Tag: teror

  • Komite Keselamatan Jurnalis Desak Polisi Usut Tuntas Teror Kepala Babi terhadap Wartawan Tempo

    Komite Keselamatan Jurnalis Desak Polisi Usut Tuntas Teror Kepala Babi terhadap Wartawan Tempo

    7cloud.asia – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia mengecam intimidasi berupa teror terhadap jurnalis perempuan sekaligus host siniar Bocor Alus Politik (BAP) Tempo, FCR.

    Tindakan teror terhadap jurnalis Tempo ini dinilai menjadi ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan keselamatan jurnalis di Indonesia.

    Seperti diberitakan sebelumnya, pada Rabu (19/3/2025), kantor Tempo menerima kiriman paket kotak kardus yang dilapisi styrofoam pukul 16.15 WIB.

    Kotak tersebut ditujukan kepada FCR dan diterima oleh petugas pengamanan. FCR baru menerimanya pada 20 Maret 2025 pukul 15.00 WIB setelah pulang dari liputan dan hendak melakukan rekaman siniar BAP Tempo.

    Bersama dengan H – jurnalis Tempo lainnya – FCR membuka kardus dan mencium bau busuk yang sangat menyengat. Ketika kotak styrofoam dibuka, ditemukan kepala babi dengan kedua telinga terpotong. Akibat insiden ini, FCR mengalami trauma.

    Komite Keselamatan Jurnalis  menilai pengiriman paket kepala babi ini adalah bentuk intimidasi yang berupaya menekan independensi media dalam kerja-kerja jurnalistik, khususnya terhadap jurnalis perempuan.

    Baca: Kekerasan terhadap jurnalis masih tinggi dan makin beragam bentuknya

    Ancaman ini menjadi sebuah eskalasi dari bentuk serangan terhadap kebebasan pers yang kian mengkhawatirkan dan melanggar hak asasi manusia.

    Tempo dikenal sebagai media yang kritis dalam menyuarakan isu-isu strategis. Upaya teror kepala babi menjadi rangkaian ancaman terhadap para host siniar BAP Tempo, yang sebelumnya juga telah mengalami berbagai intimidasi.

    Tahun lalu, misalnya, kendaraan jurnalis BAP dirusak. Rangkaian kekerasan ini tergolong sebagai upaya penghalang-halangan kerja jurnalistik yang diatur dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    Bukan hanya pada kasus Tempo, upaya kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis secara umum dalam setahun terakhir menjadi sinyal buruk bagi demokrasi di Indonesia, khususnya, kebebasan pers.

    Komite Keselamatan Jurnalis mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut dan memastikan tidak ada tindakan-tindakan yang mencoba membungkam kebebasan pers.

    Setiap jurnalis berhak untuk bekerja tanpa rasa takut dan tekanan dalam menjalankan peran sebagai kontrol sosial dan mengawasi kekuasaan yang sewenang-wenang.

    Baca: Komnas Perempuan dorong perlindungan untuk jurnalis

    KKJ mengingatkan bahwa kebebasan pers merupakan pilar utama demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk ancaman terhadap jurnalis harus ditindak serius dan diusut tuntas oleh pihak aparat penegak hukum.

    Beberapa kasus teror sebelumnya, seperti perusakan kendaraan jurnalis BAP yang dilaporkan kepada pihak kepolisian, sampai hari ini pengusutannya juga tak kunjung selesai.

    Ini menunjukkan minimnya keberpihakan aparat penegak hukum terhadap kemerdekaan pers di Indonesia.

    Atas peristiwa tersebut, KKJ mendesak kepolisian menangkap pelaku teror dan menjeratnya dengan delik pidana, Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 406 ayat (1) KUHP.

    Jika teror itu terbukti terkait dengan kegiatan peliputan korban, maka penyidikan harus merujuk Pasal 18 ayat (1) UU Pers No 40 Tahun 1999.

    Baca: Masyarakat diajak mendukung eksistensi industri media yang independen

    Polisi juga perlu mengungkap motif teror kepala babi dan memastikan tidak ada impunitas bagi mereka yang membungkam media massa;

    KKJ juga mendesak Dewan Pers untuk mengerahkan Satgas anti-Kekerasan guna memastikan kepolisian mengusut kasus ini dengan tuntas.

    Dewan Pers juga didesak memantau dan menuntaskan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis yang selama ini luput dalam pendataan;

    Selanjutnya, KKJ mendesak negara untuk menjamin keselamatan jurnalis, termasuk hak untuk bekerja tanpa ancaman, dan mengusut tuntas dengan seadil-adilnya segala tindak kekerasan yang dialami jurnalis;

    Terakhir, KKJ mengajak seluruh komunitas pers, organisasi masyarakat sipil, dan publik untuk bersolidaritas dalam melawan segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis.

  • Komisi I DPR Kecam Teror dan Intimidasi terhadap Tempo

    Komisi I DPR Kecam Teror dan Intimidasi terhadap Tempo

    7cloud.asia – Teror kepala babi dan bangkai tikus ke redaksi Tempo dikecam banyak kalangan termasuk Komisi I DPR yang membidangi pertahanan.

    Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin menyatakan dukungannya terhadap langkah Dewan Pers dalam menangani intimidasi terhadap wartawan Tempo.

    Ia menegaskan bahwa kebebasan pers harus dilindungi sebagai bagian dari demokrasi yang sehat, sesuai Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

    “Saya mendukung penuh sikap Dewan Pers dalam menindaklanjuti kasus ini. Tidak boleh ada intimidasi atau tekanan terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya. Kebebasan pers adalah pilar utama dalam negara demokratis,” ujar TB Hasanuddin dalam keterangannya, Sabtu (22/3/2025).

    TB Hasanuddin mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan perlindungan kepada wartawan agar dapat bekerja tanpa ancaman.

    “Pers bekerja untuk kepentingan publik, mengungkap fakta, dan mengawal jalannya pemerintahan. Oleh karena itu, mereka harus mendapatkan jaminan keamanan dalam menjalankan tugasnya,” tambah TB Hasanuddin.

    Baca: Kondisi pers nasional sedang tidak baik-baik saja

    TB Hasanuddin berharap kasus ini menjadi momentum bagi semua pihak untuk memperkuat perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia.

    Ia juga mengajak masyarakat untuk turut serta mendukung kerja-kerja jurnalistik yang independen dan bertanggung jawab.

    Pendapat serupa disampaikan Anggota Komisi I DPR, Syamsu Rizal yang menilai teror terhadap Tempo merupakan bentuk teror terhadap kebebasan pers di tanah air.

    Kerja-kerja pers harus mendapat perlindungan hukum karena sesuai dengan UU Pers. Media seharusnya mendapat kebebasan untuk mencari informasi dan menyebarluaskan gagasan dan informasi melalui karya jurnalistik.

    “Jika ada teror seperti itu, berarti ada upaya oknum tertentu yang ingin menghambat kerja pers. Ini yang harus dilawan,” kata Syamsu Rizal dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Senin (24/3/2026).

    Syamsu Rizal menambahkan, pengiriman kepala babi dan bangkai tikus bertujuan memicu ketakutan kepada redaksi Tempo yang selama ini kerap bersuara kritis terhadap kekuasaan.

    Baca: Komite Keselamatan Jurnalis desak polisi usut tuntas teror terhadap Tempo

    Padahal suara-suara kritis tersebut tetap sah disampaikan asalkan telah melalui kaidah jurnalistik yang diatur dalam UU Pres.

    “Kita ini butuh suara-suara kritis publik sebagai penyeimbang berbagai kebijakan pemerintah sehingga kehidupan demokrasi tetap berjalan baik,” katanya.

    Seperti diketahui, Kantor Tempo mendapat kiriman kepala babi pada Rabu, (19/3/2025). Selang dua hari kemudian, tepatnya Sabtu (22/3/2025), redaksi Tempo mendapat kiriman kardus berisi enam ekor bangkai tikus yang dibungkus kertas kado bermotif bunga mawar merah.

    Pimpinan Redaksi Tempo Setri Yasra menduga upaya ini sebagai teror terhadap karya jurnalistik Tempo. Sementara, Ketua Dewan Pers Nanik Rahayu juga mengecam teror kiriman paket berisi kepala babi ke kantor.

    Dewan Pers pun mengimbau kepada semua pihak yang keberatan atas pemberitaan Tempo agar memberikan hak jawab alih-alih intimidasi.

    Berdasarkan Pasal 8 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, profesi wartawan harus mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan hak dan fungsinya menyampaikan fakta kebenaran.

    Baca: Kekerasan terhadap jurnalis makin beragam bentuknya

    Ini artinya selama liputan jurnalistik yang dilakukan redaksi Tempo tidak memuat berita bohong dan fitnah negara wajib melindunginya termasuk dari tindakan teror dalam bentuk apapun.

    Upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik ini mendapat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta

    Syamsu Rizal mengatakan, teror ini tak hanya ancaman terhadap pers tapi juga ancaman terhadap masyarakat untuk mendapat pemberitaan yang berkualitas, independen dan terpercaya.

    Dia meminta kepolisian mengusut dengan cepat dan tepat siapa yang menjadi dalang teror yang diterima redaksi Tempo.

    Publik harus tahu apa yang sebenarnya terjadi. Jangan sampai ini menjadi preseden buruk yang menyebabkan pers bekerja dalam ancaman tanpa ada perlindungan.

    “Pengusutan kasus ini menjadi bukti apakah negara mampu memberikan perlindungan terhadap pers atau negara tak mampu memberikan perlindungan terhadap pers,“ pungkasnya.

    Baca: Komnas Perempuan dorong perlindungan untuk jurnalis

  • Masyarakat Sipil yang Kritisi Penanganan Banjir Sumatera Kena Teror

    Masyarakat Sipil yang Kritisi Penanganan Banjir Sumatera Kena Teror

    7cloud.asia – Teror dialami aktivis dan influencer yang bersuara kritis terhadap penanganan bencana banjir Sumatera.

    DJ Donny, pemengaruh dan kreator konten asal Aceh, Sherly Annavita, mengunggah kabar tentang vandalisme di mobil pribadi serta kiriman sekantung telur busuk ke tempat tinggalnya. Keduanya juga menerima surat bernada mengancam.

    Terakhir, rumah manajer Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, mendapat kiriman bangkai ayam pada Selasa, (30/122025). Bangkai ayam itu ditemukan di teras rumah pada Selasa pagi, tanpa pembungkus apa pun.

    Di kaki ayam tersebut terikat plastik berisi kertas bertuliskan pesan “JAGALAH UCAPANMU APABILA ANDA INGIN MENJAGA KELUARGAMU, MULUTMU HARIMAUMU”.

    Pada Selasa dini hari, Iqbal memang sempat mendengar suara ‘gedebuk’ di teras rumahnya. Namun, baru sekitar pukul 05.30 WIB, anggota keluarga Iqbal menemukan bangkai ayam tersebut. Iqbal kemudian memeriksa sambil mendokumentasikan kiriman tersebut.

    Kepala Greenpeace Indonesia, Leonard Simanjuntak, menduga kiriman ini sebagai bentuk teror terhadap kerja-kerja Iqbal Damanik sebagai pengkampanye Greenpeace.

    Baca: Demonstrans aksi Agustus 2025 meninggal dalam tahanan

    Apalagi, ada pola teror serupa yang juga menimpa masyarakat sipil, jurnalis, dan pegiat media sosial dalam beberapa waktu belakangan. Lewat media sosialnya, disjoki asal Aceh, DJ Donny, mengabarkan bahwa ia pun mendapat kiriman bangkai ayam.

    Leonard mengatakan, sulit untuk tak mengaitkan kiriman bangkai ayam ini dengan upaya pembungkaman terhadap orang-orang yang gencar menyampaikan kritik atas situasi Indonesia saat ini.

    “Ada satu kemiripan pola yang kami amati, sehingga kami menilai ini teror yang terjadi sistematis terhadap orang-orang yang belakangan banyak mengkritik pemerintah ihwal penanganan bencana Sumatera,” kata Leonard.

    Belakangan ini, Iqbal Damanik melalui akun media sosial pribadinya kerap menayangkan unggahan tentang banjir Sumatera dan respons pemerintah dalam menangani bencana tersebut.

    Sejumlah juru kampanye Greenpeace juga banyak bersuara lewat wawancara media maupun media sosial. Berbagai pernyataan tersebut berangkat dari temuan tim yang pergi ke lapangan pascabencana, serta temuan dan analisis Greenpeace.

    Namun dalam beberapa hari terakhir, Iqbal banyak menerima serangan di kolom komentar unggahan media sosialnya, juga pesan bernada ancaman lewat direct message Instagram.

    Baca: Kriminalisasi terhadap pemengaruh Ferry Irwandi

    Leonard mengatakan, kritik publik, termasuk pengkampanye Greenpeace, terhadap cara pemerintah menangani banjir Sumatera ini sebenarnya lahir dari keprihatinan dan solidaritas terhadap para korban.

    Apalagi di balik banjir Sumatera ini ada persoalan perusakan lingkungan, yakni deforestasi dan alih fungsi lahan yang terjadi menahun, yang terjadi atas andil pemerintah juga.

    “Belum lagi pemerintahan Prabowo malah akan membuka jutaan hektare lahan di Papua, yang bakal merugikan Masyarakat Adat dan memperburuk dampak krisis iklim,” ujar Leonard.

    Greenpeace Indonesia mengecam maraknya upaya teror terhadap masyarakat sipil, mulai dari aktivis, jurnalis, hingga pegiat media sosial. Kritik publik mestinya tak diperlakukan sebagai ancaman, melainkan ekspresi demokrasi dan pengingat bagi kekuasaan untuk tetap akuntabel. Kebebasan berbicara merupakan hak yang dijamin dalam konstitusi.

    “Upaya teror tak akan membuat kami gentar. Greenpeace akan terus bersuara untuk keadilan iklim, HAM, dan demokrasi,” tutup Leonard.

  • Teror dan Intimidasi Dialami Kelompok Kritis, Koalisi Masyarakat Sipil Serukan Solidaritas Warga Jaga Warga

    Teror dan Intimidasi Dialami Kelompok Kritis, Koalisi Masyarakat Sipil Serukan Solidaritas Warga Jaga Warga

    7cloud.asia – Di penghujung tahun 2025 sebelum menyambut tahun baru, warga disuguhi kondisi tidak menyenangkan, yakni teror dan intimidasi terhadap warga negara yang kritis terhadap penanganan banjir Sumatera.

    Serangan teror dan intimidasi diterima warga yang kritis dan pemengaruh di media sosial, antara lain Iqbal Damanik (Aktivis Greenpeace), Ramond Dony Adam (DJ Donny), Sherly Annavita, Virdian Aurellio, dan @pitengz_oposipit

    Koalisi Sipil yang beranggotakan 91 lembaga dan kolektif serta 51 individu menilai, teror ini menjadi penanda yang sah untuk menyebut bahwa wajah anti demokrasi dan otoritarian benar-benar terjadi dan dipraktikkan secara telanjang.

    ”Ini adalah sebuah serangan terhadap nilai demokrasi dan kemerdekaan menyampaikan pikiran dan pendapat yang dijamin oleh konstitusi dan regulasi,” demikian Koalisi Sipil dalam pernyataannya kepada media, Rabu (31/12/2025).

    Serangan secara masif dan sistematis yang dialami kelompok kritis juga pemengaruh ini bahkan dipelintir oleh para pendengung di media sosial, seolah-olah teror yang dialami adalah kebohongan.

    Teror serupa juga terjadi jelang dan saat pengesahan RUU TNI yang mengalami penolakan masif oleh publik.

    Saat itu teror dan intimidasi terhadap beberapa aktivis HAM, mulai dari dibuntuti dan dimonitor kantornya, diblokade kendaraannya di tengah jalan raya, ancaman via telpon dan Whatsapp, didatangi rumahnya, dan tindakan lainnya.

    Koalisi Sipil menilai, serangan dan teror ini menunjukkan dua kegagalan penyelenggara negara untuk menjaga dan melindungi warga negara.

    Baca: Teror terhadap warga yang kritisi penanganan banjir Sumatera

    Pertama, penyelenggara negara telah membiarkan serangan teror dan intimidasi terjadi tanpa ada respon dan sikap yang tegas untuk menghukum para pelaku teror dan intimidasi.

    Seperti diketahui, sejumlah korban teror dan intimidasi merupakan individu yang lantang dalam menyampaikan kondisi, fakta dan pandangannya terkait dengan lambannya pemerintah dalam merespon dan menanggulangi bencana yang ada di Sumatera.

    Kedua, penyelenggara negara gagal untuk mendengarkan dan juga mengurai aspirasi kritis warga negara dan menormalisasi bentuk-bentuk tindakan yang mengabaikan suara publik dalam penanganan bencana dan sejumlah isu publik lainnya.

    Pemerintah dinilai anti kritik, seakan lupa bahwa warga negara adalah bagian paling penting dalam setiap urusan dan kebijakan publik yang diambil oleh penyelenggara negara.

    Publik juga merupakan bagian paling penting dalam ruang pengawasan agar jalannya pemerintahan tetap akuntabel dan tidak mengarah pada kekuasaan yang sewenang-wenang.
    Kegagalan ini semakin membuktikan bahwa tidak ada yang bisa diharapkan dari pemerintah untuk memenuhi dan melindungi hak asasi warga negara.

    Warga Jaga Warga
    Kepedulian dari warga yang kritis termasuk para pemengaruh di media sosial terhadap kondisi masyarakat terdampak bencana di Sumatera adalah sebuah ekspresi solidaritas dan tanggung jawab yang menunjukkan kecintaan dan keberpihakan mereka terhadap warga negara yang mengalami duka dan luka.

    Ekspresi publik yang mereka sampaikan di sejumlah media sosial adalah merupakan respon natural dari nilai solidaritas.

    Teror dan intimidasi kepada mereka yang kritis adalah sebuah pelecehan terhadap semangat gotong royong dan usaha untuk memulihkan situasi bencana dan juga membantu masyarakat yang sampai sekarang masih belum mendapatkan akses terhadap bantuan pasca bencana.

    Baca: Pembatasan pemberitaan penanganan banjir Sumatera

    Respon buruk dan nirempatik terus didengungkan oleh para pejabat dan penyelenggara negara, mulai dari upaya untuk mengintimidasi media dalam melakukan pewartaan yang positif, serangan dari para pendengung yang tentu mengaburkan fakta dan kondisi sesungguhnya hingga teror dan intimidasi kepada warga negara.

    Intimidasi dan teror yang dialamatkan tidak bisa hanya dilihat sebagai serangan dan/atau ancaman yang sifatnya individual, melainkan harus dilihat sebagai upaya serta tindakan untuk membungkam kritik, partisipasi publik dan melanggengkan ketidakadilan yang terjadi.

    Situasi ini selayaknya menjadi pendorong untuk menjaga satu sama lain. Warga jaga warga.

    Koalisi masyarakat sipil mengajak kepada masyarakat luas untuk terus bersama saling menjaga setiap orang yang hari ini meluapkan ekspresi dan pendapatnya atas buruknya kualitas penyelenggara negara Indonesia.

    ”Solidaritas antar warga dalam situasi krisis adalah bukti paling nyata dan menohok untuk menyampaikan bahwa tidak ada yang bisa diharapkan dari pemerintahan ini,” imbuh pernyataan tersebut.

    Koalisi sipil menegaskan bahwa teror, ancaman, intimidasi tidak akan menghambat untuk terus bersuara dan menyajikan kebenaran atas situasi penanganan bencana yang buruk oleh pemerintah.

    Kami akan terus bersama dan membantu warga masyarakat terdampak bencana, menjaga satu sama lain agar tetap berani membongkar kebohongan dan bersama menuntut pertanggungjawaban negara dengan menetapkan status bencana nasional di Sumatera.

    Baca: Demonstrans Aksi Agustus 2025 meninggal dalam tahanan

  • Melawan Pembungkaman, Aktivis Lingkungan dan Konten Kreator Laporkan Teror ke Polisi

    Melawan Pembungkaman, Aktivis Lingkungan dan Konten Kreator Laporkan Teror ke Polisi

    7cloud.asia – Aksi teror terhadap aktivis, pembela lingkungan dan kreator konten yang menyampaikan kritik terhadap pemerintah kian marak terjadi.

    Pada akhir 2025, serentetan peristiwa berupa pengiriman bangkai ayam, pesan intimidasi, upaya peretasan, fitnah digital, dan beberapa bentuk teror lainnya, menimpa orang-orang yang aktif bersuara ihwal penanganan bencana Sumatera.

    Di akhir 2025 saja, setelah banjir besar dan longsor di Sumatera, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mencatat ada 9 aksi teror yang dialami oleh aktivis dan konten kreator yang bersuara tentang penanganan bencana.

    Fakta ini kian membuktikan bahwa rentetan teror tersebut tidak sekadar menyasar individu tertentu, tapi merupakan upaya sistemik untuk merusak kedaulatan demokrasi di Indonesia.

    Teror ini dapat dilihat sebagai dua hal, pertama, menimbulkan chilling effect untuk warga negara yang kritis terhadap tindakan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

    Kedua, ini juga dapat dilihat sebagai upaya mengalihkan fokus dari masalah yang sesungguhnya.

    Baca: Aktivis yang kritisi penanganan banjir Sumatera kena teror

    Menanggapi besarnya ancaman terhadap iklim demokrasi Indonesia tersebut, aktivis Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, dan kreator konten Yansen alias Piteng, dengan didampingi oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan imbas aksi teror yang mereka alami ke Bareskrim Polri pada Rabu (14/1/2026)

    Alif Fauzi Nurwidiastomo, mewakili Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), menyatakan bahwa pelaporan ini adalah bentuk hak konstitusional warga negara yang sah.

    Langkah pelaporan yang diambil oleh Iqbal dan Piteng, selaku korban teror, menyimpan harapan bahwa penegak hukum haruslah memiliki keberanian untuk mengungkap siapa sebenarnya yang mengancam iklim demokrasi di Indonesia.

    “Dengan menempuh koridor hukum yang resmi, kami juga hendak membuktikan bahwa aksi teror tidak meredupkan semangat kami untuk terus menyuarakan hak warga negara yang dilindungi oleh konstitusi,” kata Alif.

    Apalagi, hingga hari ini, bencana ekologis masih terjadi bahkan meluas ke beberapa daerah, seperti Kalimantan Selatan dan Pati, Jawa Tengah yang dilanda banjir.

    ”Kritik publik atas penanganan bencana yang karut-marut, juga atas kerusakan lingkungan yang memperparah dampak bencana, menjadi penting untuk memastikan bahwa pemerintah memprioritaskan keselamatan warga negara di tengah krisis iklim,” ucap Sekar Banjaran Aji, juga salah satu kuasa hukum korban.

    Baca: Pemberitaan penanganan banjir Sumatera dibatasi

    Apabila pemerintah serius untuk menangani bencana dengan ribuan korban jiwa, sudah seharusnya pemerintah turut berkomitmen untuk menyelesaikan kasus tindakan teror ini, bukan justru membiarkannya.

    Sebelumnya, Iqbal Damanik mengalami teror paket bangkai ayam yang dikirim ke rumahnya disertai pesan berbunyi, “JAGALAH UCAPANMU APABILA ANDA INGIN MENJAGA KELUARGAMU. MULUTMU HARIMAUMU”.

    Tak hanya itu, ia juga mendapatkan teror digital bernada ancaman di akun Instagram pribadinya.

    Sementara Piteng menerima rangkaian teror dan intimidasi berupa teror telepon tidak dikenal, peretasan, serta fitnah digital yang dimulai sejak 20 Desember 2025.

    Selain Iqbal dan Piteng, aksi teror juga dialami beberapa aktivis dan influencer lain, seperti kreator konten Ramond Donny Adam (DJ Donny) dan Sherly Annavita. Polanya sama, semua korban teror berani angkat suara mengkritik penanganan bencana di Sumatera.

    Baca: Masyarakat Sipil somasi Presiden karena tak kunjung tetapkan status bencana nasional

    Gema Gita Persada, salah satu kuasa hukum yang mendampingi korban, menyayangkan sikap Kepolisian yang tidak menganggap rentetan teror ini sebagai satu rangkaian.

    Dalam proses konsultasi, Kepolisian meminta teror yang dialami Iqbal dan Piteng dilaporkan secara terpisah. Laporan Piteng diarahkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber, sedangkan laporan Iqbal ke Direktorat Tindak Pidana Umum.

    Gema menegaskan, kasus ini tidak hanya terkait tindakan ancamannya saja, tapi ada motif-motif politis yang mendasari ancaman bagi individu yang melakukan aktivisme, khususnya terkait bencana di Sumatera.

    Peristiwa ini telah menyebarkan rasa takut yang meluas di kalangan masyarakat sipil. Untuk itu, kami mendorong pihak Kepolisian untuk memandang kasus ini secara holistik dan lebih makro.

    Gema meminta penegak hukum untuk menindak kasus ini sebagai tindak pidana teror, bukan ancaman atau intimidasi biasa. Karena, dua kasus ini hanya puncak gunung es dari ribuan kasus kriminalisasi, teror, dan intimidasi terhadap warga sipil di Indonesia.

  • KIKA: Teror terhadap Mahasiswa Pengkritik MBG adalah Serangan terhadap Kebebasan Akademik

    KIKA: Teror terhadap Mahasiswa Pengkritik MBG adalah Serangan terhadap Kebebasan Akademik

    7cloud.asia – Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mengecam keras segala bentuk teror, intimidasi, dan ancaman, baik fisik maupun digital, yang ditujukan kepada mahasiswa dan keluarganya sebagai respons atas kritik terhadap kebijakan publik.

    Pernyataan ini disampaikan merespon teror dan intimidasi terhadap Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto yang merembet ke keluarganya setelah menyampaikan kritik terhadap program MBG yang dikaitkan dengan pemerintahan Prabowo Subianto,

    Dalam pernyataannya kepada media, KIKA menyebut teror terhadap Tiyo dan keluarganya merupakan bentuk nyata serangan terhadap kebebasan akademik, kebebasan berekspresi, dan keamanan sivitas akademika.

    “Kritik terhadap kebijakan publik adalah bagian tak terpisahkan dari peran universitas sebagai penjaga nalar kritis bangsa,“ demikian KIKA dalam pernyataannya.

    Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral dan keilmuan untuk memberikan
    masukan konstruktif demi terciptanya legislasi dan kebijakan yang berpihak pada keadilan, hak asasi manusia, dan prinsip negara hukum.

    Karena itu, setiap upaya pembungkaman, baik melalui ancaman, perundungan digital, peretasan, disinformasi, maupun tekanan terhadap keluarga, merupakan tindakan
    anti-demokrasi yang merusak ekosistem kebebasan akademik dan merendahkan peran akademisi serta mahasiswa sebagai intelektual publik.

    Semua kampus, termasuk Universitas Gadjah Mada, harus dijamin sebagai ruang aman bagi perbedaan pendapat, pengujian gagasan, dan kritik berbasis data serta etika keilmuan.

    KIKA menilai aktivitas mahasiswa menyampaikan kritik kebijakan, termasuk melalui pernyataan publik dan komunikasi kepada lembaga internasional seperti UNICEF yang dilakukan oleh kawan-kawan BEM UGM adalah bagian sah dari partisipasi warga dalam tata kelola demokratis, bukan tindakan yang dapat dibalas dengan teror.

    Secara akademis, tindakan akademik kawan-kawan BEM UGM, melalui analisis kebijakan nasional tentang MBG, adalah bentuk berfungsinya sistem pendidikan, sebagai perubahan sosial dan peradaban masyarakat.

    Dalam kuliah advokasi, perubahan sosial dan penyelesaian sengketa, HAM, mekanisme
    ini ilmiah. Tentunya hal ini tidak perlu disertai dengan sakit hati, tersinggung dan ketakutan yang sebenarnya hal tersebut ada dalam ranah personal.

    “Karena itu, mencampuradukkan urusan personal, dengan melakukan teror ke keluarga adalah tindakan kekanak-kanakan, dan tidak profesional,“ imbuh KIKA.

    KIKA menilai pola intimidasi yang menyasar bukan hanya pengkritik, tetapi juga anggota keluarganya, menunjukkan eskalasi yang berbahaya.

    Praktik ini menciptakan efek gentar yang merusak kebebasan akademik secara luas, karena mahasiswa dan sivitas akademika dapat menjadi takut untuk menyampaikan pandangan kritis berbasis data dan etika keilmuan.

    Secara hukum nasional, kebebasan akademik dijamin dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

    Pasal 9 ayat (1) menegaskan bahwa kebebasan akademik merupakan kebebasan sivitas akademika untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi
    secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.

    Dengan demikian, ekspresi kritis berbasis nalar dan kepentingan publik berada dalam koridor perlindungan hukum.

    Dalam kerangka HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia, kebebasan berekspresi dilindungi melalui Kovenan Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005, khususnya Pasal 19.

    Hak atas pendidikan dan pengembangan keilmuan dijamin dalam Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) yang diratifikasi melalui UU No. 11 Tahun 2005, khususnya Pasal 13.

    Perlindungan ini juga mencakup ekspresi dan aktivitas akademik di ruang digital. Karena itu, serangan digital, peretasan, dan intimidasi daring terhadap ekspresi akademik dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran HAM di ruang digital.

    Prinsip kebebasan akademik juga ditegaskan dalam Surabaya Principles on Academic Freedom 2017 yang telah diadopsi dalam Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Kebebasan Akademik oleh Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2021.

    Secara khusus ditegaskan bahwa: (4) insan akademis harus bebas dari pembatasan dan pendisiplinan dalam mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab dan berintegritas; dan (5) otoritas publik berkewajiban menghormati, melindungi, dan mengambil langkah nyata untuk menjamin kebebasan akademik.

    Teror dan intimidasi terhadap mahasiswa pengkritik kebijakan jelas bertentangan dengan standar tersebut.

    Di akhir pernyataannya, KIKA mengajak masyarakat sipil dan kalangan media untuk terus mengawal kasus ini secara kritis.

    Kebebasan akademik adalah pilar demokrasi. Teror terhadap pengkritik kebijakan publik adalah alarm bahaya bagi negara hukum. Negara wajib hadir untuk melindungi, bukan membiarkan rasa takut menguasai ruang akademik.

  • Pegiat Media Sosial, Palti Hutabarat Juga Diteror

    Pegiat Media Sosial, Palti Hutabarat Juga Diteror

    7cloud.asia – Pegiat media sosial serta mantan tahanan politik (tapol), Palti Hutabarat dilaporkan mengalami teror berupa pengiriman paket misterius dan kepala anjing ke rumah orang tuanya.

    Dari rangkaian postingan sosial medianya pada Rabu (18/3/26), Palti membagikan kronologi singkat beserta tangkapan foto dan video yang ia anggap sebagai bentuk upaya intimidasi terhadap dirinya.

    Rangkaian kejadian bermula pada 11 Maret 2026, ketika dua orang tak dikenal datang ke kompleks peruma9han dan menanyakan keberadaan penghuni rumah kepada petugas keamanan.

    Mereka bahkan sempat mengamati situasi dan menyebut rumah tersebut terlihat kosong karena tidak ada respons saat dipanggil.

    Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 13 Maret 2026, keluarga menerima paket pertama dengan sistem cash on delivery (COD).

    Karena tidak merasa memesan, paket tersebut langsung ditolak. Setelah dikonfirmasi kepada Palti, dipastikan bahwa kiriman tersebut bukan berasal darinya.

    Baca: Pejabat HAM PBB soroti teror terhadap aktivis pembela HAM, Andrie Yunus

    Keesokan harinya, pada 14 Maret 2026, paket kedua kembali dikirim dengan kejanggalan yang lebih mencolok.

    Paket tersebut menggunakan nama ayah Palti yang telah meninggal dunia sebagai pengirim, serta mencantumkan alamat lama di Jakarta.

    Kondisi ini memperkuat dugaan adanya unsur teror yang disengaja. Paket kedua pun kembali ditolak oleh pihak keluarga.

    Setelah beberapa hari situasi tampak tenang, teror mencapai puncaknya ketika sebuah kepala anjing dilempar ke rumah orang tua Palti di Deli Serdang.

    Aksi ini diduga sebagai kelanjutan dari rangkaian intimidasi sebelumnya, yang menunjukkan eskalasi dalam pola teror.

    Kasus teror terhadap Palti ini pun menambah daftar panjang dugaan intimidasi terhadap aktivis dan figur kritis, sekaligus menegaskan pentingnya respons serius dari aparat penegak hukum untuk mengusut pelaku serta motif di balik aksi tersebut.

    Baca: Serangan terhadap aktivis pembela HAM adalah serangan terhadap demokrasi 

    Saat ini Palti Hutabarat didampingi langsung oleh Wiradarma Harefa, dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan.

    “Kami mengutuk aksi teror ini, tindakan biadab dan pengecut apalagi dengan kepala anjing. Juga terjadi di bulan suci Ramadhan,“ ujar Wiradarma.

    Dia mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengungkap kasus ini dan menangkap pelakunya, juga pada kasus-kasus intimidasi dan teror sebelumnya misalnya pada Risman Lase yang mobilnya dilempar bom molotov di Sibolga, Sumatera Utara.

    ”Juga penyiraman air keras pada Andrie Yunus Kontras, serta teror pada DJ Donny, Virdian, Sherly, Tiyo Ardianto, Bocor Alus Tempo dan kasus-kasus lain yang belum diungkap.” tegas Wiradarma Harefa.

    Peristiwa ini memicu kekhawatiran luas karena menunjukkan adanya pola intimidasi yang berulang terhadap individu dan aktivis yang vokal dan kritis di ruang publik.

    Rangkaian kejadian teror terhadap aktivis pro-demokrasi dan HAM terus tereskalasi.

    Mulai dari pengintaian, serangan siber pengiriman paket misterius, hingga aksi simbolik berupa kepala hewan, hingga serangan fisik langsung seperti yang dialami Andrie Yunus, mengindikasikan adanya upaya teror yang dirancang untuk menciptakan rasa takut dan tekanan psikologis.

  • Dugaan Penculikan Wartawan di Medan, Usman Hamid Sebut Ancaman Terhadap Kebebasan Pers Menguat

    Dugaan Penculikan Wartawan di Medan, Usman Hamid Sebut Ancaman Terhadap Kebebasan Pers Menguat

    7cloud.asia – Dugaan penculikan dan intimidasi terhadap seorang wartawan media online di Kota Medan, Sumatera Utara, dinilai menjadi alarm keras menguatnya praktik remiliterisasi dan budaya impunitas di Indonesia.

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan kasus tersebut memperlihatkan semakin dalamnya campur tangan militer di ruang sipil, termasuk terhadap kebebasan pers.

    Kepada 7cloud.asia, Minggu (17/5/2026), Usman menyebut intimidasi hingga dugaan penculikan terhadap jurnalis tidak bisa dipandang sebagai kasus biasa.

    Menurutnya, peristiwa itu merupakan bagian dari pola kekerasan dan ancaman terhadap warga sipil yang terus berulang tanpa penyelesaian hukum yang jelas.

    Baca: Menteri HAM Mau Tentukan Aktivis ‘Asli’

    “Militer yang melakukan penculikan atau intimidasi terhadap wartawan hampir tidak pernah diproses sampai pengadilan. Kami melihat kejadian ini sebagai fenomena masih kuatnya budaya kebal hukum maupun remiliterisasi yang semakin merebak,” jelas Usman.

    Ia mengingatkan situasi tersebut berbahaya bagi demokrasi karena aparat yang diduga terlibat kekerasan terhadap sipil kerap lolos dari proses hukum.

    Kondisi itu, lanjut Usman, membuka peluang terulangnya berbagai bentuk teror terhadap aktivis maupun jurnalis.

    Usman bahkan menyinggung kemungkinan ancaman kekerasan serupa terhadap wartawan, seperti penyiraman air keras yang dialami aktivis Andrie Yunus beberapa waktu lalu.

    “Belakangan ini terus bertambah contoh kasus campur tangan militer di ruang masyarakat sipil,” ujarnya.

    Baca: Amnesty Sebut Dunia Masuki Era Anti HAM

    Kasus di Medan mencuat setelah seorang wartawan media online bernama Sigit mengaku menjadi korban dugaan intimidasi dan penculikan oleh dua pria yang diduga oknum TNI.

    Melansir tribunmedan.com, peristiwa itu terjadi saat Sigit berada di sebuah kafe di Jalan Tempuling, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

    Kasus tersebut viral di media sosial setelah beredar dua video yang memperlihatkan korban bersama sejumlah pria berbadan tegap yang diduga aparat.

    Dalam video yang beredar, Sigit tampak didatangi dua pria saat sedang duduk di sebuah kafe. Menurut pengakuannya, peristiwa bermula ketika dirinya dihubungi seorang oknum wartawan yang mengajaknya bertemu di Kafe DWS Tembung.

    Baca: Gugatan HAM Ditolak, Negara Hukum Dipertanyakan

    “Saya sedang membawa mobil rental dari luar kota, lalu ditelepon salah satu oknum wartawan dan diajak ketemuan. Saya sampai sekitar pukul 21.00 WIB, duduk sambil pesan kopi dan cas handphone,” ujar Sigit.

    Namun, situasi berubah ketika dua pria yang diduga oknum TNI berpakaian preman tiba-tiba mendatanginya.

    “Yang satu merampas handphone saya. Tangan saya dipelintir ke belakang. Lalu pemilik warung kopi bertanya, ‘Bang, masalah apa? Judi online ya?’ Saya jawab, ‘Bukan, ini soal minyak kondensat di Langkat,’” katanya.

    Sigit mengaku kemudian dipaksa masuk ke dalam mobil Toyota Innova Reborn hitam yang telah terparkir di lokasi. Di dalam mobil, ia mengaku mendapat tekanan psikologis dan interogasi.

    Baca: Pejabat HAM PBB Soroti Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

    Tak berhenti di situ, Sigit lalu dibawa ke sebuah warung kopi di Jalan Tuamang, Kecamatan Medan Tembung, untuk membuat video klarifikasi. Video pertama dianggap tidak memuaskan sehingga dirinya dipaksa mengulang rekaman di lokasi lain.

    “Saya diajak mencari tempat tertutup. Sempat mau ke Starbucks, tapi sudah tutup sekitar pukul 23.00 WIB. Akhirnya kami ke kafe lain di depan gedung serbaguna. Di situ saya dites dan disuruh buat video klarifikasi lagi,” ungkapnya.

    Di hadapan sejumlah pria yang diduga oknum TNI, Sigit diminta menyatakan tidak ada keterlibatan aparat dalam kasus yang sedang diliputnya.

    “Saya bilang kan sudah ada video klarifikasi di mobil. Tapi mereka bilang tidak masuk. Saya dipanggil lagi dan diminta membuat video bahwa tidak ada oknum TNI, padahal diduga memang ada,” ujarnya.

    Baca: Aktivis BEM UI Diteror

    Meski mengaku tidak mengalami kekerasan fisik, Sigit mengatakan dirinya mengalami trauma berat akibat perlakuan tersebut.

    “Kalau dianiaya tidak ada, tapi saya diperlakukan seperti diinterogasi. Ditanya, ‘Kau wartawan? Sudah berapa tahun? Kau enggak ada konfirmasi?’ Sampai saya ketakutan dan trauma. Sekarang keluar rumah pun selalu lihat kanan kiri,” katanya.

    Kasus ini kembali memunculkan kekhawatiran atas keselamatan jurnalis dan menyempitnya ruang kebebasan pers di tengah meningkatnya dugaan keterlibatan aparat dalam urusan sipil.