Ada Jejak Perusakan Hutan Indonesia. WALHI Desak Uni Eropa Masukkan Viskose dalam EUDR

Written by

in

7cloud.asia – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak Uni Eropa untuk memasukkan viskose ke dalam cakupan European Union Deforestation Regulation (EUDR), atau undang-undang anti deforestasi di Uni Eropa.

Viskose adalah serat selulosa buatan (sering disebut rayon) yang diekstraksi dari bahan tanaman seperti kayu atau bambu. Viskose adalah selulosa berbentuk benang halus yang umumnya dipakai untuk industri sutra buatan.

Dengan teksturnya yang sangat lembut, halus, dan memiliki efek jatuh (drape) yang elegan seperti sutra, viskose menjadi pilihan karena tak hanya indah tetapi juga nyaman digunakan.

Viskose populer sebagai bahan pakaian kasual, gaun, blus, dan lapisan dalam (lining). Serat ini menyusut saat dicuci, mudah kusut, dan kurang kuat ketika dalam keadaan basah.

Desakan WALHI ini didasarkan pada fakta bahwa rantai pasok viskose masih bergantung pada model pengembangan hutan tanaman industri (HTI) di Indonesia.

Dalam banyak kasus, hutan tanaman industri ini berkontribusi terhadap hilangnya hutan alam, kerusakan ekosistem gambut, konflik tenurial, dan pelanggaran hak asasi manusia.

Baca: Upaya Mengerem Dampak Fast Fahion pada Lingkungan

Dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (26/6/2026), WALHI menyebutkan bahwa Indonesia merupakan negara penghasil rayon terbesar ketiga di dunia, dan menguasai lebih dari 70 persen pasar rayon viskose dunia.

Menurut riset WALHI (2024), serat viskose yang diproduksi di Indonesia, terutama oleh PT Asia Pacific Rayon (APR), perusahaan yang beroperasi di bawah kelompok usaha Royal Golden Eagle (RGE), konglomerasi global yang didirikan oleh Sukanto Tanoto.

Viskose diekspor ke lebih dari 20 negara pusat manufaktur tekstil seperti Bangladesh, Turki, Pakistan, India, China dan Vietnam, sebelum masuk ke rantai pasok berbagai merek fesyen internasional.

Namun, kompleksitas dan rendahnya transparansi rantai pasok, terutama pada tingkat pemasok bahan baku (Tier 3), membuat deforestasi, memicu kerusakan lingkungan, dan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di tingkat hulu

Semua ini sering kali tidak terlacak hingga ke produk akhir.

Selain melalui APR, bahan baku dari Indonesia juga diproses oleh Sateri di China yang juga bagian dari Royal Golden Eagle (RGE), produsen serat selulosa terbesar di dunia yang memasok industri fesyen global.

Baca: Industri Fast Fashion Didesak Lebih Ramah Lingkungan

Koordinator Pengkampanye WALHI Nasional, Uli Arta Siagian mengatakan, dari rantai pasok ini kita dapat melihat bahwa persoalan-persoalan yang terjadi di kampung adalah dampak dari konsumsi global.

“Semakin tinggi permintaan fast fesyen, ujarnya, maka akan semakin besar dan luas dampak di lokasi-lokasi dimana serta kayu untuk viscose dihasilkan,” ujar Ully

Oleh karena itu, selama viskose tidak diatur secara eksplisit dalam EUDR, maka produk tekstil yang dijual di pasar Eropa tetap dapat berasal dari rantai pasok yang terkait dengan deforestasi dan pelanggaran HAM yang terjadi pada tingkat konsesi HTI di Indonesia.

Ully juga menyoroti ketiadaan pengaturan secara eksplisit dalam EUDR ini akan membuat permintaan tanpa batas viscose untuk memenuhi fast fashion akan tetap terus mendorong deforestasi dan pelanggaran HAM di Indonesia.

Kerusakan lingkungan akibat produksi viskose ini, antara lain dilaporkan terjadi di Riau dan Kalimantan Tengah. Ikuti kisahnya dalam tulisan selanjutnya.

Baca: Uni Eropa Resmi Larang Pemusnahan Produk Garmen yang Tidak Laku Dijual

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *