Surati MPR, TPDI Tawarkan Pendekatan Berbeda dalam Pemakzulan Gibran

Written by

in

7cloud.asia – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) akan berkirim surat ke MPR terkait usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari posisinya sebagai wakil presiden.

Koordinator TPDI, Petrus Selestinus mengungkapkan, tujuan surat itu untuk meminta MPR mengagendakan pembicaraan pemakzulan Gibran saat sidang paripurna pada Agustus mendatang.

“Karena Agustus ini akan ada sidang MPR, sidang tahunan. Senin depan ini (hari ini, red), kami akan mengusulkan lagi,” ujar Petrus dikutip dalam wawancara di siniar Abraham Samad Speaks Up yang tayang di YouTube, Senin (21/7/2025).

Petrus mengatakan, TPDI sudah menyorot masalah ini sejak perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 diproses. TPDI, ujarnya, melihat sejak awal gugatan ini memang dimaksudkan untuk memberi karpet merah untuk Gibran.

Disebutkannya, nama Gibran disebut hingga 20 kali dalam gugatan nomor 90/2023 tersebut. Hal lainnya, adalah perkara ini dibahas dan kemudian diputus hanya dalam satu bulan.

Baca: Usulan pemakzulan Gibran untuk menyelamatkan bangsa

“Setelah kami somasi Gibran masih tetap menjabat wakil presiden, dia tidak mundur. Kami akan kirim surat lagi supaya Agustus diagendakan,” katanya menambahkan.

Petrus juga mendorong agar gelombang masyarakat sipil ikut menyuarakan tuntutan serupa. Ia menilai selama ini DPR belum cukup tergerak karena desakan hanya datang dari satu kelompok, yaitu Forum Purnawirawan TNI.

“Jadi mungkin tarik ulur di DPR ini, DPR mungkin melihat kok baru satu dari Purnawirawan TNI. Jadi ini coba kita lakukan,” ujarnya

TPDI menawarkan pendekatan berbeda dengan mekanisme pemakzulan sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945 yang mensyaratkan pelanggaran hukum berat dan perbuatan tercela.

Menurut Petrus, Gibran seharusnya tidak pernah dilantik sejak awal. Ia menyebut pencalonan dan pelantikan Gibran sebagai “kecelakaan konstitusi” dan menghasilkan “anak haram konstitusi”.

Baca: Terkait pemakzulan Gibran, Forum Purnawirawan Prajurit TNI ancam duduki MPR

Petrus mengibaratkan posisi Gibran, sebagai bayi yang dilahirkan tetapi kemudian mati.

Dengan asumsi ini, TPDI memilih untuk tidak menempuh jalur pemakzulan yang biasa, melainkan langsung mendorong tindakan MPR berdasarkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU Susduk).

“Langsung ke MPR tidak melalui mekanisme pasal 7 UDD ’45 dan lain-lain. Tapi kita menggunakan mekanisme pasal 427 Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Susduk Pasal 4 dan pasal 5,” tuturnya.

Sejauh ini usulan pemakzulan Gibran dilontarkan oleh mahasiswa, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, TPDI. Dan, belakangan budayawan dan masyarakat sipil ikut bergabung

Baca: Upaya ekstra konstitusional terkait pemakzulan Gibran

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *