Menyorot Penertiban Taman Nasional Tesso Nilo: Harusnya Menyasar Pebisnis Besar Terlebih Dahulu

Written by

in

7cloud.asia – WALHI dan YLBHI mengritisi penertiban kawasan hutan oleh Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang dilakukan secara sembrono dan tidak didasarkan pada perencanaan pemulihan.

Dilansir di laman resmi WALHI, pada 10 Juni 2025 Satgas PKH berkunjung dan menyampaikan perintah kepada seluruh masyarakat untuk relokasi secara mandiri dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.

Proses relokasi ini disebutkan paling lambat dilakukan pada 22 Agustus 2025. Proses ini dikhawatirkan menimbulkan letusan konflik besar, apabila Satgas PKH atas nama negara melakukan tindakan penertiban dengan pendekatan militeristik dan represif.

WALHI Riau menegaskan pola penyitaan aset kebun kelapa sawit di kawasan hutan dalam kasus Surya Darmadi dan PT Duta Palma tidak boleh terulang.

Proses penyitaan hingga pengalihan aset kepada PT Agrinas Palma Nusantara, tidak menunjukkan upaya serius negara untuk memulihkan hak masyarakat adat dan lokal serta pemulihan lingkungan.

“Negara membiarkan perusahaan yang dibentuknya untuk melanggengkan konflik dan aktivitas ilegal di kawasan hutan,” demikian WALHI dalam pernyataannya.

Riwayat Penetapan Taman Nasional Tesso Nilo
Kawasan yang kini menjadi TNTN awalnya merupakan kawasan hutan produksi terbatas yang masuk dalam areal konsesi Hak Pengusahaan Hutan (HPH) PT Inhutani IV.

Ketika itu tutupan hutan alamnya dalam kondisi baik, yang mana diketahui ada sekitar 360 jenis flora tergolong dalam 165 marga dan 57 suku untuk setiap hektarnya.

Baca: Upaya mengatasi kerusakan hutan di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat

Taman Nasional Tesso Nilo juga dikenal sebagai habitat bagi beraneka ragam jenis satwa liar langka, seperti gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus), harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), berbagai jenis primata, 114 jenis burung, 50 jenis ikan, 33 jenis herpetofauna dan 644 jenis kumbang.

Secara kebijakan, awalnya areal yang disiapkan menjadi Kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan (Menhut) Nomor: SK.255/Menhut II/2004 tanggal 19 Juli 2004 dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK 663/Menhut-II/2009 tanggal 15 Oktober 2009 adalah seluas ±83.068 ha.

Selanjutnya, luas ini diperbaharui secara definitif menjadi ±81.793 ha melalui Keputusan Menhut Nomor: Sk.6588/Menhut-VII/KUH/2014 tentang Penetapan Kawasan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo. Olah citra satelit WALHI Riau menunjukkan kondisi areal tersebut pada 1997 dan 2004 mempunyai kerapatan hutan ±78.274 ha.

Kondisi ini jauh berbeda dengan saat ini, di mana tutupan hutan alam di kawasan TNTN hanya menyisakan 12.561 ha atau 15,36 persen hutan alam dari total luas arealnya.

Aktivitas Masyarakat di Taman Nasional Tesso Nilo
Secara administrasi Taman Nasional Tesso Nilo berada di Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hulu.

Berdasarkan data Eyes on The Forest (EoF) dalam laporan Kondisi Usulan dan Strategi Penanganan Perambahan di Taman Nasional Tesso Nilo tahun 2010, penggunaan lahan di lokasi TNTN oleh masyarakat sejatinya telah berlangsung sejak 1999, sebelum perubahan fungsi areal ini menjadi kawasan konservasi.

Aktivitas masyarakat dipicu oleh tiadanya aktivitas PT Inhutani IV yang izinnya kemudian dicabut pada 2002. Aktivitas yang dilakukan masyarakat adalah berupa persiapan lahan perkebunan kelapa sawit dan karet.

Namun hasil dari usaha perkebunan kerap gagal karena gangguan gajah sehingga masyarakat mulai menjual lahan tersebut kepada pihak luar. Jual beli ini mulai dilakukan masyarakat sejak tahun 2005.

Baca: Laju deforestasi di Indonesia naik dalam tiga tahun terakhir

Hal inilah yang kemudian menjadi pintu gerbang perambahan hutan secara masif baik dari perorangan hingga cukong dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.

Berdasarkan laporan EoF yang sama, Kawasan Hutan Tesso Nilo merupakan wilayah kelola bagi 19 kelompok hak ulayat.

Pada saat penetapan kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo, telah ada enam desa terbangun di lokasi tersebut. Keenam desa itu yakni: Desa Air Hitam, Desa Lubuk Batu Tinggal, Desa Simpang Kota Medan, Desa Lubuk Kembang Bunga, Desa Kesuma, dan Desa Segati.

Barulah pada 2007, terjadi pemekaran satu desa bernama Desa Bagan Limau. Perambahan pasca penetapan TNTN berlanjut pada areal kerja dua izin HPH yaitu PT Siak Raya Timber (SRT) dan PT Hutani Sola Lestari yang tidak aktif dan kemudian dicabut.

Pasca 2004 juga tercatat ada satu aktivitas perusahaan perkebunan kelapa sawit (PT Inti Indosawit Subur) dan lima perusahaan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di area zona buffer atau sekitar Taman Nasional Tesso Nilo yang kemungkinan besar turut berkontribusi pada terjadinya perambahan seperti yang dilakukan PT RAPP.

Berdasarkan data Eyes on The Forest (EoF) dalam laporan Kondisi Usulan dan Strategi Penanganan Perambahan di Taman Nasional Tesso Nilo tahun 2010, penggunaan lahan di lokasi TNTN oleh masyarakat sejatinya telah berlangsung sejak 1999, sebelum perubahan fungsi areal ini menjadi kawasan konservasi.

Aktivitas yang dilakukan berupa persiapan lahan perkebunan kelapa sawit dan karet hingga akhirnya siap untuk ditanam. Namun hasil dari usaha perkebunan ini dinilai tidak sesuai harapan sehingga masyarakat mulai menjual lahan tersebut kepada pihak luar. Jual beli ini mulai dilakukan masyarakat sejak tahun 2005.

Hal ini yang kemudian menjadi pintu gerbang perambahan hutan secara masif baik dari perorangan, cukong, hingga korporasi.

Baca: Pemerintah didesak segera hentikan deforestasi

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *