Komisi I DPR Kecam Teror dan Intimidasi terhadap Tempo

Written by

in

7cloud.asia – Teror kepala babi dan bangkai tikus ke redaksi Tempo dikecam banyak kalangan termasuk Komisi I DPR yang membidangi pertahanan.

Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin menyatakan dukungannya terhadap langkah Dewan Pers dalam menangani intimidasi terhadap wartawan Tempo.

Ia menegaskan bahwa kebebasan pers harus dilindungi sebagai bagian dari demokrasi yang sehat, sesuai Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Saya mendukung penuh sikap Dewan Pers dalam menindaklanjuti kasus ini. Tidak boleh ada intimidasi atau tekanan terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya. Kebebasan pers adalah pilar utama dalam negara demokratis,” ujar TB Hasanuddin dalam keterangannya, Sabtu (22/3/2025).

TB Hasanuddin mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan perlindungan kepada wartawan agar dapat bekerja tanpa ancaman.

“Pers bekerja untuk kepentingan publik, mengungkap fakta, dan mengawal jalannya pemerintahan. Oleh karena itu, mereka harus mendapatkan jaminan keamanan dalam menjalankan tugasnya,” tambah TB Hasanuddin.

Baca: Kondisi pers nasional sedang tidak baik-baik saja

TB Hasanuddin berharap kasus ini menjadi momentum bagi semua pihak untuk memperkuat perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia.

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut serta mendukung kerja-kerja jurnalistik yang independen dan bertanggung jawab.

Pendapat serupa disampaikan Anggota Komisi I DPR, Syamsu Rizal yang menilai teror terhadap Tempo merupakan bentuk teror terhadap kebebasan pers di tanah air.

Kerja-kerja pers harus mendapat perlindungan hukum karena sesuai dengan UU Pers. Media seharusnya mendapat kebebasan untuk mencari informasi dan menyebarluaskan gagasan dan informasi melalui karya jurnalistik.

“Jika ada teror seperti itu, berarti ada upaya oknum tertentu yang ingin menghambat kerja pers. Ini yang harus dilawan,” kata Syamsu Rizal dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Senin (24/3/2026).

Syamsu Rizal menambahkan, pengiriman kepala babi dan bangkai tikus bertujuan memicu ketakutan kepada redaksi Tempo yang selama ini kerap bersuara kritis terhadap kekuasaan.

Baca: Komite Keselamatan Jurnalis desak polisi usut tuntas teror terhadap Tempo

Padahal suara-suara kritis tersebut tetap sah disampaikan asalkan telah melalui kaidah jurnalistik yang diatur dalam UU Pres.

“Kita ini butuh suara-suara kritis publik sebagai penyeimbang berbagai kebijakan pemerintah sehingga kehidupan demokrasi tetap berjalan baik,” katanya.

Seperti diketahui, Kantor Tempo mendapat kiriman kepala babi pada Rabu, (19/3/2025). Selang dua hari kemudian, tepatnya Sabtu (22/3/2025), redaksi Tempo mendapat kiriman kardus berisi enam ekor bangkai tikus yang dibungkus kertas kado bermotif bunga mawar merah.

Pimpinan Redaksi Tempo Setri Yasra menduga upaya ini sebagai teror terhadap karya jurnalistik Tempo. Sementara, Ketua Dewan Pers Nanik Rahayu juga mengecam teror kiriman paket berisi kepala babi ke kantor.

Dewan Pers pun mengimbau kepada semua pihak yang keberatan atas pemberitaan Tempo agar memberikan hak jawab alih-alih intimidasi.

Berdasarkan Pasal 8 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, profesi wartawan harus mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan hak dan fungsinya menyampaikan fakta kebenaran.

Baca: Kekerasan terhadap jurnalis makin beragam bentuknya

Ini artinya selama liputan jurnalistik yang dilakukan redaksi Tempo tidak memuat berita bohong dan fitnah negara wajib melindunginya termasuk dari tindakan teror dalam bentuk apapun.

Upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik ini mendapat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta

Syamsu Rizal mengatakan, teror ini tak hanya ancaman terhadap pers tapi juga ancaman terhadap masyarakat untuk mendapat pemberitaan yang berkualitas, independen dan terpercaya.

Dia meminta kepolisian mengusut dengan cepat dan tepat siapa yang menjadi dalang teror yang diterima redaksi Tempo.

Publik harus tahu apa yang sebenarnya terjadi. Jangan sampai ini menjadi preseden buruk yang menyebabkan pers bekerja dalam ancaman tanpa ada perlindungan.

“Pengusutan kasus ini menjadi bukti apakah negara mampu memberikan perlindungan terhadap pers atau negara tak mampu memberikan perlindungan terhadap pers,“ pungkasnya.

Baca: Komnas Perempuan dorong perlindungan untuk jurnalis

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *