7cloud.asia – Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 atau kasus Vina Cirebon.
Dilansir Kompas.com, Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi Setiawan alias Perong pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.
“Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
“Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian, petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya,” ujar Eman.
Baca: DPR soroti kemungkinan pengadilan sesat dalam penanganan kasus Vina Cirebon
Sebelumnya diberitakan, Pegi Setiawan alias Perong melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016.
Gugatan praperadilan Pegi Setiawan alias Perong yang diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
Penanganan kasus pembunuhan yang dikenal dengan kasus Vina Cirebon ini banyak mendapat sorotan, karena ditemukan banyak kejanggalan.
Anggota Komisi III DPR, Taufik Basari meminta agar Polda Jawa Barat melakukan pemeriksaan dengan teliti dan menelusuri kembali kemungkinan adanya peradilan sesat dalam kasus Vina Cirebon ini.
Baca: Unggahan yang ringankan Pegi Setiawan alias Perong diduga dihapus penyidik
“Sebagai contoh, ada dua DPO (daftar pencarian orang) yang kemudian dihapus dari daftar dengan alasan nama fiktif dan asal sebut. Akhirnya dikoreksi jumlah tersangka pembunuhan yang tadinya 11 menjadi sembilan orang,” ujar Taufik dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Dua nama yang dihapus dari DPO kasus Vina Cirebon adalah Dani, 28, dan Andi, 31, seusai polisi menangkap Pegi Setiawan alias Perong yang disebut sebagai otak pembunuhan Vina dan Eky.
Menurut Taufik, kejanggalan lain yakni polisi baru menangkap Pegi setelah delapan tahun kasus berlalu dan mendapat atensi publik.
Ia mempertanyakan upaya pihak kepolisian, terlebih jika benar sesuai pengakuan ibu Pegi, polisi sudah pernah ke rumah Pegi dua hari setelah kejadian (2016), ketika itu dua motor Pegi dan adiknya sempat dibawa namun tidak ada tindak lanjut.
Baca: RUU Perlindungan Anak dinilai efektif cegah kekerasan pada anak
“Ini menjadi janggal juga jika benar pada 2016 lalu ternyata pihak kepolisian sudah pernah ke rumah Pegi. Jika saat itu memang ada bukti kuat kenapa tidak langsung ditangkap, kenapa harus menunggu delapan tahun setelah kasus kembali heboh?” tanya Taufik.
Leave a Reply