Tag: TPA open dumping

  • Meski Dimandatkan Diakhiri, TPA Open Dumping Masih Diterapkan di Banyak Daerah

    Meski Dimandatkan Diakhiri, TPA Open Dumping Masih Diterapkan di Banyak Daerah

    7cloud.asia – Pengelolaan sampah di tempat pemrosesan akhir (TPA) yang dikelola secara pembuangan terbuka atau open dumping sudah terlalu lama disoal karena dinilai berdampak buruk pada lingkungan.

    Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah juga sudah dengan tegas memandatkan agar jenis TPA open dumping itu tidak lagi dioperasikan lagi di Indonesia.

    Namun demikian masih banyak daerah yang dalam pengelolaan sampah masih menerapkan open TPA dumping ini.

    Berdasarkan data yang ada, sebanyak 306 pemerintahan provinsi/kabupaten/kota yang hingga kini terus mengoperasikan TPA open dumping di wilayah masing-masing.

    “Permasalahan TPA open dumping ini dapat menjadi bom waktu jika tidak segera diselesaikan,” kata Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah 2024 bersama para kepala daerah di Jakarta, Kamis (12/12/2024).

    Oleh sebab itu, Hanif meminta pemerintah daerah untuk dapat menata TPA di daerahnya. Dia menyebut metode pengelolaan sampah dengan cara lahan urug saniter, atau sekurang-kurangnya lahan urug terkendali, dan hanya menerima residu.

    Baca: Pemda diminta selesaikan Peta Jalan Pengelolaan Sampah

    Dilansir Tempo.co, Hanif mengingatkan, TPA bukanlah tempat penimbunan sampah melainkan tempat pemrosesan akhir, “yang berarti hanya residu-residu saja yang boleh masuk ke TPA.”

    Pelarangan TPA open dumping diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 lewat Pasal 29 ayat (1) huruf f yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir.

    Pasal ini, kata Hanif, memerintahkan diakhirinya sistem TPA open dumping di tanah air.

    Kemudian, Pasal 44 ayat (1) yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah harus membuat perencanaan penutupan tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama satu tahun terhitung sejak berlakunya UU tersebut.

    Pasal 44 ayat (2), pemerintah daerah harus menutup tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama lima tahun terhitung sejak berlakunya UU Pengelolaan Sampah.

    “Maka, berdasarkan hasil rakornas ini, menteri dan kita semua akan mengambil kesimpulan untuk, pertama, menyelesaikan dan menutup open dumping,” katanya menegaskan.

    Baca: KLH bakal tertibkan tempat pembuangan sampah liar

    Hanif menambahkan, mengelola dengan sistem baru, dengan sistem sanitary landfill atau controlled landfill. “Tapi sebaiknya kita lebih memilih pada sanitary landfill supaya kondisi lingkungan benar-benar kita jaga,” kata Hanif.

    Ia juga mengingatkan, pengelolaan sampah tidak hanya menjadi isu lokal, melainkan juga isu global, yang sampai saat ini masih menjadi permasalahan yang belum dapat diselesaikan.

    3 Persen APBD untuk Pengelolaan Sampah
    Dalam kesempatan yang sama, Hanif menyampaikan pengelolaan sampah yang baik di daerah, dari proses hulu hingga hilir, membutuhkan alokasi anggaran sebesar tiga persen dari APBD.

    Persentasi itu, menurutnya, sudah memperhitungkan konversi sampah 0,75-1,00 kilogram per hari per orang.

    Ia prihatin alokasi anggaran pengelolaan sampah selama ini yang tidak sampai satu persen. Karena itu pemerintah daerah (pemda) diharapkan dapat lebih terbuka terhadap permasalahan sampah di daerahnya.

    Hanif menegaskan jangan sampai pemda memiliki pemikiran pengelolaan sampah membebankan anggaran. Ia mengingatkan agar seluruh pihak tidak menganggap enteng masalah sampah, apalagi dengan anggapan membebani anggaran.

    “Jangan main-main dengan ini. Kalau kita masih membedakan ini, dengan berpikir bahwa masalah sampah jadi beban kepada anggaran belanja daerah atau negara, ini akan berakibat fatal buat kita. Ini serius,” katanya.

  • Penutupan TPA Open Dumping Bakal Mendorong Ekonomi Sirkular

    Penutupan TPA Open Dumping Bakal Mendorong Ekonomi Sirkular

    7cloud.asia – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menginstruksikan pemerintah daerah untuk mengakhiri operasional tempat pemrosesan akhir sampah atau TPA open dumping (pembuangan terbuka) paling lambat pada Juli 2026.

    Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan setelah itu pihaknya akan melakukan pendekatan pidana dalam rangka memaksa semua penyelenggara pengelolaan sampah di tanah air untuk menutup TPA open dumping.

    “Tahun 2026 kita akan akhiri semua kegiatan open dumping. Kami memberi waktu kepada bupati/wali kota dengan pengawasan gubernur untuk menyelesaikan TPA open dumping paling lambat bulan Juli tahun 2026,” katanya di Jakarta, Kamis (16/4/2026).

    Menanggapi hal ini, perusahaan pengelolaan sampah Waste4Change menilai penegakan hukum berupa penutupan TPA open dumping serta inisiatif Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) akan meningkatkan ekonomi sirkular.

    CEO Waste4Change Mohamad Bijaksana Junerosano mengatakan, timbulan sampah nasional terus meningkat sementara pengelolaannya masih dilakukan secara konvensional. Sudah saatnya pengelolaan sampah dilakukan secara modern

    Baca: Jumlah TPA open dumping berkurang siginifikan

    Setiap hari volume sampah yang dihasilkan masyarakat Indonesia seukuran 12 Candi Borobudur. Setahun 4.800 Candi Borobudur.

    “Ditaruh di mana? Permasalahannya hari ini behavior dan sistem kita hanya memindahkan saja. Pindahnya ke TPA. Gunungan-gunungan sampah. Ataupun kalau gak ke TPA masuk ke sungai, masuk ke laut, dan lain-lain, dan itu merugikan kita juga,” katanya.

    Sano mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah untuk menutup TPA open dumping. Hal ini, katanya, dapat menciptakan sebuah urgensi dan kebutuhan untuk pengelolaan sampah yang modern.

    Dia menyebutkan, ada yang mengatasi sampah dengan cara dibakar sembarangan. Menurutnya, hal ini juga berbahaya, karena asap hasil pembakaran bersifat karsinogenik atau menyebabkan kanker.

    Oleh karena itu, katanya, prioritasnya saat ini adalah memastikan infrastruktur yang memadai untuk pengelolaan sampah, misalnya tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST), serta membangun budaya memilah sampah.

    Baca: Hanya 40 persen sampah yang terkelola dengan baik

    Hal tersebut, katanya, secara tidak langsung akan mendorong ekonomi sirkular di mana pengelolaan sampah menjadi potensi ekonomi.

    Dia menyoroti bahwa meski Indonesia masih menghasilkan banyak sampah organik, masih banyak pengusaha atau pengelola maggot yang kekurangan sampah sebagai bahan baku, karena kualitas sampah yang tidak bagus sebab tidak dipilah.

    Selain itu, menurut Sano, sudah waktunya PSEL digalakkan pemerintah, meski masih butuh waktu 2-3 tahun lagi untuk berjalan sepenuhnya.

    Memilah sampah, katanya, juga penting untuk inisiatif PSEL. Incinerator akan lebih efektif dan efisien dalam membakar sampah yang kering, dibanding sampah basah.