ICW Sebut Jokowi Ingin Cuci Tangan dari Peran Besarnya dalam Revisi UU KPK

Written by

in

7cloud.asiaIndonesia Corruption Watch (ICW) menilai ada upaya cuci tangan dan lepas tanggung jawab dari mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait ucapannya tentang revisi UU KPK.

“Wacana merevisi UU KPK yang disampaikan oleh mantan Presiden ke-7 Joko Widodo penuh paradoks dan upaya untuk “mencuci tangan” kesalahan di masa lalu,“ ujar Wana Alamsyah, kepala divisi Hukum dan Investigasi ICW dalam pernyataan tertulis yang diterima 7cloud.asia, Senin (16/2/2026)

ICW menyebut, Jokowi merupakan salah satu kontributor terbesar dalam pelemahan KPK lewat revisi UU KPK yang prosesnya sangat singkat, yaitu kurang lebih hanya 13 hari.

Ada dua alasan yang mendasari mengapa ICW menyebut Jokowi merupakan salah satu kontributor terbesar revisi UU KPK.

Baca: DPR sanggah pernyataan Jokowi soal revisi UU KPK

Pertama, pada tanggal 11 September 2019 Jokowi mengeluarkan Surat Presiden dan mendelegasikan Menkumham dan MenpanRB mewakili dari sisi eksekutif untuk membahas tentang revisi UU KPK.

Kedua, Jokowi tidak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) ketika ada protes besar-besaran menolak revisi UU KPK pada September 2019. Padahal ia memiliki kewenangan untuk melakukan hal tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jokowi menyetujui usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi yang lama.

Menjawab pertanyaan wartawan, Jokowi juga menyinggung UU KPK versi revisi yang disebutnya merupakan hasil inisiatif DPR.

Baca: PDI Perjuangan dorong UU KPK dikembalikan ke versi awal

“Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR,” kata Jokowi, dilansir detikJateng, Jumat (13/2/2026).

Jokowi mengaku UU KPK direvisi pada saat dirinya menjabat presiden atas inisiatif DPR. Namun dia menekankan tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut.

“Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan,” ujarnya.

Usulan revisi UU KPK merupakan inisiatif dari DPR namun pemerintahan Jokowi saat itu aktif dalam terlibat dalam pembahasan, sehingga UU ini bisa segera disahkan tanpa hambatan dari pemerintah.

Saat itu, kelompok masyarakat sipil menilai poin-poin revisi UU KPK melumpuhkan KPK dan melemahkan pemberantasan korupsi sehingga memicu unjukrasa besar-besaran.

 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *