Tag: tpa suwung

  • TPA Suwung Denpasar Kembali Mengalami Kebakaran, Delapan Mobil Damkar Dikerahkan

    TPA Suwung Denpasar Kembali Mengalami Kebakaran, Delapan Mobil Damkar Dikerahkan

    7cloud.asia – Tempat Pembuangan Akhir Regional Sarbagita Suwung, atau TPA Suwung di Kota Denpasar, Bali, kembali mengalami kebakaran pada Jumat (6/9/2024) siang.

    Setidaknya delapan mobil pemadam kebakaran (damkar) dikerahkan untuk memadamkan kebakaran di TPA Suwung, di Denpansar ini.

    Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Denpasar I Made Tirana dikonfirmasi di Denpasar, Jumat, mengatakan informasi terbakarnya TPA terbesar di Bali itu diterima sekitar pukul 13.30 Wita.

    “Kebakaran sekarang masih sedang dalam penanganan. Kami kerahkan damkar dari semua pos, ada enam unit, dan termasuk dibantu dua unit dari Kabupaten Badung,” ucapnya dikutip Antaranews.com.

    Tirana mengatakan lokasi kebakaran ada di sebelah barat kolam lindi di TPA Suwung.

    Baca: Kebakaran sering terjadi di TPA sampah saat kemarau

    TPA Suwung tercatat sudah beberapa kali mengalami kebakaran, sebelumnya kebakaran terjadi pada 12 Oktober 2023 yang proses pemadamannya memakan waktu hingga sebulan.

    Saat itu Pemerintah Kota Denpasar sempat menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran di TPA Suwung.

    Selain itu, TPA Suwung juga sempat mengalami kebakaran pada 8 Mei 2024 tetapi bisa lebih cepat diatasi.

    Sebelumnya dalam sebuah diskusi pada November 2023 anggota Dewan Perwakilan Daerah Made Mangku Pastika mengingatkan kondisi Bali yang saat ini mengalami persoalan pelik terkait sampah.

    Baca: Upaya mengatasi overload di TPA Piyungan

    Karena itu dia meminta warga bertanggung jawab untuk meminimalkan volume sampah yang dihasilkan.

    “Kita lagi darurat sampah. Terutama wilayah Sarbagita (Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Gianyar dan Tabanan). Kita semua menghasilkan sampah dan tanggung jawab semua orang untuk semakin meminimalkan sampah,” kata Pastika saat itu.

    Gubernur Bali periode 2008-2018 itu mengatakan akibat terbakarnya TPA Suwung di Kota Denpasar sejak 12 Oktober 2023, berbagai sudut di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung dapat ditemukan timbunan sampah.

  • Ditutup Permanen pada Desember 2025, TPA Suwung Akan Disulap Menjadi Taman Kota

    Ditutup Permanen pada Desember 2025, TPA Suwung Akan Disulap Menjadi Taman Kota

    7cloud.asia – Sistem pengelolaan sampah secara open dumping atau penimbunan terbuka di TPA Suwung, Denpasar Bali akan ditutup total pada Desember 2025 mendatang.

    Setelah proses open dumping TPA Suwung berhenti total, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berencana akan mengubah lahan TPA seluas 22 hektare itu menjadi taman kota.

    Saat ini proses yang dilakukan Pemprov Bali baru penataan bertahap setiap hari Rabu, sebab tempat pembuangan sampah tersebut ditutup pada hari tersebut

    Selain hari Rabu, truk pengangkut sampah dengan komposisi 30 persen organik dan 70 persen anorganik masih masuk ke TPA Suwung sehingga proses penataan tidak bisa dilakukan.

    Setelah peraturan mengenai pengolahan sampah dari pemerintah pusat rampung maka akan dihadirkan pihak ketiga dan investor yang menjalankan program, sehingga proses penataan tumpukan sampah setinggi 35 meter di TPA Suwung dapat dilakukan lebih optimal.

    Baca: Kebakaran kerap terjadi di TPA Suwung

    Kepastian penutupan TPA Suwung tertuang dalam Surat Gubernur Bali Nomor B.24.600.4/3664/PSLB3PPKLH/DKLH tentang Penghentian Operasional Open Dumping TPA Regional Sarbagita Suwung.

    Pemprov Bali meminta daerah terdampak untuk memaksimalkan TPS3R dan TPST masing-masing. Jelang penutupan TPA Suwung, Pemprov Bali saat ini sedang menyiapkan teknologi pengelolaan sampah menjadi energi listrik (PSEL).

    Jika sistem PSEL ini telah berjalan, maka Pemprov Bali akan menyiapkan 1.000 ton sampah setiap hari.

    Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali I Made Rentin menyampaikan penerapan teknologi PSEL Pemprov Bali bekerja sama dengan Pemkab Badung dan Pemkot Denpasar.

    “Tugas dan kewajiban pemerintah daerah melakukan dua hal yaitu menyiapkan lahan lokasi untuk penerapan PSEL dan memastikan dukungan sampah hariannya itu tidak boleh kurang dari 1.000 ton per hari,” ujar Made Rentin dikutip Antaranews.com, Sabtu (23/8/2025)

    Baca: Pengelolaan sampah dengan landfill sering memicu kebakaran di TPA

    Made Rentin menjelaskan, teknologi pengolahan sampah menjadi energi listrik tidak dapat berjalan optimal jika sampah yang masuk kurang dari 1.000 ton per hari, bahkan dapat dijatuhi denda.

    Namun menurut estimasinya, ketika sampah dari Kota Denpasar dan Badung digabungkan maka timbulan sampah per hari di angka 1.400 ton.

    Dengan angka ini maka tak ada lagi sampah yang dibuang ke TPA Suwung, para petugas kebersihan dapat membawa sampahnya ke PSEL sebab teknologi ini mengubah seluruh jenis sampah.

    “Ketika nanti PSEL sudah jalan mereka tidak hanya mendukung TPA hanya menerima residu, tapi mendukung beralih ke lokasi penerapan pengolahan sampah, truk swakelola bisa bawa sampah ke sana,” ujarnya.

    Pemprov Bali sendiri belum menentukan lokasi pengolahan sampah, namun yang pasti TPA Suwung pada akhirnya hanya akan menerima sampah residu.

    “Sampah residu masih boleh dan bisa masuk ke TPS Suwung karena memang itu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, contoh yang paling mudah kita pahami adalah pampers dan pembalut yang sudah tidak bisa didaur ulang dan tidak bernilai ekonomi,” kata dia.

    Baca: TPA Open Dumping masih diterapkan di banyak daerah

  • Mulai April 2026, Sampah Organik Tak Diizinkan Masuk TPA Suwung

    Mulai April 2026, Sampah Organik Tak Diizinkan Masuk TPA Suwung

    7cloud.asia – Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali bakal melarang sampah organik masuk ke Tempat Pembuangan Akhir atau TPA Suwung mulai April mendatang.

    Untuk itu, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Bali akan menyiapkan petugas yang berjaga di TPA Suwung mulai Rabu (1/4/2026) untuk memastikan sampah organik tidak lagi dibuang ke tempat tersebut.

    “Ada petugas jaga di sana ya, kami akan jaga, makanya ayo bareng-bareng di TPA tanggal 1 April,” ujar Kepala DKLH Bali I Made Dwi Arbani di Denpasar, Kamis (26/3/2026) seperti dilansir Antaranews.com.

    Dwi Arbani mengatakan bahwa sebelum memasuki hari pembatasan sampah organik, petugas DKLH Bali bersama Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung terus mensosialisasikan kebijakan pemilahan sampah.

    Tak hanya ke masyarakat, sosialisasi juga dilakukan secara swakelola agar sopir truk sampah mereka tidak lagi membawa sampah campuran ke TPA Suwung.

    Baca: TPA Suwung akan disulap menjadi taman kota setelah ditutup total

    “Kami sampaikan sosialisasi bahwa akan ada perlakuan seperti ini dan mereka siap untuk lakukan itu,” ujarnya.

    Arbani menambahkan bahwa hampir setiap hari Pemprov Bali melalukan rapat dengan Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung terkait solusi bagi sampah organik yang tak bisa ditampung di TPA Suwung.

    Sejumlah langkah sudah dilakukan seperti di hulunya melalui teba moderen dan tas komposter dan di tengah melalui TPS3R dan TPST, sehingga semestinya pembatasan sampah organik nanti bisa dijalankan.

    “Hari ini masih bisa buang sampah organik sampai tanggal 31 Maret, kemudian kita edukasi lagi masyarakat dan para sopir truk bahwa tidak bisa masuk, kembali lagi sampah itu harus diselesaikan di sumber, saya rasa Denpasar dan Badung sudah siapkan strategi,” ujar Arbani.

    DKLH Bali mendukung penuh keputusan Menteri LH untuk membatasi masuknya sampah organik dan hanya mengizinkan masuk sampah residu dan anorganik yang tidak terolah.

    Baca: Cara mudah memilah sampah dari rumah

    Sebab, sampah organik dapat menghasilkan lindi yang mencemari laut dan air, sehingga solusinya adalah memilah sejak awal.

    Tak berhenti di pembatasan, Dwi Arbani juga mengingatkan bahwa selanjutnya pada 1 Agustus 2026 TPA Suwung akan ditutup total.

    Tak hanya petugas yang tegas mengawasi kebijakan ini, Gubernur Bali Wayan Koster juga memberi penegasan agar tidak ada lagi TPA serupa di kabupaten lain di Bali.

    Menurut dia, pengelolaan sampah dengan mengangkut dan membuang tanpa mengelola hanyalah bom waktu.

    “Pada 2027 saya akan memaksa bupati di Bali agar bisa mengolah sampah di sumber, tidak boleh ada TPA, kebijakan kita adalah BKK (bantuan keuangan khusus) 2027 prioritas untuk sampah di kabupaten/kota,” tutur Koster.