MA Bebaskan Tokoh Masyarakat Adat Dolok Parmonangan, Sorbatua Siallagan yang Jadi Korban Kriminalisasi

Written by

in

7cloud.asia – Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara kriminalisasi terhadap tokoh Masyarakat Adat Dolok Parmonangan, Sorbatua Siallagan.

Penolakan yang disampaikan melalui putusan resmi Mahkamah Agung ini dibacakan pada Senin, 13 Juni 2025. Dalam putusannya, Mahkamah Agung menyatakan Sorbatua Siallagan bebas secara hukum dan tidak dapat dituntut kembali dalam perkara yang sama.

Putusan ini memperkuat keputusan Pengadilan Tinggi Medan yang sebelumnya telah membatalkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Simalungun.

Dalam putusan banding itu, Majelis Hakim menyatakan bahwa tindakan Sorbatua tidak termasuk tindak pidana, melainkan merupakan sengketa perdata yang berkaitan dengan pengelolaan wilayah adat.

Sorbatua Siallagan menyampaikan rasa syukur atas putusan bebas dari Mahkamah Agung ini.

Dilansir di laman resmi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, aman.orid, Sorbatua mengapresiasi semua pihak yang telah mendukung dan mendampinginya selama proses hukum berlangsung.

Baca: Tokoh masyarakat adat Dolok Parmonangan, Sorbatua Siallagan divonis 2 tahun penjara

“Saya bersyukur atas putusan Mahkamah Agung yang telah menegakkan keadilan. Putusan ini bukan hanya membebaskan saya secara hukum, tetapi juga mengembalikan martabat Masyarakat Adat Dolok Parmonangan yang kami perjuangkan selama ini,” kata Sorbatua saat menanggapi putusan bebas Mahkamah Agung, Senin (16/6/2025).

Sorbatua mengaku putusan bebas ini tidak terlepas dari doa dan dukungan dari banyak pihak, terutama dari AMAN dan organisasi masyarakat sipil serta para pegiat hukum dan lingkungan yang telah konsisten mendampingi perjuangannya.

“Saya dan keluarga sangat menghargai ketulusan kalian telah berdiri bersama kami. Kemenangan ini adalah hasil dari perjuangan kolektif. Ini bukan hanya kemenangan pribadi saya, melainkan kemenangan untuk seluruh Masyarakat Adat di Nusantara,” tuturnya.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Tano Batak beserta organisasi masyarakat sipil serta pegiat hukum dan lingkungan hidup menyambut dengan suka cita putusan Mahkamah Agung ini.

“Putusan ini adalah kemenangan seluruh Masyarakat Adat di Indonesia. Negara akhirnya mengakui bahwa memperjuangkan tanah leluhur bukanlah kejahatan,” ujar Ketua AMAN Tano Batak Jhontoni Tarihoran pada Senin, 16 Juni 2025.

Jhontoni mengapresiasi putusan Mahkamah Agung ini. Ia berharap Mahkamah Agung konsisten dalam menangani perkara serupa, termasuk kasus Jonny Ambarita dari komunitas Masyarakat Adat Sihaporas yang kini menanti putusan kasasi.

Baca: Pengesahan UU Masyarakat Adat akan lindungi mereka dari kriminalisasi

Menurutnya, Jonny Ambarita adalah korban kriminalisasi karena mempertahankan tanah adatnya di Sihaporas dari klaim sepihak negara.

“Kami berharap Mahkamah Agung kembali berpihak pada keadilan dan tidak menjadikan perjuangan Masyarakat Adat sebagai tindak pidana,” kata Jhontoni sembari berharap putusan Mahkamah Agung untuk Jonny akan seadil putusan untuk Sorbatua.

Boy Raja Marpaung selaku penasihat hukum Sorbatua Siallagan dari Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara (TAMAN) menyebut putusan Mahkamah Agung ini sebagai tonggak penting dalam penegakan hukum yang lebih adil bagi Masyarakat Adat.

“Mahkamah Agung telah mengambil posisi yang tepat. Kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat harus dihentikan,” tegasnya.

Audo Sinaga, penasehat hukum Sorbatua lainnya juga menyampaikan apresiasi sekaligus seruan reflektifnya.

Baca: Upaya menyelamatkan hutan adat suku Awyu lewat #AllEyesonPapua

“Kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung yang telah menegakkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan sebagaimana tujuan hukum itu sendiri,” ujarnya.

Audo menegaskan putusan Mahkamah Agung ini semakin menguatkan bahwa sejak awal kasus ini diduga merupakan bentuk kriminalisasi untuk melemahkan perjuangan Masyarakat Adat dalam mempertahankan ruang hidup dan wilayah adat mereka.

Audo mengingatkan putusan Mahkamah Agung ini bukan akhir dari perjuangan Masyarakat Adat. Masih banyak pejuang tanah adat yang dikriminalisasi akibat ketidakhadiran negara dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak Masyarakat Adat.

Karena itu, Audo mendesak negara segera memberikan perlindungan penuh kepada seluruh Masyarakat Adat.

“Bentuk perlindungan yang dibutuhkan Masyarakat Adat saat ini adalah sahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat sebagai payung hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak komunitas Masyarakat Adat di nusantara,” pungkasnya.

Baca: Ingkar janji Jokowi kepada masyarakat adat

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *