklusi itu,” ujar Titi.

    Dia lalu menjelaskan mengapa kecil kemungkinan MK akan mendiskualifikasi paslon nomor urut 02 itu.

    Baca: Pakar sebut seharusnya Jokowi dan sejumlah menteri juga dimintai ketrangan di sidang sengketa hasil Pilpres 2024

    Pertama, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama mempermasalahkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres dan cawapres. Padahal, MK menjadi bagian dari putusan tersebut.

    “Jadi, tidak mungkin MK menggunakan PHPU dengan menempatkan Putusan 90 sebagai suatu pelanggaran,” tutur Titi.

    Kedua, kata dia, keabsahan pencalonan Gibran akibat pelanggaran etik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Menurut Titi, bobot kesalahan ada pada KPU. Jika belajar dari perselisihan hasil Pilkada, MK tidak pernah mendiskualifikasi calon akibat pelanggaran yang dilakukan KPU.

    “Saya meyakini akan ada kejutan dari Putusan MK. Sesuatu yang akan berkontribusi bagi perbaikan pemilu Indonesia, terdekat setidaknya menjadi pembelajaran untuk Pilkada 2024,” ucap Titi.

    Sumber: Tempo.co