Tag: Undang-undang

  • Dua Undang-undang Soal Haji Akan Direvisi sebagai Adaptasi Kebijakan Haji Arab Saudi

    Dua Undang-undang Soal Haji Akan Direvisi sebagai Adaptasi Kebijakan Haji Arab Saudi

    7cloud.asia – Pemerintah bersama DPR akan melakukan langkah strategis dengan merevisi dua undang-undang penting terkait haji, yakni Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.

    Revisi tersebut dinilai menjadi kebutuhan mendesak untuk menciptakan ekosistem haji Indonesia yang adaptif terhadap kebijakan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi.

    Hal ini disampaikan Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR Abidin Fikri yang juga Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PDI Perjuangan kepada Parlementaria saat melakukan pengawasan langsung di Makkah, Arab Saudi, Sabtu (7/6/2025).

    “Dua undang-undang ini akan diubah secara sinergis. Kami perlu mendalami lebih jauh agar revisi yang dilakukan bisa menyesuaikan dengan kebijakan terbaru dari Arab Saudi, termasuk soal visa non-haji yang kini dilarang masuk ke kota suci,” ujar Abidin.

    Baca: Arab Saudi naikkan jumlah jemaah haji pada 2030

    Ia menyebut kebijakan Arab Saudi dalam pembatasan jamaah non-haji yang datang ke Tanah Suci tahun ini patut menjadi perhatian. Banyak kasus deportasi hingga penahanan jamaah karena pelanggaran aturan visa haji.

    Menurutnya, hal ini menjadi sinyal penting bahwa penyelenggaraan haji Indonesia harus lebih adaptif dan terstruktur dari sisi regulasi.

    Ke depan, menurut Fikri, perlu dipastikan bahwa regulasi dan kemampuan pemerintah mampu menjawab perubahan yang dilakukan Arab Saudi.

    ”Karenanya, UU Penyelenggaraan Haji dan UU Pengelolaan Keuangan Haji akan kami revisi dengan mempertimbangkan dinamika ini,” jelasnya.

    Baca: Masuk grade D, penyelenggaraan ibadah haji Indonesia harus dibenahi

    Abidin juga menekankan pentingnya reformasi dalam pengelolaan keuangan haji. Ia mendorong agar Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bisa menghadirkan terobosan dalam bentuk investasi yang secara langsung menguntungkan ekosistem haji.

    “Ekosistem haji itu mencakup layanan perhotelan, transportasi, hingga konsumsi. Itu semua harus jadi sasaran investasi yang dikelola secara profesional dan syar’i. Jangan sampai dana setoran jemaah tidak memberi manfaat optimal,” tegasnya.

    Ia menambahkan bahwa pengelolaan keuangan haji harus sepenuhnya memenuhi prinsip-prinsip syariat Islam. Dana yang disetor jemaah harus dihindarkan dari praktik riba dan investasi yang tidak halal.

    “Ini bukan hanya soal efisiensi dan manfaat, tapi juga soal amanah dan keberkahan dalam penyelenggaraan ibadah haji,” pungkasnya

  • Ada Lima Undang-undang yang Terdampak Putusan MK Soal Pemisahan Pelaksanaan Pemilu

    Ada Lima Undang-undang yang Terdampak Putusan MK Soal Pemisahan Pelaksanaan Pemilu

    7cloud.asia – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Titi Anggraini mengatakan putusan MK (Mahkamah Konstitusi) No.135/PUU-XXII/2024 untuk memisahkan pemilu nasional dan daerah berdampak terhadap 5 (lima) undang-undang.

    Karena itu, menurut Titi, penting untuk pemerintah dan DPR selaku perumus kebijakan segera melakukan revisi terhadap lima undang-undang tersebut.

    Berbicara dalam diskusi yang digelar Pusat Studi Hukum Universitas Indonesia pada Minggu (27/7/2025) Titi memaparkan lima Undang-undang tersebut adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

    UU Pemilu, ujar Titi, perlu ditata ulang dan diselaraskan dengan putusan MK 135/2024 karena aturan ini masih menggunakan model keserentakan pemilu 5 kotak suara.

    Kedua, Undang-Undang yang mengatur Pilkada mulai dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sampai perubahannya yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.

    Baca: DPR dan Pemerintah diminta segera membahas revisi UU Pemilu

    Ketiga, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 penting disesuaikan dengan putusan MK karena ada beberapa hal yang perlu pembaruan pengaturan dengan pemilu serentak nasional dan daerah.

    Keempat, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    Kelima, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006tentang Pemerintahan Aceh, sebab berkembang diskursus di Aceh yang membahas apakah pemilu di Aceh perlu mengikuti putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.

    Titi menegaskan, putusan MK 135/2024 hanya memuat tiga hal. Yakni soal format pemilu, penjadwalan, dan keserentakan. Aspek lainnya yang tersebar dalam putusan MK lainnya tidak mengatur pemilu serentak nasional dan daerah.

    Ada ranah yang harus diatur pembuat UU yakni kapan titik pijak jeda pemilu nasional dan daerah, apakah sejak pelantikan DPR/DPD setiap 1 Oktober atau pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 20 Oktober.

    Baca: Putusan MK soal pemisahan pemilu jadi momentum perbaiki demokrasi

    Pembuat undang-undang perlu juga mengatur mekanisme pengisian jabatan DPRD dan kepala daerah dalam masa transisi menuju pemilu serentak nasional dan daerah.

    Hal lain yang juga perlu dikaji adalah sinkronisasi pengaturan antara pemilu DPRD dan pilkada, sebab pilkada adalah pemilu. Termasuk memastikan koherensi pengaturan dengan sejumlah putusan MK yang berkorelasi dengan pemilu DPRD dan pilkada.

    Misalnya, Putusan MK tentang penghapusan ambang batas presiden dalam pencalonan kepala daerah.

    Titi juga melihat perlu dilakukan sinkronisasi anggaran, karena sebelumnya pemilu DPRD dibiayai APBN dan pilkada dibiayai APBD.

    Jika tindak lanjut terhadap putusan MK 135/2024 ini tertunda atau berlarut, Titi khawatir pembahasan pemilu ke depan tidak menyentuh akar persoalan.

    Baca: Pimpinan Baleg usulkan pembahasan revisi UU Pemilu secara omnibus law

    Penting juga untuk mencermati putusan MK lainnya yang relevan seperti No.62/PUU-XXII/2024, di mana MK memperkenalkan konsep rekayasa konstitusional (constitutional engineering) terkait ambang batas pencalonan presiden dengan memperhatikan beberapa hal.

    “Di mana semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden,“ tandas Titi.

    Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.

    Dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu dapat bergabung atau berkoalisi.

    Koalisi ini dimungkinkan sepanjang gabungan partai politik peserta pemilu tersebut tidak menyebabkan dominasi partai politik atau gabungan partai politik sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih.

    Baca: Komisi II DPR kaji kemungkinan pemisahan pileg dan pilpres