Tag: uu pers

  • Hasto Kristiyanto Sebut Kehadiran Dirinya Penuhi Panggilan Polisi sebagai Bagian Pendidikan Politik

    Hasto Kristiyanto Sebut Kehadiran Dirinya Penuhi Panggilan Polisi sebagai Bagian Pendidikan Politik

    7cloud.asia – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan pemeriksaan dirinya oleh Polda Metro Jaya merupakan bagian dari pendidikan politik.

    Seperti diketahui Hasto Kristiyanto pada Selasa (4/6/2024) diperiksa di Mapolda Metro Jaya selama 2,5 jam.

    Hasto Kristiyanto dilaporkan oleh dua orang atas nama Hendra dan Bayu Setiawan pada 26 Maret 2024 dan 31 Maret 2024 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dan LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.

    Meski menilai masalah ini seharusnya ditangani dengan UU Pers, Hasto Kristiyanto yang didampingi sejumlah penasehat hukum tetap memenuhi undangan polisi.

    “Buat kami ini merupakan bagian pendidikan politik dan kita membangun kesadaran hukum, maka kami hadir terlepas dari apapun motif yang mengadukan saya, tapi saya hadir memenuhi undangan klarifikasi,” kata Hasto Kristiyanto usai memberikan klarifikasi di Polda Metro Jaya.

    Baca: Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto penuhi panggilan polisi

    Hasto Kristiyanto juga menjelaskan undangan pemanggilan dirinya tersebut untuk memberikan keterangan terkait pernyataan yang dimuat di televisi nasional.

    “Dari pernyataan-pernyataan saya itu kemudian ada yang mengajukan pengajuan ke aparat penegak hukum karena diduga penyataan saya itu dianggap sebagai suatu bentuk penghasutan yang membuat adanya tindak pidana dan membuat adanya suatu berita bohong yang diduga kemudian berita bohong itu menciptakan kerusuhan,” katanya.

    Hasto juga menambahkan telah memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya kepada penyidik.

    “Yang saya sampaikan ini terkait dengan produk jurnalistik yang diatur dengan UU Pers dan kebebasan pers merupakan bagian dari amanat reformasi yang kita perjuangkan dengan susah payah,” katanya.

    Tapi prinsipnya, dia menyatakan bertanggung jawab penuh terhadap apa yang telah disampaikan baik secara politik, secara hukum maupun sosial.

    Baca: Megawati sebut penyelenggaraan Pemilu 2024 sebagai yang terburuk

    “Tidak ada suatu pernyataan-pernyataan yang saya sampaikan yang bertujuan, bermaksud menghasut, menggerakkan orang dimuka umum untuk melakukan tindak pidana,” kata Hasto.

    Pengacara Hasto, Patra M Zen menambahkan, Hasto dilaporkan atas dugaan pelanggaran tiga pasal.

    Yakni Pasal 160 KUHP, Pasal 28 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Selain itu Pasal 45A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

    Patra menjelaskan kliennya tidak diperiksa pada hari ini, namun diklarifikasi dan juga sebenarnya Hasto tidak wajib hadir dalam undangan klarifikasi ini.

    “Sebagaimana Pak Hasto sampaikan bahwa karena ini adalah produk jurnalisme, untuk menghormati hukum, penyidik mempersilahkan kita untuk Pak Hasto ke Dewan Pers terlebih dahulu,” kata Patra.

  • MK Kabulkan Permohonan Uji Materiil UU Pers: Karya Jurnalistik Tidak Bisa Langsung Dijerat Pidana dan Perdata

    MK Kabulkan Permohonan Uji Materiil UU Pers: Karya Jurnalistik Tidak Bisa Langsung Dijerat Pidana dan Perdata

    7cloud.asia – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers. 

    Dalam putusan yang dibacakan Senin (19/1/2026) MK menegaskan, wartawan tidak bisa langsung dijerat sanksi pidana atau perdata atas karya jurnalistik yang dilakukan secara sah, profesional, dan sesuai kode etik.

    Ketua MK Suhartoyo menyatakan, frasa perlindungan hukum dalam Pasal 8 UU Pers harus dimaknai bahwa sanksi pidana atau perdata hanya dapat diterapkan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers ditempuh dan tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari prinsip restorative justice.

    Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan, kebebasan pers merupakan hak konstitusional warga negara. Perlindungan hukum harus melekat di seluruh proses jurnalistik dan berfungsi mencegah kriminalisasi maupun gugatan yang membungkam. 

    Sengketa pers wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme UU Pers, sementara sanksi pidana dan perdata hanya bersifat terbatas dan eksepsional.

    Perkara nomor 145/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terkait pengujian Pasal 8 UU Pers

    Baca: Tahun 2025 jadi masa kelam bagi media dan ilmu pengetahuan akibat tindakan pemerintah

    Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (19/1/2026) di Ruang Sidang MK, Jakarta, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon.

    MK juga memberikan penafsiran konstitusional terhadap frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers yang selama ini dinilai multitafsir dan rawan disalahgunakan.

    Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menyoroti posisi wartawan yang dinilai sangat rentan mengalami kriminalisasi ketika menjalankan tugas jurnalistik.

    Menurut Hakim MK, ketidakjelasan makna perlindungan hukum dalam Pasal 8 UU Pers telah membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk langsung menggunakan instrumen pidana maupun perdata tanpa melalui mekanisme khusus yang diatur dalam UU Pers.

    “Ketentuan norma a quo tidak dapat dipahami secara sempit sebagai perlindungan yang hanya bersifat administratif atau insidental saja,” ujar Guntur.

    Mahkamah menegaskan bahwa karya jurnalistik merupakan bagian dari pelaksanaan hak konstitusional warga negara, khususnya hak atas kebebasan berekspresi dan memperoleh informasi sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    Baca: PN Jaksel putuskan perselisihan pemberitaan harus melalui Dewan Pers

    “Produk jurnalistik pers adalah bagian dari implementasi terhadap hak konstitusional warga negara,” lanjutnya.

    Dalam putusannya, MK menekankan bahwa UU Pers merupakan lex specialis, atau undang-undang yang bersifat khusus, sehingga harus didahulukan dibandingkan ketentuan hukum umum lainnya seperti KUHP atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    MK menilai, penggunaan instrumen pidana atau perdata secara langsung terhadap wartawan atas karya jurnalistiknya berpotensi menimbulkan efek membungkam (chilling effect) terhadap kebebasan pers.

    “Penggunaan instrumen hukum lain secara langsung berpotensi membungkam kebebasan pers,” kata Guntur.

    Oleh karena itu, MK menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pers wajib memprioritaskan mekanisme internal pers, yakni hak jawab, hak koreksi, penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers.

    Baca: Gugatan Perdata terhadap Tempo adalah bentuk pembungkaman kebebasan pers

    Ketiga mekanisme tersebut dinilai sebagai primary remedy atau langkah utama yang harus ditempuh sebelum masuk ke ranah pidana atau perdata.

    Mahkamah juga menegaskan bahwa sanksi pidana dan perdata hanya dapat digunakan sebagai ultimum remedium, atau upaya hukum terakhir, jika seluruh mekanisme yang diatur dalam UU Pers telah dijalankan namun tidak mencapai penyelesaian.

    “Sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama atau eksesif untuk menyelesaikan sengketa pers,” tegas Guntur.

    Menurut Mahkamah, jika mekanisme UU Pers diabaikan dan aparat langsung menggunakan jalur pidana atau perdata, maka negara justru mengabaikan prinsip persamaan di hadapan hukum serta perlindungan terhadap kebebasan pers yang dijamin konstitusi.

    MK menilai bahwa Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif dan belum memberikan perlindungan hukum yang nyata bagi wartawan. Tanpa pemaknaan konstitusional yang tegas, pasal tersebut berpotensi dijadikan celah untuk menjerat wartawan secara langsung.