Tag: Sorbatua siallagan

  • Ketua Komunitas Adat Sorbatua Siallagan Divonis 2 Tahun Penjara, RUU Masyarakat Adat Harus Segera Disahkan

    Ketua Komunitas Adat Sorbatua Siallagan Divonis 2 Tahun Penjara, RUU Masyarakat Adat Harus Segera Disahkan

    7cloud.asia – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun, Sumatra Utara, memvonis Ketua Komunitas Adat, Ompu Umbak Siallagan atau Sorbatua Siallagan, dengan hukuman penjara selama dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang jika tidak dibayarkan maka diganti hukuman kurungan enam bulan.

    Sorbatua Siallagan didakwa atas tuduhan pengerusakan dan penguasaan lahan di Huta Dolok Parmonangan, Nagori Pondok Buluh, Kabupaten Simalungun yang izin konsesinya dipegang PT Toba Pulp Lestari.

    Dalam pertimbangan hukumnya, Ketua Majelis hakim, Dessy Ginting, mengatakan bahwa klaim tanah ulayat sebagaimana yang dijelaskan terdakwa Sorbatua Siallagan, “tidak terbukti berdasarkan keterangan resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan”.

    Sementara untuk mendudukkan perkara ini, hakim menilai harus ada legal formal sebagai pertimbangan dalam mengambil keputusan.

    “Menimbang bahwa status tanah ulayat yang dimohonkan masih sebatas usulan,” ujar Hakim Dessy seperti dilansir dari Tribunnews, Rabu (14/8/2024).

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sorbatua Siallagan dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama enam bulan,” jelas hakim.

    Baca: Hutan adat suku Tabi Papua terancam

    Hengky Manalu selaku kuasa hukum Sorbatua Siallagan mengatakan pihaknya bakal mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun, Rabu (14/8/2024).

    Upaya hukum banding ditempuh karena putusan ini, sebutnya, sangat berpotensi menjerat masyarakat adat lain di Indonesia yang berusaha mempertahankan tanah ulayatnya.

    “Karena keyakinan kami bahwa mereka sudah ada di sana jauh sebelum ada negara dan mengelola tanah itu dari generasi ke generasi, masak tiba-tiba dipidana atas tanahnya sendiri?” ucap Hengky Manalu dari AMAN Tano Batak kepada BBC News Indonesia.

    Hengky juga menyebut vonis ini “tidak adil”, sebab dalam persidangan tidak ada fakta yang melihat langsung Sorbatua melakukan pembakaran.

    Sehingga dia menilai pertimbangan hakim yang menyebut kliennya menduduki kawasan hutan negara yang kini izinnya diberikan kepada PT Toba Pulp Lestari merupakan “kesalahan”.

    Karena jauh sebelum ada perusahaan bahkan negara Indonesia, katanya, masyarakat adat setempat telah mengelola tanah tersebut.

    Baca: Harapan penyelamatan hutan adat di balik tagar #alleyesonPapua

    “Ini kan masyarakat adat sudah jauh [mengelola] tanah di sana, sementara perusahaan baru datang. Harusnya selesaikan dulu tumpang tindih tanah tersebut, bukan tiba-tiba menjerat masyarakat adat,” jelas Hengky.

    “Hakim seharusnya melihat fakta-fakta ini dan mendorong proses pengakuan [tanah] milik masyarakat adat, sebelum [menjerat] dengan unsur pidana,” sambungnya.

    “Tapi yang kami lihat dari hakim tidak mempertimbangkan itu.”

    Upaya hukum banding, sambung Hengky, akan diajukan dalam tujuh hari ke depan dan jika putusan banding mereka “masih belum berpihak pada masyarakat adat” maka pihaknya akan mengajukan kasasi.

    Keluarga Sorbatua: ‘Kami kecewa, kami bersalah mengelola tanah leluhur kami’
    Konflik agraria SimalungunSumber gambar,AMAN Tano Batak

    Dihubungi terpisah oleh BBC News Indonesia, cucu dari Sorbatua, Veronika Siallagan, mengatakan “sangat kecewa” karena mengelola tanah leluhur sendiri dianggap bersalah oleh hakim.

    Adapun anak Sorbatua, Jernih Siallagan, tak kuasa menahan tangis usai ayahnya divonis dua tahun penjara.

    Jernih berkata, apa yang dialami ayahnya merupakan bentuk kecerobohan pemerintah yang tidak melihat keberadaan tanah ulayat maupun masyarakat adat.

    “Ini terjadi karena kelalaian pemerintah, jika pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat, tentu sudah ada kepastian hukum,” ungkapnya seperti dilansir Tribunnews.

  • MA Bebaskan Tokoh Masyarakat Adat Dolok Parmonangan, Sorbatua Siallagan yang Jadi Korban Kriminalisasi

    MA Bebaskan Tokoh Masyarakat Adat Dolok Parmonangan, Sorbatua Siallagan yang Jadi Korban Kriminalisasi

    7cloud.asia – Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara kriminalisasi terhadap tokoh Masyarakat Adat Dolok Parmonangan, Sorbatua Siallagan.

    Penolakan yang disampaikan melalui putusan resmi Mahkamah Agung ini dibacakan pada Senin, 13 Juni 2025. Dalam putusannya, Mahkamah Agung menyatakan Sorbatua Siallagan bebas secara hukum dan tidak dapat dituntut kembali dalam perkara yang sama.

    Putusan ini memperkuat keputusan Pengadilan Tinggi Medan yang sebelumnya telah membatalkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Simalungun.

    Dalam putusan banding itu, Majelis Hakim menyatakan bahwa tindakan Sorbatua tidak termasuk tindak pidana, melainkan merupakan sengketa perdata yang berkaitan dengan pengelolaan wilayah adat.

    Sorbatua Siallagan menyampaikan rasa syukur atas putusan bebas dari Mahkamah Agung ini.

    Dilansir di laman resmi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, aman.orid, Sorbatua mengapresiasi semua pihak yang telah mendukung dan mendampinginya selama proses hukum berlangsung.

    Baca: Tokoh masyarakat adat Dolok Parmonangan, Sorbatua Siallagan divonis 2 tahun penjara

    “Saya bersyukur atas putusan Mahkamah Agung yang telah menegakkan keadilan. Putusan ini bukan hanya membebaskan saya secara hukum, tetapi juga mengembalikan martabat Masyarakat Adat Dolok Parmonangan yang kami perjuangkan selama ini,” kata Sorbatua saat menanggapi putusan bebas Mahkamah Agung, Senin (16/6/2025).

    Sorbatua mengaku putusan bebas ini tidak terlepas dari doa dan dukungan dari banyak pihak, terutama dari AMAN dan organisasi masyarakat sipil serta para pegiat hukum dan lingkungan yang telah konsisten mendampingi perjuangannya.

    “Saya dan keluarga sangat menghargai ketulusan kalian telah berdiri bersama kami. Kemenangan ini adalah hasil dari perjuangan kolektif. Ini bukan hanya kemenangan pribadi saya, melainkan kemenangan untuk seluruh Masyarakat Adat di Nusantara,” tuturnya.

    Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Tano Batak beserta organisasi masyarakat sipil serta pegiat hukum dan lingkungan hidup menyambut dengan suka cita putusan Mahkamah Agung ini.

    “Putusan ini adalah kemenangan seluruh Masyarakat Adat di Indonesia. Negara akhirnya mengakui bahwa memperjuangkan tanah leluhur bukanlah kejahatan,” ujar Ketua AMAN Tano Batak Jhontoni Tarihoran pada Senin, 16 Juni 2025.

    Jhontoni mengapresiasi putusan Mahkamah Agung ini. Ia berharap Mahkamah Agung konsisten dalam menangani perkara serupa, termasuk kasus Jonny Ambarita dari komunitas Masyarakat Adat Sihaporas yang kini menanti putusan kasasi.

    Baca: Pengesahan UU Masyarakat Adat akan lindungi mereka dari kriminalisasi

    Menurutnya, Jonny Ambarita adalah korban kriminalisasi karena mempertahankan tanah adatnya di Sihaporas dari klaim sepihak negara.

    “Kami berharap Mahkamah Agung kembali berpihak pada keadilan dan tidak menjadikan perjuangan Masyarakat Adat sebagai tindak pidana,” kata Jhontoni sembari berharap putusan Mahkamah Agung untuk Jonny akan seadil putusan untuk Sorbatua.

    Boy Raja Marpaung selaku penasihat hukum Sorbatua Siallagan dari Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara (TAMAN) menyebut putusan Mahkamah Agung ini sebagai tonggak penting dalam penegakan hukum yang lebih adil bagi Masyarakat Adat.

    “Mahkamah Agung telah mengambil posisi yang tepat. Kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat harus dihentikan,” tegasnya.

    Audo Sinaga, penasehat hukum Sorbatua lainnya juga menyampaikan apresiasi sekaligus seruan reflektifnya.

    Baca: Upaya menyelamatkan hutan adat suku Awyu lewat #AllEyesonPapua

    “Kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung yang telah menegakkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan sebagaimana tujuan hukum itu sendiri,” ujarnya.

    Audo menegaskan putusan Mahkamah Agung ini semakin menguatkan bahwa sejak awal kasus ini diduga merupakan bentuk kriminalisasi untuk melemahkan perjuangan Masyarakat Adat dalam mempertahankan ruang hidup dan wilayah adat mereka.

    Audo mengingatkan putusan Mahkamah Agung ini bukan akhir dari perjuangan Masyarakat Adat. Masih banyak pejuang tanah adat yang dikriminalisasi akibat ketidakhadiran negara dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak Masyarakat Adat.

    Karena itu, Audo mendesak negara segera memberikan perlindungan penuh kepada seluruh Masyarakat Adat.

    “Bentuk perlindungan yang dibutuhkan Masyarakat Adat saat ini adalah sahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat sebagai payung hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak komunitas Masyarakat Adat di nusantara,” pungkasnya.

    Baca: Ingkar janji Jokowi kepada masyarakat adat