Tag: Tempo

  • DPR: Teror yang Dialami Jurnalis Bocor Alus Tempo adalah Ancaman terhadap Kebebasan Pers

    DPR: Teror yang Dialami Jurnalis Bocor Alus Tempo adalah Ancaman terhadap Kebebasan Pers

    7cloud.asia – Aksi teror dan kekerasan yang dialami jurnalis Bocor Alus Tempo mendapat sorotan dari anggota DPR.

    Aksi teror pecah kaca mobil jurnalis Bocor Alus Tempo tersebut terjadi di jalan Pattimura, Jakarta Selatan, di belakang Mabes Polri, Senin (5/7/2024) malam.

    “Kalau dilihat dari lokasinya, sepertinya peristiwa itu tidak bisa dianggap sebagai kekerasan biasa. Di balik itu mungkin saja ada pesan dari si pelaku yang ingin menyampaikan tidak ada tempat aman di Indonesia,” ujar Anggota DPR, Adian Napitupulu dalam keterangan tertulis kepada media, di Jakarta, Kamis (8/8/2024).

    Kekerasan terhadap jurnalis, lanjut Adian, harus dipandang semata sebagai ancaman terhadap kebebasan berbicara dan ancaman terhadap hak Rakyat untuk mendapatkan informasi.

    Menurut Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini, tindakan tersebut juga merupakan ancaman terhadap kebebasan, bahkan bisa diaktegorikan sebagai ancaman terhadap demokrasi di Indonesia.

    Baca: Kekerasan pada jurnalis meningkat

    “Saya berharap pihak kepolisian segera bertindak untuk menangkap si pelaku kekerasan terhadap Jurnalis Bocor Alus sesegera mungkin memastikan apa motif dan tujuannya termasuk aktor intelektual jika kekerasan tersebut merupakan order yang diberikan aktor intelektual pada para pelaku,” katanya.

    Mengungkapkan motif, tujuan dan aktor intelektual yang mungkin saja ada di balik peristiwa tersebut, sambung Adian, sangat penting.

    Sehingga, rakyat bisa melihat peristiwa tersebut berdiri sendiri atau merupakan rangkaian perbuatan yang sistemik dan terorganisir untuk menyandera hak atas kebebasan.

    Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni juga mendesak pihak kepolisian untuk menangkap pelaku perusakan mobil jurnalis Bocor Alus Tempo ini.

    “Saya minta pihak kepolisian segera menangkap dan mengungkap motif pelaku. Bahaya kalau ini memang sengaja ditujukan untuk mengintimidasi pers kita,” ujar Sahroni dalam keterangan yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Kamis (8/8/2024).

    Baca: Kematian jurnalis di Kabanjahe

    Legislator dari Dapil Jakarta III (Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Kepulauan Seribu) itu mengaku khawatir jika pelaku tidak segera ditemukan, akan menimbulkan ketakutan bagi insan pers dalam menyampaikan informasi ke masyarakat.

    “Jangan harap ada yang bisa mengusik pers kita, siapa pun itu, tak terkecuali”

    “Negara harus menjamin keamanan dan kebebasan bagi seluruh insan pers. Karena dari merekalah masyarakat bisa melihat, mengkritik, serta mengapresiasi kinerja pemerintah,” ucap Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

    Sahroni juga berharap, peristiwa ini bukan bentuk upaya intimidasi, tetapi murni tindak kriminal acak. Namun jika sebaliknya, tambah Sahroni, wajib diusut hingga pelaku intelektualnya.

    ”Bahkan buka saja ke publik siapa pihak yang berani intimidasi pers kita,” tegas Sahroni.

    Sahroni menambahkan, tidak boleh ada satu pun pihak di negara demokrasi, yang diperbolehkan menyentuh atau memberi tekanan kepada pers.

    ”Jangan harap ada yang bisa mengusik pers kita, siapa pun itu, tak terkecuali,” tegas Sahroni

  • Komite Keselamatan Jurnalis Desak Polisi Usut Tuntas Teror Kepala Babi terhadap Wartawan Tempo

    Komite Keselamatan Jurnalis Desak Polisi Usut Tuntas Teror Kepala Babi terhadap Wartawan Tempo

    7cloud.asia – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia mengecam intimidasi berupa teror terhadap jurnalis perempuan sekaligus host siniar Bocor Alus Politik (BAP) Tempo, FCR.

    Tindakan teror terhadap jurnalis Tempo ini dinilai menjadi ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan keselamatan jurnalis di Indonesia.

    Seperti diberitakan sebelumnya, pada Rabu (19/3/2025), kantor Tempo menerima kiriman paket kotak kardus yang dilapisi styrofoam pukul 16.15 WIB.

    Kotak tersebut ditujukan kepada FCR dan diterima oleh petugas pengamanan. FCR baru menerimanya pada 20 Maret 2025 pukul 15.00 WIB setelah pulang dari liputan dan hendak melakukan rekaman siniar BAP Tempo.

    Bersama dengan H – jurnalis Tempo lainnya – FCR membuka kardus dan mencium bau busuk yang sangat menyengat. Ketika kotak styrofoam dibuka, ditemukan kepala babi dengan kedua telinga terpotong. Akibat insiden ini, FCR mengalami trauma.

    Komite Keselamatan Jurnalis  menilai pengiriman paket kepala babi ini adalah bentuk intimidasi yang berupaya menekan independensi media dalam kerja-kerja jurnalistik, khususnya terhadap jurnalis perempuan.

    Baca: Kekerasan terhadap jurnalis masih tinggi dan makin beragam bentuknya

    Ancaman ini menjadi sebuah eskalasi dari bentuk serangan terhadap kebebasan pers yang kian mengkhawatirkan dan melanggar hak asasi manusia.

    Tempo dikenal sebagai media yang kritis dalam menyuarakan isu-isu strategis. Upaya teror kepala babi menjadi rangkaian ancaman terhadap para host siniar BAP Tempo, yang sebelumnya juga telah mengalami berbagai intimidasi.

    Tahun lalu, misalnya, kendaraan jurnalis BAP dirusak. Rangkaian kekerasan ini tergolong sebagai upaya penghalang-halangan kerja jurnalistik yang diatur dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    Bukan hanya pada kasus Tempo, upaya kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis secara umum dalam setahun terakhir menjadi sinyal buruk bagi demokrasi di Indonesia, khususnya, kebebasan pers.

    Komite Keselamatan Jurnalis mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut dan memastikan tidak ada tindakan-tindakan yang mencoba membungkam kebebasan pers.

    Setiap jurnalis berhak untuk bekerja tanpa rasa takut dan tekanan dalam menjalankan peran sebagai kontrol sosial dan mengawasi kekuasaan yang sewenang-wenang.

    Baca: Komnas Perempuan dorong perlindungan untuk jurnalis

    KKJ mengingatkan bahwa kebebasan pers merupakan pilar utama demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk ancaman terhadap jurnalis harus ditindak serius dan diusut tuntas oleh pihak aparat penegak hukum.

    Beberapa kasus teror sebelumnya, seperti perusakan kendaraan jurnalis BAP yang dilaporkan kepada pihak kepolisian, sampai hari ini pengusutannya juga tak kunjung selesai.

    Ini menunjukkan minimnya keberpihakan aparat penegak hukum terhadap kemerdekaan pers di Indonesia.

    Atas peristiwa tersebut, KKJ mendesak kepolisian menangkap pelaku teror dan menjeratnya dengan delik pidana, Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 406 ayat (1) KUHP.

    Jika teror itu terbukti terkait dengan kegiatan peliputan korban, maka penyidikan harus merujuk Pasal 18 ayat (1) UU Pers No 40 Tahun 1999.

    Baca: Masyarakat diajak mendukung eksistensi industri media yang independen

    Polisi juga perlu mengungkap motif teror kepala babi dan memastikan tidak ada impunitas bagi mereka yang membungkam media massa;

    KKJ juga mendesak Dewan Pers untuk mengerahkan Satgas anti-Kekerasan guna memastikan kepolisian mengusut kasus ini dengan tuntas.

    Dewan Pers juga didesak memantau dan menuntaskan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis yang selama ini luput dalam pendataan;

    Selanjutnya, KKJ mendesak negara untuk menjamin keselamatan jurnalis, termasuk hak untuk bekerja tanpa ancaman, dan mengusut tuntas dengan seadil-adilnya segala tindak kekerasan yang dialami jurnalis;

    Terakhir, KKJ mengajak seluruh komunitas pers, organisasi masyarakat sipil, dan publik untuk bersolidaritas dalam melawan segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis.

  • Teror terhadap Tempo: Pers Nasional Sedang Tidak Baik-baik Saja

    Teror terhadap Tempo: Pers Nasional Sedang Tidak Baik-baik Saja

    7cloud.asia – Dosen antropologi Universitas Indonesia, Geger Riyanto, menjelaskan teror yang menggunakan bangkai hewan atau potongan organ hewan memiliki pesan tersendiri.

    Dalam beberapa kasus, ungkapnya, benda-benda itu ditujukan supaya pihak yang selama ini melakukan perlawanan diam dan berhenti berbicara kritis.

    Jika tidak, maka “hal buruk bisa terjadi kepada kamu, kira-kira begitu pesannya,” papar Geger Riyanto.

    “Karena kepala babi itu kan hal yang sangat negatif dan mengarah ke hal-hal buruk.”

    “Jadi ini bentuk teror yang sangat universal karena enggak sulit untuk mendapatkan kepala hewan begitu tinggal dicari di pasar.”

    Tapi terlepas dari itu, menurut dia, pesan yang ingin disampaikan pelaku teror kepala babi tersebut adalah mengintimidasi kebebasan pers yang artinya jurnalis atau media tidak lagi mengkritisi kebijakan-kebijakan pemerintah yang keliru.

    Sepanjang pengamatannya, bentuk-bentuk teror, ancaman, dan intimidasi yang dialami jurnalis sangat beragam.

    Yang paling umum terjadi saat ini di antaranya doxing atau perbuatan membuka data diri seseorang dan membagikannya di ruang publik tanpa persetujuan.

    Baca: Komite Keselamatan Jurnalis desak polisi usut tuntas teror terhadap Tempo

     

    Namun ada juga yang berujung pada tindakan kekerasan bahkan sampai menghilangkan nyawa.

    Karenanya, Geger Riyanto mendesak kepolisian agar mengungkap dan menangkap pelakunya.

    “Pelaku utamanya pasti menggunakan perpanjangan tangan orang lain. Itu dilakukan agar kita kesulitan mendapatkan ujungnya kemana dan siapa. Kita cuma bisa menduga-duga siapa yang punya kepentingan untuk melakukan teror ini.”

    Kebebasan pers kian memburuk
    Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Nany Afrida, menilai adanya teror kepala babi ini membuat kebebasan pers di Indonesia kian memburuk sejak dua tahun terakhir seiring meningkatnya kasus kekerasan terhadap jurnalis.

    Data AJI Indonesia mencatat terdapat 101 kasus kekerasan pada 2023 dan setahun berikutnya ada 73 kejadian.

    Pada 2020, angkanya sempat tinggi yakni 85 kasus, namun tahun-tahun setelahnya turun menjadi 48 kasus dan 68 kasus.

    Nany Afrida menyatakan setiap perkara yang masuk ke lembaganya pasti dilaporkan ke kepolisian, namun mayoritas pelakunya tak tertangkap.

    “Sekarang itu setiap hari kami pasti dapat informasi tentang kekerasan, kalau dulu-dulu tidak seramai ini,” jelas Nany.

    Baca: Kekerasan terhadap jurnalis makin beragam

    “Selama tiga bulan ini misalnya, sudah hampir 20 kasus masuk. Itu belum ditambah beberapa kasus kemarin yang demo anti RUU TNI.”

    “Di demo RUU TNI, kami dapat informasi ada wartawan yang dikejar-kejar sama polisi, ada anak pers mahasiswa dipukulin sampai luka parah.”

    Nany Afrida khawatir jika kasus-kasus kekerasan yang menimpa jurnalis tak jelas ujungnya, maka pelakunya tidak akan jera.

    Bahkan bentuk kekerasannya pun, bisa semakin berbahaya. Ia mencontohkan tiga kasus besar:

    Pertama, peristiwa pelemparan bom molotov ke kantor redaksi Jujur Bicara alias Jubi di Kota Jayapura, Papua, pada Oktober 2024.

    Menurut kesaksian Pemimpin Redaksi (Pemred) Jubi, Jean Bisay, pelemparan bom molotov itu dilakukan oleh dua orang tak dikenal yang berboncengan menggunakan sepeda motor.

    Bom itu dilemparkan dari pinggir jalan di depan kantor redaksi Jubi yang membuat api berkobar di antara dua mobil operasional Jubi yang diparkir di halaman kantor.

    Kata Nany, Jubi salah satu media yang selalu mengkritisi praktik-praktik kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia yang diduga aparat terhadap warga lokal di Papua.

    Hingga kini proses penyelidikan teror molotov tersebut masih menggantung.

    Baca: Komnas Perempuan dorong perlindungan untuk jurnalis

    Namun pada akhir Januari lalu, penyidik Polda papua mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP yang isinya melimpahkan perkara ini ke Denpomdam XVII Cendrawasih.

    Kedua, kasus pembunuhan wartawan Rico Sempurna Pasaribu beserta keluarganya di Kabupaten Karo, Sumatra Utara.

    Pada akhir Juni lalu, Rico ditemukan tewas dalam kebakaran yang melahap rumahnya. Kebakaran tersebut tidak hanya menghanguskan rumah, tapi juga menewaskan Rico beserta istri dan kedua anaknya.

    Mulanya, kebakaran itu dianggap sebagai kecelakaan biasa, namun penyelidikan lebih lanjut mengungkap adanya unsur pembunuhan berencana.

    Sebab beberapa hari sebelum kematiannya, Rico menerbitkan laporan investigasi lengkap beserta foto lokasi judi, alamat, dan identitas aparat yang diduga terlibat.

    Berita investigasi berjudul “Lokasi Perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting Ternyata Milik Oknum TNI Berpangkat Koptu Anggota Batalyon 125 Sim” dapat dibaca dalam laman Tribata TV pada 22 Juni 2024. Dalam berita yang ditulis oleh Rico tersebut, korban menyinggung oknum TNI, Koptu HB.

    Tiga pelaku, Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Tarigan, dan Rudi Sembiring dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum karena dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

    Ketiga, rentetan teror kepada jurnalis Tempo yang juga pembawa siniar Bocor Alus Politik.

    Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis, Erick Tanjung, mengatakan sebelum teror paket kepala babi yang ditujukan kepada jurnalis Francisca Christy Rosana, wartawan Hussein Abri Yusuf Muda juga mengalami intimidasi berupa kaca mobilnya dipecahkan orang tak dikenal sebanyak dua kali.

    “Nah teror kepala babi ini kenapa menarik, karena yang disasar itu wartawan perempuan dan ini hal yang serius karena secara simbolik ada maksudnya,” jelas Nany.

    “Bayangkan kepala babi telinganya dipotong, itu kan seperti kasih tahu bahwa ‘kalau kamu nulis lagi, kamu akan mengalami seperti itu’.”

  • Komisi I DPR Kecam Teror dan Intimidasi terhadap Tempo

    Komisi I DPR Kecam Teror dan Intimidasi terhadap Tempo

    7cloud.asia – Teror kepala babi dan bangkai tikus ke redaksi Tempo dikecam banyak kalangan termasuk Komisi I DPR yang membidangi pertahanan.

    Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin menyatakan dukungannya terhadap langkah Dewan Pers dalam menangani intimidasi terhadap wartawan Tempo.

    Ia menegaskan bahwa kebebasan pers harus dilindungi sebagai bagian dari demokrasi yang sehat, sesuai Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

    “Saya mendukung penuh sikap Dewan Pers dalam menindaklanjuti kasus ini. Tidak boleh ada intimidasi atau tekanan terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya. Kebebasan pers adalah pilar utama dalam negara demokratis,” ujar TB Hasanuddin dalam keterangannya, Sabtu (22/3/2025).

    TB Hasanuddin mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan perlindungan kepada wartawan agar dapat bekerja tanpa ancaman.

    “Pers bekerja untuk kepentingan publik, mengungkap fakta, dan mengawal jalannya pemerintahan. Oleh karena itu, mereka harus mendapatkan jaminan keamanan dalam menjalankan tugasnya,” tambah TB Hasanuddin.

    Baca: Kondisi pers nasional sedang tidak baik-baik saja

    TB Hasanuddin berharap kasus ini menjadi momentum bagi semua pihak untuk memperkuat perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia.

    Ia juga mengajak masyarakat untuk turut serta mendukung kerja-kerja jurnalistik yang independen dan bertanggung jawab.

    Pendapat serupa disampaikan Anggota Komisi I DPR, Syamsu Rizal yang menilai teror terhadap Tempo merupakan bentuk teror terhadap kebebasan pers di tanah air.

    Kerja-kerja pers harus mendapat perlindungan hukum karena sesuai dengan UU Pers. Media seharusnya mendapat kebebasan untuk mencari informasi dan menyebarluaskan gagasan dan informasi melalui karya jurnalistik.

    “Jika ada teror seperti itu, berarti ada upaya oknum tertentu yang ingin menghambat kerja pers. Ini yang harus dilawan,” kata Syamsu Rizal dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Senin (24/3/2026).

    Syamsu Rizal menambahkan, pengiriman kepala babi dan bangkai tikus bertujuan memicu ketakutan kepada redaksi Tempo yang selama ini kerap bersuara kritis terhadap kekuasaan.

    Baca: Komite Keselamatan Jurnalis desak polisi usut tuntas teror terhadap Tempo

    Padahal suara-suara kritis tersebut tetap sah disampaikan asalkan telah melalui kaidah jurnalistik yang diatur dalam UU Pres.

    “Kita ini butuh suara-suara kritis publik sebagai penyeimbang berbagai kebijakan pemerintah sehingga kehidupan demokrasi tetap berjalan baik,” katanya.

    Seperti diketahui, Kantor Tempo mendapat kiriman kepala babi pada Rabu, (19/3/2025). Selang dua hari kemudian, tepatnya Sabtu (22/3/2025), redaksi Tempo mendapat kiriman kardus berisi enam ekor bangkai tikus yang dibungkus kertas kado bermotif bunga mawar merah.

    Pimpinan Redaksi Tempo Setri Yasra menduga upaya ini sebagai teror terhadap karya jurnalistik Tempo. Sementara, Ketua Dewan Pers Nanik Rahayu juga mengecam teror kiriman paket berisi kepala babi ke kantor.

    Dewan Pers pun mengimbau kepada semua pihak yang keberatan atas pemberitaan Tempo agar memberikan hak jawab alih-alih intimidasi.

    Berdasarkan Pasal 8 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, profesi wartawan harus mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan hak dan fungsinya menyampaikan fakta kebenaran.

    Baca: Kekerasan terhadap jurnalis makin beragam bentuknya

    Ini artinya selama liputan jurnalistik yang dilakukan redaksi Tempo tidak memuat berita bohong dan fitnah negara wajib melindunginya termasuk dari tindakan teror dalam bentuk apapun.

    Upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik ini mendapat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta

    Syamsu Rizal mengatakan, teror ini tak hanya ancaman terhadap pers tapi juga ancaman terhadap masyarakat untuk mendapat pemberitaan yang berkualitas, independen dan terpercaya.

    Dia meminta kepolisian mengusut dengan cepat dan tepat siapa yang menjadi dalang teror yang diterima redaksi Tempo.

    Publik harus tahu apa yang sebenarnya terjadi. Jangan sampai ini menjadi preseden buruk yang menyebabkan pers bekerja dalam ancaman tanpa ada perlindungan.

    “Pengusutan kasus ini menjadi bukti apakah negara mampu memberikan perlindungan terhadap pers atau negara tak mampu memberikan perlindungan terhadap pers,“ pungkasnya.

    Baca: Komnas Perempuan dorong perlindungan untuk jurnalis

  • Gegara Artikel Judi Online, Website Tempo Alami Serangan Digital

    Gegara Artikel Judi Online, Website Tempo Alami Serangan Digital

    7cloud.asia – Situs web Tempo mendapat serangan digital secara masif setelah menerbitkan liputan judi online sejak Minggu, (6/4/2025).

    Serangan distributed denial-of-service (DDoS) masif menyerang server Tempo pukul 13 pada hari itu atau empat jam setelah artikel digital judi online terbit di web Tempo. Selama dua jam total beban DDoS mencapai 479 juta request access.

    DDoS (Distributed Denial-of-Service) adalah serangan siber yang mengganggu layanan jaringan dengan membanjiri server, jaringan, atau aplikasi dengan lalu lintas yang berlebihan. Serangan ini dapat membuat situs web menjadi lambat, tidak dapat diakses, atau bahkan offline. 

    Hingga Kamis, (10/4/2025), serangan DDoS masih terjadi. Pada pukul 16:00 waktu Indonesia Barat jumlah serangan tercatat sebanyak 2,6 juta permintaan akses.

    Secara akumulasi, serangan DDoS selama lima hari terakhir (Minggu sampai Kamis) terhadap laman Tempo.co mencapai 3 miliar permintaan.

    Akibatnya, beberapa artikel di web Tempo tak bisa diakses, terutama halaman artikel premium yang menampilkan liputan judi online.

    Baca: Teror terhadap Tempo tunjukkan pers nasional sedang tidak baik-baik saja

    Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kamis (10/4/2025) menjelaskan bahwa serangan DDoS yang masif membuat halaman pelanggan juga terganggu.

    Menurut dia, serangan digital ini tampaknya ingin mengganggu akses publik terhadap informasi di web Tempo sehingga para pembaca kesulitan masuk atau membaca berita.

    Setri mengibaratkan serangan DDoS seperti kemacetan di jalur mudik Lebaran. Jalan yang lengang tiba-tiba dipenuhi oleh kendaraan bermotor sehingga para pemudik tak bisa masuk ke jalur pulang kampung.

    Ada yang tertahan di pintu masuk atau terjebak dalam keramaian berupa halaman artikel yang eror.

    Tim teknologi Tempo, kata Setri, sejauh ini bisa mengantisipasi serangan DDoS dengan memperkuat sistem keamanan digital dan menyisir jalur akses pelanggan sehingga pembaca tetap bisa mengakses berita-berita di Tempo.

    “Dengan ilustrasi ini, serangan DDoS tampaknya ingin menghalangi akses publik membaca informasi di Tempo,” kata dia.

    Baca: Banyak kasus kekerasan terhadap jurnalis tidak diselesaikan secara tuntas

    Setri tak bisa memastikan apakah serangan DDoS berkaitan dengan liputan Tempo tentang judi online. Faktanya, karena situs web lumpuh beberapa saat akibat jalur aksesnya penuh, pembaca tak bisa membaca seluruh berita selain judi online.

    Menurut Setri, pusat DDoS di awal serangan menyebar dari banyak negara. Namun, dalam dua hari terakhir, sumber DDoS terpusat di beberapa negara, terutama Kamboja. Dari negara ini, permintaan akses naik lebih dari 200 persen.

    Selain Kamboja, belakangan pusat serangan juga berasal dari lokal Indonesia.

    “Serangan dari lokal ini yang merepotkan karena kami tidak bisa memblokirnya,” kata dia. “Tapi kami sudah bisa mengendalikannya.”

    Ia berharap serangan DDoS berhenti karena informasi adalah hak konstitusional masyarakat. Sebab, ia mendapatkan laporan bahwa server media lain yang memberitakan serangan DDoS ke Tempo juga turut lumpuh akibat mendapatkan banjir permintaan akses.

    Serangan DDoS bukan kali pertama diterima Tempo. Saat teror kepala babi pada 20 Maret 2025, web Tempo juga sempat lumpuh sehingga berita tentang kiriman paket kepala babi itu terlambat terbit dibanding kehebohan di media sosial.

    Setelah itu serangan juga meningkat. Setiap dua hari, kata Setri, web Tempo mendapatkan serangan DDoS. “Namun, tidak semasif setelah judi online hingga hari ini,” kata dia.

    Baca: Kekerasan terhadap jurnalis makin beragam bentuknya

  • Aksi Solidaritas Jurnalis: Gugatan Perdata terhadap Tempo adalah Pembungkaman Kebebasan Pers

    Aksi Solidaritas Jurnalis: Gugatan Perdata terhadap Tempo adalah Pembungkaman Kebebasan Pers

    7cloud.asia – Puluhan jurnalis, Senin (3/11/2025) menggelar aksi solidaritas untuk Tempo yang tengah menghadapi gugatan perdata dari Menteri Pertanian Amran Sulaiman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Dipantau dari Instagram Live Aliansi Jurnalis Independen, dengan mengenakan baju hitam dan membawa aneka poster, para jurnalis mengecam langkah Amran Sulaiman yang dinilai bertentangan dengan UU Pers nomor 40/1999.

    Dalam orasinya, para jurnalis mendesak PN Jakarta Selatan menolak gugatan yang diajukan Amran. Semua keberatan terkait produk jurnalistik harusnya diselesaikan melalui Dewan Pers.

    Gugatan Amran Sulaiman dinilai sebagai upaya membungkam pers yang kritis dan bahkan sebagai pembredelan gaya baru.

    “Sekali saja pengadilan mengabulkan gugatan perdata terkait produk jurnalistik, maka matilah kebebasan pers nasional,“ ujar salah satu orator.

    Baca: Dewan Pers minta semua pihak hormati kebebasan pers

    Sementara, pihak Tempo mengungkapkan terima kasihnya atas dukungan yang besar kepada Tempo.

    “Sungguh mengharukan melihat solidaritas komunitas wartawan hari ini. Gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman memang mencemaskan karena akan jadi preseden ke depan bagaimana publik dan pejabat publik melihat dan berhubungan dengan media,“ ujar pemimpin redaksi Tempo, Setriyasa dalam pernyataan tertulisnya kepada media.

    Dalam pernyataan itu, Setriyasa menyayangkan, setelah hampir tiga dekade kita memiliki UU Pers masih ada pejabat publik yang belum memahami esensinya.

    “Menteri Pertanian seharusnya memakai mekanisme sengketa pers di Dewan Pers jika tidak puas dengan sebuah pemberitaan. Begitu ia memakai mekanisme hukum lewat pengadilan, bukan hanya kebebasan pers yang terancam, tapi ketakutan bredel gaya baru yang akan meluas,“ tandasnya

    Baca: Pentingnya dana jurnalisme publik demi Pers Indonesia yang independen

    Tempo dan media tidak luput dari kesalahan. UU Pers telah mengatur ketidakpuasan dan kekeliruan media melalui mekanisme sengketa pers di Dewan Pers.

    Saya kira, lanjutnya, Indonesia termasuk maju dalam memperlakukan pers di era demokrasi dengan keberadaan Dewan Pers. Di sanalah, semestinya, sengketa pers diselesaikan. Di sana pula media belajar untuk terus dewasa dan bertanggung jawab.

    Apa yang kita lakukan hari ini bukan untuk menghalangi pejabat publik seperti Amran Sulaiman memakai haknya menggugat ke pengadilan, namun menghentikan preseden buruk menyelesaikan sengketa pers secara otoritarian.

    “Publik berhak tahu bagaimana menyelesaikan sengketa pers secara beradab di era demokrasi,“ imbuhnya.

    Solidaritas teman-teman sangat berarti bukan hanya untuk Tempo, melainkan pers secara umum. Gugatan Menteri Pertanian mengingatkan kita bahwa kebebasan pers perlu terus dipelihara dan diperjuangkan.

     

  • LBH Pers Apresiasi Putusan PN Jaksel yang Tegaskan Perselisihan Pemberitaan Harus Lewat Dewan Pers

    LBH Pers Apresiasi Putusan PN Jaksel yang Tegaskan Perselisihan Pemberitaan Harus Lewat Dewan Pers

    7cloud.asia – LBH Pers mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak gugatan perdata Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo dengan nomor putusan 684/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.

    Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara yakni; Sulistyo Muhamad Dwi Putro, selaku Ketua Majelis, I Ketut Darpawan, selaku Hakim Anggota 1, dan Sri Rejeki Marsinta, selaku Hakim Anggota II.

    Dalam pernyataan tertulisnya, LBH Pers menyatakan, putusan ini menjadi penegasan penting atas perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia. Gugatan yang diajukan oleh Pemerintah adalah bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).

    SLAPP adalah bentuk pemanfaatan pengadilan untuk membungkam partisipasi publik dan kebebasan berekspresi masyarakat yang bertujuan bukan untuk membuktikan adanya pelanggaran hak maupun pelanggaran hukum, tetapi lebih didasarkan pada upaya melecehkan, mengintimidasi, mengalihkan sumber perhatian, serta melemahkan daya perlawanan anggota masyarakat yang peduli pada persoalan publik dengan memberikan kerugian moneter dan efek trauma psikologis (Pring dan Canan, 1988).

    Apabila dikaitkan dengan Gugatan Pemerintah kepada Pers merupakan Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP) adalah tindakan yang dapat dikualifikasi sebagai gugatan yang bertujuan untuk mengganggu kemerdekaan pers dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai kontrol sosial.

    Putusan ini salah satu bentuk kemenangan rakyat dalam melawan pembungkaman terhadap kebebasan pers.

    Baca: Gugatan Perdata terhadap Tempo adalah pembungkaman kebebasan pers

    Putusan Pengadilan Jakarta selatan seperti air pelepas dahaga di tengah paceklik demokrasi. Kemenangan ini milik pers, warga, serta kita semua yang menghendaki kebebasan berpikir, berpendapat dan mengakses informasi.

    “Putusan ini jadi pengingat agar kita rakyat tidak menyerah berjuang kala pemerintah kadang bisa melakukan apa saja, bahkan untuk hal yang kita anggap tidak masuk akal.” ujar Mustafa Layong, Direktur LBH Pers.

    Tempo digugat karena melakukan tugasnya melakukan kontrol sosial, kritik, atau koreksi terhadap kebijakan Pemerintah yang berdampak pada kepentingan publik. Awalnya Tempo.co diadukan pada Dewan Pers (DP) setelah menerbitkan poster dan motion graphic berjudul “Poles-poles Beras Busuk.”

    Konten itu merupakan bagian publikasi berita menyoal aktivitas Perum Bulog dalam penyerapan gabah/beras di lapangan melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Gabah/Beras Dalam Negeri Serta Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah.

    Putusan pengadilan ini kemudian menegaskan bahwa sengketa terkait karya jurnalistik termasuk juga dengan pelaksanaan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) merupakan ranah Dewan Pers dan bukan ranah pengadilan umum, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    LBH Pers juga mengapresiasi Majelis Hakim dengan mempertimbangkan pendapat ahli, Yosep Adi Prasetyo, yang memberikan keterangan dalam persidangan sebelumnya.

    Baca: Pentingnya dana jurnalisme publik demi pers Indonesia yang independen

    Mantan Ketua Dewan Pers itu menerangkan jika pernyataan penilaian dan rekomendasi tidak dijalankan, maka pengadu dapat melaporkan kepada Dewan Pers kembali kemudian Dewan Pers mengeluarkan pernyataan terbuka bahwa Teradu (media) tidak menjalankan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR).

    Melalui putusannya, Majelis Hakim menimbang bahwa sampai dengan Gugatan didaftarkan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Dewan Pers belum membuat pernyataan secara terbuka kepada Tempo terkait dengan tuduhan Menteri Pertanian yaitu Tempo tidak melaksanakan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025.

    Majelis Hakim menyatakan bahwa Dewan Pers harus mengeluarkan Surat Pernyataan Terbuka Khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat 4 Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/VII/2017 tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers.

    Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat melalui pertimbangannya bahwa argumen yang disampaikan oleh Tempo yaitu Eksepsi Prosesual Terkait Kompetensi Kewenangan Mengadili Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Perbuatan Melawan Hukum beralasan hukum dan oleh karena itu harus dikabulkan.

    Oleh karenanya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini.

    “Menimbang bahwa oleh karena eksepsi Tergugat dikabulkan, maka kepada Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara,” tulis majelis Hakim melalui putusannya.