15 Tahun Tragedi Montara: Perjuangan Panjang Warga NTT dalam Menuntut Keadilan

Written by

in

7cloud.asia – Tumpahan minyak yang terjadi di Laut Timor pada bulan Agustus 2009 yang kemudian dikenal sebagai Tragedi Montara menjadi salah satu tragedi lingkungan terburuk di perairan Indonesia.

Tragedi Montara ini terjadi karena kebocoran pipa milik anak perusahaan perusahaan minyak Thailand PTTEP di Australia dalam pengoperasian sumur minyak Montara, 250 kilometer lepas pantai Australia Barat.

Pengadilan federal dan Komisi penyelidik di Australia belakangan menemukan bahwa kebocoran sumur tersebut telah memuntahkan lebih dari 2.500 barel minyak ke Laut Timor.

Lumpur yang dihasilkan telah mematikan banyak biota laut, ikan-ikan, tanaman rumput laut dan mencemari perairan dan wilayah penangkapan ikan seluas lebih dari 90.000 kilometer persegi.

Akibatnya, ribuan petani pembudidaya rumput laut termasuk nelayan di sejumlah wilayah di Nusa Tenggara Timur (NTT) kehilangan mata pencaharian mereka.

Pada tahun 2010, penyelidikan pemerintah Australia menemukan bahwa tumpahan minyak Montara bukanlah suatu bencana, namun dikarenakan kelalaian perusahaan.

Baca Juga: 15 Tahun Tragedi Montara: Kejahatan Lingkungan yang Mengakibatkan 60 Persen Ekosistem Laut Sawu Rusak

Namun, proses keadilan untuk petani rumput laut dan nelayan tersebut berjalan sangat lambat, mulai dari lambannya identifikasi korban tumpahan minyak sampai pemberian kompensasi yang memakan waktu bertahun-tahun.

Pengadilan Tragedi Montara hingga kini belum selesai. Pada tahun 2021, pengadilan federal Australia memerintahkan anak perusahaan Australia, PTTEP Australasia (PTTEPAA) untuk membayar ganti rugi kepada petani rumput laut yang dirugikan.

PTTEP mengajukan banding. Mereka mengakui telah lalai dalam mengoperasikan sumur minyak Montara, tetapi berkilah tidak cukup bukti bahwa tumpahan minyak Montara mencapai wilayah pesisir Rote dan Kupang.

PTTEP juga beralasan, tumpahan minyak tidak akan sampai ke perairan Indonesia dan jikapun terjadi, konsentrasinya tidak cukup beracun untuk menghancurkan tanaman rumput laut.

PTTEP juga membantah bahwa mereka mempunyai kewajiban memberikan kompensasi kepada para petani.

Nukila Evanty sebagai Ketua Koalisi Lawan Kejahatan Terorganisir (Koalisi) menyebutkan, masih ada ribuan orang di luar kelompok petani rumput laut yang mengatakan bahwa
mereka terkena dampak tumpahan minyak seperti nelayan dan petambak.

Baca Juga: 15 Tahun Tragedi Pencemaran Laut Timor: Ribuan Petani Rumput Laut Masih Menunggu Keadilan

Saat itu, ujarnya, di tahun 2009-2010 masih banyak petani yang belum paham cara-cara mengajukan gugatan class action.

“NTT ini daerah pesisirnya luas mulai dari pulau Sabu, Flores Timur , Sumba dan Lembata. Keputusan pengadilan Federal di Australia hanya menjangkau wilayah Kupang dan Rote Ndao,“ ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia.

Nukila juga menyebut, pendekatan penyaluran kompensasi kurang berperspektif hak asasi manusia dan gender. Banyak anak-anak terdampak akhirnya putus sekolah, karena orang tuanya kehilangan sumber penghasilan setelah lahan pertanian rumput lautnya musnah.

Ditambahkannya, setidaknya 81 desa di Kabupaten Kupang dan pulau Rote yang terdampak Tragedi Montara, sehingga harus dipastikan apakah mereka telah menerima kompensasi tersebut.

Perlu diketahui rumput laut menjadi salah satu komoditas unggulan NTT, terutama di daerah seperti Rote Ndao, Kabupaten Kupang dan Pulau Sabu. Industri rumput laut menjadi andalan warga desa-desa pesisir NTT dalam mencari nafkah.

Hakim David Yates dari pengadilan federal Australia pernah menyatakan dalam putusan bahwa telah terjadi kerugian yang sangat signifikan serta menghancurkan pendapatan petani dan menghancurkan kehidupan mereka selama bertahun-tahun.

Baca Juga: Kemenko Marves Optimistis Mampu Kurangi 70 Persen Sampah Plastik yang Cemari Laut

Menurut Nukila, ada beberapa pembelajaran dari kasus ini. Pertama, perlunya peraturan -peraturan yang lebih ketat dan peningkatan langkah-langkah keselamatan di industri minyak dan gas lepas pantai di perbatasan.

“Perlu upaya kerjasama antara Australia dan Indonesia untuk mencegah insiden serupa dan menetapkan langkah-langkah keselamatan dan pengelolaan lingkungan yang kuat. Serta memperkuat akuntabilitas perusahaan dan pebisnis dengan lebih berperspektif hak asasi manusia dalam remedy atau pemulihan,“ ujarnya.

Kedua, pertanggungjawaban hukum yang jelas dari perusahaan untuk pemulihan terhadap dampak lingkungan.

Tumpahan minyak dalam jumlah besar telah mendatangkan malapetaka pada ekosistem laut , menyebabkan kerusakan pada terumbu karang, penyu, dan hewan laut lainnya. Spesies yangbermigrasi kehilangan tempat bersarang dan mencari makan.

Ketiga, memastikan pertanggungjawaban perusahaan agar masyarakat lokal (petani rumput laut, nelayan, masyarakat pesisir) yang menggantungkan hidupnya pada perikanan dan rumput laut dan menghadapi kesulitan berkepanjangan mendapatkan kompensasi.

Memastikan petani rumput laut dan nelayan yang terdampak Tragedi Montara menerima kompensasi. Nukila menekankan, pentingnya transparansi penyaluran kompensasi.

“Banknya apa, siapa yang bertanggung jawab, dan model koordinasinya seperti apa? Apakah organisasi masyarakat sipil atau komisi/lembaga khusus ikut serta dalam pengawasan penyaluran kompensasi?“ paparnya.

Menutup peryataannya, Nukila mendesak tanggung jawab pemerintah Indonesia dalam mewujudkan keadilan hukum bagi setiap warga negara Indonesia.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *