Tag: Tragedi Montara

  • 15 Tahun Tragedi Montara: Kejahatan Lingkungan yang Mengakibatkan 60 Persen Ekosistem Laut Sawu Rusak

    15 Tahun Tragedi Montara: Kejahatan Lingkungan yang Mengakibatkan 60 Persen Ekosistem Laut Sawu Rusak

    7cloud.asia – Hampir 15 tahun tragedi pencemaran perairan laut Timor, Timor Barat, Nusa Tenggara Timur akibat tumpahan minyak mentah hasil pengeboran perusahaan Thailand yang berbasis di Australia, PTT Exploration and Production (PTTEP).

    Tumpahan minyak mentah ini karena pipa mengalami kebocoran sehingga mengakibatkan meledaknya kilang minyak yang berada di Blok Atlas Barat Laut Timor tersebut.

    Tragedi Lingkungan dan Kemanusiaan yang terjadi pada 21 Agustus 2009 yang dikenal dengan sebutan Tragedi Montara itu “mematikan” lebih dari 100.000 mata pencaharian warga Timor Barat, NTT.

    Namun, hingga kini masyarakat masih menunggu penyelesaian yang adil dari Tragedi Montara ini.

    Koordinator KOALISI, Greg R. Daeng, yang dihubungi terpisah menyampaikan bahwa kejadian Perisitiwa Minyak Montara adalah satu kejahatan HAM berat terhadap Lingkungan dan Sumber Daya Alam.

    “Ya, kami serius menaruh perhatian terhadap Tragedi Montara sejak lama. Apa yang terjadi di Laut Timor itu sudah terkategori Ecoside atau kejahatan HAM berat terhadap Lingkungan. Sebab telah menimbulkan dampak kerugian yang cukup masif dan meluas terhadap puluhan ribu nelayan dan penduduk pesisir di Nusa Tenggara Timur,” terang Pengacara HAM tersebut.

    Baca Juga: 15 Tahun Tragedi Pencemaran Laut Timor: Ribuan Petani Rumput Laut Masih Menunggu Keadilan

    Greg menambahkan, posisi yang tidak menentu dari penyelesaian kasus tumpahan minyak Montara ini juga diperparah oleh diplomasi yang lemah dari Pemerintah.

    Pemerintah dinilai kurang tegas terhadap Pemerintah Australia yang turut bertanggung-jawab atas Tragedi Montara yang mematikan pencaharian ribuan petani rumput laut ini.

    “Sudah hampir 15 tahun berjalannnya kasus ini, tapi sampai dengan saat ini titik terang penyelesaiannya pun belum juga nampak. Ini juga merupakan bukti dari lemahnya diplomasi politik luar negeri kita terhadap pemerintah Australia,” tutur Greg dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (19/7/2024).

    Greg mendesak agar Pemerintah Indonesia melalui Satgas Montara yang dibentuk oleh Menteri Luhut Binsar Panjaitan dapat bekerja efektif dan lebih serius untuk menuntaskan persoalan Montara dan membawa harapan keadilan bagi para Nelayan korban yang telah menderita belasan tahun.

    Atas nama Koalisi, ujarnya, kami mendesak agar Satgas Montara dapat bekerja lebih serius dan optimal. Harus dengan cara-cara yang extra ordinary.

    “Dan juga janji Pak Luhut selaku Menko Marves untuk mendorong pembentukan Peraturan Presiden tentang optimalisasi Penanganan Dampak Tumpahan Minyak Montara, harus segera dibuktikan, agar penantian keadilan dari para korban bisa segera terjawab,” tutup Greg.

    Baca Juga: Kemenko Marves Optimistis Mampu Kurangi 70 Persen Sampah Plastik yang Cemari Laut

    Dalam keterangannya pada akhir 2022, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan mengatakan, untuk memperkuat tim Task Force dalam bekerja akan disusun Perpres dengan Pemrakarsa melalui Kemenko Marves.

    Jika Perpres tersebut telah diterbitkan, pemerintah akan melayangkan gugatan di dalam dan luar negeri yang akan dikoordinasikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Hukum dan HAM.

    “Tindak lanjut ke depan, kami tetap mendorong adanya Peraturan Presiden untuk menyelesaikan permasalahan ini mengingat ini baru dua kabupaten yang terselesaikan, masih ada 11 kabupaten yang belum terselesaikan,“ ujar Luhut kala itu.

    Luhut melihat, kerusakan lingkungan yang diakibatkan Tragedi Montara cukup besar. Oleh karena itu perlu kita selesaikan lewat Peraturan Presiden sebagai payungnya.

    Wakil menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong mengatakan, semester depan ada beberapa gugatan perdata yang akan diajukan pemerintah Indonesia, yaitu kerusakan perairan laut dan ekosistem.

    Dengan begitu, pemerintah Indonesia terus berupaya dalam mengumpulkan data-data sebagai bahan dukung untuk memenangkan gugatan tersebut.

    Baca Juga: Sambut Hari Laut Sedunia, KKP Gelar Aksi Bersih Pantai Serentak di 23 Kabupaten/Kota di Indonesia.

    “Hasil kalkulasi kita dulu kerugian estimasi Rp23 triliun. Yang kedua, biaya pemulihannya, kerusakan lingkungannya estimasi kita dulu Rp4,4 triliun,” tuturnya.

    Kasus tumpahan minyak Montara terjadi di laut Timor pada tanggal 21 Agustus 2009 dan berlangsung selama 74 hari dan telah mencemari perairan laut Timor Indonesia.

    Pengadilan Federal Australia di Sydney memenangkan gugatan 15.481 petani rumput laut dan nelayan NTT pada tanggal 19 Maret 2021.

    Dengan begitu, hakim pengadilan Federal David Yates menyatakan bahwa tumpahan minyak yang bersumber dari PTTEP Australasia tersebut telah menyebabkan kerugian secara material dan menyebabkan kematian serta rusaknya mata pencaharian para petani rumput laut dan nelayan.

    Putusan pengadilan yang kedua pada tanggal 25 Oktober 2021 memenangkan perwakilan petani rumput laut NTT terhadap PTTEP dan hasil negosiasi pada tanggal 16 September 2022 pada Gugatan Class Action terhadap kasus tumpahan minyak Montara tahun 2009.

    Baca Juga: Tahun 2023 Tahun Terpanas, Ini Dampaknya pada Suhu Laut dan Lingkungan

    Insiden tersebut bermula dari tumpahan minyak yang bersumber dari PTTEP sehingga menyebabkan kerugian secara material dan kematian.

    Selain itu, banyak para petani rumput laut dan nelayan yang kehilangan mata pencaharian di kawasan laut Timor, Nusa Tenggara Timur (NTT).

    Tumpahan minyak ini menyebabkan 90.000 kilometer persegi telah mencemari laut Timor yang bersumber dari lapangan Montara. Setidaknya 85 persen tumpahan minyak ini terbawa oleh angin dan gelombang laut ke perairan Indonesia.

    Menurut penelitian dari USAID-Perikanan-Lingkungan Hidup dan Pemerintah Daerah NTT pada 2011 dari kasus tersebut menemukan paling tidak ada 64.000 hektare terumbu karang rusak.

    Luasan ini mencapai sekitar 60 persen terumbu karang di perairan Laut Sawu hancur serta ikan-ikan dasar laut dan udang banyak yang mati.

  • 15 Tahun Tragedi Montara: Perjuangan Panjang Warga NTT dalam Menuntut Keadilan

    15 Tahun Tragedi Montara: Perjuangan Panjang Warga NTT dalam Menuntut Keadilan

    7cloud.asia – Tumpahan minyak yang terjadi di Laut Timor pada bulan Agustus 2009 yang kemudian dikenal sebagai Tragedi Montara menjadi salah satu tragedi lingkungan terburuk di perairan Indonesia.

    Tragedi Montara ini terjadi karena kebocoran pipa milik anak perusahaan perusahaan minyak Thailand PTTEP di Australia dalam pengoperasian sumur minyak Montara, 250 kilometer lepas pantai Australia Barat.

    Pengadilan federal dan Komisi penyelidik di Australia belakangan menemukan bahwa kebocoran sumur tersebut telah memuntahkan lebih dari 2.500 barel minyak ke Laut Timor.

    Lumpur yang dihasilkan telah mematikan banyak biota laut, ikan-ikan, tanaman rumput laut dan mencemari perairan dan wilayah penangkapan ikan seluas lebih dari 90.000 kilometer persegi.

    Akibatnya, ribuan petani pembudidaya rumput laut termasuk nelayan di sejumlah wilayah di Nusa Tenggara Timur (NTT) kehilangan mata pencaharian mereka.

    Pada tahun 2010, penyelidikan pemerintah Australia menemukan bahwa tumpahan minyak Montara bukanlah suatu bencana, namun dikarenakan kelalaian perusahaan.

    Baca Juga: 15 Tahun Tragedi Montara: Kejahatan Lingkungan yang Mengakibatkan 60 Persen Ekosistem Laut Sawu Rusak

    Namun, proses keadilan untuk petani rumput laut dan nelayan tersebut berjalan sangat lambat, mulai dari lambannya identifikasi korban tumpahan minyak sampai pemberian kompensasi yang memakan waktu bertahun-tahun.

    Pengadilan Tragedi Montara hingga kini belum selesai. Pada tahun 2021, pengadilan federal Australia memerintahkan anak perusahaan Australia, PTTEP Australasia (PTTEPAA) untuk membayar ganti rugi kepada petani rumput laut yang dirugikan.

    PTTEP mengajukan banding. Mereka mengakui telah lalai dalam mengoperasikan sumur minyak Montara, tetapi berkilah tidak cukup bukti bahwa tumpahan minyak Montara mencapai wilayah pesisir Rote dan Kupang.

    PTTEP juga beralasan, tumpahan minyak tidak akan sampai ke perairan Indonesia dan jikapun terjadi, konsentrasinya tidak cukup beracun untuk menghancurkan tanaman rumput laut.

    PTTEP juga membantah bahwa mereka mempunyai kewajiban memberikan kompensasi kepada para petani.

    Nukila Evanty sebagai Ketua Koalisi Lawan Kejahatan Terorganisir (Koalisi) menyebutkan, masih ada ribuan orang di luar kelompok petani rumput laut yang mengatakan bahwa
    mereka terkena dampak tumpahan minyak seperti nelayan dan petambak.

    Baca Juga: 15 Tahun Tragedi Pencemaran Laut Timor: Ribuan Petani Rumput Laut Masih Menunggu Keadilan

    Saat itu, ujarnya, di tahun 2009-2010 masih banyak petani yang belum paham cara-cara mengajukan gugatan class action.

    “NTT ini daerah pesisirnya luas mulai dari pulau Sabu, Flores Timur , Sumba dan Lembata. Keputusan pengadilan Federal di Australia hanya menjangkau wilayah Kupang dan Rote Ndao,“ ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia.

    Nukila juga menyebut, pendekatan penyaluran kompensasi kurang berperspektif hak asasi manusia dan gender. Banyak anak-anak terdampak akhirnya putus sekolah, karena orang tuanya kehilangan sumber penghasilan setelah lahan pertanian rumput lautnya musnah.

    Ditambahkannya, setidaknya 81 desa di Kabupaten Kupang dan pulau Rote yang terdampak Tragedi Montara, sehingga harus dipastikan apakah mereka telah menerima kompensasi tersebut.

    Perlu diketahui rumput laut menjadi salah satu komoditas unggulan NTT, terutama di daerah seperti Rote Ndao, Kabupaten Kupang dan Pulau Sabu. Industri rumput laut menjadi andalan warga desa-desa pesisir NTT dalam mencari nafkah.

    Hakim David Yates dari pengadilan federal Australia pernah menyatakan dalam putusan bahwa telah terjadi kerugian yang sangat signifikan serta menghancurkan pendapatan petani dan menghancurkan kehidupan mereka selama bertahun-tahun.

    Baca Juga: Kemenko Marves Optimistis Mampu Kurangi 70 Persen Sampah Plastik yang Cemari Laut

    Menurut Nukila, ada beberapa pembelajaran dari kasus ini. Pertama, perlunya peraturan -peraturan yang lebih ketat dan peningkatan langkah-langkah keselamatan di industri minyak dan gas lepas pantai di perbatasan.

    “Perlu upaya kerjasama antara Australia dan Indonesia untuk mencegah insiden serupa dan menetapkan langkah-langkah keselamatan dan pengelolaan lingkungan yang kuat. Serta memperkuat akuntabilitas perusahaan dan pebisnis dengan lebih berperspektif hak asasi manusia dalam remedy atau pemulihan,“ ujarnya.

    Kedua, pertanggungjawaban hukum yang jelas dari perusahaan untuk pemulihan terhadap dampak lingkungan.

    Tumpahan minyak dalam jumlah besar telah mendatangkan malapetaka pada ekosistem laut , menyebabkan kerusakan pada terumbu karang, penyu, dan hewan laut lainnya. Spesies yangbermigrasi kehilangan tempat bersarang dan mencari makan.

    Ketiga, memastikan pertanggungjawaban perusahaan agar masyarakat lokal (petani rumput laut, nelayan, masyarakat pesisir) yang menggantungkan hidupnya pada perikanan dan rumput laut dan menghadapi kesulitan berkepanjangan mendapatkan kompensasi.

    Memastikan petani rumput laut dan nelayan yang terdampak Tragedi Montara menerima kompensasi. Nukila menekankan, pentingnya transparansi penyaluran kompensasi.

    “Banknya apa, siapa yang bertanggung jawab, dan model koordinasinya seperti apa? Apakah organisasi masyarakat sipil atau komisi/lembaga khusus ikut serta dalam pengawasan penyaluran kompensasi?“ paparnya.

    Menutup peryataannya, Nukila mendesak tanggung jawab pemerintah Indonesia dalam mewujudkan keadilan hukum bagi setiap warga negara Indonesia.