Tag: taman nasional tesso nilo

  • Menyorot Penertiban Taman Nasional Tesso Nilo: Harusnya Menyasar Pebisnis Besar Terlebih Dahulu

    Menyorot Penertiban Taman Nasional Tesso Nilo: Harusnya Menyasar Pebisnis Besar Terlebih Dahulu

    7cloud.asia – WALHI dan YLBHI mengritisi penertiban kawasan hutan oleh Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang dilakukan secara sembrono dan tidak didasarkan pada perencanaan pemulihan.

    Dilansir di laman resmi WALHI, pada 10 Juni 2025 Satgas PKH berkunjung dan menyampaikan perintah kepada seluruh masyarakat untuk relokasi secara mandiri dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.

    Proses relokasi ini disebutkan paling lambat dilakukan pada 22 Agustus 2025. Proses ini dikhawatirkan menimbulkan letusan konflik besar, apabila Satgas PKH atas nama negara melakukan tindakan penertiban dengan pendekatan militeristik dan represif.

    WALHI Riau menegaskan pola penyitaan aset kebun kelapa sawit di kawasan hutan dalam kasus Surya Darmadi dan PT Duta Palma tidak boleh terulang.

    Proses penyitaan hingga pengalihan aset kepada PT Agrinas Palma Nusantara, tidak menunjukkan upaya serius negara untuk memulihkan hak masyarakat adat dan lokal serta pemulihan lingkungan.

    “Negara membiarkan perusahaan yang dibentuknya untuk melanggengkan konflik dan aktivitas ilegal di kawasan hutan,” demikian WALHI dalam pernyataannya.

    Riwayat Penetapan Taman Nasional Tesso Nilo
    Kawasan yang kini menjadi TNTN awalnya merupakan kawasan hutan produksi terbatas yang masuk dalam areal konsesi Hak Pengusahaan Hutan (HPH) PT Inhutani IV.

    Ketika itu tutupan hutan alamnya dalam kondisi baik, yang mana diketahui ada sekitar 360 jenis flora tergolong dalam 165 marga dan 57 suku untuk setiap hektarnya.

    Baca: Upaya mengatasi kerusakan hutan di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat

    Taman Nasional Tesso Nilo juga dikenal sebagai habitat bagi beraneka ragam jenis satwa liar langka, seperti gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus), harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), berbagai jenis primata, 114 jenis burung, 50 jenis ikan, 33 jenis herpetofauna dan 644 jenis kumbang.

    Secara kebijakan, awalnya areal yang disiapkan menjadi Kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan (Menhut) Nomor: SK.255/Menhut II/2004 tanggal 19 Juli 2004 dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK 663/Menhut-II/2009 tanggal 15 Oktober 2009 adalah seluas ±83.068 ha.

    Selanjutnya, luas ini diperbaharui secara definitif menjadi ±81.793 ha melalui Keputusan Menhut Nomor: Sk.6588/Menhut-VII/KUH/2014 tentang Penetapan Kawasan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo. Olah citra satelit WALHI Riau menunjukkan kondisi areal tersebut pada 1997 dan 2004 mempunyai kerapatan hutan ±78.274 ha.

    Kondisi ini jauh berbeda dengan saat ini, di mana tutupan hutan alam di kawasan TNTN hanya menyisakan 12.561 ha atau 15,36 persen hutan alam dari total luas arealnya.

    Aktivitas Masyarakat di Taman Nasional Tesso Nilo
    Secara administrasi Taman Nasional Tesso Nilo berada di Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hulu.

    Berdasarkan data Eyes on The Forest (EoF) dalam laporan Kondisi Usulan dan Strategi Penanganan Perambahan di Taman Nasional Tesso Nilo tahun 2010, penggunaan lahan di lokasi TNTN oleh masyarakat sejatinya telah berlangsung sejak 1999, sebelum perubahan fungsi areal ini menjadi kawasan konservasi.

    Aktivitas masyarakat dipicu oleh tiadanya aktivitas PT Inhutani IV yang izinnya kemudian dicabut pada 2002. Aktivitas yang dilakukan masyarakat adalah berupa persiapan lahan perkebunan kelapa sawit dan karet.

    Namun hasil dari usaha perkebunan kerap gagal karena gangguan gajah sehingga masyarakat mulai menjual lahan tersebut kepada pihak luar. Jual beli ini mulai dilakukan masyarakat sejak tahun 2005.

    Baca: Laju deforestasi di Indonesia naik dalam tiga tahun terakhir

    Hal inilah yang kemudian menjadi pintu gerbang perambahan hutan secara masif baik dari perorangan hingga cukong dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.

    Berdasarkan laporan EoF yang sama, Kawasan Hutan Tesso Nilo merupakan wilayah kelola bagi 19 kelompok hak ulayat.

    Pada saat penetapan kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo, telah ada enam desa terbangun di lokasi tersebut. Keenam desa itu yakni: Desa Air Hitam, Desa Lubuk Batu Tinggal, Desa Simpang Kota Medan, Desa Lubuk Kembang Bunga, Desa Kesuma, dan Desa Segati.

    Barulah pada 2007, terjadi pemekaran satu desa bernama Desa Bagan Limau. Perambahan pasca penetapan TNTN berlanjut pada areal kerja dua izin HPH yaitu PT Siak Raya Timber (SRT) dan PT Hutani Sola Lestari yang tidak aktif dan kemudian dicabut.

    Pasca 2004 juga tercatat ada satu aktivitas perusahaan perkebunan kelapa sawit (PT Inti Indosawit Subur) dan lima perusahaan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di area zona buffer atau sekitar Taman Nasional Tesso Nilo yang kemungkinan besar turut berkontribusi pada terjadinya perambahan seperti yang dilakukan PT RAPP.

    Berdasarkan data Eyes on The Forest (EoF) dalam laporan Kondisi Usulan dan Strategi Penanganan Perambahan di Taman Nasional Tesso Nilo tahun 2010, penggunaan lahan di lokasi TNTN oleh masyarakat sejatinya telah berlangsung sejak 1999, sebelum perubahan fungsi areal ini menjadi kawasan konservasi.

    Aktivitas yang dilakukan berupa persiapan lahan perkebunan kelapa sawit dan karet hingga akhirnya siap untuk ditanam. Namun hasil dari usaha perkebunan ini dinilai tidak sesuai harapan sehingga masyarakat mulai menjual lahan tersebut kepada pihak luar. Jual beli ini mulai dilakukan masyarakat sejak tahun 2005.

    Hal ini yang kemudian menjadi pintu gerbang perambahan hutan secara masif baik dari perorangan, cukong, hingga korporasi.

    Baca: Pemerintah didesak segera hentikan deforestasi

  • Penertiban Hutan di Taman Nasional Tesso Nilo Harus Perhatikan Aspek HAM dan Pemulihan Lingkungan

    Penertiban Hutan di Taman Nasional Tesso Nilo Harus Perhatikan Aspek HAM dan Pemulihan Lingkungan

    7cloud.asia – Manajer Pengorganisasian dan Akselerasi Wilayah Kelola Rakyat WALHI Riau, Eko Yunanda menyebut penertiban dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo harus dilakukan dengan dua semangat penting: menghormati HAM dan berorientasi pada pemulihan lingkungan hidup.

    Sedangkan Direktur YLBHI-LBH Pekanbaru, Andri Alatas menyebut penertiban dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo harus dilakukan dengan dua semangat penting: menghormati HAM dan berorientasi pada pemulihan lingkungan hidup.

    Karena itu, menurut dia penertiban hutan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo harus dilakukan selaras dengan upaya penyelesaian konflik dan pemulihan hak masyarakat.

    Selanjutnya, proses ini harus dengan tegas memperhatikan beberapa kluster kelompok berdasarkan luas penguasaan. Beberapa kelompok yang harus dibuat kluster, yaitu:

    Masyarakat yang menguasai kurang dari 5 hektare dan telah melakukan aktivitas lebih dari 5 tahun secara terus menerus (memperhatikan Peraturan Pemerintah 24 Tahun 2021); (memperhatikan ketentuan Pasal 110B ayat (2) UU 18/2013 sebagaimana diubah oleh UU No 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja)

    Masyarakat atau perusahaan yang menguasai lebih dari 25 hektare (memperhatikan Permentan No 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan);

    Terakhir, masyarakat yang menguasai lahan antara 5-25 hektare (butuh identifikasi lebih lanjut apakah dapat dimasukkan ke kelompok pertama atau kedua).

    Andri mengatakan, ada masyarakat yang dibiarkan Negara untuk menetap, beraktivitas ekonomi, dan melakukan aktivitas sosial lainnya di lokasi tersebut selama belasan tahun.

    Adanya desa definitif dan sarana prasarana menunjukkan besarnya peran negara membiarkan atau bahkan mengakselerasi penguasaan dan aktivitas ilegal di sana.

    “Kesalahan dengan melakukan aktivitas pembiaran ini tidak boleh diulang dengan tindakan represif dan militeristik,” ucap Andri.

    Andri juga menegaskan, penegakan hukum kepada pemodal yang mempunyai areal perkebunan besar harus diutamakan. Hukum harus dikerjakan secara selektif dan tidak dengan mudahnya menyasar mereka yang lemah.

    Eko Yunanda, Manajer Pengorganisasian dan Akselerasi Wilayah Kelola Rakyat WALHI Riau, mengatakan pemulihan kawasan TNTN harus ditinjau dari dua aspek, lingkungan hidup dan sosial.

    Kita sepakat, ujar Eko, bahwa upaya penertiban ini mendukung upaya pemulihan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo. Namun aspek sosial juga harus dipertimbangkan. Hal ini dapat dimulai dengan mengidentifikasi subjek dan objek pengelolaan.

    Upaya pemulihan Taman Nasional Tesso Nilo juga sebaiknya dilakukan dengan melibatkan masyarakat korban atau masyarakat terdampak. Pemberian waktu jangka benah yang patut dapat secara pararel dilakukan secara perlahan dengan proses pergantian tanaman kelapa sawit dengan tanaman hutan.

    ”Tidak menutup kemungkinan, pendekatan kemitraan konservasi dibuka untuk memberi ruang keberlanjutan hidup kepada masyarakat, bukan kepada tuan tanah atau pebisnis besar,” tambah Eko.

    Menurut Eko, generalisasi tenggat waktu tiga bulan yang diberikan Satgas PKH untuk relokasi kepada semua pihak hanya akan memicu konflik besar.

    Relokasi ini bukan sekadar persoalan pindah rumah, lebih dari itu masyarakat harus memastikan pekerjaan pengganti untuk memenuhi kebutuhan hidup hingga kelanjutan pendidikan anak mereka yang berpotensi putus sekolah.

    Guna menyelamatkan hutan alam tersisa di Taman Nasional Tesso Nilo, pemerintah di berbagai level harus memastikan komitmen pengawasannya.

    Selain itu, pemerintah perlu mendorong masyarakat terlibat aktif dalam upaya perlindungan yang selaras dengan aspek ekonomi berpotensi meningkatkan partisipasi untuk melindungi hutan alam tersisa, termasuk pemulihannya.

    “Selain itu, preseden buruk, perampasan aset yang bermuara pada pengalihan pengelolaan PT Agrinas Palma Nusantara tidak boleh diulang. Negara harus tegas dalam komitmen pemulihan Taman Nasional Tesso Nilo. Meminimalkan penggunaan tindakan represif dan penegakan hukum secara selektif harus jadi suatu yang integral guna menyelesaikan persoalan ini,” tutup Eko.

    Terbukanya akses Taman Nasional Tesso Nilo karena adanya perizinan kehutanan di buffer mempercepat laju alih fungsi hutan alam menjadi kebun kelapa sawit.

    Selain itu ada dua hal lain yang memicu alih fungsi lahan di Taman Nasional Tesso Nilo. Pertama, peran penegak hukum yang tidak tegas menindak praktik ilegal ini. Bahkan masifnya alih fungsi dengan pendirian pemukiman malah diakui secara administratif oleh negara.

    Kedua, rencana pemulihan TNTN dengan program revitalisasi Tesso Nilo dirusak oleh ketentuan UU Cipta Kerja.

    Ketentuan Pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja telah menghapus pertanggungjawaban pidana aktivitas perkebunan di kawasan hutan yang sudah dimulai sebelum November 2020.

    Hal ini memperparah penguasaan kawasan hutan untuk kebun sawit dan memberikan kebebasan pada para pelaku kejahatan kehutanan dalam melanjutkan aktivitas ilegalnya.

  • Menteri ATR/Kepala BPN Janji Akan Cabut Sertifikat Perkebunan Sawit di Taman Nasional Tesso Nilo

    Menteri ATR/Kepala BPN Janji Akan Cabut Sertifikat Perkebunan Sawit di Taman Nasional Tesso Nilo

    sawit

    7cloud.asia – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid memastikan segera mencabut sertifikat perkebunan sawit yang diduga ilegal di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Riau.

    Pencabutan itu dilakukan karena lahan perkebunan sawit tersebut terbukti berada di dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan sebagai habitat gajah sumatra.

    “Kita cabut (sertifikatnya), kalau itu kawasan hutan, kita cabut sertifikatnya,” kata Nusron dikonfirmasi mengenai hal itu seusai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (1/7/2025).

    Dilansir Antaranews.com, Nusron menyebut pihaknya tidak akan menunggu proses verifikasi ulang karena pengecekan lokasi sudah dilakukan dan hasilnya menunjukkan pelanggaran.

    “Ndak (dicek lagi), akan kita cabut (sertifikatnya), udah kita cek,” ujarnya.

    Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menjaga kawasan konservasi dan menertibkan penggunaan lahan secara ilegal.

    Baca: Penertiban Taman Nasional Tesso Nilo, harusnya menyasar pebisnis besar terlebih dahulu

    Kendati demikian, Nusron tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hal tersebut, namun dia menegaskan segera mencabut sertifikat perkebunan sawit di Taman Nasional Tesso Nilo.

    Sebelumnya, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan tidak ada pembiaran segala bentuk aktivitas ilegal di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, dan terus konsisten melakukan pelindungan terhadap kawasan konservasi itu.

    “Kami tegaskan kembali bahwa tidak ada ruang bagi aktivitas ilegal di kawasan pelestarian alam. Tindakan-tindakan tegas akan terus diambil untuk memulihkan, melindungi, dan mengelola Taman Nasional Tesso Nilo,” kata Direktur Konservasi Kawasan Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut Sapto Aji Prabowo di Jakarta, Rabu (11/6/2025).

    Dia mengatakan pemerintah secara konsisten menjalankan berbagai langkah tegas dan komprehensif untuk melindungi kawasan pelestarian alam itu, yang merupakan habitat penting bagi satwa kunci seperti gajah sumatra (Elephas maximus sumatranus) dan harimau sumatera (Panthera tigris sondaica).

    Tesso Nilo dahulu merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Tanaman Industri yang kemudian ditetapkan sebagai Taman Nasional sejak 2004, dengan luasan yang kini mencapai 81.793 hektare (ha).

    Kawasan itu memiliki nilai penting sebagai perwakilan ekosistem hutan dataran rendah yang kaya keanekaragaman hayati dan merupakan salah satu benteng terakhir bagi spesies langka di Sumatera.

    Baca: Penertiban Taman Nasional Tesso Nilo menuai kritik

    Namun, kata dia, kawasan itu menghadapi tantangan serius. Dari total luas, hanya sekitar 24 persen atau sekitar 19.000 ha yang masih berupa hutan, sisanya telah berubah menjadi areal terbuka yang didominasi pemukiman dan kebun sawit ilegal.

    Kondisi itu melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Jo. UU Nomor 32 Tahun 2024, yang melarang perubahan keutuhan kawasan pelestarian alam.

    Untuk menangani permasalahan itu, pemerintah telah dan terus mengambil langkah-langkah nyata, antara lain penegakan hukum terpadu.

    Melalui operasi bersama dengan aparat penegak hukum, dilakukan penindakan terhadap pelaku illegal logging dan perambah, termasuk penangkapan pelaku, perobohan pondok liar, penyitaan alat berat, serta pemusnahan kebun sawit ilegal.

    Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Satgas PKH mengabarkan tengah mendalami dugaan pelanggaran terkait keberadaan sertifikat hak milik tanah di TN Tesso Nilo yang sepenuhnya merupakan kawasan hutan lindung.

    Penertiban juga dilakukan pada Selasa (10/6/2025) di kawasan itu terhadap berbagai aktivitas ilegal seperti pembangunan rumah, pembukaan kebun dan lahan, penanaman sawit, pemeliharaan ternak, hingga pembakaran hutan.

  • Ribuan Siswa SD-SMP Kesulitan Daftar Ulang Akibat Penertiban Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo Riau

    7cloud.asia – Ribuan siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Kabupaten Pelalawan Riau dilaporkan kesulitan melakukan daftar ulang akibat kebijakan relokasi.

    Selain rumah warga, banyak kebun dan fasilitas pendidikan dilaporkan akan tergusur sebagai dampak penertiban kawasan Taman Nasional Tesso Nilo yang dilakukan pemerintah

    Sementara sekolah terdekat di luar kawasan Taman Nasional Tesso Nil berjarak lebih dari 20 kilometer.

    Diketahui, sekitar 11.000 kepala keluarga atau sekitar 40 ribu jiwa di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo diminta untuk melakukan relokasi mandiri paling lambat 22 Agustus 2025.

    Relokasi ini dilakukan guna menyediakan habitat yang layak bagi 80 ekor gajah liar di kawasan konservasi itu.

    Baca: Penertiban hutan di Taman Nasional Tesso Nilo harus perhatikan HAM

    Menyikapi kondisi ini, Wakil Ketua Komisi X DPR, MY Esti Wijayati, meminta emerintah menunda sementara pelaksanaan relokasi mandiri masyarakat di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo hingga ada kepastian solusi bagi warga terdampak, khususnya terkait akses pendidikan bagi anak-anak.

    “Kita mendukung upaya penyelamatan hutan konservasi. Tapi saya harap pelaksanaannya ditunda dulu sampai ada kepastian terhadap nasib warga yang terdampak, terutama bagi anak-anak sekolah,” ujar Esti dalam pernyataannya kepada Parlementaria di Jakarta, Senin (7/7/2025).

    Esti menekankan pentingnya evaluasi terhadap pendirian sekolah yang ada di kawasan TNTN. Menurutnya, pemindahan tidak dapat dilakukan secara tergesa karena menyangkut banyak aspek kehidupan masyarakat, terutama hak pendidikan anak.

    “Pemerintah harus segera melakukan evaluasi terhadap pendirian sekolah yang ada. Pemindahan tidak bisa dilakukan tergesa karena ada banyak hal yang perlu dilakukan. Mari kita cari dulu win-win solution bagi semua pihak,” katanya.

    Lebih jauh, Legislator dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu juga menyoroti lemahnya koordinasi antara Pemerintah pusat dan daerah dalam mengatasi ketimpangan distribusi sekolah.

    Baca: Penertiban hutan di Taman Nasional Tesso Nilo harusnya menyasar perkebunan besar terlebih dahulu

    Kondisi ini, menurutnya, menyebabkan munculnya sekolah-sekolah darurat di kawasan konservasi.

    “Distribusi sekolah negeri masih terkonsentrasi di wilayah perkotaan dan pusat ekonomi, sementara daerah pinggiran atau pedesaan minim intervensi infrastruktur pendidikan,” ujarnya.

    Akibatnya, kata Esti, anak-anak harus menempuh jarak puluhan kilometer hanya untuk mengakses pendidikan.

    Solusi sementara seperti pembangunan sekolah di kawasan konservasi pun muncul, namun kemudian menghadirkan persoalan baru saat kebijakan relokasi diberlakukan.

    “Lalu anak-anak yang lagi-lagi merasakan dampaknya,” imbuhnya.

    Untuk itu, Esti mendorong agar alokasi anggaran pendidikan di daerah disusun secara proporsional, termasuk untuk pembangunan sekolah, rekrutmen guru, dan penguatan infrastruktur pendukung pendidikan.

    Baca: Sertifikat perkebunan sawit di Taman Nasional Tesso Nilo akan dicabut

    Ia juga menekankan pentingnya sinergi lintas kementerian dan pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan ini.

    Komisi X, lanjutnya, meminta agar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, serta pemerintah daerah segera berkoordinasi mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.

    “Secara khusus kami meminta Kemendikdasmen untuk melakukan investigasi mendalam dan mengambil langkah cepat untuk menyelamatkan nasib anak didik di kawasan TNTN yang terancam kesulitan mendapat akses pendidikan,” tegasnya.

    Esti menambahkan, Komisi X akan terus memantau perkembangan persoalan ini dan siap memfasilitasi dialog antara para pemangku kepentingan.

    “Kami ingin memastikan tidak ada anak Indonesia yang tertinggal dari hak dasarnya untuk memperoleh pendidikan,” pungkasnya.

    Baca: Ekspansi perkebunan sawit mengancam wilayah adat Tamambaloh

  • BAM DPR: Relokasi Masyarakat Sekitar Taman Nasional Tesso Nilo Harus Cermat

    7cloud.asia – Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR menggelar pertemuan dengan Gubernur Riau dan jajaran pemerintah kabupaten/kota serta TNI-Polri terkait perlindungan hak hidup warga desa di sekitar kawasan Taman Nasional Tesso Nilo di Kabupaten Pelalawan.

    Dalam kesempatan itu, Anggota BAM DPR, Obon Tabroni menegaskan bahwa proses relokasi masyarakat harus dijalankan dengan cermat agar tidak memicu konflik baru, baik secara vertikal maupun horizontal.

    Obon menilai, rencana relokasi atau transmigrasi mandiri di Taman Nasional Tesso Nilo untuk mengembalikan fungsi hutan sebagai kawasan konservasi perlu diapresiasi.

    “Tapi yang paling penting juga adalah jangan sampai juga ada konflik di bawah, baik konflik vertikal ataupun konflik horizontal,” ujar Obon saat wawancara dengan Parlementaria dan awak media usai acara di Kantor Gubernur, Pekanbaru, Provinsi Riau, Kamis (10/7/2025).

    Obon menekankan bahwa dalam proses pengembalian fungsi hutan, yang harus diperhatikan adalah nasib warga yang telah lama bermukim di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo dan yang tergolong mandiri untuk perlu dilindungi agar tidak menjadi korban dalam proses penertiban kawasan konservasi.

    Baca: Ribuan siswa terancam tak dapat melanjutkan pendidikan akibat penertiban Taman Nasional Tesso Nilo

    “Kemudian tadi sudah disampaikan Pak Gubernur, pekerja-pekerja yang dibawa oleh cukong-cukong bukan tanggung jawab dari pemerintah tentu, tapi penduduk yang sudah memang ada di sini yang 2 tahun, 3 tahun sampai 10 tahun dan yang lainnya, itu yang harus kita pastikan mereka tidak terlalu menjadi dampak,” tandas Obon.

    Obon menambahkan, meski tidak secara langsung melakukan verifikasi ke lapangan, BAM DPR akan terus berkoordinasi dengan komisi dan fraksi lain di DPR agar persoalan ini mendapat perhatian menyeluruh dan solusinya bersifat lintas sektor.

    Ia juga menyebut banyak informasi telah masuk ke BAM, baik dari masyarakat langsung maupun dari lembaga seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    “Kami puas dengan pertemuan ini, tapi tentu kami akan terus mengawal bagaimana tindak lanjutnya. Jangan sampai setelah pertemuan ini prosesnya berhenti,” tegas Obon yang memimpin Kunjungan Kerja BAM DPR ini.

    Sementara itu, Gubernur Riau Abdul Wahid menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Riau, termasuk Satgas, telah berupaya membuka secara menyeluruh data kondisi masyarakat dan lahan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

     

    Baca: Penertiban Taman Nasional Tesso Nilo diminta perhatikan HAM

    “Kita sudah buka data semua, kita sudah kasih paparan sehingga tidak ada mispersepsi. Mudah-mudahan data ini dalam rangka memberikan rasa keadilan kepada semuanya,” ujarnya.

    Abdul Wahid menambahkan, berbagai karakter masyarakat yang mendiami kawasan TNTN membuat pendekatan solusi tidak bisa disamaratakan.

    “Ada yang datang lebih awal, ada yang di-hire, ada yang menjual rumah dan kebunnya di kampung, ada pula yang baru menikah dan tinggal di sana. Maka perlu verifikasi agar perlakuannya bisa berbeda sesuai situasi mereka,” jelasnya.

    Sebagai tindak lanjut, Gubernur Riau menekankan bahwa solusi yang diambil harus berdasarkan data final sehingga bisa diambil keputusan yang objektif.

    Terkait skema relokasi, Gubernur Riau menjelaskan bahwa proses masih dalam tahap awal dan dilakukan secara bertahap dengan pola berbeda-beda.

    Baca: Menteri ATR/Kepala BPN akan cabut sertifikat perkebunan sawit di Taman Nasional Tesso Nilo

    “Kalau yang dibawa cukong, ya tentu cukong yang tanggung jawab. Kalau yang datang sendiri dan memang tidak ada lagi penghasilan, salah satu solusi bolehlah panen sekarang untuk modal, waktunya tergantung kita lihat,” pungkas Gubernur Riau.

    Sebelumnya, pada Rabu 2 Juli 2025 lalu BAM DPR menerima aspirasi dari Koperasi Produsen Mekar Sakti Jaya, Forum Masyarakat Korban Tata Kelola Hutan-Pertanahan Taman Nasional Tesso Nilo Riau, dan YLBH Cerdas Bangsa.

    Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum tersebut, disampaikan sejumlah permasalahan antara lain: pengabaian hak atas tanah masyarakat dalam penunjukan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, tidak djalankannya putusan pengadilan yang memenangkan masyarakat.

    Juga klaim kawasan Taman Nasional Tesso Nilo oleh pengelola padahal belum sampai pada tahap penetapan

    Masyarakat mendapat intimidasi berupa penyegelan rumah, larangan sekolah, pemutusan aliran listrik hingga pelarangan aktivitas jual beli TBS kelapa sawit dan diminta meninggalkan kawasan; serta penolakan penerbitan SHM meskipun sudah ada surat ukur.

    Baca: Penertiban Taman Nasional Tesso Nilo menuai kritik

  • Anggota DPR Minta LPSK Dampingi Warga yang Terdampak Penertiban Taman Nasional Tesso Nilo

    7cloud.asia – Anggota Komisi XIII DPR, Siti Aisyah mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera turun tangan menanggapi kasus penggusuran lahan yang viral di Taman Nasional Tesso Nilo.

    Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan LPSK, Siti Aisyah mengungkapkan keprihatinannya terhadap nasib warga yang tergusur dari lahan mereka di Taman Nasional Tesso Nilo.

    Ia menyoroti minimnya sosialisasi LPSK sehingga banyak masyarakat yang membutuhkan perlindungan tidak mengetahui keberadaan lembaga tersebut.

    Lebih kurang 40 ribu warga negara Indonesia tergusur akibat penertiban Taman Nasional Tesso Nilo. Mereka kehilangan sumber kehidupan, mata pencaharian, sekolah, anak-anak tidak bisa sekolah.

    Baca: Relokasi warga di sekitar Taman Nasional Tesso Nilo

    “Harta mereka atau kebun mereka digusur, yang sebagian sudah punya sertifikat alas hak itu tidak dipandang lagi,” ujar Siti Aisyah, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (16/7/2025).

    Ia menambahkan bahwa penggusuran tersebut dilakukan oleh Satgas Penanganan Kawasan Hutan dan menimbulkan ketakutan serta tekanan psikologis di kalangan warga.

    Dugaan intimidasi, kekerasan verbal dan fisik, serta ancaman kriminalisasi disebutnya sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang nyata.

    “Untuk solusi itu mereka melakukan kriminalisasi, mereka ditahan, negosiasinya harus menekan pelepasan tanahnya 400 hektare atau lebih,” ungkap politisi PDI Perjuangan ini.

    Baca: Ribuan anak terancam putus sekolah akibat penertiban Taman Nasional Tesso Nilo

    Oleh karena itu, ia meminta LPSK untuk proaktif, meskipun ia memahami bahwa LPSK bertugas secara reaktif berdasarkan pengaduan. Ia menyatakan dirinya sebagai pengadu dari masyarakat terkait masalah ini.

    Penertiban kawasan hutan oleh Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo menuai kritik dari berbagai kalangan.

    WALHI dan YLBHI menilai penertiban taman Nasional Tesso Nilo dilakukan secara sembrono dan tidak didasarkan pada perencanaan pemulihan. Keduanya menyorot, perusahaan besar yang tidak tersentuh penertiban

    Legislator Dapil Riau II ini juga mengungkapkan keyakinannya bahwa LPSK tidak mungkin tidak mengetahui masalah penggusuran sebagai dampak “penertiban PKH” (Penanganan Kawasan Hutan) ini.

    Pasalnya, penertiban kawasan hutan telah meluas dan mengganggu petani di seluruh Indonesia, termasuk di Riau (Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Indragiri Hulu) dan kini mulai merambah ke Jambi dan Kalimantan.