Tag: tahanan politik

  • Hari Ibu: Keluarga Tapol Jakarta Utara Mengadu ke Komnas HAM

    Hari Ibu: Keluarga Tapol Jakarta Utara Mengadu ke Komnas HAM

    7cloud.asia – Bertepatan dengan peringatan Hari Ibu, 22 Desember 2025, puluhan ibu dan keluarga tahanan politik Jakarta Utara mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM).

    Dalam kesempatan itu para ibu menyampaikan pengaduan resmi atas praktik kekerasan, salah tangkap, dan penangkapan sewenang-wenang terhadap 60 tahanan politik dalam gelombang demonstrasi Agustus lalu di Jakarta Utara.

    Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menuntut keadilan, akuntabilitas aparat penegak hukum, serta perlindungan hak asasi manusia bagi para korban kriminalisasi dan keluarganya.

    Momentum Hari Ibu dipilih untuk menegaskan peran perempuan sebagai subjek politik yang melawan ketidakadilan dan kekerasan negara terhadap keluarga mereka serta menjelaskan dampaknya bagi keluarga.

    Dalam rangka solidaritas, Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi dan Solidaritas untuk Tapol juga akan menggelar aksi simbolik bersama dengan keluarga Tahanan Politik Jakut

     

    Baca: Pembentukan Serikat Tahanan Politik Indonesia

    Perwakilan dari Keluarga Korban dan Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi, Sarah mendesak Komnas HAM untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh atas dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat Polres Jakarta Utara.

    Dia mengatakan pihaknya telah menemukan bukti kuat bahwa proses hukum terhadap puluhan warga pasca-aksi Agustus 2025 sarat dengan tindakan penyiksaan, salah tangkap, dan pengabaian hak-hak konstitusional yang fundamental.

    Kriminalisasi itu, kata dia, bermula dari upaya aparat yang menjerat warga dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 212 jo. 214 KUHP mengenai perlawanan terhadap pejabat yang sedang bertugas.

    “Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi kepolisian, kejadian ini terbukti sama sekali tidak berkaitan dengan kasus perusakan rumah anggota DPR yang terjadi sebelumnya,” kata Sarah.

    Menurut dia, sejumlah warga dikriminalisasi hanya karena menggunakan pasta gigi di wajah untuk melindungi diri dari paparan gas air mata.

    Baca: Menguatnya tindakan represi Negara terhadap aktivis

    Terlebih lagi, penangkapan dilakukan pada pukul 02.30 hingga 06.00 WIB saat situasi sudah mulai kondusif dan warga sedang melakukan aktivitas normal seperti berdagang atau pulang kerja.

    “Hal ini diperparah dengan fakta bahwa mayoritas terdakwa hanyalah warga yang berada di baris belakang untuk menonton dan tidak memiliki niat melakukan kekerasan,” kata dia.

    Oleh karena itu, lanjutnya, Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi menuntut Komnas HAM untuk segera melakukan investigasi independen dengan menurunkan tim pemantauan untuk mengusut dugaan penyiksaan fisik dan mental yang dialami tahanan di Polres Jakarta Utara.

    Mereka juga meminta Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi pembebasan dengan memberikan rekomendasi hukum bahwa proses penangkapan warga tersebut cacat prosedur dan merupakan korban salah tangkap.

    Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan bahwa sampai saat ini masih ada aduan dari masyarakat terkait dengan dugaan kasus penyiksaan dalam rangkaian peristiwa kerusuhan pada Agustus-September 2025.

    Baca: Amnesty Internasional Indonesia desak semua pengunjukrasa dibebaskan

    Sementara itu, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, ada 60 perwakilan keluarga korban yang mengadukan dugaan penyiksaan itu ke pihaknya. Menurutnya, perwakilan keluarga korban itu berasal dari wilayah Jakarta Utara.

    “Masih ada yang mengadukan, terutama dari aspek mereka merasa ada proses hukum yang mereka indikasikan tidak terjadi secara fair, sehingga meminta agar Komnas HAM turut serta untuk memberikan atensi,” kata Anis di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin, 22 Desember.

    Dia menjelaskan bahwa mereka mengaku adik atau kakak mereka menjadi korban dugaan penyiksaan selama proses penangkapan, pemeriksaan, hingga proses hukum selanjutnya. Saat ini, kata dia, para korban tersebut tengah dalam proses persidangan.

    Dalam hal ini, dia mengatakan Komnas HAM masih terus memproses penyelesaian laporan terkait Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kerusuhan Agustus 2025. Menurut dia, Komnas HAM juga akan berkoordinasi dengan lembaga-lembaga lainnya yang tergabung dalam TGPF.

    “Kita harus menunggu bagaimana posisi dari masing-masing lembaga itu terkait dengan laporan yang sedang dirumuskan di tingkat lembaganya mereka masing-masing dulu gitu,” kata dia.

  • Aliansi Eks Tapol/Napol: Kematian Alfarisi di Rutan Medaeng Indikator Serius Kegagalan Negara

    Aliansi Eks Tapol/Napol: Kematian Alfarisi di Rutan Medaeng Indikator Serius Kegagalan Negara

    7cloud.asia – Aliansi Mantan Tahanan dan Narapidana Politik (Tapol/Napol) Indonesia dan Papua menilai kematian Alfarisi bin Rikosen (21), seorang tahanan politik yang meninggal dunia, merupakan indikator serius kegagalan negara.

    “Setiap kematian dalam tahanan merupakan indikator serius kegagalan negara dalam memenuhi kewajibannya untuk melindungi hak asasi manusia,” demikian pernyataan tertulis aliansi dalam rilis pers yang diterima 7cloud.asia pada Kamis (01/01/2026).

    Alfarisi meninggal dunia sebelum memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan masih berstatus sebagai terdakwa.

    Baca: Mantan Tapol dan Napol Dukung Serikat Tahanan Politik Indonesia

    Kematian Alfarisi menunjukkan adanya dugaan pelanggaran hak atas kesehatan, hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi, serta hak atas proses hukum yang adil.

    Aliansi yang salah satu anggotanya mantan narapidana politik, Petrus Haryanto ini menilai negara harus bertanggung jawab penuh secara hukum atas keselamatan setiap orang yang berada dalam tahanan.

    Dalam tuntutannya, mereka mendesak pembentukan tim investigasi independen yang diberi akses penuh untuk menyelidiki kematian Alfarisi, termasuk di dalam Rutan Medaeng dan institusi kepolisian.

    Baca: Keluarga Tapol Jakarta Utara Mengadu ke Komnas HAM

    Selain itu, mereka meminta evaluasi menyeluruh terhadap kondisi penahanan di Rutan Medaeng dan rutan lainnya guna memastikan layanan kesehatan yang layak dan perlakuan manusiawi bagi seluruh tahanan tanpa diskriminasi.

    Aliansi juga mendesak pembebasan seluruh tahanan politik yang ditangkap dalam kasus demonstrasi Agustus 2025 di berbagai daerah, termasuk tahanan politik di Papua.

    Seperti yang diwartakan sebelumnya, Alfarisi merupakan demonstran yang ditangkap dalam rangkaian penindakan massa aksi Agustus–September 2025.

    Baca: Kontras Desak Usut Tuntas Tahanan Politik yang Meninggal Dalam Tahanan

    Ia telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medaeng, Surabaya sejak September 2025 lalu dan menghembuskan nafasnya pada Selasa (30/12/2025) pagi.

    Korban diketahui berasal dari Sampang, Madura. Alfarisi merupakan anak yatim piatu yang tinggal bersama kakak kandungnya di sebuah kamar kos sederhana di kawasan Jalan Dupak Masigit, Kecamatan Bubutan, Surabaya.

    Untuk memenuhi kebutuhan hidup, keduanya mengelola warung kopi kecil di teras tempat tinggal mereka.

    Pasca penangkapan di rumahnya pada 9 September 2025 lalu, Alfarisi sempat ditahan di Polrestabes Surabaya sebelum dipindahkan ke Rutan Kelas I Medaeng. Perkaranya dijadwalkan memasuki tahap penuntutan pada Senin (05/01/ 2026).

    Baca: Delpedro Marhaen Tulis Surat dari Tahanan, Ini Isinya

    Ia kemudian ditetapkan sebagai terdakwa dengan sangkaan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, terkait dugaan kepemilikan atau keterlibatan dengan senjata api, amunisi, atau bahan peledak.

    Selama masa penahanan, Alfarisi dilaporkan mengalami penurunan berat badan drastis hingga diperkirakan hanya mencapai 30–40 kilogram. Berdasarkan keterangan rekan satu sel, sebelum meninggal dunia Alfarisi sempat mengalami kejang-kejang.

    Jenazah Alfarisi telah dipulangkan ke kampung halamannya di Sampang, Madura, untuk dimakamkan di pemakaman umum setempat.

     

     

  • Venezuela Bebaskan 35 Tahanan Politik, Termasuk Tokoh Oposisi Ternama

    Venezuela Bebaskan 35 Tahanan Politik, Termasuk Tokoh Oposisi Ternama

    7cloud.asia – Venezuela membebaskan sedikitnya 35 tahanan politik, termasuk sejumlah tokoh oposisi ternama, dalam langkah yang bertepatan dengan upaya kepemimpinan sementara negara itu untuk memperkuat hubungan dengan Amerika Serikat.

    Pernyataan tersebut disampaikan oleh Organisasi Hak Asasi Manusia Foro Penal pada Minggu (8/2/2026). Disebutkan bahwa pada pekan lalu lebih dari 650 orang yang mereka anggap sebagai tahanan politik masih ditahan di seluruh negeri.

    Di antara mereka yang dibebaskan terdapat politisi oposisi Juan Pablo Guanipa dan Perkins Rocha, menurut pernyataan serikat pers Venezuela, pejabat partai oposisi, serta anggota keluarga.

    Baca: Wakil Presiden Delcy Rodriguez gantikan posisi Nicolas Maduro

    Pihak berwenang tidak segera mengeluarkan pengumuman resmi terkait pembebasan ini.

    Namun dalam beberapa hari terakhir, presiden sementara Venezuela Delcy Rodriguez mengatakan ia berniat menutup El Helicoide, kompleks penahanan yang lama dikritik kelompok HAM, serta menguraikan rencana undang-undang amnesti yang luas.

    Pembebasan tersebut terjadi menyusul penangkapan Presiden Nicolas Maduro oleh otoritas Amerika Serikat pada bulan lalu. Peristiwa tersebut kemudian mengubah lanskap politik Venezuela.

    Sejak itu, Rodriguez, yang sebelumnya menjabat sebagai wakil presiden, telah mengambil langkah untuk mengarahkan ulang kebijakan luar negeri negara tersebut.

    Baca: Mengartikan serangan militer AS ke Venezuela

    Menurut The New York Times, Rodriguez bekerja sama dengan pemerintahan Donald Trump dan mengalihkan ekspor minyak ke Amerika Serikat.

    Sementara itu, pemimpin oposisi Maria Corina Machado menyambut pembebasan tersebut dalam pesan di platform media sosial X.

    “Hari ini rakyat Venezuela menyambut para pahlawan kami pulang … Mereka kembali dengan kekuatan dan martabat yang mengharukan.”

    Sumber: Antaranews.com/Anadolu

  • Divonis Bebas, Delpedro Marhaen Dkk Bakal Berjuang untuk Tahanan Politik Lainnya

    Divonis Bebas, Delpedro Marhaen Dkk Bakal Berjuang untuk Tahanan Politik Lainnya

    7cloud.asia – Majelis hakim Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dan tiga orang lainnya yaitu Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (Aktivis Gejayan Memanggil), dan Mahasiswa Universitas Riau (Unri) Khariq Anhar.

    Mereka dijadikan tahanan politik dan dijerat dengan dakwaan penghasutan yang berujung kericuhan saat aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025.

    Dalam vonis yang dibacakan pada Jumat (6/3/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, majelis hakim yang dipimpin hakim Harika Nova Yeri menyatakan keempat terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan dakwaan yang diajukan Jaksa.

    Dipantau dari laporan langsung via akun Instagram @konde.co, putusan bebas ini langsung disambut dengan teriakan suka cita dari puluhan masyarakat sipil yang memadati ruang sidang.

    Delpedro mengatakan vonis bebas ini bukan hanya kemenangan empat tahanan politik yang disidang di ruang ini, tetapi kemenangan rakyat dan seluruh tahanan politik yang saat ini masih meringkuk di penjara.

    Baca: Kritik terhadap tuntutan 2 tahun penjara terhadap Delpedro dkk

    Dia berharap putusan hakim ini menjadi yurispudensi untuk kasus yang sama di seluruh Indonesia.

    “Semoga semua hakim yang menangani kasus serupa di wilayah lain gunakan yurisprudensi di pengadilan negeri Jakarta Pusat hari ini,” ujarnya.

    Pedro juga berharap, Jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding sehingga putusan hakim hari ini menjadi putusan final.

    Selanjutnya Pedro berharap Negara memulihkan nama mereka dan memberikan kompensasi atas kerugian yang mereka alami selama enam bulan meringkuk di penjara.

    Ke-empat aktivis yang divonis bebas ini lantas diarak ke luar pengadilan, untuk melakukan orasi di atas mobil komando yang sudah disediakan.

    Baca: Peradilan terhadap Delpedro dkk bukti represi Negara terhadap aktivis

    Dalam orasinya, Delpedro menyatakan harapannya agar perjuangan tidak berhenti setelah vonis bebas dijatuhkan untuk dirinya dan tiga aktivis lainnya.

    Dia mengajak, aktivis yang hadir untuk memperjuangkan keadilan bagi ratusan tahanan politik lainnya yang kini masih menghadapi proses peradilan.

    Tuntutan Jaksa Dua Tahun Penjara
    Sebelumnyam dalam perkara ini jaksa penuntut umum meminta hakim untuk menghukum mereka dengan pidana dua tahun penjara.

    Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan. Perbuatan tersebut dilakukan melalui unggahan 19 konten di media sosial yang dinilai memicu eskalasi kerusuhan.

    Konten-konten tersebut diunggah melalui sejumlah akun media sosial, antara lain Blok Politik Pelajar, Lokataru Foundation, Gejayan Memanggil, dan Aliansi Mahasiswa Menggugat, yang pengelolaannya berada di bawah persetujuan para terdakwa.