7cloud.asia – Wakil Ketua Komisi VIII DPR Singgih Januratmoko mengatakan bahwa layanan syarikah (perusahaan pelayanan haji) dan masalah perlindungan jemaah haji nonkuota harus dievaluasi dalam penyusunan Undang-Undang Haji.
Menurut ia, hingga saat ini pemerintah belum dapat menjamin perlindungan bagi jemaah haji yang berangkat melalui jalur visa nonkuota, seperti visa furoda atau mujamalah karena belum adanya payung hukum yang jelas.
Skema itu masih berjalan dalam sistem business to business antara travel Indonesia dan pihak syarikah di Arab Saudi.
“Memang kemarin itu bisnis ke bisnis, jadi pemerintah tidak ikut langsung dalam proses visa furoda,” kata Singgih dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (30/5/2025)
Baca: Pemberangkatan haji furoda makin tidak pasti
Ia menegaskan DPR sedang mendorong agar warga negara yang berangkat haji lewat jalur nonkuota tetap mendapatkan perlindungan hukum dan layanan yang layak.
Menurut Singgih, selama ini pemerintah seakan tidak bisa melindungi jemaah haji nonkuota karena belum diatur dalam undang-undang.
“Nanti insyaallah dalam undang-undang yang baru semua itu akan terwadahi,” kata anggota Tim Pengawas Haji DPR RI itu.
Ia menjelaskan bahwa pada penyelenggaraan haji 2024, hanya ada satu syarikah yang menangani seluruh jemaah haji Indonesia, tetapi hal itu justru menimbulkan banyak masalah.
Baca: Pemerintah Arab Saudi tindak tegas pelanggaran visa haji
Maka untuk musim haji tahun ini, Pemerintah Arab Saudi menugaskan delapan syarikah. Namun, penambahan syarikah itu justru menimbulkan persoalan baru.
“Kita berharap pelayanan membaik dengan delapan syarikah, tetapi ternyata justru menyebabkan jemaah haji dalam satu kloter bisa terpecah. Bahkan ada suami istri yang dipisah penempatannya,” katanya.
Singgih menambahkan DPR telah berkoordinasi dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag untuk membenahi sistem ini.
Ke depan, distribusi jemaah akan berbasis pada embarkasi, bukan lagi per kloter, agar satu rombongan ditangani satu syarikah yang sama.
“Insyaallah nanti meskipun ada lebih dari satu syarikah, penanganannya akan berbasis embarkasi. Jadi, satu embarkasi ditangani satu syarikah agar suami istri dan keluarga tidak terpecah lagi,” katanya.

Leave a Reply