MK Kabulkan Permohonan Uji Materiil UU Pers: Karya Jurnalistik Tidak Bisa Langsung Dijerat Pidana dan Perdata

Written by

in

7cloud.asia – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers. 

Dalam putusan yang dibacakan Senin (19/1/2026) MK menegaskan, wartawan tidak bisa langsung dijerat sanksi pidana atau perdata atas karya jurnalistik yang dilakukan secara sah, profesional, dan sesuai kode etik.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan, frasa perlindungan hukum dalam Pasal 8 UU Pers harus dimaknai bahwa sanksi pidana atau perdata hanya dapat diterapkan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers ditempuh dan tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari prinsip restorative justice.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan, kebebasan pers merupakan hak konstitusional warga negara. Perlindungan hukum harus melekat di seluruh proses jurnalistik dan berfungsi mencegah kriminalisasi maupun gugatan yang membungkam. 

Sengketa pers wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme UU Pers, sementara sanksi pidana dan perdata hanya bersifat terbatas dan eksepsional.

Perkara nomor 145/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terkait pengujian Pasal 8 UU Pers

Baca: Tahun 2025 jadi masa kelam bagi media dan ilmu pengetahuan akibat tindakan pemerintah

Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (19/1/2026) di Ruang Sidang MK, Jakarta, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon.

MK juga memberikan penafsiran konstitusional terhadap frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers yang selama ini dinilai multitafsir dan rawan disalahgunakan.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menyoroti posisi wartawan yang dinilai sangat rentan mengalami kriminalisasi ketika menjalankan tugas jurnalistik.

Menurut Hakim MK, ketidakjelasan makna perlindungan hukum dalam Pasal 8 UU Pers telah membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk langsung menggunakan instrumen pidana maupun perdata tanpa melalui mekanisme khusus yang diatur dalam UU Pers.

“Ketentuan norma a quo tidak dapat dipahami secara sempit sebagai perlindungan yang hanya bersifat administratif atau insidental saja,” ujar Guntur.

Mahkamah menegaskan bahwa karya jurnalistik merupakan bagian dari pelaksanaan hak konstitusional warga negara, khususnya hak atas kebebasan berekspresi dan memperoleh informasi sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca: PN Jaksel putuskan perselisihan pemberitaan harus melalui Dewan Pers

“Produk jurnalistik pers adalah bagian dari implementasi terhadap hak konstitusional warga negara,” lanjutnya.

Dalam putusannya, MK menekankan bahwa UU Pers merupakan lex specialis, atau undang-undang yang bersifat khusus, sehingga harus didahulukan dibandingkan ketentuan hukum umum lainnya seperti KUHP atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

MK menilai, penggunaan instrumen pidana atau perdata secara langsung terhadap wartawan atas karya jurnalistiknya berpotensi menimbulkan efek membungkam (chilling effect) terhadap kebebasan pers.

“Penggunaan instrumen hukum lain secara langsung berpotensi membungkam kebebasan pers,” kata Guntur.

Oleh karena itu, MK menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pers wajib memprioritaskan mekanisme internal pers, yakni hak jawab, hak koreksi, penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers.

Baca: Gugatan Perdata terhadap Tempo adalah bentuk pembungkaman kebebasan pers

Ketiga mekanisme tersebut dinilai sebagai primary remedy atau langkah utama yang harus ditempuh sebelum masuk ke ranah pidana atau perdata.

Mahkamah juga menegaskan bahwa sanksi pidana dan perdata hanya dapat digunakan sebagai ultimum remedium, atau upaya hukum terakhir, jika seluruh mekanisme yang diatur dalam UU Pers telah dijalankan namun tidak mencapai penyelesaian.

“Sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama atau eksesif untuk menyelesaikan sengketa pers,” tegas Guntur.

Menurut Mahkamah, jika mekanisme UU Pers diabaikan dan aparat langsung menggunakan jalur pidana atau perdata, maka negara justru mengabaikan prinsip persamaan di hadapan hukum serta perlindungan terhadap kebebasan pers yang dijamin konstitusi.

MK menilai bahwa Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif dan belum memberikan perlindungan hukum yang nyata bagi wartawan. Tanpa pemaknaan konstitusional yang tegas, pasal tersebut berpotensi dijadikan celah untuk menjerat wartawan secara langsung.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *