Tag: tambang ilegal

  • Prabowo: Ada 1063 Tambang Ilegal yang Rugikan Negara Ratusan Triliun Setahun

    Prabowo: Ada 1063 Tambang Ilegal yang Rugikan Negara Ratusan Triliun Setahun

    7cloud.asia – Presiden Prabowo Subianto, saat menyampaikan pidato di Sidang Bersama DPR-DPD, Jumat (15/8/2025) Presiden Prabowo Subianto menyatakan mendapat laporan bahwa hingga saat ini masih terdapat 1.063 tambang ilegal yang ada di seluruh Indonesia.

    Ia menegaskan akan menertibkan seluruh tambang ilegal yang berpotensi merugikan negara hingga Rp300 triliun itu.

    Prabowo mengingatkan para jenderal di TNI maupun kepolisian yang terlibat jadi beking dalam tambang ilegal di Indonesia.

    “Saya beri peringatan! Apakah ada orang-orang besar, orang-orang kuat, jenderal-jenderal dari manapun. Apakah jenderal dari TNI atau jenderal dari polisi atau mantan jenderal? Tidak ada alasan, kami akan bertindak atas nama rakyat,” tegas Prabowo di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

    Baca: Pelanggaran perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara

    Untuk menertibkan pelanggaran-pelanggaran di sektor tambang tersebut, Prabowo meminta bantuan kepada MPR dan DPR serta seluruh partai politik agar membantu pemerintah menyelamatkan kekayaan negara.

    “Dan sebagai sesama pimpinan partai, saya ingatkan anggota-anggota semua partai, termasuk partai saya, Gerindra, cepet-cepet kalau ada terlibat, anda jadi justice collaborator,” ujar Prabowo.

    “Anda laporkan saja, karena walaupun kau Gerindra tidak akan saya lindungi,” sambungnya menegaskan.

    Terkait permintaan Prabowo, yang akan menertibkan 1.063 tambang ilegal ini, Ketua DPR Puan Maharani menyatakan dukungannya.

    Baca: Seluruh izin tambang di pulau kecil harus dicabut

    “Kami mendukung bagaimana semuanya itu bisa dilaksanakan dengan baik, bahwa penegakan hukum dan melaksanakan Pasal 33 UUD dengan baik dan sesuai dengan apa yang menjadi semangat dari Presiden harus kita dukung,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.

    Puan lalu berbicara soal agenda selanjutnya setelah Sidang Bersama DPR-DPD usai.

    DPR akan menggelar rapat paripurna perdana masa sidang tahun 2025-2026 di mana Presiden Prabowo akan menyampaikan pengantar RUU APBN Tahun Anggaran 2026 beserta nota keuangan dan dokumen pendukung lainnya.

    “Alhamdulillah bahwa selama 299 hari sudah banyak hal yang sangat positif yang dilakukan oleh pemerintah, karenanya memang nanti kita akan dengarkan pidato APBN tahun 2026,” jelas Puan.

  • Pemda Tak Berdaya Hadapi Tambang Ilegal di Wasirawi, Papua Barat

    Pemda Tak Berdaya Hadapi Tambang Ilegal di Wasirawi, Papua Barat

    7cloud.asia – Pemerintah daerah tidak berdaya menghadapi tambang ilegal di Wasirawi, Papua Barat, selama masih ada pihak-pihak yang memberikan perlindungan atau bekingan terhadap aktivitas tersebut.

    Pemerintah daerah sudah berkali-kali melakukan manuver untuk menghentikan proses pertambangan, tapi tidak berhasil. Karena ada yang mem-backup, akhirnya mereka tetap jalan.

    “Yang tidak sinkron saja yang ditangkap, sementara yang sinkron dibiarkan melakukan pertambangan hingga hari ini,” jelas Anggota DPR Yan Permenas Mandenas, saat Kunjungan Kerja ke Wasirawi, Manokwari, Papua Barat (22/8/2025) seperti dikutip Parlementaria.

    Aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Wasirawi, Papua Barat, dinilai menjadi salah satu pemicu konflik di Papua. Persoalan tambang ilegal telah lama menjadi sumber tarik-menarik kepentingan, bahkan sampai melibatkan kelompok bersenjata.

    Mandenas menekankan perlunya penataan ulang seluruh wilayah pertambangan rakyat di Papua dengan regulasi yang jelas serta supervisi dari pemerintah daerah.

    Baca: Ada 1063 tambang ilegal yang rugikan Negara ratusan triliun setahun

    “Saya pikir semua wilayah pertambangan di Papua harus ditata ulang. Pemerintah daerah harus diberi kewenangan menata masyarakatnya, mendukung administrasi, dan menjamin legalitas hukum,” ujar Mandenas.

    Mandenas mengaku telah mendapatkan laporan langsung dari Bupati dan Gubernur Papua Barat mengenai kesulitan menertibkan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

    “Saya sudah dengar keluhan besar dari Pak Bupati, bahkan sempat ramai di media sosial. Setelah saya konfirmasi dengan Pak Bupati dan Pak Gubernur, memang benar ada masalah besar di sini,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, Mandenas menilai kondisi ini memperparah kerusakan lingkungan, terutama karena lokasi tambang ilegal berada di kawasan pemukiman warga dan hutan lindung.

    “Di sekitar lokasi yang sudah dihentikan pun kita lihat hutan dan pinggiran sungai sudah digali-gali. Ini jelas tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

    Baca: Penambangan emas ilegal di Taman Nasional Lore Lindu

    Mandenas menekankan bahwa pemerintah pusat harus turun tangan menertibkan aktivitas tambang ilegal ini agar tidak semakin merugikan masyarakat dan merusak lingkungan di Papua.

    Dia mendesak aparat segera bertindak tegas terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang marak terjadi di Papua Barat ini.

    Menurutnya, praktik tambang liar tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan masyarakat karena hasilnya tidak memberikan manfaat signifikan bagi warga sekitar.

    “Saya pikir inilah salah satu yang selama ini cukup tersembunyi dan disembunyikan. Saya minta Kapolda dan Pangdam setempat segera bergerak melakukan penertiban. Akses jalan menuju lokasi tambang ini hanya satu, itu harus ditutup dan diawasi dengan ketat,” tegas Mandenas.

    Ia menilai, kehadiran tambang ilegal dengan penggunaan alat berat dan bahan kimia berbahaya telah menimbulkan kerusakan lingkungan serius, termasuk tercemarnya aliran sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.

    Baca: Pelanggaran lahan oleh perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara

    “Kita bisa lihat, air jadi hijau, sungai-sungai yang tadinya jernih jadi keruh. Alur sungai diubah seenaknya untuk kepentingan penambang, limbah dibuang ke sungai hingga berdampak buruk pada lahan pertanian di muara,” ungkapnya.

    Mandenas juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu yang memberikan izin masuk bagi para penambang dari luar daerah. Ia menegaskan perlunya proses hukum untuk mengungkap siapa dalang di balik jaringan pertambangan ilegal ini, termasuk penadah hasil tambang.

    “Pekerja di sini kebanyakan dari luar, ada yang mendorong masuk, ada juga yang menampung hasil tambang. Untuk mengungkap siapa otaknya, kita butuh proses hukum. Termasuk siapa penadahnya, ini harus dibongkar,” katanya.

    Menurut Mandenas, kondisi ini sudah berlangsung lama meskipun pejabat daerah maupun aparat keamanan berganti, namun langkah tegas tak kunjung dilakukan.

    “Pak Bupati sudah pernah membahas masalah ini secara terbuka, tapi sampai hari ini tidak ada langkah nyata aparat hukum untuk menindak. Saya minta wilayah ini harus segera ditertibkan dan ditata ulang agar masyarakat tidak terus menjadi korban,” tutupnya.

  • PPATK: Nilai Transaksi Tambang Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun Tak Masuk APBN

    PPATK: Nilai Transaksi Tambang Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun Tak Masuk APBN

    7cloud.asia – Anggota Komisi III DPR, Hinca Pandjaitan, menyoroti persoalan tambang emas ilegal di beberapa daerah di Indonesia. Disebutkan, perputaran dana tambang emas ilegal telah mencapai Rp992 triliun.

    Dalam rapat dengan Komisi III DPR, Selasa (3/2/2026), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut nilai transaksi di sektor tambang ilegal yang tadinya berada di kisaran Rp339 triliun kini melonjak tajam hingga menembus Rp992 triliun.

    PPATK menyebutkan, angka ini sudah dilaporkan kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH)

    Hinca menyebut, lonjakan tersebut menunjukkan bahwa aktivitas tambang ilegal itu bukan meredup, melainkan semakin membesar dan terorganisasi.

    “Jadi bukan hilang tapi makin tambah. Dari sekitar Rp339 triliun, sekarang sudah menembus Rp992 triliun. Ini menunjukkan jejaringnya hidup dan berkembang,” ujar Hinca dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Kepala PPPATK di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

    Baca: Ada 1063 tambang ilegal yang rugikan negara ratusan triliun setahun

    Selain itu, politisi Partai Demokrat ini menekankan ada setidaknya Rp185 triliun yang teridentifikasi langsung dalam satu jejaring transaksi, dengan aliran dana yang masuk ke rekening-rekening pemain besar.

    Bahkan, sebagian dana itu disebut mengalir lintas pulau dan terhubung ke pusat pengolahan serta perdagangan emas di Jawa dan kota-kota besar, sebelum akhirnya bergerak ke luar negeri melalui mekanisme ekspor

    Hinca juga menyoroti paradoks sektor emas nasional. Di satu sisi, Indonesia masuk jajaran 10 besar produsen emas dunia dengan cadangan sekitar 3.600 metrik ton. Namun di sisi lain, produksi emas domestik justru fluktuatif dan cenderung menurun.

    Pada 2023, produksi nasional hanya sekitar 83 ton, turun dibandingkan tahun sebelumnya.

    Ia menambahkan, bahkan PT Antam yang selama ini dianggap sebagai pemain utama, hanya mampu memproduksi sekitar 1 ton emas dari tambang sendiri per tahun, sementara penjualan logam mulia mencapai 43–44 ton.

    “Artinya, lebih dari 90 persen emas yang dijual berasal dari pembelian pihak lain. Di sinilah intelijen keuangan menjadi sangat penting untuk melihat asal-usul emas itu,” kata Hinca.

    Baca: Pemda tak berdaya hadapi tambang ilegal di Wasirawi, Papua Barat

    Lebih jauh, Hinca menyebut aktivitas tambang emas ilegal telah membentuk ekosistem bayangan yang nyaris lengkap, mulai dari wilayah konsesi, logistik, penadah, smelter, jalur ekspor, hingga rekening perbankan.

    Ia mempertanyakan apakah rekening-rekening tersebut hanya menampung hasil penjualan emas atau juga berfungsi layaknya bank bayangan yang menyalurkan pembiayaan ke sektor lain.

    “Apakah ini sekadar pelengkap penderita, atau justru pembuka kotak Pandora? Saya memilih yang kedua. Karenanya kami mendorong agar temuan PPATK benar-benar ditindaklanjuti hingga tahap penyidikan dan penegakan hukum,” pungkasnya.

    Terpisah, Utusan Khusus Presiden Indonesia Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo mengatakan, ada ratusan tambang yang beroperasi secara melanggar aturan.

    Hashim menuding, tambang ilegal tersebut berani beroperasi karena ‘dilindungi’ oleh pihak-pihak yang memiliki kekuatan besar di Tanah Air.

    Baca: Seluruh izin tambang di pulau kecil harus dicabut

  • Tambang Emas ilegal di Solok Selatan Memicu Konflik dan Kerusakan Lingkungan, WALHI Desak Negara Turun Tangan

    Tambang Emas ilegal di Solok Selatan Memicu Konflik dan Kerusakan Lingkungan, WALHI Desak Negara Turun Tangan

    7cloud.asia – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat mengutuk tindakan kekerasan yang terjadi terhadap masyarakat yang memperjuangkan ruang hidupnya dari aktivitas tambang emas ilegal di Jorong Koto Rambah, Nagari Lubuk Gadang Utara, Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan.

    Dalam pernyataan tertulisnya, WALHI menyebut bahwa peristiwa ini bukan sekadar konflik biasa, melainkan bentuk nyata kekerasan terhadap pejuang lingkungan hidup yang dijamin perlindungannya dalam prinsip hak asasi manusia (HAM)

    Negara melalui instrumen hukum nasional maupun internasional, termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, menjamin hak setiap warga untuk hidup aman, mempertahankan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta bebas dari kekerasan.

    Namun yang terjadi di Jorong Koto Rambah, Nagari Lubuk Gadang Utara, Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan justru sebaliknya.

    Bermula sejak tanggal 12 Februari 2026, aktivitas tambang emas ilegal dengan menggunakan alat berat berupa excavator telah beroperasi di wilayah Koto Rambah. Aktivitas ini telah merusak lingkungan dan sungai yang menjadi lokasi aktivitas pertambangan.

    Baca Juga: PPATK: Nilai Transaksi Tambang Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun Tak Masuk APBN

    Pada tanggal 30 Maret 2026, masyarakat mengambil langkah untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut. Sebanyak 7 orang masyarakat mendatangi lokasi tambang di Sungai Kunyit, Jorong Koto Rambah, untuk meminta penghentian kegiatan.

    Namun, pihak penambang menolak menghentikan aktivitasnya, yang kemudian berujung pada bentrokan fisik. Dalam insiden tersebut, seorang warga berinisial (WN) mengalami luka serius akibat dibacok di bagian kepala sebanyak dua kali.

    Tambang Emas ilegal di Solok Selatan termasuk aktivitas terparah kerusakannya, WALHI Sumbar mencatat kerusakan hutan dan lahan di Hulu DAS Batang Hari ini seluas 7.662 Hektare (Ha).

    Tambang emas ilegal yang beroperasi di Solok selatan juga sudah menjadi rahasia umum, aktivitas ini seakan dibiarkan oleh Penegak Hukum.

    Lebih Lanjut, Kasus Polisi tembak polisi misalnya membuktikan bahwa kejahatan pertambangan di Solok Selatan dibekingi oleh oknum Kepolisian.

    Baca Juga: Disebut Turut Bertanggungjawab atas Terjadinya Banjir Sumatera, Bagaimana Kelanjutan Tambang Emas Martabe?

    “Peristiwa yang menimpa saudara (WN) menunjukkan bahwa masyarakat yang berupaya mempertahankan ruang hidupnya justru dihadapkan pada kekerasan brutal. Ini adalah bentuk nyata pelanggaran HAM dan kegagalan negara dalam memberikan perlindungan terhadap warganya,“ ujar Tommy Adam dari WALHI Sumatera Barat.

    Atas kejadian ini, WALHI Sumatera Barat menegaskan bahwa Negara telah gagal menjalankan kewajibannya untuk melindungi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H UUD 1945.

    Kekerasan terhadap masyarakat Koto Rambah adalah bentuk nyata pelanggaran HAM.
    Atas dasar itu, WALHI Sumatera Barat mendesak penegak hukum untuk mengusut tuntas pelaku kekerasan terhadap masyarakat, termasuk aktor intelektual di balik aktivitas tambang ilegal.

    Gubernur Sumatera Barat dan Bupati Solok Selatan bertanggungjawab atas insiden kekerasan yang menimpa warganya dan menjamin pemulihan kondisi korban dan keluarga.

    “Kepada Komnas HAM dan LPSK untuk dapat memberikan perlindungan bagi saudara (WN) karena potensi ancaman dan kekerasan yang akan terjadi,“ pungkas Tommy.