Tag: Vina Cirebon

  • Tanggapi Kejanggalan Penanganan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Komisi III DPR: Telusuri Kemungkinan Peradilan Sesat

    7cloud.asia – Banyaknya kejanggalan yang muncul dari kasus kematian Vina dan Eky atau Kasus Vina Cirebon, Jawa Barat delapan tahun silam mendapat sorotan dari anggota Komisi III DPR.

    Anggota Komisi III DPR, Taufik Basari meminta agar Polda Jawa Barat melakukan pemeriksaan dengan teliti dan menelusuri kembali kemungkinan adanya peradilan sesat dalam kasus Vina Cirebon ini.

    “Sebagai contoh, ada dua DPO (daftar pencarian orang) yang kemudian dihapus dari daftar dengan alasan nama fiktif dan asal sebut. Akhirnya dikoreksi jumlah tersangka pembunuhan yang tadinya 11 menjadi sembilan orang,” ujar Taufik dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (31/5/2024).

    Dua nama yang dihapus dari DPO kasus Vina Cirebon adalah Dani, 28, dan Andi, 31, seusai polisi menangkap Pegi Setiawan alias Perong yang disebut sebagai otak pembunuhan Vina dan Eky.

    Menurut Taufik, kejanggalan lain yakni polisi baru menangkap Pegi setelah delapan tahun kasus berlalu dan mendapat atensi publik.

    Baca Juga: Cegah Kasus Pembunuhan Anak Terulang, KPAI Desak Pengesahan RUU Pengasuhan Anak

    Ia mempertanyakan upaya pihak kepolisian, terlebih jika benar sesuai pengakuan ibu Pegi, polisi sudah pernah ke rumah Pegi dua hari setelah kejadian (2016), ketika itu dua motor Pegi dan adiknya sempat dibawa namun tidak ada tindak lanjut.

    “Ini menjadi janggal juga jika benar pada 2016 lalu ternyata pihak kepolisian sudah pernah ke rumah Pegi. Jika saat itu memang ada bukti kuat kenapa tidak langsung ditangkap, kenapa harus menunggu delapan tahun setelah kasus kembali heboh?” tanya Taufik.

    Hal lain yang perlu dikritisi, lanjut Taufik, adalah pengakuan dari orang-orang yang sudah ditangkap dan disiksa.

    Sesuai yang dikutip beberapa media, terpidana Saka Tatal yang sudah dibebaskan mengaku terpaksa mengakui terlibat pembunuhan Vina dan Eky karena tidak kuat disiksa polisi.

    “Ucil atau Rivaldi juga mengaku sebenarnya dia adalah pelaku tindak kejahatan lain yang tidak ada hubungannya dengan kasus Vina,” urainya.

    Baca Juga: Pemerintah Diam-diam Revisi UU MK, Pakar: Ada Ancaman terhadap Independensi Lembaga Peradilan

    Taufik mengingatkan, Indonesia telah meratifikasi konvensi anti penyiksaan pada 28 September 1998 melalui UU No. 5/1998. Sayangnya, kasus penyiksaan masih terus saja berulang.

    Penuntut umum dan hakim di pengadilan juga harus memperhatikan bahwa keterangan yang diberikan dengan penyiksaan tidak bernilai sebagai alat bukti.

    “Ini penting agar fakta yang terungkap di persidangan merupakan fakta yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Taufik.

    Selain itu, Peraturan Kapolri No 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia juga seharusnya bisa dipedomani sehingga praktik penyiksaan dan peradilan sesat bisa dihindari.

    Taufik juga mendorong agar Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagai instansi yang memiliki kewenangan pengendalian terhadap perkara (Dominus Litis) juga dapat meneliti proses penuntutan yang dulu dilakukan dalam kasus Vina Cirebon.

    Baca Juga: Gelar Aksi Kawal MK, Aktivis Perempuan dan Guru Besar UGM Sebut Penegakan Hukum Indonesia Cenderung Memihak Penguasa

    Taufik menegaskan, peradilan sesat yang pernah terjadi di negeri ini tidak boleh kembali terulang.

    ”Kasus-kasus peradilan sesat pada kasus Sengkon-Karta di Bekasi, Lingah-Pacah di Ketapang, Risman Lakoro-Rostin di Boalemo Gorontalo, Devit-Kemat di Jombang, Andro-Benges di Cipulir, semestinya jadi pelajaran bagi kita untuk memperbaiki penegakan hukum,” tutup Taufik

  • Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan yang Diajukan Pegi Setiawan alias Perong Terkait Kasus Vina Cirebon

    7cloud.asia – Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon  pada 2016 atau kasus Vina Cirebon.

    Dilansir Kompas.com, Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi Setiawan alias Perong pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.

    “Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

    “Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian, petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya,” ujar Eman.

    Baca: DPR soroti kemungkinan pengadilan sesat dalam penanganan kasus Vina Cirebon

    Sebelumnya diberitakan, Pegi Setiawan alias Perong melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016.

    Gugatan praperadilan Pegi Setiawan alias Perong yang diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

    Penanganan kasus pembunuhan yang dikenal dengan kasus Vina Cirebon ini banyak mendapat sorotan, karena ditemukan banyak kejanggalan.

    Anggota Komisi III DPR, Taufik Basari meminta agar Polda Jawa Barat melakukan pemeriksaan dengan teliti dan menelusuri kembali kemungkinan adanya peradilan sesat dalam kasus Vina Cirebon ini.

    Baca: Unggahan yang ringankan Pegi Setiawan alias Perong diduga dihapus penyidik

    “Sebagai contoh, ada dua DPO (daftar pencarian orang) yang kemudian dihapus dari daftar dengan alasan nama fiktif dan asal sebut. Akhirnya dikoreksi jumlah tersangka pembunuhan yang tadinya 11 menjadi sembilan orang,” ujar Taufik dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (31/5/2024).

    Dua nama yang dihapus dari DPO kasus Vina Cirebon adalah Dani, 28, dan Andi, 31, seusai polisi menangkap Pegi Setiawan alias Perong yang disebut sebagai otak pembunuhan Vina dan Eky.

    Menurut Taufik, kejanggalan lain yakni polisi baru menangkap Pegi setelah delapan tahun kasus berlalu dan mendapat atensi publik.

    Ia mempertanyakan upaya pihak kepolisian, terlebih jika benar sesuai pengakuan ibu Pegi, polisi sudah pernah ke rumah Pegi dua hari setelah kejadian (2016), ketika itu dua motor Pegi dan adiknya sempat dibawa namun tidak ada tindak lanjut.

    Baca: RUU Perlindungan Anak dinilai efektif cegah kekerasan pada anak

    “Ini menjadi janggal juga jika benar pada 2016 lalu ternyata pihak kepolisian sudah pernah ke rumah Pegi. Jika saat itu memang ada bukti kuat kenapa tidak langsung ditangkap, kenapa harus menunggu delapan tahun setelah kasus kembali heboh?” tanya Taufik.

  • Pegi Setiawan Bebas, Ada Sejumlah Masalah dalam Kasus Vina Cirebon yang Belum Tuntas

    Pegi Setiawan Bebas, Ada Sejumlah Masalah dalam Kasus Vina Cirebon yang Belum Tuntas

    7cloud.asia – Pakar psikologi forensik sekaligus kriminolog, Reza Indragiri Amriel menyebut bahwa masalah dalam penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky (kasus Vina Cirebon) belum tuntas menyusul bebasnya Pegi Setiawan.

    Diketahui, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 2016 silam.

    Dalam sidang yang digelar Senin (8/7/2024), hakim menilai, tidak ditemukan bukti satu pun bahwa pemohon Pegi Setiawan pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.

    Dilansir Kompas.com, Reza Indragiri mengatakan, masih ada sejumlah masalah yang harus dibereskan menyusul bebasnya Pegi Setiawan.

    Baca: Hakim kabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan

    Pertama, terkait dengan kesaksian Aep yang menjadi salah satu saksi kunci di kasus pembunuhan Vina dan Eky.

    Menurut Reza, ada yang janggal dari kesaksian Aep yang mengaku melihat dari jarak 100 meter dan mengingat wajah para pelaku pada malam kejadian, 27 Agustus 2016.

    Padahal, kondisi di tempat kejadian perkara (TKP) diduga tidak memungkinkan untuk melihat jelas apalagi mengingat wajah para pelaku.

    “Pegi bebas. Masalah belum tuntas. Aep perlu diproses hukum. Keterangannya, sebagaimana perspektif saya selama ini, adalah barang yang paling merusak pengungkapan fakta,” kata Reza dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin.

    Baca: Unggahan yang ringankan Pegi Setiawan alias Perong diduga dihapus penyidik

    “Persoalannya, keterangan palsu (false confession) Aep itu datang dari mana? Dari dirinya sendiri ataukah dari pengaruh eksternal? Jika dari pihak eksternal, siapakah pihak itu?” ujarnya lagi.

    Kedua, kondisi salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina yang bernama Sudirman memiliki perbedaan dari sisi intelektual.

    Sehingga, Reza mengatakan, memungkinkan ingatan, perkataan, cara berpikirnya bisa berdampak kontraproduktif bahkan destruktif bagi proses penegakan hukum.

    Oleh karena itu, perlu didalami apakah ada unsur pemaksaan sehingga Sudirman mengaku sebagai pembunuh Vina.

    Baca: Komisi III DPR ikut soroti penanganan kasus Vina Cirebon

    Reza menilai, boleh jadi tergolong sebagai individu dengan suggestibility tinggi. Dengan kondisi tersebut, Sudirman sesungguhnya sosok rapuh.

    ”Perlu pendampingan yang bisa menetralisasi segala bentuk pengaruh eksternal yang dapat “menyalahgunakan” saksi dengan keunikan seperti Sudirman,” katanya.

    Ketiga, Reza menyebut, nasib delapan terpidana yang disebut sebagai kaki tangan Pegi. Sementara, Pegi dibebaskan sehingga menimbulkan tanda tanya terhadap penyidikan kasus pembunuhan ini dari awal.

    “Bagaimana otoritas penegakan hukum dapat mempertahankan tesis bahwa kedelapan terpidana itu adalah kaki tangan Pegi?” ujarnya sambil menambahkan,

    “Benarkah mereka pelaku pembunuhan berencana, ketika interaksi masing-masing terpidana (selaku eksekutor) dengan Pegi (selaku mastermind) ternyata tidak pernah ada?”