7cloud.asia – Riset yang dilakukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) pada 2024 menemukan, serat viskose Indonesia, terutama diproduksi oleh PT Asia Pacific Rayon (APR), perusahaan yang beroperasi di bawah kelompok usaha Royal Golden Eagle (RGE)
Viskose produksi PT RGE ini diekspor ke lebih dari 20 negara pusat manufaktur tekstil seperti Bangladesh, Turki, Pakistan, India, China dan Vietnam, sebelum masuk ke rantai pasok berbagai merek fesyen internasional.
Sayangnya, di balik kemilau industri viskose ini, ada jejak kerusakan lingkungan yang dilakukan perusahaan, antara lain dilaporkan terjadi di Riau dan Kalimantan Tengah.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (26/6/2026) Direktur Eksekutif Daerah WALHI Riau, Eko Yunanda memaparkan kerusakan lingkungan hidup oleh perusahaan perkebunan yang memproduksi viskose juga terjadi di Riau.
Salah satunya oleh PT Sumatera Riang Lestari (SRL), mitra pemasok APRIL yang kemudian kayunya diolah menjadi viskose oleh PT APR.
Perusahaan ini menyebabkan kerusakan lingkungan hidup di tiga kabupaten di Provinsi Riau. Bahkan keberadaan perusahaan ini juga turut merusak ekosistem pesisir dan pulau kecil, tepatnya di Pulau Rupat dan Pulau Rangsang.
Baca: WALHI Desak EU Masukkan Viskose dalam EUDR
Selain itu, temuan WALHI Riau juga menunjukkan adanya indikasi pelanggaran ketenagakerjaan oleh perusahaan ini, khususnya di areal kerja Pulau Rupat.
Meski saat ini izin perusahaan tersebut telah dicabut, hingga saat ini belum ada upaya pemulihan lingkungan hidup maupun hak masyarakat di eks areal kerja PT SRL.
“Pencabutan izin PT SRL adalah bukti nyata persoalan industri viskose. Sebab viskose yang diproduksi oleh PT APR berasal dari kebun kayu mitra pemasok APRIL yang menyebabkan kerusakan ekosistem dan merampas ruang hidup masyarakat,“ tandasnya.
Selain itu, pencabutan izin seharusnya tidak menghilangkan tanggung jawab PT SRL terhadap kerusakan lingkungan hidup dan pelanggaran lainnya yang telah mereka lakukan.
”Kemudian negara juga harus segera memulihkan hak atas ruang hidup masyarakat yang selama ini dirampas oleh PT SRL, baik di Pulau Rupat, Pulau Rangsang, maupun Bayas,” ujar Eko.
Kondisi serupa juga terjadi di Kalimantan Tengah, salah satu perusahaan Hutan Tanaman Industri yang turut berkontribusi buruk bagi lingkungan dan masyarakat adalah PT Industrial Forest Plantation (PT IFP), merupakan salah satu anak perusahaan Royal Golden Eagle (RGE).
Baca: Slow Fashion Jadi Solusi Dampak Lingkungan Fast Fashion
Sejak pertama kali masuk, PT RGE ditolak oleh masyarakat di desa Humbang Raya dan desa Gawing karena masyarakat khawatir akan kehilangan akses terhadap lahan produktif yang menjadi sumber penghidupan mereka.
Aktivitas perusahaan juga menimbulkan berbagai dampak lingkungan dan sosial, termasuk deforestasi, dugaan pencemaran sumber air, kerusakan habitat satwa liar, serta gangguan terhadap kawasan yang memiliki nilai budaya dan spiritual bagi masyarakat.
Temuan WALHI Kalimantan Tengah menunjukkan bahwa operasional perusahaan tidak hanya mengubah kondisi ekosistem setempat, tetapi juga memicu konflik sosial dan tekanan ekonomi yang berkepanjangan bagi komunitas terdampak.
Direktur eksekutif WALHI Kalimantan Tengah, Janang Firman Palanungkai mengatakan bahwa kasus PT Industrial Forest Plantation (IFP) merupakan cerminan kegagalan tata kelola hutan tanaman industri yang masih memungkinkan terjadinya kerusakan lingkungan dan pelanggaran hak masyarakat.
Karena itu, pemerintah Indonesia perlu segera melakukan evaluasi dan reformasi kebijakan pengelolaan hutan tanaman industri.
”Sementara Uni Eropa perlu memasukkan viskose ke dalam cakupan EUDR untuk memastikan rantai pasok global tidak lagi memperoleh keuntungan dari deforestasi, degradasi gambut, dan perampasan ruang hidup masyarakat,” ujarnya.
