7cloud.asia – Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD menegaskan bahwa pasangan Ganjar-Mahfud kelak akan merevisi kembali Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK seperti sedia kala.
Komitmen untuk merevisi UU KPK ini disampaikan dalam kampanye dialogis bertajuk Tabrak Prof di Pos Bloc yang berada di kawasan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat pada Rabu (7/2/2024) malam.
Mahfud menyebut, revisi UU KPK diperlukan agar KPK lebih independen dan pemerintah tidak bisa ikut campur terhadap KPK.
“Kalau misalnya nanti Tuhan atas dukungan rakyat dan saudara, Pak Ganjar dan saya diberi kepercayaan untuk menjadi presiden dan wakil presiden, UU KPK akan kita revisi kembali,” sebut Mahfud.
Baca: Politik uang membuat indeks korupsi Indonesia stagnan
Dengan revisi UU KPK, Mahfud mengatakan bahwa tidak akan ada kasus di mana Ketua KPK ikut hadir dalam rapat kabinet.
“Itu lembaga independen tidak boleh dicampur oleh pemerintah dan tidak boleh ketua KPK itu rapat hadir di dalam rapat kabinet, karena itu orang luar. Biar dia independen,” sebutnya.
Mahfud melanjutkan, KPK saat ini tidak menunjukkan performa yang baik akibat revisi UU KPK yang dilakukan Jokowi beberapa tahun lalu.
Padahal, Mahfud menyebut KPK pernah mengalami beberapa masa kejayaan di bawah beberapa pimpinan.
Baca: Pasangan Ganjar-Mahfud akan mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset
KPK itu pernah punya masa kejayaannya, yaitu masa dulu awal-awal ada Taufiequrachman Ruki itu memulai gebrakannya, kemudian Antasari Azhar, kemudian sampai ke Agus Rahardjo.
“Itu lumayan bagus. Nah sekarang ini KPK sama sekali tidak menunjukkan performan sebagai lembaga yang independen,” pungkasnya.
Ketika ditanya sikap pasangan Ganjar-Mahfud terkait hukuman mati untuk koruptor, Mahfud menjawab bahwa secara pribadi dia sangat setuju dengan hukuman mati bagi koruptor.
Dia menyebut bahwa hukum saat ini sejatinya telah mengatur akan hal tersebut.
“Saya selalu mengatakan saya setuju koruptor itu dijatuhi hukuman mati. Sekarang pun bunyi undang-undangnya itu, korupsi yang dilakukan dalam keadaan krisis, bisa dijatuhi hukuman mati. Ini undang-undang yang berlaku sekarang ya,” tegas Mahfud.
Baca: Ganjar Mahfud akan lanjutkan Bansos agar lebih tepat sasaran
Namun, Mahfud menyebut bahwa undang-undang saat ini masih mengalami kerancuan atas syarat hukuman mati tersebut.
“Jadi, bisa cuma karena syaratnya harus dilakukan dalam keadaan krisis, krisisnya itu tidak dijelaskan. Ukuran krisis apa, kalau krisis ekonomi apa iya, ukurannya apa. Sehingga Jaksa tidak ada yang berani menuntut,” sebutnya.
Sebab itu, Mahfud berjanji akan kembali menata kerancuan ini agar dirinya bersama Ganjar bisa memberantas korupsi hingga ke akar permasalahannya.
“Oleh sebab itu ada dua masalah sekarang satu kalau kita memberlakukan hukuman mati korupsi misalnya yang dalam jumlah tertentu disediakan hukuman mati meskipun tidak dalam keadaan krisis, itu coret aja krisisnya itu, itu bisa,” kata Mahfud.
“Tapi mari semuanya kita tata ke depan. Pokoknya kita harus berantas seperti ini sampai ke akar-akarnya, karena korupsi inilah yang memang menyebabkan,” tambahnya. (*)



