Tag: Syarikah

  • Haji 2025: Pengelompokan Jemaah dengan Sistem Syarikah Picu Kebingungan di Kalangan Jemaah

    Haji 2025: Pengelompokan Jemaah dengan Sistem Syarikah Picu Kebingungan di Kalangan Jemaah

    7cloud.asia – Penerapan sistem pengelompokan jemaah model syarikah dalam penyelenggaraan haji 2025 memicu kebingungan di kalangan jemaah. Karena itu Menteri Agama diminta segera melakukan evaluasi agar tidak mengganggu kenyamanan ibadah haji jemaah Indonesia.

    Penerapan sistem syarikah yang terkesan mendadak ini telah mengacaukan pengelompokan kloter yang sebelumnya sudah terencana dengan baik dari tanah air.

    “Banyak jemaah suami istri yang terpisah, serta jemaah lanjut usia yang terpisah dari pendamping yang sangat mereka butuhkan. Kami meminta Menteri Agama segera melakukan evaluasi,” ujar anggota Komisi VIII DPR Maman Imanul Haq dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Selasa (13/5/2025).

    Maman menambahkan, sebelumnya jemaah haji Indonesia hanya dilayani oleh satu syarikah, yaitu Mashariq.

    Namun, pada tahun ini, terdapat delapan syarikah yang bertugas melayani jemaah haji Indonesia. Syarikah sendiri merupakan perusahaan Arab Saudi yang memiliki kewenangan dalam mengatur pelaksanaan ibadah haji di Indonesia.

    Maman mempertanyakan mengapa harus delapan syarikah yang dilibatkan, dan apa dasar pertimbangannya?

    “Seharusnya Kementerian Agama telah melakukan identifikasi masalah dan langkah-langkah mitigasi sebelum menerapkan kebijakan ini. Apakah kekacauan yang terjadi saat ini sudah diketahui dan diantisipasi oleh Kemenag?” tanyanya.

    Maman mengusulkan agar jika Kemenag tetap menggunakan delapan syarikah, pembagian tanggung jawab hendaknya didasarkan pada wilayah di Indonesia.

    Misalnya, Syarikah A bertanggung jawab atas jemaah dari wilayah tertentu di Jawa Barat, Syarikah B untuk kota tertentu di Jawa Timur, dan seterusnya.

    Kondisi saat ini, di mana lebih dari satu syarikah menangani jemaah dari satu daerah menurut Maman membingungkan jemaah dan juga Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

    “Bayangkan saja, ada jemaah yang belum siap berangkat namun tiba-tiba harus berangkat keesokan harinya, atau sebaliknya, jemaah yang seharusnya berangkat beberapa pekan lagi di kloter lain, mendadak harus segera berangkat. Sistem seperti apa ini jika hasilnya justru menimbulkan kekacauan?” tegas Politisi PKB ini.

    Komisi VIII DPR mendesak Kementerian Agama untuk segera melakukan negosiasi dengan pihak berwenang di Arab Saudi guna mencari solusi atas permasalahan ini.

    Menurutnya Indonesia saat ini membutuhkan negosiator yang andal dan mampu menyampaikan keluhan serta mencari solusi konstruktif atas kekacauan dalam pelaksanaan ibadah haji 2024 ini.

    “Kami memberikan kesempatan kepada Kemenag dan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah untuk bertindak cepat menangani masalah ini. Kami tidak dapat menerima jika penggunaan delapan syarikah ini justru menyengsarakan jemaah haji Indonesia,” pungkasnya.

  • Masalah Syarikah dan Haji Khusus Akan Dievaluasi

    Masalah Syarikah dan Haji Khusus Akan Dievaluasi

    7cloud.asia – Wakil Ketua Komisi VIII DPR Singgih Januratmoko mengatakan bahwa layanan syarikah (perusahaan pelayanan haji) dan masalah perlindungan jemaah haji nonkuota harus dievaluasi dalam penyusunan Undang-Undang Haji.

    Menurut ia, hingga saat ini pemerintah belum dapat menjamin perlindungan bagi jemaah haji yang berangkat melalui jalur visa nonkuota, seperti visa furoda atau mujamalah karena belum adanya payung hukum yang jelas.

    Skema itu masih berjalan dalam sistem business to business antara travel Indonesia dan pihak syarikah di Arab Saudi.

    “Memang kemarin itu bisnis ke bisnis, jadi pemerintah tidak ikut langsung dalam proses visa furoda,” kata Singgih dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (30/5/2025)

    Baca: Pemberangkatan haji furoda makin tidak pasti

    Ia menegaskan DPR sedang mendorong agar warga negara yang berangkat haji lewat jalur nonkuota tetap mendapatkan perlindungan hukum dan layanan yang layak.

    Menurut Singgih, selama ini pemerintah seakan tidak bisa melindungi jemaah haji nonkuota karena belum diatur dalam undang-undang.

    “Nanti insyaallah dalam undang-undang yang baru semua itu akan terwadahi,” kata anggota Tim Pengawas Haji DPR RI itu.

    Ia menjelaskan bahwa pada penyelenggaraan haji 2024, hanya ada satu syarikah yang menangani seluruh jemaah haji Indonesia, tetapi hal itu justru menimbulkan banyak masalah.

    Baca: Pemerintah Arab Saudi tindak tegas pelanggaran visa haji

    Maka untuk musim haji tahun ini, Pemerintah Arab Saudi menugaskan delapan syarikah. Namun, penambahan syarikah itu justru menimbulkan persoalan baru.

    “Kita berharap pelayanan membaik dengan delapan syarikah, tetapi ternyata justru menyebabkan jemaah haji dalam satu kloter bisa terpecah. Bahkan ada suami istri yang dipisah penempatannya,” katanya.

    Singgih menambahkan DPR telah berkoordinasi dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag untuk membenahi sistem ini.

    Ke depan, distribusi jemaah akan berbasis pada embarkasi, bukan lagi per kloter, agar satu rombongan ditangani satu syarikah yang sama.

    “Insyaallah nanti meskipun ada lebih dari satu syarikah, penanganannya akan berbasis embarkasi. Jadi, satu embarkasi ditangani satu syarikah agar suami istri dan keluarga tidak terpecah lagi,” katanya.

    Baca: Puluhan WNI kedapatan akan berhaji tanpa visa haji

  • Sistem Multi-syarikah Akan Dievaluasi untuk Perbaikan Pelaksanaan Haji 2026

    Sistem Multi-syarikah Akan Dievaluasi untuk Perbaikan Pelaksanaan Haji 2026

    7cloud.asia – Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR Abdul Wachid menegaskan pentingnya evaluasi terhadap sistem multi-syarikah dalam penyelenggaraan ibadah haji 2025.

    Evaluasi terhadap sistem multi-syarikah ini menjadi bagian dari langkah perbaikan layanan jemaah haji Indonesia ke depan, khususnya dalam penyusunan kebijakan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026.

    Wachid yang juga Ketua Panja Revisi UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Wakil Ketua Komisi VIII DPR ini mengatakan, sistem multi-syarikah yang diterapkan pada pelaksanaan ibadah haji tahun ini memiliki kelebihan dan kekurangan.

    “Multi-syarikah ini memang menjadikan syarikah berlomba-lomba memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah. Tapi kalau jumlahnya sampai delapan syarikah seperti sekarang, itu justru menyulitkan,” kata Wachid kepada Parlementaria saat ditemui di Makkah, Arab Saudi, Kamis (12/6/2025).

    Baca: Masalah syarikah dan haji khusus akan dievaluasi

    Ia menilai, jumlah syarikah yang terlalu banyak menyebabkan jemaah terpecah-pecah sehingga tidak hanya menyulitkan koordinasi logistik, tetapi juga berdampak pada komunikasi antarjemaah, terutama yang berasal dari daerah yang sama.

    “Bayangkan, satu kabupaten bisa dipegang oleh beberapa syarikat. Jemaah dari Jawa Timur saja bisa tersebar di beberapa tempat, padahal mereka hanya bisa berkomunikasi dengan bahasa Jawa. Ini menyulitkan mereka untuk saling bantu di lapangan,” lanjutnya.

    Untuk itu, Timwas Haji DPR merekomendasikan agar ke depan jumlah syarikah dibatasi maksimal hanya tiga hingga lima perusahaan, dengan penetapan berdasarkan daerah embarkasi, bukan kabupaten.

    “Misalnya Jawa Timur cukup satu syarikat saja yang pegang. Jadi pelayanan dari hotel hingga Armuzna itu lebih terkoordinasi dan tidak terpencar,” ujarnya.

    Baca: Pengelompokan jemaah dengan sistem syarikah picu kebingungan

    Wachid menambahkan, saat ini Timwas Haji DPR telah membentuk tim khusus untuk melakukan penilaian terhadap kinerja masing-masing syarikat penyelenggara haji.

    Hasil evaluasi ini akan disampaikan sebagai rekomendasi DPR kepada Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai bahan penyusunan kebijakan haji tahun 2026.

    “Evaluasi ini penting agar ke depan pelaksanaan haji kita makin baik, tidak mengulang persoalan yang sama tiap tahun,” pungkasnya.

    Penerapan sistem multi-syarikah mulai diberlkukan pada tahun ini, dan terdapat delapan syarikah yang bertugas melayani jemaah haji Indonesia. Syarikah merupakan perusahaan Arab Saudi yang memiliki kewenangan dalam mengatur pelaksanaan ibadah haji di Indonesia.

  • Menggagas Kemungkinan BPKH Bertransformasi Menjadi Syarikah Haji

    Menggagas Kemungkinan BPKH Bertransformasi Menjadi Syarikah Haji

    7cloud.asia – Anggota Komisi VIII DPR Maman Immanul Haq menilai Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berpotensi ditransformasi menjadi syarikah (perusahaan berbasis syariah) di Arab Saudi yang mampu mengelola keuangan dan layanan haji.

    “Jadi, kenapa tidak BPKH selain melayani pengelolaan keuangan haji, juga bisa langsung mengelola amanat Presiden Prabowo terkait pengembangan Kampung Indonesia untuk jamaah haji,”, ujar Maman dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/6/2025)

    Maman menjelaskan sesuai arahan Presiden, pengelolaan haji sebaiknya tidak berlarut-larut dan harus terintegrasi secara efisien.

    Baca: Sistem Multi-syarikah dievaluasi untuk perbaikan pelaksanaan Haji 2026

    Salah satu usulan yang disampaikan adalah membangun infrastruktur pendukung haji seperti bandara dan hotel yang dikelola secara terpusat di Kampung Haji Indonesia.

    “Misalnya, kita bisa punya bandara sendiri, tidak lagi menyewa di tempat lain seperti To’ib, kemudian menggabungkan beberapa hotel menjadi satu kompleks sehingga katering dan layanan lain bisa lebih terkoordinasi,” katanya.

    Menurut Maman, pengelolaan haji yang saat ini masih menggunakan sistem syarikah dengan pelaku usaha yang kurang memahami ekosistem haji Indonesia.

    Kondisi tersebut menyebabkan kurangnya kenyamanan dan kekompakan antara jamaah dan pembimbing, serta ketidaksepahaman dalam layanan.

    Baca: Pengelompokan jemaah haji dengan sistem syarikah picu kebingungan

    “Bila syarikah yang ditunjuk tidak memahami ekosistem haji kita, akan terjadi pemisahan yang tidak ideal antara kloter dan fasilitas seperti hotel, sehingga hubungan antara ibu dan anak, pembimbing dan yang dibimbing menjadi tidak optimal,” kata dia.

    Lebih lanjut, Maman menekankan pentingnya peningkatan komunikasi dan diplomasi dengan otoritas Arab Saudi agar regulasi yang berlaku bisa lebih menguntungkan jamaah haji Indonesia.

    Maman menegaskan, regulasi haji dibuat oleh pemerintah Arab Saudi, maka Indonesia harus cerdas memahami dan menyesuaikan diri dengan regulasi tersebut.

    “Kunci utama ke depan bagi Kementerian Agama dan Badan Haji adalah meningkatkan komunikasi dan diplomasi agar jamaah Indonesia mendapatkan pelayanan terbaik,” kata Maman.

    Baca: Penyelenggaraan ibadah haji Indonesia masuk grade D