Tag: taman nasional komodo

  • KLHK Akan Tutup Sementara Taman Nasional Komodo, Ini Alasannya

    KLHK Akan Tutup Sementara Taman Nasional Komodo, Ini Alasannya


    7cloud.asia – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) akan menutup sementara Taman Nasional Komodo, di Kabupaten Manggarai Barat Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 2025.

    Pentupan Taman Nasional Komodo dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Taman Nasional Komodo (BTNK)

    “Memang betul Taman Nasional Komodo akan ditutup pertengahan tahun depan,” ujar Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatf Ahli Utama Kemenparekraf Nia Niscaya dalam jumpa pers awal pekan ini.

    Menurut Adyatama penutupan Taman Nasional Komodo itu dengan mempertimbangkan jumlah wisatawan yang berkunjung, manajemen destinasi serta daya tampung destinasi itu.

    Rencana tersebut, diakuinya turut menghadirkan tantangan dalam mengedukasi masyarakat soal ekosistem tempat tinggal komodo yang butuh dibenahi.

    Baca Juga: KLHK Dorong Angka Kelahiran 4 Satwa Prioritas di Taman Nasional Gunung Leuser

    Rencana penutupan ini dinilai memiliki hal positif yakni menjadi upaya dalam membenahi kawasan destinasi dari aktivitas wisata.

    Di sisi lain, lanjut dia, penutupan aktivitas wisata di TN Komodo memberi peluang dan efek bagi pelaku wisata untuk menghadirkan atraksi yang berbeda. Hal ini juga berdampak pada pemerintah sehingga dapat menghadirkan diversifikasi produk di luar TN Komodo.

    “Di sana kan ada aktivitas snorkling, diving, desa wisata dan ada beberapa pulau yang harus kita siapkan,” ujarnya.

    Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno memastikan rencana penutupan sementara Taman Nasional Komodo ini takkan mempengaruhi target kunjungan wisatawan mancanegara (Wisman) maupun wisatawan nusantara (Wisnus) di Tanah Air.

    “Karena kita lihat Labuan Bajo ini mengembangkan daya tarik wisata lainnya selain Taman Nasional Komodo,” kata Sandiaga di sela menghadiri Wonderful Indonesia Co-Branding Forum II di Jakarta, Jumat (26/7/2024) malam.

    Baca Juga: Taman Nasional Ujung Kulon dan Upaya Pelestarian Macan Tutul Jawa

    Menurut Sandiaga, dengan adanya rencana penutupan sementara Kawasan Taman Nasional Komodo pada pertengahan 2025, maka NTT dapat mengembangkan objek wisata lainnya.

    Dia mengatakan bahwa dengan ditutupnya Taman Nasional Komodo, pengunjung akan diarahkan ke objek wisata lain, yakni desa wisata yang ada di daerah tersebut.

    Menurutnya, potensi desa wisata harus dikembangkan menyusul penutupan Taman Nasional Komodo. Pengembangan ini bertujuan agar desa wisata tersebut tetap mampu menarik dan memberikan pengalaman yang baik bagi para pengunjung.

    “Kita mengarahkan ke desa wisata maupun juga di spot-spot lain di luar Taman Nasional Komodo,” ujarnya.

    Menparekraf juga menekankan pentingnya menjaga dan mengelola desa wisata dengan baik agar tetap menarik dan bermanfaat bagi masyarakat setempat serta pengunjung yang datang.

    Baca Juga: Taman Nasional Baluran Situbondo Bakal Ditutup Satu Bulan, Ada Apa?

    Dengan demikian, penutupan Taman Nasional Komodo tidak akan mengurangi minat wisatawan untuk berkunjung ke daerah tersebut.

    “Target kita memang memastikan carrying capacity atau daya tampung dari pada Taman Nasional Komodo yang sebesar 250 ribu ini tidak terlampaui. Itu Harapan Kita,” kata Menparekraf.

    Secara umum, Kemenparekraf menargetkan kunjungan wisatawan domestik atau nusantara pada tahun 2024 mencapai 1,2 miliar-1,5 miliar orang, sedangkan untuk wisatawan mancanegara ditargetkan sebanyak 17 juta kunjungan.

    Kemenparekraf juga telah menetapkan lima destinasi super prioritas meliputi Candi Borobudur, Mandalika, Danau Toba, Likupang dan Labuan Bajo.

    Sebelumnya, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Nusa Tenggara Timur mengaku belum menerima informasi detail soal rencana penutupan sementara Kawasan Taman Nasional Komodo di Kabupaten Manggarai Barat pada pertengahan 2025.

    “Kalau soal rencana penutupan sementara Kawasan TN Komodo, kami belum mendapatkan informasi resmi dari pihak terkait,” kata Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Noldy Pelokila di Kupang, Kamis.

  • Respons Peringatan UNESCO: Pemerintah Diminta Kaji Ulang Pembangunan Resort di Taman Nasional Komodo

    Respons Peringatan UNESCO: Pemerintah Diminta Kaji Ulang Pembangunan Resort di Taman Nasional Komodo

    7cloud.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) diminta untuk mengkaji ulang pemberian Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA) di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) di Nusa Tenggara Timur (NTT).

    Hal ini menyusul adanya peringatan dari badan budaya PBB, UNESCO terkait status warisan dunia Taman Nasional Komodo.

    Wakil Ketua Komisi VII DPR, Evita Nursanty meminta pembangunan infrastruktur di kawasan Taman Nasional Komodo dihentikan apabila tidak sejalan dengan prinsip konservasi, pembangunan pariwisata berkelanjutan, serta berpotensi merugikan masyarakat lokal.

    Hal ini disampaikan Evita menanggapi protes dari masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil, DPRD setempat, dan berbagai pihak lainnya terhadap rencana pembangunan Taman Nasional Komodo.

    Mereka menyoroti pembangunan resort dengan 619 fasilitas wisata oleh PT Kencana Watu Lestari (PT KWT) di Pulau Padar, serta perusahaan lain yang beroperasi di kawasan Taman Nasional Komodo.

    Baca: Tinjauan berkala cagar biosfer komodo diusulkan diperluas

    Evita mengakui pentingnya dukungan infrastruktur pariwisata, terutama di destinasi super prioritas seperti Labuan Bajo dan sekitarnya.

    “Namun, jika pembangunan resort dan infrastruktur dilakukan secara masif di Pulau Padar, Pulau Rinca, dan pulau-pulau lain di dalam kawasan TNK, maka hal itu harus dihentikan apabila bertentangan dengan semangat konservasi,” katanya dalam keterangan persnya, Selasa (5/8/2025).

    “Apalagi hal ini berpotensi merusak Outstanding Universal Value (OUV) Taman Nasional Komodo sebagaimana yang telah diingatkan oleh UNESCO. Bila ingin membangun, sebaiknya dilakukan di luar kawasan taman nasional,” sambungnya.

    Diberitakan sebelumnya, PT KWT memperoleh konsesi di Pulau Padar seluas 426,07 hektar berdasarkan SK No. 796/Menhut-II/2014. PT KWT sendiri disebut memiliki konsesi selama 55 tahun di kawasan tersebut.

    Sementara PT Segara Komodo Lestari (PT SKL) mendapat konsesi seluas 22,10 hektare di Loh Buaya, Pulau Rinca, melalui SK No. 7/1/IUPSWA/PMDN/2015.

    Baca: Populasi komodo di Taman Nasional Komodo relatif stabil

    Pemberian izin ini dimungkinkan setelah terjadinya perubahan zonasi Taman Nasional Komodo pada tahun 2012, dari zona konservasi menjadi zona pemanfaatan yang diduga saat itu tidak dilaporkan kepada UNESCO.

    Undang-Undang di Indonesia memang memperbolehkan pembangunan di zona pemanfaatan, namun tidak berlaku untuk zona inti dan rimba.

    Adapun Taman Nasional Komodo telah ditetapkan sebagai situs Warisan Dunia oleh UNESCO sejak tahun 1991, jauh sebelum izin-izin usaha tersebut diberikan.

    Pada tahun 2021, UNESCO bahkan telah mengeluarkan peringatan kepada Pemerintah Indonesia terkait pembangunan yang terlalu masif di kawasan Taman Nasional Komodo.

    Menteri Kehutanan sebelumnya sempat mengeluarkan SK evaluasi terhadap izin IUPSWA melalui SK No.SK.01/MenLHK/Setjen/Kum.1/1/2022, namun izin-izin tersebut tampaknya tetap berjalan.

    “Mengkaji ulang izin-izin tersebut, termasuk perubahan zonasi sejak tahun 2012 adalah hal yang sangat wajar,” terang Evita.

    Baca: Taman Nasional Komodo pernah ditutup sementara

    Jika perubahan zonasi tersebut terbukti mengganggu habitat komodo, lanjut Evita, maka sudah seharusnya dikembalikan ke zonasi sebelumnya, yakni dari zona pemanfaatan menjadi zona inti atau zona rimba.

    “Artinya, tidak boleh ada pembangunan resort atau fasilitas wisata dalam kawasan taman nasional, dan seluruh aktivitas semestinya diarahkan ke luar kawasan,” tegasnya.

    Evita mengingatkan, bahwa hewan Komodo adalah satwa liar yang bergerak bebas tanpa mengenal batas zonasi.

    Jika pembangunan dilakukan secara masif di dalam kawasan, menurutnya, ruang hidup Komodo akan semakin terdesak karena peningkatan aktivitas manusia.

    “Oleh karena itu, penataan ruang harus dilakukan secara cermat dan tidak boleh sembarangan diubah-ubah. Kita mendengar bahwa UNESCO sangat prihatin terhadap perubahan zonasi tahun 2012 tersebut,” ungkap Evita.

  • Bupati Manggarai Barat Keluhkan Minimnya Pendapatan Daerah dari Pengelolaan Taman Nasional Komodo

    Bupati Manggarai Barat Keluhkan Minimnya Pendapatan Daerah dari Pengelolaan Taman Nasional Komodo

    7cloud.asia – Di depan jajaran Komisi IV DPR yang melakukan kunjungan kerja ke daerahnya, Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi menegaskan bahwa pendapatan daerah dari Penerimaan Negara Bukan Pajak atau BNBP Taman Nasional Komodo sangat minim

    Ia menyebutkan bahwa PNBP dari kawasan Taman Nasional Komodo mencapai sekitar Rp100 miliar per tahun. Namun, belum ada mekanisme yang mengalirkan pendapatan tersebut ke kas daerah.

    Dia mengeluhkan terkait seluruh pendapatan kawasan konservasi Taman Nasional Komod ditarik ke pemerintah pusat.

    “Ibu Ketua, (saya menyampaikan pesan) kalau sedikit (ada penerimaan dari PNBP ke kas daerah) itu (tandanya) masih ada. Ini tidak ada, nol,” tegasnya, Jumat (24/4/2026).

    Lebih lanjut, Edistasius menjelaskan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Manggarai Barat yang saat ini berada di kisaran Rp127 miliar justru didominasi oleh sektor pajak hotel dan restoran di daratan.

    Menurutnya, meskipun keberadaan komodo menjadi daya tarik utama wisatawan, daerah belum merasakan manfaat langsung dari pengelolaan kawasan konservasi yang telah dikenal ke mancanegara tersebut.

    Baca: Pemerintah diminta kaji ulang pembangunan resort di Taman Nasional Komodo

    Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Komisi IV DPR, Siti Hediati Soeharto berkomitmen untuk menyampaikan aspirasi pemerintah daerah kepada pemerintah pusat.

    Ia berharap ke depan terdapat skema pembagian yang lebih adil sehingga daerah juga memperoleh manfaat dari potensi besar tersebut.

    “Insyaallah akan kami usahakan sampaikan supaya kebagian untuk daerah ini, karena jumlahnya cukup besar,” ujarnya.

    Dalam kunjungan reses bersama pelaku pariwisata dan pemerintah daerah di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT tersebut, perempuan yang kerap disapa Titiek Soeharto menilai kondisi ini perlu menjadi perhatian bersama, mengingat besarnya potensi penerimaan dari sektor pariwisata berbasis konservasi tersebut.

    “Kemarin Pak Bupati mengeluhkan bahwa pemasukan semuanya ditarik ke pusat, di sini hanya kebagian sedikit ya, Pak?” ujarnya

    Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam menyelaraskan kepentingan konservasi dan pertumbuhan ekonomi daerah melalui pengelolaan pariwisata yang berkelanjutan.

    Baca: Populasi komodo tinggal 3000an ekor, konservasi tak bisa ditawar

    Dalam kesempatan itu, Titiek mendorong evaluasi kebijakan kuota kunjungan wisatawan di Taman Nasional Komodo serta pengembangan wisata alternatif berbasis konservasi di Pulau Flores.

    Perwakilan pelaku pariwisata, Budi Widjaja, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung upaya konservasi, namun berharap kebijakan kuota dapat lebih fleksibel dan berbasis kajian terkini agar mampu mendorong pemulihan sektor pariwisata.

    “Kami tidak menolak pembatasan atau konservasi, karena masa depan kami bergantung pada keberlanjutan lingkungan,” tuturnya.

    Dalam dialog ini, Titiek Soeharto meminta agar kebijakan pembatasan kunjungan yang saat ini ditetapkan maksimal 1.000 orang per hari dapat dikaji ulang secara bertahap dengan tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan.

    Meski demikian, ia menilai usulan kenaikan hingga 3.000 pengunjung per hari masih perlu pertimbangan matang. “Belum bisa ya, kita pelan-pelan naiknya,” tambahnya.

    Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menyampaikan bahwa pihaknya perlu melaporkan aspirasi tersebut kepada Menteri Kehutanan sebelum mengambil keputusan. Ia juga mengungkapkan bahwa dalam praktiknya telah dilakukan penyesuaian kuota pada hari-hari tertentu.

    “Dari tanggal 1 sampai 22 kemarin itu ada delapan hari yang kuotanya sudah kita naikkan, ada yang 1.100 hingga 1.300,” jelasnya.

    Baca: Populasi komodo di Taman Nasional Komodo relatif stabil

    Di sisi lain, Rohmat juga memaparkan rencana pengembangan konservasi Ex Situ komodo di luar kawasan TN Komodo sebagai alternatif destinasi wisata.

    Beberapa lokasi yang tengah dikaji antara lain Taman Wisata Alam Riung 17 Pulau di Kabupaten Ngada, kawasan Golo Mori, serta Pulau Longos di Manggarai Barat.

    Konservasi ex situ komodo adalah upaya pelestarian di luar habitat aslinya untuk mencegah kepunahan, mengingat statusnya Endangered (terancam punah).

    Upaya ini mencakup pengembangbiakan, penelitian, dan edukasi di lembaga konservasi, seperti yang dilakukan di Jagat Satwa Nusantara, serta direncanakan di Flores sebagai destinasi wisata alternatif.

    Pembatasan kuota kunjungan ke Taman Nasional Komodo mulai diberlakukan pada tahun 2025 lalu dengan tujuan untuk menjaga kelestarian populasi komodo.

    Dilansir Kompas.com, Kementerian Lingkungan Hidup menyebut jumlah pengunjung perlu diatur jumlah maksimum yang dapat ditampung agar tidak berdampak pada kelestarian satwa komodo.

    Baca: KLHK tutup sementara Taman Nasional Komodo

    Pengaturan pengunjung dengan sistem pembatasan pengunjung atau kuota kunjungan ini untuk meminimalisir dampak negatif dari kegiatan wisata alam terhadap kelestarian populasi komodo dan satwa liar lainnya.

    Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK melalui Balai Taman Nasional Komodo telah melaksanakan kajian daya dukung dan daya tampung wisata berbasis jasa ekosistem di Pulau Komodo dan Pulau Padar.

    Kajian yang dilakukan tim tenaga ahli yang diketuai oleh Irman Firmansyah (System Dynamics Center IPB) dengan komite pengarah yaitu Jatna Supriatna (Guru Besar Departemen Biologi FMIPA Universitas Indonesia) merekomendasikan jumlah pengunjung ideal per tahun ke Pulau Komodo adalah 219.000 wisatawan dan ke Pulau Padar 39.420 wisatawan atau sekitar 100 orang per waktu kunjungan.

    Hasil kajian tersebut menunjukkan jumlah yang hampir sama dengan tingkat kunjungan pada tahun 2019, yaitu 221.000 orang untuk Pulau Komodo.

    Sedangkan untuk Pulau Padar, selama ini Balai Taman Nasional Komodo telah menerapkan kebijakan kunjungan 100 orang per waktu kunjungan, sedangkan dalam 1 hari terdapat 3 waktu kunjungan.

    Kajian ini juga merekomendasikan jumlah kunjungan di Pulau Padar dapat ditambahkan 2– 2,5 kali lipat dengan mempertimbangkan beberapa hal terkait penyesuaian daya dukung berupa infrastruktur, seperti penambahan jumlah pos di area trekking, sarana sanitasi dan MCK, keselamatan trekking seperti tali, jumlah ranger, serta tenaga medis atau ruang khusus untuk kesehatan.