Tag: TPDI

  • TPDI: Tindakan KPK terhadap Hasto Kristiyanto Melanggar KUHAP

    TPDI: Tindakan KPK terhadap Hasto Kristiyanto Melanggar KUHAP

    7cloud.asia – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia atau TPDI dan Pergerakan Advokat Nusantara/Perekat Nusantara, Petrus Selestinus mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto

    Dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (16/1/2025) Petrus menilai Hasto Kristiyanto telah dijadikan Tersangka secara tanpa dasar hukum yang kuat.

    “Demi menjaga marwah KPK, maka pilihannya adalah tidak melanggar prinsip Kepastian Hukum hanyalah dengan cara hentikan penyidikan terhadap Hasto Kristiyanto lewat SP3 atau menghadapi Praperadilan yang diajukan dengan segala konsekuensi,“ ujar Petrus dalam pernyataannya.

    TPDI menilai, KPK telah mengorbankan independensinya dengan menjadi alat kepentingan politik yang dia sebut sebagai kepentingan dinasti politik Jokowi dan Kroninya.

    Publik, lanjutnya, khawatir KPK akan meniru gaya Aguan, ketika ditanya wartawan mengapa investasi di IKN, jawab Aguan karena ini Perintah Jokowi dan demi menjaga muka Presiden.

    “Jangan-jangan KPK juga nanti jika ditanya wartawan mengapa KPK mensprindikan HK dan menjadikannya tersangka, lalu KPK jawab ini perintah Jokowi dan demi menjaga muka Jokowi,“ tandas Petrus.

     

    Baca: Kejanggalan kasus suap Harun Masiku yang seret Hasto Kristiyanto

    Dewan Pengawas (Dewas) KPK dinilai, tak berdaya dan tidak melakukan langkah pengawasan dan penindakan apapun terhadap perilaku menyimpang penyidik KPK dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang disangkakan kepada HK.

    Begitu pula dengan Instrumen Pengawasan di Kepolisian seperti Kompolnas, Irwasum, Divisi Propam Polri seperti tutup mata terhadap desakan publik agar perilaku penyidik KPK yang unprosedural dilakukan penindakan.

    Perilaku penyidik KPK dalam kasus Hasto Kristiyanto, menurut Petrus, merupakan pelanggaran terhadap Hukum Acara Pidana dan Prinsip Kepastian Hukum dan Perlindungan HAM yang berlaku universal.

    Semua ini tidak mencerminkan sikap menjunjung tinggi program penegakan hukum Pemerintahan Prabowo Subianto.

    Kembali ke putusan MA.
    Petrus memeparkan awal dari berlarut-larutnya kasus yang suap Harun Masiku yang menyeret Hasto Kristiyanto dan pengacara Dony Tri Istiqomah ini.

    Baca: Hasto Kristiyanto siap hadapi proses hukum

    Putusan Mahkamah Agung dalam Perkara Pidana Korupsi a/n Terdakwa Wahyu Setiawan (WS) dan Agustiani Tio Fridelina (ATF) serta Saiful Bahri (SB) yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat semua pihak,

    Putusan MA ini tidak hanya mengikat Terpidana (WS, ATF dan SB), JPU, Harun Masiku (HM) dan seluruh Saksi akan tetapi juga bagi KPK.

    Putusan MA tersebut menyebutkan Penerima Suap adalah WS dan ATF, sedangkan Pemberi Suapnya adalah SB dan HM, jumlah uang suap yang diberikan/diterima adalah sebesar Rp.600 juta dan sumber uangnya berasal dari Tersangka Harun Masiku.

    Untuk mengubah atau membatalkan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap itu, hanya boleh dilakukan dengan menggunakan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK).

    Namun KPK tidak memiliki wewenang dan atau hak untuk mengajukan PK dalam putusan perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap.

    “Oleh karena itu, langkah KPK mengeluarkan Sprindik baru menetapkan Hasto Kristiyanto dan Dony Tri Istiqomah (DTI) sebagai Tersangka Suap dan Merintangi Penyidikan, merupakan pembusukan terhadap Hukum Acara Poidana, mengingkari prinsip Kepastian Hukum dan HAM atas sebuah Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap dan telah mengikat semua pihak,“ pungkas Petrus.

  • Surati MPR, TPDI Tawarkan Pendekatan Berbeda dalam Pemakzulan Gibran

    Surati MPR, TPDI Tawarkan Pendekatan Berbeda dalam Pemakzulan Gibran

    7cloud.asia – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) akan berkirim surat ke MPR terkait usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari posisinya sebagai wakil presiden.

    Koordinator TPDI, Petrus Selestinus mengungkapkan, tujuan surat itu untuk meminta MPR mengagendakan pembicaraan pemakzulan Gibran saat sidang paripurna pada Agustus mendatang.

    “Karena Agustus ini akan ada sidang MPR, sidang tahunan. Senin depan ini (hari ini, red), kami akan mengusulkan lagi,” ujar Petrus dikutip dalam wawancara di siniar Abraham Samad Speaks Up yang tayang di YouTube, Senin (21/7/2025).

    Petrus mengatakan, TPDI sudah menyorot masalah ini sejak perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 diproses. TPDI, ujarnya, melihat sejak awal gugatan ini memang dimaksudkan untuk memberi karpet merah untuk Gibran.

    Disebutkannya, nama Gibran disebut hingga 20 kali dalam gugatan nomor 90/2023 tersebut. Hal lainnya, adalah perkara ini dibahas dan kemudian diputus hanya dalam satu bulan.

    Baca: Usulan pemakzulan Gibran untuk menyelamatkan bangsa

    “Setelah kami somasi Gibran masih tetap menjabat wakil presiden, dia tidak mundur. Kami akan kirim surat lagi supaya Agustus diagendakan,” katanya menambahkan.

    Petrus juga mendorong agar gelombang masyarakat sipil ikut menyuarakan tuntutan serupa. Ia menilai selama ini DPR belum cukup tergerak karena desakan hanya datang dari satu kelompok, yaitu Forum Purnawirawan TNI.

    “Jadi mungkin tarik ulur di DPR ini, DPR mungkin melihat kok baru satu dari Purnawirawan TNI. Jadi ini coba kita lakukan,” ujarnya

    TPDI menawarkan pendekatan berbeda dengan mekanisme pemakzulan sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945 yang mensyaratkan pelanggaran hukum berat dan perbuatan tercela.

    Menurut Petrus, Gibran seharusnya tidak pernah dilantik sejak awal. Ia menyebut pencalonan dan pelantikan Gibran sebagai “kecelakaan konstitusi” dan menghasilkan “anak haram konstitusi”.

    Baca: Terkait pemakzulan Gibran, Forum Purnawirawan Prajurit TNI ancam duduki MPR

    Petrus mengibaratkan posisi Gibran, sebagai bayi yang dilahirkan tetapi kemudian mati.

    Dengan asumsi ini, TPDI memilih untuk tidak menempuh jalur pemakzulan yang biasa, melainkan langsung mendorong tindakan MPR berdasarkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU Susduk).

    “Langsung ke MPR tidak melalui mekanisme pasal 7 UDD ’45 dan lain-lain. Tapi kita menggunakan mekanisme pasal 427 Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Susduk Pasal 4 dan pasal 5,” tuturnya.

    Sejauh ini usulan pemakzulan Gibran dilontarkan oleh mahasiswa, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, TPDI. Dan, belakangan budayawan dan masyarakat sipil ikut bergabung

    Baca: Upaya ekstra konstitusional terkait pemakzulan Gibran