Ditutup Permanen pada Desember 2025, TPA Suwung Akan Disulap Menjadi Taman Kota

Written by

in

7cloud.asia – Sistem pengelolaan sampah secara open dumping atau penimbunan terbuka di TPA Suwung, Denpasar Bali akan ditutup total pada Desember 2025 mendatang.

Setelah proses open dumping TPA Suwung berhenti total, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berencana akan mengubah lahan TPA seluas 22 hektare itu menjadi taman kota.

Saat ini proses yang dilakukan Pemprov Bali baru penataan bertahap setiap hari Rabu, sebab tempat pembuangan sampah tersebut ditutup pada hari tersebut

Selain hari Rabu, truk pengangkut sampah dengan komposisi 30 persen organik dan 70 persen anorganik masih masuk ke TPA Suwung sehingga proses penataan tidak bisa dilakukan.

Setelah peraturan mengenai pengolahan sampah dari pemerintah pusat rampung maka akan dihadirkan pihak ketiga dan investor yang menjalankan program, sehingga proses penataan tumpukan sampah setinggi 35 meter di TPA Suwung dapat dilakukan lebih optimal.

Baca: Kebakaran kerap terjadi di TPA Suwung

Kepastian penutupan TPA Suwung tertuang dalam Surat Gubernur Bali Nomor B.24.600.4/3664/PSLB3PPKLH/DKLH tentang Penghentian Operasional Open Dumping TPA Regional Sarbagita Suwung.

Pemprov Bali meminta daerah terdampak untuk memaksimalkan TPS3R dan TPST masing-masing. Jelang penutupan TPA Suwung, Pemprov Bali saat ini sedang menyiapkan teknologi pengelolaan sampah menjadi energi listrik (PSEL).

Jika sistem PSEL ini telah berjalan, maka Pemprov Bali akan menyiapkan 1.000 ton sampah setiap hari.

Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali I Made Rentin menyampaikan penerapan teknologi PSEL Pemprov Bali bekerja sama dengan Pemkab Badung dan Pemkot Denpasar.

“Tugas dan kewajiban pemerintah daerah melakukan dua hal yaitu menyiapkan lahan lokasi untuk penerapan PSEL dan memastikan dukungan sampah hariannya itu tidak boleh kurang dari 1.000 ton per hari,” ujar Made Rentin dikutip Antaranews.com, Sabtu (23/8/2025)

Baca: Pengelolaan sampah dengan landfill sering memicu kebakaran di TPA

Made Rentin menjelaskan, teknologi pengolahan sampah menjadi energi listrik tidak dapat berjalan optimal jika sampah yang masuk kurang dari 1.000 ton per hari, bahkan dapat dijatuhi denda.

Namun menurut estimasinya, ketika sampah dari Kota Denpasar dan Badung digabungkan maka timbulan sampah per hari di angka 1.400 ton.

Dengan angka ini maka tak ada lagi sampah yang dibuang ke TPA Suwung, para petugas kebersihan dapat membawa sampahnya ke PSEL sebab teknologi ini mengubah seluruh jenis sampah.

“Ketika nanti PSEL sudah jalan mereka tidak hanya mendukung TPA hanya menerima residu, tapi mendukung beralih ke lokasi penerapan pengolahan sampah, truk swakelola bisa bawa sampah ke sana,” ujarnya.

Pemprov Bali sendiri belum menentukan lokasi pengolahan sampah, namun yang pasti TPA Suwung pada akhirnya hanya akan menerima sampah residu.

“Sampah residu masih boleh dan bisa masuk ke TPS Suwung karena memang itu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, contoh yang paling mudah kita pahami adalah pampers dan pembalut yang sudah tidak bisa didaur ulang dan tidak bernilai ekonomi,” kata dia.

Baca: TPA Open Dumping masih diterapkan di banyak daerah

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *