Tag: uu kpk

  • Menang di Pilpres 2024, Pasangan Ganjar-Mahfud Janji Revisi UU KPK

    Menang di Pilpres 2024, Pasangan Ganjar-Mahfud Janji Revisi UU KPK

    7cloud.asia – Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD menegaskan bahwa pasangan Ganjar-Mahfud kelak akan merevisi kembali Undang-undang  Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK seperti sedia kala.

    Komitmen untuk merevisi UU KPK ini disampaikan dalam kampanye dialogis bertajuk Tabrak Prof di Pos Bloc yang berada di kawasan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat pada Rabu (7/2/2024) malam.

    Mahfud menyebut, revisi UU KPK diperlukan agar KPK lebih independen dan pemerintah tidak bisa ikut campur terhadap KPK.

    “Kalau misalnya nanti Tuhan atas dukungan rakyat dan saudara, Pak Ganjar dan saya diberi kepercayaan untuk menjadi presiden dan wakil presiden, UU KPK akan kita revisi kembali,” sebut Mahfud.

    Baca: Politik uang membuat indeks korupsi Indonesia stagnan

    Dengan revisi UU KPK, Mahfud mengatakan bahwa tidak akan ada kasus di mana Ketua KPK ikut hadir dalam rapat kabinet.

    “Itu lembaga independen tidak boleh dicampur oleh pemerintah dan tidak boleh ketua KPK itu rapat hadir di dalam rapat kabinet, karena itu orang luar. Biar dia independen,” sebutnya.

    Mahfud melanjutkan, KPK saat ini tidak menunjukkan performa yang baik akibat revisi UU KPK yang dilakukan Jokowi beberapa tahun lalu.

    Padahal, Mahfud menyebut KPK pernah mengalami beberapa masa kejayaan di bawah beberapa pimpinan.

    Baca: Pasangan Ganjar-Mahfud akan mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset

    KPK itu pernah punya masa kejayaannya, yaitu masa dulu awal-awal ada Taufiequrachman Ruki itu memulai gebrakannya, kemudian Antasari Azhar, kemudian sampai ke Agus Rahardjo.

    “Itu lumayan bagus. Nah sekarang ini KPK sama sekali tidak menunjukkan performan sebagai lembaga yang independen,” pungkasnya.

    Ketika ditanya sikap pasangan Ganjar-Mahfud terkait hukuman mati untuk koruptor, Mahfud menjawab bahwa secara pribadi dia sangat setuju dengan hukuman mati bagi koruptor.

    Dia menyebut bahwa hukum saat ini sejatinya telah mengatur akan hal tersebut.

    “Saya selalu mengatakan saya setuju koruptor itu dijatuhi hukuman mati. Sekarang pun bunyi undang-undangnya itu, korupsi yang dilakukan dalam keadaan krisis, bisa dijatuhi hukuman mati. Ini undang-undang yang berlaku sekarang ya,” tegas Mahfud.

    Baca: Ganjar Mahfud akan lanjutkan Bansos agar lebih tepat sasaran

    Namun, Mahfud menyebut bahwa undang-undang saat ini masih mengalami kerancuan atas syarat hukuman mati tersebut.

    “Jadi, bisa cuma karena syaratnya harus dilakukan dalam keadaan krisis, krisisnya itu tidak dijelaskan. Ukuran krisis apa, kalau krisis ekonomi apa iya, ukurannya apa. Sehingga Jaksa tidak ada yang berani menuntut,” sebutnya.

    Sebab itu, Mahfud berjanji akan kembali menata kerancuan ini agar dirinya bersama Ganjar bisa memberantas korupsi hingga ke akar permasalahannya.

    “Oleh sebab itu ada dua masalah sekarang satu kalau kita memberlakukan hukuman mati korupsi misalnya yang dalam jumlah tertentu disediakan hukuman mati meskipun tidak dalam keadaan krisis, itu coret aja krisisnya itu, itu bisa,” kata Mahfud.

    “Tapi mari semuanya kita tata ke depan. Pokoknya kita harus berantas seperti ini sampai ke akar-akarnya, karena korupsi inilah yang memang menyebabkan,” tambahnya. (*)

     

     

  • Komisi III DPR Buka Peluang Revisi UU KPK

    Komisi III DPR Buka Peluang Revisi UU KPK

    7cloud.asia – Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto mengatakan, terbuka peluang revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

    Menurutnya, revisi UU KPK dimungkinkan karena selama ini banyak komplain tentang kewenangan KPK dan Dewan Pengawas.

    Pernyataan ini dia ungkapkan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang rapat Komisi III, Komplek DPR Senayan, Jakarta, Rabu (5/6/2024).

    “Kita paham betul karena seperti tadi dikatakan bahwa Undang-Undang Dewas ini lahirnya kan mendadak, Pak. Kita juga ikut di lapangan, Pak. Jadi usulannya kalau Pak Tumpak nanti bisa menyampaikan, coba dong diperbaiki revisinya UU 19/2019 seperti ini, kita akan senang sekali, Pak,” kata Bambang Pacul, sapaan akrab Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini.

    UU KPK pernah direvisi pada tahun 2019, dan mengundang kritik dari sejumlah pihak. Kritikan terhadap UU KPK itu datang dari Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Tumpak Hatorangan Panggabean.

    Baca Juga: Menang di Pilpres 2024, Pasangan Ganjar-Mahfud Janji Revisi UU KPK

    Alasannya, karena UU tersebut dianggap tak memberikan wewenang yang jelas bagi Dewas untuk melakukan penindakan etik.

    “Kita bisa lakukan revisi karena ini sudah tahun 2019 juga Undang-Undangnya, sudah 5 tahun lah, bisa kita tata ulang. Karena banyak yang komplain juga,” ungkap Bambang Pacul.

    Dalam kesempatan tersebut, Dewas KPK menyoroti sejumlah hal terkait kinerja pimpinan lembaga antirasuah. Salah satunya, pimpinan KPK dinilai kerap membatasi dan membicarakan hal negatif soal Dewas.

    Bambang Pacul memastikan keluhan-keluhan Dewas terhadap pimpinan KPK juga akan disampaikan oleh DPR.

    “Nanti ketika rapat dengan pimpinan KPK saya sampaikan juga apa yang dikeluhkan Dewas supaya nanti clear, jangan terus-menerus ribut, Pak,” ujar Bambang Pacul.

    Baca Juga: Agus Rahardjo Sebut Jokowi Pernah Minta KPK Hentikan Penanganan Kasus eKTP, Ini Respon Jokowi

    Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir meminta penjelasan Dewan Pengawas KPK terkait pelaksanaan fungsi pengawasan internal KPK.

    Komisi III pun menekankan agar Dewas KPK bersinergi dengan pimpinan KPK, pasalnya belakangan ini diketahui ada perseteruan antara dewas dengan pimpinan KPK.

    Hubungan memanas itu setelah Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK, Albertina Ho ke Dewas KPK.

    “Komisi III meminta Dewan Pengawas KPK untuk meningkatkan sinergitas bersama Pimpinan KPK dalam mengoptimalkan dan mengefektifkan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” papar Adies Kadir.

  • DPR: Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Tidak Tepat

    DPR: Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Tidak Tepat

    7cloud.asia – Anggota Komisi III DPR Abdullah membantah pernyataan mantan Presiden Joko Widodo yang mengesankan dirinya tidak bertanggung jawab atas revisi UU KPK.

    Menjawab pertanyaan wartawan, Jokowi mengatakan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR dan dia tidak menandatanganinya.

    “Pernyataan Presiden ke 7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tidak tepat,” ujar Abduh dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Senin (16/2/2026).

    Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini menjelaskan, saat itu Jokowi mengirim tim mewakili pemerintah untuk membahas revisi UU KPK. Artinya revisi UU KPK ini dibahas bersama oleh DPR dan pemerintah.

    Baca: PDI Perjuangan dorong UU KPK direvisi lagi

    Politisi Fraksi PKB ini pun menegaskan terkait Jokowi yang tidak menandatangani revisi UU KPK, secara konstitusi bukan berarti dirinya menolak UU KPK terbaru tersebut.

    “Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama,” ujar Abduh.

    “Kemudian, soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden,” imbuhnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Jokowi menyetujui usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi yang lama. Jokowi menyinggung UU KPK versi tersebut merupakan hasil inisiatif DPR.

    “Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR,” kata Jokowi, dilansir detikJateng, Jumat (13/2/2026).

    Baca: Komisi III DPR buka peluang UU KPK kembali direvisi

    Jokowi mengaku UU KPK direvisi pada saat dirinya menjabat presiden atas inisiatif DPR. Namun dia menekankan tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut.

    “Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan,” ujarnya.

    Usulan revisi UU KPK merupakan inisiatif dari DPR namun pemrintahan Jokowi saat itu aktif dalam terlibat dalam pembahasan, sehingga UU ini bisa segera disahkan tanpa hambatan dari pemerintah.

    Kelompok masyarakat sipil menilai poin-poin revisi UU KPK akan melumpuhkan KPK dan melemahkan pemberantasan korupsi.

     

  • ICW Sebut Jokowi Ingin Cuci Tangan dari Peran Besarnya dalam Revisi UU KPK

    ICW Sebut Jokowi Ingin Cuci Tangan dari Peran Besarnya dalam Revisi UU KPK

    7cloud.asiaIndonesia Corruption Watch (ICW) menilai ada upaya cuci tangan dan lepas tanggung jawab dari mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait ucapannya tentang revisi UU KPK.

    “Wacana merevisi UU KPK yang disampaikan oleh mantan Presiden ke-7 Joko Widodo penuh paradoks dan upaya untuk “mencuci tangan” kesalahan di masa lalu,“ ujar Wana Alamsyah, kepala divisi Hukum dan Investigasi ICW dalam pernyataan tertulis yang diterima 7cloud.asia, Senin (16/2/2026)

    ICW menyebut, Jokowi merupakan salah satu kontributor terbesar dalam pelemahan KPK lewat revisi UU KPK yang prosesnya sangat singkat, yaitu kurang lebih hanya 13 hari.

    Ada dua alasan yang mendasari mengapa ICW menyebut Jokowi merupakan salah satu kontributor terbesar revisi UU KPK.

    Baca: DPR sanggah pernyataan Jokowi soal revisi UU KPK

    Pertama, pada tanggal 11 September 2019 Jokowi mengeluarkan Surat Presiden dan mendelegasikan Menkumham dan MenpanRB mewakili dari sisi eksekutif untuk membahas tentang revisi UU KPK.

    Kedua, Jokowi tidak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) ketika ada protes besar-besaran menolak revisi UU KPK pada September 2019. Padahal ia memiliki kewenangan untuk melakukan hal tersebut.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Jokowi menyetujui usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi yang lama.

    Menjawab pertanyaan wartawan, Jokowi juga menyinggung UU KPK versi revisi yang disebutnya merupakan hasil inisiatif DPR.

    Baca: PDI Perjuangan dorong UU KPK dikembalikan ke versi awal

    “Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR,” kata Jokowi, dilansir detikJateng, Jumat (13/2/2026).

    Jokowi mengaku UU KPK direvisi pada saat dirinya menjabat presiden atas inisiatif DPR. Namun dia menekankan tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut.

    “Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan,” ujarnya.

    Usulan revisi UU KPK merupakan inisiatif dari DPR namun pemerintahan Jokowi saat itu aktif dalam terlibat dalam pembahasan, sehingga UU ini bisa segera disahkan tanpa hambatan dari pemerintah.

    Saat itu, kelompok masyarakat sipil menilai poin-poin revisi UU KPK melumpuhkan KPK dan melemahkan pemberantasan korupsi sehingga memicu unjukrasa besar-besaran.