Ada Lima Undang-undang yang Terdampak Putusan MK Soal Pemisahan Pelaksanaan Pemilu

Written by

in

7cloud.asia – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Titi Anggraini mengatakan putusan MK (Mahkamah Konstitusi) No.135/PUU-XXII/2024 untuk memisahkan pemilu nasional dan daerah berdampak terhadap 5 (lima) undang-undang.

Karena itu, menurut Titi, penting untuk pemerintah dan DPR selaku perumus kebijakan segera melakukan revisi terhadap lima undang-undang tersebut.

Berbicara dalam diskusi yang digelar Pusat Studi Hukum Universitas Indonesia pada Minggu (27/7/2025) Titi memaparkan lima Undang-undang tersebut adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

UU Pemilu, ujar Titi, perlu ditata ulang dan diselaraskan dengan putusan MK 135/2024 karena aturan ini masih menggunakan model keserentakan pemilu 5 kotak suara.

Kedua, Undang-Undang yang mengatur Pilkada mulai dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sampai perubahannya yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.

Baca: DPR dan Pemerintah diminta segera membahas revisi UU Pemilu

Ketiga, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 penting disesuaikan dengan putusan MK karena ada beberapa hal yang perlu pembaruan pengaturan dengan pemilu serentak nasional dan daerah.

Keempat, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kelima, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006tentang Pemerintahan Aceh, sebab berkembang diskursus di Aceh yang membahas apakah pemilu di Aceh perlu mengikuti putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.

Titi menegaskan, putusan MK 135/2024 hanya memuat tiga hal. Yakni soal format pemilu, penjadwalan, dan keserentakan. Aspek lainnya yang tersebar dalam putusan MK lainnya tidak mengatur pemilu serentak nasional dan daerah.

Ada ranah yang harus diatur pembuat UU yakni kapan titik pijak jeda pemilu nasional dan daerah, apakah sejak pelantikan DPR/DPD setiap 1 Oktober atau pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 20 Oktober.

Baca: Putusan MK soal pemisahan pemilu jadi momentum perbaiki demokrasi

Pembuat undang-undang perlu juga mengatur mekanisme pengisian jabatan DPRD dan kepala daerah dalam masa transisi menuju pemilu serentak nasional dan daerah.

Hal lain yang juga perlu dikaji adalah sinkronisasi pengaturan antara pemilu DPRD dan pilkada, sebab pilkada adalah pemilu. Termasuk memastikan koherensi pengaturan dengan sejumlah putusan MK yang berkorelasi dengan pemilu DPRD dan pilkada.

Misalnya, Putusan MK tentang penghapusan ambang batas presiden dalam pencalonan kepala daerah.

Titi juga melihat perlu dilakukan sinkronisasi anggaran, karena sebelumnya pemilu DPRD dibiayai APBN dan pilkada dibiayai APBD.

Jika tindak lanjut terhadap putusan MK 135/2024 ini tertunda atau berlarut, Titi khawatir pembahasan pemilu ke depan tidak menyentuh akar persoalan.

Baca: Pimpinan Baleg usulkan pembahasan revisi UU Pemilu secara omnibus law

Penting juga untuk mencermati putusan MK lainnya yang relevan seperti No.62/PUU-XXII/2024, di mana MK memperkenalkan konsep rekayasa konstitusional (constitutional engineering) terkait ambang batas pencalonan presiden dengan memperhatikan beberapa hal.

“Di mana semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden,“ tandas Titi.

Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.

Dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu dapat bergabung atau berkoalisi.

Koalisi ini dimungkinkan sepanjang gabungan partai politik peserta pemilu tersebut tidak menyebabkan dominasi partai politik atau gabungan partai politik sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih.

Baca: Komisi II DPR kaji kemungkinan pemisahan pileg dan pilpres

 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *