7cloud.asia – Hampir 15 tahun tragedi pencemaran perairan laut Timor, Timor Barat, Nusa Tenggara Timur akibat tumpahan minyak mentah hasil pengeboran perusahaan Thailand yang berbasis di Australia, PTT Exploration and Production (PTTEP).
Tumpahan minyak mentah ini karena pipa mengalami kebocoran sehingga mengakibatkan meledaknya kilang minyak yang berada di Blok Atlas Barat Laut Timor tersebut.
Tragedi Lingkungan dan Kemanusiaan yang terjadi pada 21 Agustus 2009 yang dikenal dengan sebutan Tragedi Montara itu “mematikan” lebih dari 100.000 mata pencaharian warga Timor Barat, NTT.
Namun, hingga kini masyarakat masih menunggu penyelesaian yang adil dari Tragedi Montara ini.
Koordinator KOALISI, Greg R. Daeng, yang dihubungi terpisah menyampaikan bahwa kejadian Perisitiwa Minyak Montara adalah satu kejahatan HAM berat terhadap Lingkungan dan Sumber Daya Alam.
“Ya, kami serius menaruh perhatian terhadap Tragedi Montara sejak lama. Apa yang terjadi di Laut Timor itu sudah terkategori Ecoside atau kejahatan HAM berat terhadap Lingkungan. Sebab telah menimbulkan dampak kerugian yang cukup masif dan meluas terhadap puluhan ribu nelayan dan penduduk pesisir di Nusa Tenggara Timur,” terang Pengacara HAM tersebut.
Baca Juga: 15 Tahun Tragedi Pencemaran Laut Timor: Ribuan Petani Rumput Laut Masih Menunggu Keadilan
Greg menambahkan, posisi yang tidak menentu dari penyelesaian kasus tumpahan minyak Montara ini juga diperparah oleh diplomasi yang lemah dari Pemerintah.
Pemerintah dinilai kurang tegas terhadap Pemerintah Australia yang turut bertanggung-jawab atas Tragedi Montara yang mematikan pencaharian ribuan petani rumput laut ini.
“Sudah hampir 15 tahun berjalannnya kasus ini, tapi sampai dengan saat ini titik terang penyelesaiannya pun belum juga nampak. Ini juga merupakan bukti dari lemahnya diplomasi politik luar negeri kita terhadap pemerintah Australia,” tutur Greg dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (19/7/2024).
Greg mendesak agar Pemerintah Indonesia melalui Satgas Montara yang dibentuk oleh Menteri Luhut Binsar Panjaitan dapat bekerja efektif dan lebih serius untuk menuntaskan persoalan Montara dan membawa harapan keadilan bagi para Nelayan korban yang telah menderita belasan tahun.
Atas nama Koalisi, ujarnya, kami mendesak agar Satgas Montara dapat bekerja lebih serius dan optimal. Harus dengan cara-cara yang extra ordinary.
“Dan juga janji Pak Luhut selaku Menko Marves untuk mendorong pembentukan Peraturan Presiden tentang optimalisasi Penanganan Dampak Tumpahan Minyak Montara, harus segera dibuktikan, agar penantian keadilan dari para korban bisa segera terjawab,” tutup Greg.
Baca Juga: Kemenko Marves Optimistis Mampu Kurangi 70 Persen Sampah Plastik yang Cemari Laut
Dalam keterangannya pada akhir 2022, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan mengatakan, untuk memperkuat tim Task Force dalam bekerja akan disusun Perpres dengan Pemrakarsa melalui Kemenko Marves.
Jika Perpres tersebut telah diterbitkan, pemerintah akan melayangkan gugatan di dalam dan luar negeri yang akan dikoordinasikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Hukum dan HAM.
“Tindak lanjut ke depan, kami tetap mendorong adanya Peraturan Presiden untuk menyelesaikan permasalahan ini mengingat ini baru dua kabupaten yang terselesaikan, masih ada 11 kabupaten yang belum terselesaikan,“ ujar Luhut kala itu.
Luhut melihat, kerusakan lingkungan yang diakibatkan Tragedi Montara cukup besar. Oleh karena itu perlu kita selesaikan lewat Peraturan Presiden sebagai payungnya.
Wakil menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong mengatakan, semester depan ada beberapa gugatan perdata yang akan diajukan pemerintah Indonesia, yaitu kerusakan perairan laut dan ekosistem.
Dengan begitu, pemerintah Indonesia terus berupaya dalam mengumpulkan data-data sebagai bahan dukung untuk memenangkan gugatan tersebut.
Baca Juga: Sambut Hari Laut Sedunia, KKP Gelar Aksi Bersih Pantai Serentak di 23 Kabupaten/Kota di Indonesia.
“Hasil kalkulasi kita dulu kerugian estimasi Rp23 triliun. Yang kedua, biaya pemulihannya, kerusakan lingkungannya estimasi kita dulu Rp4,4 triliun,” tuturnya.
Kasus tumpahan minyak Montara terjadi di laut Timor pada tanggal 21 Agustus 2009 dan berlangsung selama 74 hari dan telah mencemari perairan laut Timor Indonesia.
Pengadilan Federal Australia di Sydney memenangkan gugatan 15.481 petani rumput laut dan nelayan NTT pada tanggal 19 Maret 2021.
Dengan begitu, hakim pengadilan Federal David Yates menyatakan bahwa tumpahan minyak yang bersumber dari PTTEP Australasia tersebut telah menyebabkan kerugian secara material dan menyebabkan kematian serta rusaknya mata pencaharian para petani rumput laut dan nelayan.
Putusan pengadilan yang kedua pada tanggal 25 Oktober 2021 memenangkan perwakilan petani rumput laut NTT terhadap PTTEP dan hasil negosiasi pada tanggal 16 September 2022 pada Gugatan Class Action terhadap kasus tumpahan minyak Montara tahun 2009.
Baca Juga: Tahun 2023 Tahun Terpanas, Ini Dampaknya pada Suhu Laut dan Lingkungan
Insiden tersebut bermula dari tumpahan minyak yang bersumber dari PTTEP sehingga menyebabkan kerugian secara material dan kematian.
Selain itu, banyak para petani rumput laut dan nelayan yang kehilangan mata pencaharian di kawasan laut Timor, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Tumpahan minyak ini menyebabkan 90.000 kilometer persegi telah mencemari laut Timor yang bersumber dari lapangan Montara. Setidaknya 85 persen tumpahan minyak ini terbawa oleh angin dan gelombang laut ke perairan Indonesia.
Menurut penelitian dari USAID-Perikanan-Lingkungan Hidup dan Pemerintah Daerah NTT pada 2011 dari kasus tersebut menemukan paling tidak ada 64.000 hektare terumbu karang rusak.
Luasan ini mencapai sekitar 60 persen terumbu karang di perairan Laut Sawu hancur serta ikan-ikan dasar laut dan udang banyak yang mati.

