Tag: viskose

  • Jejak Kerusakan Hutan di Riau dan Kalimantan Tengah di Balik Produksi Viskose

    Jejak Kerusakan Hutan di Riau dan Kalimantan Tengah di Balik Produksi Viskose

    7cloud.asia – Riset yang dilakukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) pada 2024 menemukan, serat viskose Indonesia, terutama diproduksi oleh PT Asia Pacific Rayon (APR), perusahaan yang beroperasi di bawah kelompok usaha Royal Golden Eagle (RGE)

    Viskose produksi PT RGE ini diekspor ke lebih dari 20 negara pusat manufaktur tekstil seperti Bangladesh, Turki, Pakistan, India, China dan Vietnam, sebelum masuk ke rantai pasok berbagai merek fesyen internasional.

    Sayangnya, di balik kemilau industri viskose ini, ada jejak kerusakan lingkungan yang dilakukan perusahaan, antara lain dilaporkan terjadi di Riau dan Kalimantan Tengah.

    Dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (26/6/2026) Direktur Eksekutif Daerah WALHI Riau, Eko Yunanda memaparkan kerusakan lingkungan hidup oleh perusahaan perkebunan yang memproduksi viskose juga terjadi di Riau.

    Salah satunya oleh PT Sumatera Riang Lestari (SRL), mitra pemasok APRIL yang kemudian kayunya diolah menjadi viskose oleh PT APR.

    Perusahaan ini menyebabkan kerusakan lingkungan hidup di tiga kabupaten di Provinsi Riau. Bahkan keberadaan perusahaan ini juga turut merusak ekosistem pesisir dan pulau kecil, tepatnya di Pulau Rupat dan Pulau Rangsang.

    Baca: WALHI Desak EU Masukkan Viskose dalam EUDR

    Selain itu, temuan WALHI Riau juga menunjukkan adanya indikasi pelanggaran ketenagakerjaan oleh perusahaan ini, khususnya di areal kerja Pulau Rupat.

    Meski saat ini izin perusahaan tersebut telah dicabut, hingga saat ini belum ada upaya pemulihan lingkungan hidup maupun hak masyarakat di eks areal kerja PT SRL.

    “Pencabutan izin PT SRL adalah bukti nyata persoalan industri viskose. Sebab viskose yang diproduksi oleh PT APR berasal dari kebun kayu mitra pemasok APRIL yang menyebabkan kerusakan ekosistem dan merampas ruang hidup masyarakat,“ tandasnya.

    Selain itu, pencabutan izin seharusnya tidak menghilangkan tanggung jawab PT SRL terhadap kerusakan lingkungan hidup dan pelanggaran lainnya yang telah mereka lakukan.

    ”Kemudian negara juga harus segera memulihkan hak atas ruang hidup masyarakat yang selama ini dirampas oleh PT SRL, baik di Pulau Rupat, Pulau Rangsang, maupun Bayas,” ujar Eko.

    Kondisi serupa juga terjadi di Kalimantan Tengah, salah satu perusahaan Hutan Tanaman Industri yang turut berkontribusi buruk bagi lingkungan dan masyarakat adalah PT Industrial Forest Plantation (PT IFP), merupakan salah satu anak perusahaan Royal Golden Eagle (RGE).

    Baca: Slow Fashion Jadi Solusi Dampak Lingkungan Fast Fashion

    Sejak pertama kali masuk, PT RGE ditolak oleh masyarakat di desa Humbang Raya dan desa Gawing karena masyarakat khawatir akan kehilangan akses terhadap lahan produktif yang menjadi sumber penghidupan mereka.

    Aktivitas perusahaan juga menimbulkan berbagai dampak lingkungan dan sosial, termasuk deforestasi, dugaan pencemaran sumber air, kerusakan habitat satwa liar, serta gangguan terhadap kawasan yang memiliki nilai budaya dan spiritual bagi masyarakat.

    Temuan WALHI Kalimantan Tengah menunjukkan bahwa operasional perusahaan tidak hanya mengubah kondisi ekosistem setempat, tetapi juga memicu konflik sosial dan tekanan ekonomi yang berkepanjangan bagi komunitas terdampak.

    Direktur eksekutif WALHI Kalimantan Tengah, Janang Firman Palanungkai mengatakan bahwa kasus PT Industrial Forest Plantation (IFP) merupakan cerminan kegagalan tata kelola hutan tanaman industri yang masih memungkinkan terjadinya kerusakan lingkungan dan pelanggaran hak masyarakat.

    Karena itu, pemerintah Indonesia perlu segera melakukan evaluasi dan reformasi kebijakan pengelolaan hutan tanaman industri.

    ”Sementara Uni Eropa perlu memasukkan viskose ke dalam cakupan EUDR untuk memastikan rantai pasok global tidak lagi memperoleh keuntungan dari deforestasi, degradasi gambut, dan perampasan ruang hidup masyarakat,” ujarnya.

    Baca: Industri Fast Fashion Didesak Lebih Ramah Lingkungan

  • Ada Jejak Perusakan Hutan Indonesia. WALHI Desak Uni Eropa Masukkan Viskose dalam EUDR

    7cloud.asia – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak Uni Eropa untuk memasukkan viskose ke dalam cakupan European Union Deforestation Regulation (EUDR), atau undang-undang anti deforestasi di Uni Eropa.

    Viskose adalah serat selulosa buatan (sering disebut rayon) yang diekstraksi dari bahan tanaman seperti kayu atau bambu. Viskose adalah selulosa berbentuk benang halus yang umumnya dipakai untuk industri sutra buatan.

    Dengan teksturnya yang sangat lembut, halus, dan memiliki efek jatuh (drape) yang elegan seperti sutra, viskose menjadi pilihan karena tak hanya indah tetapi juga nyaman digunakan.

    Viskose populer sebagai bahan pakaian kasual, gaun, blus, dan lapisan dalam (lining). Serat ini menyusut saat dicuci, mudah kusut, dan kurang kuat ketika dalam keadaan basah.

    Desakan WALHI ini didasarkan pada fakta bahwa rantai pasok viskose masih bergantung pada model pengembangan hutan tanaman industri (HTI) di Indonesia.

    Dalam banyak kasus, hutan tanaman industri ini berkontribusi terhadap hilangnya hutan alam, kerusakan ekosistem gambut, konflik tenurial, dan pelanggaran hak asasi manusia.

    Baca: Upaya Mengerem Dampak Fast Fahion pada Lingkungan

    Dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (26/6/2026), WALHI menyebutkan bahwa Indonesia merupakan negara penghasil rayon terbesar ketiga di dunia, dan menguasai lebih dari 70 persen pasar rayon viskose dunia.

    Menurut riset WALHI (2024), serat viskose yang diproduksi di Indonesia, terutama oleh PT Asia Pacific Rayon (APR), perusahaan yang beroperasi di bawah kelompok usaha Royal Golden Eagle (RGE), konglomerasi global yang didirikan oleh Sukanto Tanoto.

    Viskose diekspor ke lebih dari 20 negara pusat manufaktur tekstil seperti Bangladesh, Turki, Pakistan, India, China dan Vietnam, sebelum masuk ke rantai pasok berbagai merek fesyen internasional.

    Namun, kompleksitas dan rendahnya transparansi rantai pasok, terutama pada tingkat pemasok bahan baku (Tier 3), membuat deforestasi, memicu kerusakan lingkungan, dan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di tingkat hulu

    Semua ini sering kali tidak terlacak hingga ke produk akhir.

    Selain melalui APR, bahan baku dari Indonesia juga diproses oleh Sateri di China yang juga bagian dari Royal Golden Eagle (RGE), produsen serat selulosa terbesar di dunia yang memasok industri fesyen global.

    Baca: Industri Fast Fashion Didesak Lebih Ramah Lingkungan

    Koordinator Pengkampanye WALHI Nasional, Uli Arta Siagian mengatakan, dari rantai pasok ini kita dapat melihat bahwa persoalan-persoalan yang terjadi di kampung adalah dampak dari konsumsi global.

    “Semakin tinggi permintaan fast fesyen, ujarnya, maka akan semakin besar dan luas dampak di lokasi-lokasi dimana serta kayu untuk viscose dihasilkan,” ujar Ully

    Oleh karena itu, selama viskose tidak diatur secara eksplisit dalam EUDR, maka produk tekstil yang dijual di pasar Eropa tetap dapat berasal dari rantai pasok yang terkait dengan deforestasi dan pelanggaran HAM yang terjadi pada tingkat konsesi HTI di Indonesia.

    Ully juga menyoroti ketiadaan pengaturan secara eksplisit dalam EUDR ini akan membuat permintaan tanpa batas viscose untuk memenuhi fast fashion akan tetap terus mendorong deforestasi dan pelanggaran HAM di Indonesia.

    Kerusakan lingkungan akibat produksi viskose ini, antara lain dilaporkan terjadi di Riau dan Kalimantan Tengah. Ikuti kisahnya dalam tulisan selanjutnya.

    Baca: Uni Eropa Resmi Larang Pemusnahan Produk Garmen yang Tidak Laku Dijual