7cloud.asia – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat mengutuk tindakan kekerasan yang terjadi terhadap masyarakat yang memperjuangkan ruang hidupnya dari aktivitas tambang emas ilegal di Jorong Koto Rambah, Nagari Lubuk Gadang Utara, Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan.
Dalam pernyataan tertulisnya, WALHI menyebut bahwa peristiwa ini bukan sekadar konflik biasa, melainkan bentuk nyata kekerasan terhadap pejuang lingkungan hidup yang dijamin perlindungannya dalam prinsip hak asasi manusia (HAM)
Negara melalui instrumen hukum nasional maupun internasional, termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, menjamin hak setiap warga untuk hidup aman, mempertahankan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta bebas dari kekerasan.
Namun yang terjadi di Jorong Koto Rambah, Nagari Lubuk Gadang Utara, Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan justru sebaliknya.
Bermula sejak tanggal 12 Februari 2026, aktivitas tambang emas ilegal dengan menggunakan alat berat berupa excavator telah beroperasi di wilayah Koto Rambah. Aktivitas ini telah merusak lingkungan dan sungai yang menjadi lokasi aktivitas pertambangan.
Baca Juga: PPATK: Nilai Transaksi Tambang Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun Tak Masuk APBN
Pada tanggal 30 Maret 2026, masyarakat mengambil langkah untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut. Sebanyak 7 orang masyarakat mendatangi lokasi tambang di Sungai Kunyit, Jorong Koto Rambah, untuk meminta penghentian kegiatan.
Namun, pihak penambang menolak menghentikan aktivitasnya, yang kemudian berujung pada bentrokan fisik. Dalam insiden tersebut, seorang warga berinisial (WN) mengalami luka serius akibat dibacok di bagian kepala sebanyak dua kali.
Tambang Emas ilegal di Solok Selatan termasuk aktivitas terparah kerusakannya, WALHI Sumbar mencatat kerusakan hutan dan lahan di Hulu DAS Batang Hari ini seluas 7.662 Hektare (Ha).
Tambang emas ilegal yang beroperasi di Solok selatan juga sudah menjadi rahasia umum, aktivitas ini seakan dibiarkan oleh Penegak Hukum.
Lebih Lanjut, Kasus Polisi tembak polisi misalnya membuktikan bahwa kejahatan pertambangan di Solok Selatan dibekingi oleh oknum Kepolisian.
“Peristiwa yang menimpa saudara (WN) menunjukkan bahwa masyarakat yang berupaya mempertahankan ruang hidupnya justru dihadapkan pada kekerasan brutal. Ini adalah bentuk nyata pelanggaran HAM dan kegagalan negara dalam memberikan perlindungan terhadap warganya,“ ujar Tommy Adam dari WALHI Sumatera Barat.
Atas kejadian ini, WALHI Sumatera Barat menegaskan bahwa Negara telah gagal menjalankan kewajibannya untuk melindungi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H UUD 1945.
Kekerasan terhadap masyarakat Koto Rambah adalah bentuk nyata pelanggaran HAM.
Atas dasar itu, WALHI Sumatera Barat mendesak penegak hukum untuk mengusut tuntas pelaku kekerasan terhadap masyarakat, termasuk aktor intelektual di balik aktivitas tambang ilegal.
Gubernur Sumatera Barat dan Bupati Solok Selatan bertanggungjawab atas insiden kekerasan yang menimpa warganya dan menjamin pemulihan kondisi korban dan keluarga.
“Kepada Komnas HAM dan LPSK untuk dapat memberikan perlindungan bagi saudara (WN) karena potensi ancaman dan kekerasan yang akan terjadi,“ pungkas Tommy.

Leave a Reply