Tag: UU Sisdiknas

  • Pendidikan Gratis Masih sebatas Slogan, Akan Dirinci dalam Revisi UU Sisdiknas

    Pendidikan Gratis Masih sebatas Slogan, Akan Dirinci dalam Revisi UU Sisdiknas

    7cloud.asia – Persepsi mengenai pendidikan gratis menjadi salah satu isu krusial yang jadi perhatian dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Undang-Undang No.20 Tahun 2003 terkait Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

    Hal ini karena pendidikan gratis masih sekadar slogan, implementasinya di lapangan yang sering kali tidak sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang

    Undang-Undang jelas menyatakan biaya pendidikan dasar, SD dan sekolah menengah atas ditanggung oleh pemerintah dan tidak memungut biaya apapun dari masyarakat. Faktanya, selama 22 tahun UU Sisdiknas diterapkan pendidikan gratis tidak bisa berjalan seperti apa yang diamanatkan Undang-Undang.

    Hal ini diungkapkan Ketua Komisi X DPR, My Esti Wijayati usai memimpin Kunjungan Kerja Komisi X ke Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (8/5/2025).

    Baca: Wajib belajar 13 tahun akan diatur dalam revisi UU Sisdiknas

    Ia menegaskan bahwa ketidaksesuaian ini kerap menimbulkan kesalahpahaman, yang pada akhirnya memicu persoalan serius di lapangan.

    Salah satunya yaitu banyaknya kasus penahanan ijazah oleh sekolah akibat tunggakan biaya pendidikan. Praktik tersebut menurutnya tidak hanya melanggar prinsip keadilan, tetapi juga mencederai hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang bermartabat dan setara.

    Namun definisi dan batasan kata “gratis” di UU Sisdiknas yang sudah ada masih belum bisa menjawab seluruh masalah terkait biaya Pendidikan yang ditanggung negara.

    Terlebih lagi, terkait adanya partisipasi pendanaan pendidikan dari masyarakat melalui komite sekolah yang kerap menimbulkan konflik antara orang tua dan pihak sekolah.

    “Masalah yang sering muncul terjadi akibat komite sekolah yang cenderung salah dalam mengartikan partisipasi pendanaan Pendidikan yang dikehendaki oleh aturan,“ ujar My Esty

    Baca: Belasan ribu ijazah milik siswa di DKi Jakarta masih ditahan pihak sekolah

    Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022, Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Bentuknya pun merupakan sumbangan, bukan pungutan.

    Untuk itu, My Esti menilai bahwa RUU Sisdiknas harus memberikan kejelasan baru terkait definisi dan batasan kata “gratis” dalam konteks Pendidikan.

    Sebab, menurutnya, istilah ‘gratis’ itu juga kerap digunakan sebagai bahasa politis, sehingga justru menimbulkan mispersepsi di masyarakat.

    “Apakah kita beri ruang lebih kepada masyarakat yang memang ingin membantu sekolah-sekolah tersebut, atau kita bicara lebih terbuka mengenai kemampuan keuangan negara yang ditinjau dari anggaran pendidikan 20 persen itu – ini perlu diurai secara tegas di dalam pelaksanaan UU Sisdiknas yang baru,” jelasnya.

    Baca: Risiko efisiensi anggaran yang korbankan pendidikan

  • Anggaran Pendidikan dan Perlindungan Guru Jadi Salah Satu Fokus Pembahasan Revisi UU Sisdiknas

    Anggaran Pendidikan dan Perlindungan Guru Jadi Salah Satu Fokus Pembahasan Revisi UU Sisdiknas

    7cloud.asia – Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menyoroti anggaran pendidikan 20 persen yang masih belum sepenuhnya sampai ke masyarakat.

    Hal tersebut ia sampaikan pada diskusi tentang hasil draf awal RUU Sistem Pendidikan Nasional di gedung pusat penyiaran dan informasi parlemen, Gedung Nusantara 1, Komplek DPR, Senayan Jakarta, Selasa (22/7/2025).

    Hetifah mengungkapkan bahwa dana pendidikan yang saat ini diatur pada pasal 31 UUD 1945 mengamanatkan anggaran pendidikan sekurang- kurangnya 20 persen dari APBN.

    ”Boleh lebih nggak? Boleh. Bagaimana kita membuat anggaran kita itu kayak upah minimum itukan harusnya lebih dari itu,” jelasnya.

    Akibat alokasi anggaran pendidikan yang tidak optimal menimbulkan dampak nyata pada kualitas pendidikan di Indonesia.

    Baca: Anggaran yang diajukan BGN untuk MBG dinilai sebagai pemborosan

    Belum lagi kalau kita bicara APBD, kan APBD itu seperti tadi sedang dibahas, jadi ada dana transfer daerah yang digunakan untuk membayar guru tetapi dihitung kembali di dalam 20 persen APBD mereka.

    “Jadi sebenarnya dalam tanda kutip inilah seolah-olah menjadi formalitas saja bahwa ada 20 persen. Tetapi 20 persen itu ke mana?” tanya Hetifah.

    Hetifah menambahkan, hal ini belum menyinggung kemungkinan aadanya penyalahgunaan anggaran pendidikan di kementerian terkait seperti Kemendikdasmen.

    Gitu ya, itu juga masih ada lagi uang yang walaupun itu dialokasikan untuk kepentingan pendidikan langsung ternyata mungkin tidak terpakai,” tambahnya lagi.

    Ia juga menambahkan bahwa masih mendapatkan banyak keluhan dari guru tentang belum terpenuhinya infrastruktur pendidikan,

    Baca: Implementasi anggaran pendidikan belum sesuai amanat konstitusi

    “Seperti kemarin ada teman-teman yang mengatakan, mengeluh di Komisi 10, kami diberi bantuan untuk digitalisasi dan ini dan itu, perangkat teknologi, tapi jalan menuju ke sekolah kami masih rusak berat.

    Kemudian toilet di sekolah kami tidak ada aliran air yang higienis dan sebagainya. (Kebutuhan) Hal-hal yang lebih mendasar sebenarnya masih ditemui,” urainya.

    Perlindungan guru juga menjadi sorotan legislator dari Kalimantan Timur ini. Revisi UU Sisdiknas juga akan mengatur mekanisme mediasi sebelum proses hukum berjalan, serta melarang pemberitaan sensasional yang merusak reputasi guru.

    “Guru tidak boleh langsung dipidana hanya karena teguran disiplin. Harus ada mediasi terlebih dahulu, dan media harus menghindari framing yang merugikan pendidik,” ujar Hetifah.

    Hetifah menekankan bahwa definisi kekerasan dalam revisi UU Sisdiknas tidak hanya mencakup kekerasan fisik, tetapi juga verbal, tekanan psikologis, dan penyalahgunaan UU Perlindungan Anak untuk menjerat guru.

    Baca: Perjuangan guru menghadapi gonta-ganti kurikulum pendidikan

    “Tindakan seperti bullying terhadap guru, ancaman, atau upaya mempermalukan guru di media sosial harus masuk dalam kategori kekerasan yang bisa diproses hukum,” jelasnya.

    Untuk memastikan implementasi aturan ini, revisi UU Sisdiknas akan mewajibkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Guru di setiap kabupaten/kota.

    “Satgas ini akan menjadi garda terdepan dalam memberikan pendampingan hukum, mediasi, dan advokasi bagi guru yang menghadapi masalah,” tandas Hetifah.

    Dengan revisi ini, Hetifah berharap martabat guru sebagai pendidik dapat lebih terlindungi, sehingga mereka bisa fokus pada tugas utama mencerdaskan anak bangsa tanpa khawatir menjadi korban ketidakadilan.

    Baca: Ini bahayanya jika negara abaikan pendidikan

  • Revisi UU Sisdiknas Akan Perkuat Pondok Pesantren dan Pendidikan Keagamaan

    Revisi UU Sisdiknas Akan Perkuat Pondok Pesantren dan Pendidikan Keagamaan

    7cloud.asia – Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang sedang dibahas akan dilakukan dengan metode kodifikasi, yaitu mengintegrasikan beberapa undang-undang yang ada seperti UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, serta UU Pendidikan Tinggi menjadi satu regulasi terpadu.

    Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian mengatakan bahwa langkah ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pendidikan nasional agar lebih sinkron dan efektif.

    Selain tiga undang-undang tersebut, Hetifah mengatakan, UU Pesantren juga termasuk dalam bagian yang akan dievaluasi dan diperkuat dalam revisi UU Sisdiknas.

    Namun demikian, UU Pesantren tidak akan dicabut, tapi diperkuat posisinya dalam sistem pendidikan nasional.

    “Revisi UU Sisdiknas ini akan mempertegas posisi pendidikan keagamaan, termasuk pesantren, agar semakin diakui dan terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional,” ujar Hetifah dalam keterangan tertulis seperti dikutip Parlementaria, Kamis (9/10/2025).

    Baca: Revisi UU Sisdiknas akan merinci aturan pendidikan gratis

    Menurut Hetifah, rencananya akan ada satu bab tersendiri mengenai Jenis Pendidikan Keagamaan dan Jenis Pendidikan Pesantren (BAB VI) dalam draf Revisi UU SIsdiknas nantinya.

    Penguatan pendidikan keagamaan dalam RUU Sisdiknas akan memberikan sejumlah keuntungan strategis, terutama dalam memastikan kesetaraan, kualitas, dan keberlanjutan pendidikan di seluruh satuan pendidikan, termasuk pesantren, madrasah, serta lembaga pendidikan berbasis agama lainnya.

    Penegasan pendidikan keagamaan dalam Revisi UU ini akan menjamin pengakuan formal terhadap sistem pendidikan keagamaan dalam kerangka pendidikan nasional.

    Dengan demikian lulusan lembaga keagamaan memiliki akses yang sama terhadap jenjang pendidikan dan lapangan kerja.

    “Selain itu, penguatan ini memungkinkan adanya dukungan anggaran, peningkatan mutu tenaga pendidik, serta standarisasi infrastruktur pendidikan, tanpa menghilangkan kekhasan nilai-nilai keagamaan yang menjadi ciri utama lembaga tersebut,” ujar politisi Partai Golkar ini.

    Baca: Revisi UU Sisdiknas akan mengatur wajib belajar 13 tahun

    Penguatan pendidikan keagamaan ke dalam Revisi UU Sisdiknas, merupakan momentum yang tepat dalam menyikapi musibah runtuhnya gedung Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo.

    Musibah tersebut menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya perhatian pemerintah terhadap sarana dan prasarana pendidikan keagamaan.

    “Melalui revisi UU Sisdiknas ini, kami ingin memastikan negara hadir dalam menjaga keberlangsungan pendidikan pesantren, termasuk pendidikan berciri khas keagamaan lainnya, aman, berkualitas, dan berkelanjutan,” tegasnya.

    Selain pesantren, pendidikan keagamaan juga tumbuh pesat di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di kawasan timur seperti Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, yang memiliki kekhasan tradisi dan nilai keagamaan dalam sistem pendidikannya.

    Oleh karena itu, penguatan jenis pendidikan keagamaan dalam revisi UU Sisdiknas diharapkan mampu menjamin keberlangsungan lembaga-lembaga tersebut melalui kehadiran dan dukungan pemerintah

    Baca: Risiko efisiensi anggaran dengan mengorbankan pendidikan

  • Pembahasan Revisi UU Sisdiknas Soroti Ketimpangan Fasilitas Pendidikan di Indonesia

    Pembahasan Revisi UU Sisdiknas Soroti Ketimpangan Fasilitas Pendidikan di Indonesia

    7cloud.asia – Komisi X DPR menegaskan bahwa revisi Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional atau UU Sisdiknas yang tengah disusun bukan hanya perubahan administratif, melainkan penataan ulang sistem pendidikan nasional secara menyeluruh.

    Dalam proses penyempurnaan draf Rancangan Undang-Undang Bidang Pendidikan, Komisi X DPR mengedepankan pelibatan publik untuk memastikan setiap perubahan benar-benar menjawab kebutuhan pelaksana pendidikan di lapangan.

    Sebab itu, keterlibatan para guru, tenaga kependidikan, orang tua, penyelenggara pendidikan, hingga pemangku kepentingan di daerah sangat penting agar regulasi tidak hanya ideal di atas kertas, tetapi juga aplikatif.

    Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR, Kurniasih Mufidayati saat membuka agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR ke Balai Guru dan Tenaga Pendidikan (BGTK), Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (19/11/2025).

    “Kami tidak ingin revisi ini disusun secara (seperti) menara gading. Pendidikan adalah urusan bersama, dan masukan dari lapangan adalah kunci,” kata Kurniasih.

    Ia menuturkan, Komisi X DPR telah memulai rangkaian komunikasi publik di berbagai daerah, termasuk di Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Kalimantan Selatan, untuk menghimpun pandangan langsung dari para pendidik.

    Menurutnya, pelibatan publik merupakan prasyarat agar kebijakan pendidikan yang dihasilkan mampu menyentuh persoalan nyata, terutama terkait akses, kualitas, dan kesenjangan pendidikan antarwilayah.

    Kurniasih menekankan bahwa salah satu tujuan utama revisi UU Sisdiknas adalah memperkuat pemerataan akses dan kualitas pendidikan. Ia menyebut ketimpangan fasilitas, kualitas guru, dan distribusi pendanaan masih menjadi masalah yang terus berulang dari tahun ke tahun.

    “Pemerataan ini bukan hanya soal membangun sekolah baru, tetapi memastikan kualitas pembelajaran setara di semua daerah, termasuk wilayah terdepan, terluar, tertinggal, dan kelompok marginal,” ujarnya.

    Kurniasih juga menegaskan perlunya penguatan mekanisme pendanaan yang berpihak pada daerah yang selama ini tertinggal dalam aspek layanan pendidikan.

    Dalam draf revisi UU Sisdiknas, Komisi X DPR juga berupaya memperkuat profesionalisme guru melalui penataan kembali ketentuan dalam UU Guru dan Dosen.

    Kurniasih menjelaskan bahwa beberapa aturan dalam UU lama sudah tidak relevan sehingga perlu disesuaikan dengan kebutuhan zaman.

    “Guru adalah pilar utama pendidikan. Jika regulasi tentang guru tertinggal, maka kualitas pendidikan juga ikut tertinggal,” katanya.

    Revisi UU Sisdiknas yang tengah disusun memuat 12 pokok perubahan utama yang dinilai sebagai langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan struktural pendidikan.

    Dua belas perubahan tersebut meliputi perluasan wajib belajar dari sembilan menjadi tiga belas tahun, penyempurnaan kebijakan pendanaan pendidikan, penataan pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan, penyusunan rencana induk pendidikan nasional, serta penyempurnaan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.

    Perubahan juga mencakup penguatan prinsip multi entry–multi exit, rekognisi pembelajaran lampau, kesetaraan peran antara satuan pendidikan negeri dan swasta, penegasan pendidikan keagamaan dan pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.

    Juga penataan pendidikan kedinasan dan perguruan tinggi kementerian/LPNK, penguatan pendidikan inklusif, perlindungan peserta didik dari kekerasan dan diskriminasi, serta pemanfaatan teknologi informasi untuk transformasi digital pendidikan.

    Kurniasih menyebut perubahan tersebut dirancang untuk menghadirkan sistem pendidikan yang lebih responsif dan berkeadilan.

    “Kami ingin memastikan perubahan ini mampu menjawab kebutuhan zaman. Pendidikan tidak boleh tertinggal di tengah dunia yang terus berubah,” jelasnya.

    Dirinya pun juga menegaskan bahwa penyusunan revisi dilakukan dengan sangat hati-hati mengingat dampaknya yang luas terhadap penyelenggara pendidikan di seluruh Indonesia.

    Melalui pelibatan publik dan pendekatan kodifikasi hukum, Komisi X DPR berharap revisi UU pendidikan dapat menghadirkan satu kerangka hukum terpadu yang memperkuat kualitas, pemerataan, dan perlindungan peserta didik.

    Menutup pernyataan, Kurniasih menekankan bahwa hasil akhir dari proses panjang ini harus menjadi payung hukum yang mampu membawa sistem pendidikan Indonesia ke arah yang lebih modern dan setara.

    “Kami ingin regulasi baru ini tidak hanya menyederhanakan aturan, tetapi benar-benar memperkuat fondasi pendidikan nasional,” tandas Politisi PKS itu.

  • Revisi UU Sisdiknas: Apa Saja yang Perlu Berubah dalam Sistem Pendidikan di Indonesia?

    Revisi UU Sisdiknas: Apa Saja yang Perlu Berubah dalam Sistem Pendidikan di Indonesia?

     

    7cloud.asia – Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) sebagai pedoman pendidikan di Indonesia sudah berlaku lebih dari dua dekade. Sementara, perkembangan di dunia pendidikan sudah sangat banyak, mulai dari teknologi AI, pembelajaran terdiferensiasi, hingga keberagaman jalur dan jenis pendidikan.

    Pada 2022 lalu, revisi UU Sisdiknas sempat menjadi pembahasan di DPR tapi gagal dilanjutkan karena menuai pro-kontra—terutama terkait pengaturan tata kelola guru.

    Pada 2025, RUU Sisdiknas ditetapkan sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. RUU ini mengatur beberapa hal termasuk wajib belajar 13 tahun dan anggaran pendidikan 20%.

    Meski pengaturan ini penting, hasil analisis kami menunjukkan bahwa program wajib belajar dan alokasi anggaran ini perlu dimodifikasi dalam UU yang baru, terutama soal kapasitas daerah dan prioritas anggaran.

    Selain itu, UU Sisdiknas juga perlu menambahkan pengaturan soal lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan toleran.

    Wajib belajar 13 tahun bagi daerah mampu

    Wajib belajar 13 tahun merupakan kebijakan prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 yang direncanakan untuk masuk juga ke dalam RUU Sisdiknas. Tujuannya untuk meningkatkan dan memperluas akses pendidikan dari PAUD hingga SMA/sederajat.

    Wajib Belajar 9 tahun (setara dengan individu usia 6 – 15 tahun) setelah satu dekade UU Sisdiknas 2003 berlaku cukup berhasil meningkatkan angka partisipasi sekolah (APS) terutama kelompok usia setara jenjang SMP (13-15 tahun) dan SMA (16-18 tahun).

    Namun, setelah 2014, terjadi stagnansi. APS usia 16-18 tahun masih rendah, di bawah 80 persen. (Grafik 1).

    Data tersebut menegaskan pentingnya usaha meningkatkan partisipasi sekolah, salah satunya dengan meningkatkan lama tahun wajib belajar. Pengalaman di negara lain menunjukkan bahwa semakin lama durasi wajib belajar, semakin tinggi pula durasi lama sekolah (lihat Grafik 2).

    Hasil analisis juga menandai bahwa semakin tinggi pengaturan wajib belajar, semakin rendah angka anak tidak sekolah.

    Hal ini menyiratkan bahwa wajib belajar 13 tahun atau menambahkan pendidikan menengah (SMA/sederajat atau 16-18 tahun) serta 1 tahun pra-sekolah (PAUD atau 5-6 tahun) dalam UU Sisdiknas memang semakin membuka akses pendidikan Indonesia.

    Namun, mengingat keterbatasan anggaran di beberapa daerah, wajib belajar 13 tahun ini dapat dimodifikasi menjadi secara nasional. Durasinya selama 10 tahun (9 tahun + 1 tahun pra sekolah) dan 13 tahun bagi daerah yang anggarannya mencukupi. Tujuannya agar tidak memberatkan dan sesuai dengan kebutuhan tiap daerah.

    Prioritas anggaran untuk program “murni” pendidikan

    Besarnya proporsi anggaran pendidikan yang menjadi amanat UUD 1945 dan juga UU Sisdiknas belum tercermin pada kualitas alokasinya. Saat ini, sebagian besar anggaran merupakan alokasi Transfer ke Daerah (TKD). Artinya, kontribusi pemerintah daerah untuk pendidikan sebenarnya tidak besar dan cukup bergantung pada TKD.

    Rekomendasi penyesuaiannya adalah, definisi anggaran pendidikan 20 persen dalam UU Sisdiknas perlu diperjelas. Pemerintah pusat tetap 20% dari APBN dan pemerintah daerah menjadi 20% dari pendapatan asli daerah dan semua TKD dialokasikan untuk pendidikan.

    Analisis pada Grafik 3 menunjukkan bahwa alokasi anggaran pendidikan di sejumlah kabupaten kota lebih tinggi jika dananya ditarik 20 persen dari PAD ditambah TKD.

     Masalah lainnya adalah anggaran pendidikan mencakup seluruh kementerian dan lembaga yang memiliki unsur pendidikan di dalamnya, mulai dari Kementerian Agama hingga Kementerian Keuangan. Pendidikan kedinasan dan pelatihan vokasi lintas sektor yang menjadi program kementerian lain, misalnya, justru masuk ke dalam keranjang yang sama.

    Akibatnya, anggaran yang terlihat besar di permukaan sebenarnya sedikit dari yang kita kira karena menanggung banyak sekali program.

    Kebutuhan paling dasar seperti kesejahteraan dan distribusi guru berkualitas yang belum merata, mencerminkan alokasi anggaran untuk peningkatan kualitas pendidikan masih belum optimal.

    Padahal, hasil analisis kami pada Grafik 4 dan 5 menunjukkan penentu paling signifikan untuk akses dan juga kualitas pendidikan adalah operasional pembelajaran, guru (terutama kualitas), dan sarana prasarana (ruang kelas dan perpustakaan).

    Analisis kami juga memasukkan variabel teknologi dan gizi. Keduanya tidak terbukti signifikan terhadap partisipasi maupun hasil belajar.

    Ini menimbulkan tanda tanya terkait pengadaan teknologi seperti smartboard dan alokasi untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang memakan 29 persen anggaran.

    UU Sisdiknas semestinya mengatur prioritas anggaran pendidikan untuk mendukung pencapaian hasil belajar. Beberapa di antaranya adalah pemenuhan jumlah guru dan peningkatan kualitas guru, penyediaan sarana prasarana untuk mendukung daya tampung, dukungan operasional sekolah, serta program afirmatif bagi keluarga kurang mampu.

    Lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan toleran

    Data dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menunjukkan peningkatan kasus kekerasan yang didominasi oleh kekerasan seksual, bullying, dan kekerasan fisik: dari 91 kasus pada tahun 2020 menjadi 614 kasus pada 2025.

    Namun, UU Sisdiknas belum mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah—baru ada di level peraturan menteri. Memasukkan pengaturan ini ke UU Sisdiknas dapat memperkuat komitmen negara untuk menjamin keamanan kegiatan belajar dan mengajar.

    Selain keamanan, lingkungan belajar juga perlu memastikan kelompok rentan bisa bersekolah. Misalnya, penyandang disabilitas dan individu yang terpaksa tidak bersekolah formal karena keadaan tertentu seperti sakit kronis dan korban bencana.

    Korban bencana banjir di Sumatera tahun 2025 yang merusak lebih dari 1000 sekolah adalah bukti perlunya sistem yang terstruktur dalam merespon situasi pascabencana. Anak-anak yang terdampak bencana perlu dijamin haknya dalam UU Sisdiknas agar tidak putus sekolah dan mencegah learning loss.

    Dengan keberagaman suku, agama, ras dan budaya, penanaman nilai toleransi di sekolah juga penting. Survei tahun 2023 pada murid SMA di Jakarta menunjukkan hampir 30% murid yang intoleran atau berpotensi menjadi intoleran.

    Karena itu, UU Sisdiknas perlu mengintegrasikan toleransi dalam kurikulum agar nilai ini menjadi bagian dari proses pembelajaran dan bekal dalam kehidupan bermasyarakat.

     

    Muhammad Ciro Danuza, Researcher on Education and Regional Development, Article 33

    Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.