Tag: wartawan

  • Wartawan Peliput Perang Israel – Palestina Turut Jadi Korban, 1 Orang Tewas

    Wartawan Peliput Perang Israel – Palestina Turut Jadi Korban, 1 Orang Tewas

    7cloud.asia – Seorang wartawan kantor berita Reuters tewas pada Jumat (13/10/2023) dan enam wartawan lainnya terluka ketika sedang meliput di selatan Lebanon, dekat perbatasan Israel. 

    Enam wartawan yang terluka masing-masing dari kantor berita Reuters, AFP, dan Al Jazeera. Kabar tentang adanya wartawan yang meliput perang Palestina-Israel jadi korban tersebut diumumkan oleh ketiga kantor berita itu.

    Satu dari dua koresponden AFP yang cedera menuturkan, sekelompok wartawan dari berbagai media itu sedang berada di dekat Desa Alma al-Shaab, dekat dengan perbatasan Israel, ketika serangan roket lintas-batas terjadi.

    Baca: Konten soal Palestina dibatasi

    Seorang sumber keamanan Lebanon mengatakan kepada AFP bahwa serangan roket awal dari Israel disusul dengan upaya penyusupan oleh faksi Palestina dari pihak Lebanon di sisi perbatasan lainnya.

    “Kami sangat berduka mengetahui bahwa wartawan video kami, Issam Abdallah, sudah terbunuh,” kata Reuters dalam pernyataannya sebagaimana dikutip Voice of Amerika.

    Kantor berita itu menambahkan bahwa Abdallah adalah “bagian dari kru Reuters di selatan Lebanon.”

    Baca: PBB serukan koridor kemanusiaan untuk Gaza

    Fotografer AFP Christina Assi, dan jurnalis video AFP Dylan Collins juga sedang meliput di tempat yang sama. Mereka dilarikan ke rumah sakit di Kota Tirus, Lebanon untuk mendapat perawatan.

    Dua reporter Reuters lainnya, “Thaer Al-Sudani dan Maher Nazeh juga mengalami cedera dan sedang mencari perawatan medis,” kata Reuters, sambil menambahkan pihaknya sedang mencari lebih banyak informasi segera.

    Al Jazeera mengatakan dua wartawan mereka ada di antara sejumlah korban cedera dan menuding “Israel atas pengeboman kendaraan mereka.”

    Baca: Dunia serukan perang Israel – Palestina diakhiri

    Kedua wartawan itu diidentifikasi sebagai Carmen Joukhadar dan Elie Brakhya.

    “Kami sangat prihatin bahwa sekelompok jurnalis yang dengan sangat jelas teridentifikasi telah terbunuh dan terluka saat melaksanakan tugas mereka,” kata Direktur Pemberitaan Global AFP, Phil Chetwynd.

    “Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada rekan-rekan kami di Reuters atas wafatnya Issam dan kami semua menarik rekan-rekan kami yang cedera di rumah sakit.”

    Baca: Gigi Hadid kutuk perang Israel – Palestina

    Koresponden AFP melaporkan serangan roket menarget desa Dhayra, Alma al-Shaab dan Adaysseh. Asap membubung dari wilayah tersebut.

    Militer Israel mengatakan dalam pernyataannya tak lama sebelum para wartawan itu tertembak:

    “Beberapa saat yang lalu, sebuah ledakan terjadi di pagar perbatasan di Hanita (Galilea Barat.” Militer merujuk pada sebuah titik di Israel yang terletak hanya di seberang perbatsan Alma al-Shaab.

    Baca: Akar perang Israel – Palestina sudah berlangsung lebih dari satu abad

    “Dinding (perbatasan) mengalami kerusakan ringan. Sebagai tanggapan, pasukan IDF (militer Israel) sedang merespons dengan menembakkan artileri ke arah wilayah Lebanon.”

    Sumber: VOA INdonesia

     

  • Perang Dua Bulan Lebih, Hampir 100 Wartawan Palestina Tewas di Jalur Gaza

    Perang Dua Bulan Lebih, Hampir 100 Wartawan Palestina Tewas di Jalur Gaza

    7cloud.asia – Sebanyak 97 wartawan Palestina terbunuh akibat serangan tentara Israel selama perang di Jalur Gaza yang telah berlangsung sejak 7 Oktober 2023.

    “Jumlah wartawan yang mati syahid meningkat menjadi 97 korban sejak dimulainya agresi brutal (Israel) di Gaza,” kata kantor media pemerintah Gaza pada Selasa (19/12/2023).

    Jurnalis terakhir yang tewas dalam serangan udara Israel di Kota Rafah, selatan Gaza pada Senin malam (18/12), adalah Adel Zorob.

    Otoritas Gaza menuduh tentara Israel sengaja membunuh wartawan-wartawan Palestina dengan tujuan “untuk menghapus kebenaran.”

    Baca: Warga Palestina dikubur hidup-hidup oleh tentara Israel

    “Dengan membunuh wartawan, pasukan pendudukan Israel berusaha mengaburkan narasi warga Palestina dan berusaha mengaburkan kebenaran, namun mereka gagal total dalam menghancurkan tekad warga Palestina,” tambah kantor Palestina itu.

    Israel telah membombardir Jalur Gaza dari udara dan darat, melakukan pengepungan, dan melancarkan serangan darat sebagai balasan atas serangan lintas batas yang dilancarkan kelompok pejuang Hamas Palestina, pada 7 Oktober.

    Sedikitnya 19.453 warga Palestina, sebagian besar anak-anak dan perempuan, telah terbunuh dan 52.286 orang terluka akibat serangan Israel, menurut data otoritas kesehatan Gaza.

    Sementara itu, korban tewas di pihak Israel akibat serangan Hamas mencapai 1.200 orang, sementara lebih dari 130 sandera masih ditahan oleh Hamas di Gaza.

    Sumber: Anadolu

  • Gara-gara Unggah Kondisi di Gaza, Wartawan Australia Dipecat

    Gara-gara Unggah Kondisi di Gaza, Wartawan Australia Dipecat

    7cloud.asia – Seorang wartawan Ausralia yang dipecat gara-gara unggahannya di media sosial tentang kondisi di Jalur Gaza.

    Dia bersumpah pada Kamis (18/1) akan melanjutkan perjuangan hukumnya dengan menegaskan bahwa kasusnya tersebut adalah soal “kebebasan berbicara.”

    “Saya sudah siap berjuang sepenuhnya dan ingin memanfaatkan momen ini untuk menyampaikan terima kasih kepada jutaan orang yang mendukung saya,” kata Antoinette Lattouf, mantan jurnalis ABC kepada wartawan di Sydney setelah menyampaikan pendapatnya dalam sidang virtual oleh Komisi Pekerjaan yang Adil.

    Lattouf, yang keturunan Lebanon, dipecat bulan lalu setelah adanya upaya desakan terhadap dirinya dan ABC oleh kelompok lobi Israel di Australia.

    Baca: PBB desak gencatan senjata

    “Ada begitu banyak dukungan di dalam negeri dan juga di luar negeri,” kata Lattouf, yang dalam pengaduannya menyatakan bahwa salah satu alasan pemecatannya adalah karena ras.

    “Ini adalah kasus yang sangat penting karena ini bukan hanya tentang saya, ini tentang kebebasan berpendapat, ini tentang rasisme,” katanya, menegaskan.

    Menurut Lattouf, kasusnya itu penting karena “ini menyangkut peran penting jurnalis dalam pengungkapan kebenaran.”

    Perusahaan media ABC memecat Lattouf bulan lalu karena dia mengunggah ulang artikel Human Rights Watch (HRW) tentang wilayah kantong Palestina yang terkepung di platform Instagram.

    Baca: 100 wartawan Palestina tewas di jalur Gaza

    Organisasi hak asasi manusia internasional menerbitkan sebuah penelitian yang merinci bagaimana otoritas Israel di Gaza menggunakan kelaparan sebagai senjata perang.

    “Saya mencintai ABC. Saya akan selalu mengadvokasi dan memperjuangkan ABC agar dapat beroperasi, memberi informasi, dan menghibur masyarakat tanpa rasa takut atau perlu bantuan,” katanya tentang bekas tempat kerjanya itu.

    Lattouf yang berjanji untuk melanjutkan perjuangannya selama “yang diperlukan”, melakukan penggalangan dana untuk membayar biaya hukumnya dalam kasus pengadilannya melawan lembaga penyiaran Australia.

    Kasus yang menimpa Lattouf tersebut menyusul pengunduran diri seorang jurnalis biro ABC yang bertugas meliput di Gedung Parlemen, Nour Haydar.

    Sumber: Anadolu

  • Wartawan tribrata.tv Rico Sempurna Pasaribu Terbukti Dibunuh, Polisi Tangkap Dua Tersangka Pelaku

    Wartawan tribrata.tv Rico Sempurna Pasaribu Terbukti Dibunuh, Polisi Tangkap Dua Tersangka Pelaku

    7cloud.asia – Kepolisian Daerah Sumatra Utara pada Senin (8/7/202) menangkap dua orang berinisial RAS dan YST yang diduga sebagai pelaku pembakaran rumah wartawan tribrata.tv Rico Sempurna Pasaribu.

    Kebakaran pada 27 Juni itu menewaskan Sempurna dan tiga anggota keluarganya. Kebakaran itu diduga kuat terkait dengan laporan yang ditulis Sempurna soal usaha judi milik oknum anggota TNI.

    Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Utara, Komjen Pol Agung Setya Imam Efendi, mengatakan kedua tersangka merupakan eksekutor pembakaran rumah Sempurna. Kedua tersangka terekam kamera CCTV di sekitar lokasi sesaat sebelum melakukan aksinya.

    “Kami menangkap R dan Y bertindak selaku eksekutor. Sebagaimana dari rekaman CCTV mereka datang untuk menyurvei serta memastikan dahulu kemudian mengeksekusi dengan membakar atau menyemprotkan dua botol isi bahan bakar minyak ke rumah korban,” kata Agung di Polres Tanah Karo, Senin (8/7/2024).

    Agung memastikan rumah Sempurna dibakar oleh kedua tersangka setelah polisi menemukan barang bukti berupa botol berisi bahan bakar minyak tak jauh dari lokasi kejadian.

    “Tiga puluh meter dari lokasi kami menemukan sisa bahan bakar yang ada di dalam botol itu adalah campuran solar dan pertalite,” ungkapnya.

    Baca Juga: Menguak Kematian Wartawan di Kabanjahe, Tewas Terbakar atau Dibakar?

    Kepastian bahwa kebakaran itu merupakan tindakan yang disengaja diketahui dari temuan awal hasil otopsi, yaitu adanya jelaga (butiran arang) di dalam saluran pernapasan dan pencernaan keempat korban.

    “Kami menemukan fakta bahwa di saluran pernapasan dan pencernaan ada jelaga yang ada di empat korban. Kami terus mendalami bagaimana itu (jelaga) bisa masuk,” ujar Agung.

    Kendati demikian, polisi belum bisa membeberkan motif kedua tersangka membakar rumah Sempurna. Polisi juga masih menyelidiki adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus kematian wartawan media daring tribrata.tv tersebut.

    Agung mengatakan, pihaknya menyimpulkan ini adalah kejahatan. Kami telah menangkap eksekutornya dan bekerja untuk menentukan siapa orang-orang yang terlibat selain kedua tersangka.

    ”Ini tentu proses yang akan kami lakukan dan sedang bekerja. Kami akan secepat mungkin bisa menemukan dan menyampaikan ke publik,” ucap Agung.

    KKJ Sumut Buat Laporan
    Sementara itu Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut telah membuat laporan polisi ke Polda Sumut, Senin (8/7/2024), terkait adanya dugaan tindakan pembunuhan berencana atas kematian Sempurna dan tiga anggota keluarganya.

    Baca Juga: Dewan Pers Minta Polisi Bentuk Tim Penyelidikan Independen untuk Usut Kasus Kematian Wartawan Tribrata.TV

    Tim KKJ telah menerima dan mengumpulkan bukti-bukti dan menginvestigasi terkait dengan adanya dugaan tindakan pembunuhan berencana ini.

    ”Oleh karena itu kami menyakini adanya dugaan tindakan pembunuhan berencana. Kami mendampingi Eva (anak Sempurna) dan telah membuat laporan polisi resmi,” kata perwakilan KKJ Sumut, Irvan Saputra, Senin (8/7/2024).

    Direktur LBH Medan itu juga menyampaikan kekhawatirannya bahwa kasus ini tak terungkap dengan transparan jika dilaporkan ke Polres Tanah Karo.

    Untuk jalannya penegakan hukum yang objektif, transparan, dan akuntabel maka keluarga korban yaitu Eva melaporkan ke Polda Sumut untuk mencari keadilan yang seadil-adilnya.

    “Kalau di Polres Tanah Karo dikhawatirkan nantinya tidak mengungkap secara terang benderang,” ujar Irvan.

    KKJ Sumut pun meyakini kematian Sempurna merupakan pembunuhan berencana. Sempurna meninggal usai memberitakan soal usaha judi milik oknum anggota TNI.

     

    Baca Juga: Hari Kebebasan Pers Sedunia: Kekerasan terhadap Jurnalis yang Meliput Isu Lingkungan Terus Meningkat

    “Kami sudah menghadirkan beberapa bukti terkait dugaan pembunuhan berencana. Ini sangat janggal apakah ini kebakaran atau dibunuh. Setelah mengumpulkan data dan bukti sehingga kami menyimpulkan pembunuhan berencana,” jelas Irvan.

    Sementara itu, anak Sempurna yaitu Eva Pasaribu, berharap kepolisian mengungkap dalang utama terkait kematian ayah, ibu, adik, dan anaknya.

    “Saya berharap kapolda dan pangdam untuk mengusut tuntas kasus yang menimpa keluarga saya sampai ke akar-akarnya. Saya yakin keluargaku bukan murni karena kebakaran melainkan dibakar,” ujarnya saat berada di Polda Sumut, Senin (8/7/2024).

    Rumah milik Sempurna yang berada di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, ludes terbakar, pada hari Kamis (27/6/2024) dini hari.

    Kebakaran itu terjadi setelah Sempurna memberitakan soal usaha perjudian yang diduga milik oknum anggota TNI.

    Kebakaran itu menewaskan empat orang yaitu Sempurna Pasaribu (40), Efprida beru Ginting (48), SIP (12), dan LS (3).

    Sumber:VOAIndonesia

  • Kongres Luar Biasa Akan Akhiri Kemelut di Tubuh PWI

    Kongres Luar Biasa Akan Akhiri Kemelut di Tubuh PWI

    7cloud.asia – PWI akan menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Jakarta pada tanggal 18-19 Agustus 2024.

    Mengusung tema “Menjaga Marwah Organisasi dan Menegakkan Integritas Wartawan“ KLB dinilai sebagai solusi konstitusional PWI untuk menyelesaikan gonjang-ganjing di tubuh PWI.

    Sudah beberapa waktu terjadi kevakuman kepemimpinan puncak PWI, setelah Hendry Ch. Bangun, ketua umum (ketum) PWI 2023-2028 diberhentikan penuh sebagai anggota PWI oleh Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat.

    “Tema KLB PWI kali ini merepresentasi masalah utama yang terjadi di balik
    pemberhentian penuh Hendry sebagai anggota PWI,“ kata Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) KLB PWI, Marah Sakti Siregar, dalam konferensi pers, Kamis (15/8/2024) di Jakarta.

    Marah Sakti menyatakan semua jajaran PWI amat terkejut dan tidak
    menduga seorang anggota senior yang belum setahun menjabat ketum PWI bisa terkena sanksi pemberhentian penuh sebagai anggota.

    Ini, ujarnya, sejarah pahit dan menyakitkan bagi semua warga PWI. Pertama kali setelah 78 tahun usia PWI, ada seorang anggotanya yang sedang menjabat sebagai ketua umum, diberhentikan secara penuh sebagai anggota.

    Ini masalah serius dan harus dibahas serius juga dan yang lebih penting dicarikan solusinya di forum KLB. Agar kelak tidak terjadi lagi di kemudian hari.

    Kasus itu, lanjutnya, bisa menjadi pembelajaran bagi semua anggota dan pengurus yang ada di keluarga besar PWI. Terutama para pengurus PWI di pelbagai provinsi di seluruh Indonesia.

    “Makanya, Panpel KLB PWI, mengundang semua pengurus PWI provinsi untuk datang dan hadir di KLB di Jakarta. Agar kita bisa sama-sama berdialog dan bermusyawarah membahas dan mencarikan solusi dari masalah menyakitkan dan memalukan yang kiniter jadi di tubuh organisasi PWI,“ ujar Marah Sakti.

    Ia menegaskan sesuai kesepakatan dengan para anggota senior PWI, KLB harus
    dilaksanakan dengan semangat dialogis, kekeluargaan dan bukan jadi arena perebutan kursi kekuasaan organisasi.

    Ia mengutip pesan salah satu anggota PWI paling senior saat ini, Tri Buana Said, agar semua pengurus dan anggota PWI tetap menjaga kekompakan dan persatuan sesuai makna dalam nama PWI.

    Sanksi organisatoris pemberhentian penuh terhadap Hendry sebagai anggota PWI bernomor anggota: 09.00.2174.87, dijatuhkan DK PWI melalui SK nomor 50/VII/DK/ PK/ PWI-P/SJ-SR/2024, tertanggal 16 Juli 2024.

    Pada intinya SK DK PWI Pusat menilai Hendry terbukti melakukan pelanggaran berulang terhadap Peraturan Dasar( PD) Peraturan Rumah Tangga (PRT) dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI.

    Keempat pilar (aturan dan norma) tersebut selama ini diakui sebagai konstitusi PWI.

    DK PWI Pusat menilai, Handry telah melanggar PRT PWI karena secara sepihak dan sewenang-wenang telah merombak susunan pengurus DK PWI periode 2023-2028.

    Yakni, dengan memberhentikan wakil ketua, sekretaris dan anggota DK lainnya, tanpa sepengetahuan dan persetujuan Ketua DK PWI Pusat yang sah dan dipilih oleh Kongres PWI di Bandung pada 25-26 September 2023.

    HCB juga dinilai telah menyalahgunakan jabatannya sebagai ketum PWI, dengan bertindak sepihak dan sewenang dalam merombak susuan pengurus PWI Pusat tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat 6.

    Bahwa penggantian personalia pengurus PWI Pusat diputuskan dalam rapat pleno dengan terlebih dahulu melakukan klarifikasi kepada personalia yang mau diganti.

    Pelanggaran telak lainnya. HCB selaku ketum PWI telah menggunakan forum Rapat
    Pleno Pengurus PWI yang Diperluas secara menyalahi aturan (melanggar PRT PWI
    pasal 19 ayat 4).

    Ia menjadikan forum rapat itu sebagai ajang legitimasi untuk mengganti
    personalia kepengurusan PWI dan DK PWI.

    Padahal, sejatinya, rapat itu adalah forum DK PWI Pusat untuk mendengarkan penjelasan HCB sebagai ketum PWI terkait pelaksanaan sanksi pelanggaran PD/PRT dan KPW yang sebelumnya sudah diputuskan DK untuk dilaksanakannya

    Handry juga dinyatakan telah melanggar pasal 1 dan pasal 3 Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI. Pasal 1 KPW–disahkan di Kongres PWI ke -24 di Solo tahun 2018 lalu– mewajibkan dia sebagai anggota PWI untuk menjaga marwah, harkat, martabat dan integritas organisasi serta anggota.

    Namun, faktanya, Hendry bersama beberapa pengurus PWI lainnya diduga
    tersangkut dalam upaya menyelewengkan uang organisasi sebesar Rp.1,72 M.

    Dana itu diperoleh dari kerjasama PWI dengan mitra kerjanya dari Forum Humas BUMN. Hendry diduga mengarang cerita seolah-olah mitra PWI itu meminta cashback.
    Belakangan, setelah diramaikan di pelbagai media, sebanyak Rp 1.080.000 dari dana Rp 1,7 2 M itu, atas perintah DK PWI, dikembalikan ke kas PWI.

    Untuk pelanggaran pasal 3 KPW, pasal ini melarang dia sebagai wartawan untuk
    melakukan hal-hal tercela. Misalnya, ayat 1: merendahkan harkat, martabat dan integritasprofesi wartawan dan organisasi.

    Karena sanksi pemberhentian penuh itu maka secara organisatoris Hendry tidak bisa lagi menjadi ketum PWI Pusat. Untuk mengisi kekosongan itu, PRT PWI pasal 10 ayat 7 menyatakan: Apabila ketum PWI berhalangan tetap, ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) dalam rapat pleno pengurus pusat.

    Selanjutnya, Pelaksana Tugas menyiapkan Kongres Luar Biasa untuk memilih ketum dan ketua DK yang baru selambat-lambatnya dalam waktu enam bulan.

    Plt Ketum kemudian mengeluarkan SK pembentukan Panitia Pelaksana KLB PWI tahun
    2024. Rapat Panpel kemudian menyepakati bahwa KLB akan dilaksanakan dengan
    semangat dialogis dan mengetengahkan prinsip musyawarah mufakat.

  • CPJ: 124 Wartawan Terbunuh pada 2024, Terbanyak Terbunuh Selama Perang Gaza

    CPJ: 124 Wartawan Terbunuh pada 2024, Terbanyak Terbunuh Selama Perang Gaza

    7cloud.asia – Selama dua tahun berturut-turut, perang Israel-Hamas menjadi penyebab utama kematian wartawan, demikian menurut data yang dirilis oleh Committee to Protect Journalists (CPJ) pada Rabu (12/2/2025).

    CPJ mengatakan, sebanyak 124 wartawan tewas terbunuh di seluruh dunia, pada tahun 2024. Ini menandai tahun paling banyak menewaskan wartawan yang pernah tercatat bagi para pekerja media sejak kelompok kebebasan pers tersebut mulai mencatatnya pada tahun 1992.

    Setelah 82 wartawan yang terbunuh di Gaza, negara dengan tingkat kematian tertinggi adalah Sudan dan Pakistan dengan masing-masing enam kasus, dan Meksiko dengan lima kasus.

    CEO CPJ Jodie Ginsberg mengatakan kepada VOA, “Ini merupakan indikasi meningkatnya kerentanan bagi para wartawan secara global.”

    CPJ mencatat pembunuhan seorang wartawan dalam basis datanya jika ada alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa wartawan itu dibunuh terkait dengan pekerjaannya.

    Baca: Wartawan bertaruh nyawa saat meliput perang Hamas-Israel di Gaza

    Para peneliti kelompok ini memiliki beberapa kasus lain di mana mereka memverifikasi secara independen apakah wartawan merupakan faktor penyebab kematian.

    Orang-orang harus peduli dengan pembunuhan wartawan, kata Ginsberg, karena “membunuh seorang wartawan adalah bentuk penyensoran yang paling ekstrem.”

    “Wartawanlah yang menyediakan informasi dan mencari informasi yang ingin disembunyikan oleh orang lain dari kita,” katanya, seperti korupsi dan kesalahan pemerintah.

    Keamanan Media
    Penelitian CPJ menemukan bahwa Israel bertanggung jawab atas 85 kasus tahun lalu, yang mencakup 82 kasus di Gaza dan tiga kasus di Lebanon.

    Perang Israel-Hamas merupakan konflik paling menelan banyak korban jiwa yang pernah terjadi bagi para wartawan.

    Baca: Anugerah Guillermo Cano 2024 untuk wartawan perang di Gaza

    Hingga Selasa (11/2/2025) setidaknya 169 pekerja media telah terbunuh sejak serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 terhadap Israel dan serangan balasan Israel.

    Hampir semua wartawan yang terbunuh adalah warga Palestina. Pembunuhan wartawan ini terjadi di tengah-tengah jumlah korban tewas yang lebih luas.

    Kementerian Kesehatan Palestina di Gaza mengatakan serangan balasan Israel telah menewaskan lebih dari 47.500 orang dan melukai lebih dari 100.000 orang lainnya di Gaza.

    Militer Israel mengatakan telah menewaskan lebih dari 17.000 militan.

    Perjanjian gencatan senjata yang rapuh telah diberlakukan di Gaza sejak 19 Januari untuk memungkinkan pertukaran sandera dan tahanan.

    Para pengawas pelaksanaan gencatan senjata itu mengatakan dalam beberapa kasus, Israel sengaja menargetkan wartawan, dan PBB telah menandai lingkungan kerja yang membatasi dan tidak aman bagi media, dengan mengatakan bahwa kebebasan wartawan dan pers perlu “dilindungi.”

    Baca: Federasi Jurnalis Dunia bakal tuntut Israel 

    Kementerian luar negeri dan militer Israel tidak membalas email VOA yang meminta komentar, namun Israel sebelumnya membantah membunuh wartawan.

    Seorang juru bicara Kementerian Luar Negeri Israel pada bulan Desember menolak data yang dikeluarkan oleh pengawas mengenai pembunuhan media.

    “Kami tidak menerima angka-angka ini. Kami tidak yakin angka-angka itu benar,” kata juru bicara David Mercer pada konferensi pers. Dia menambahkan, tanpa bukti, bahwa Israel yakin “sebagian besar wartawan di Gaza beroperasi di bawah naungan Hamas.”

    Di balik tingginya angka kematian wartawan di Gaza terdapat pertanyaan tentang bagaimana mereka yang berkuasa akan dimintai pertanggungjawaban ketika daerah kantong tersebut mulai dibangun kembali.

    “Serangan terhadap wartawan di negara mana pun dapat memiliki dampak jangka panjang, dan tentu saja kehancuran korps pers di Gaza akan berarti bahwa kita memiliki lebih sedikit wartawan yang dapat meminta pertanggungjawaban mereka yang berkuasa,” kata Ginsberg.

    Baca: AJI mencatat kekerasan terhadap jurnalis makin beragam bentuknya

     

  • Israel Serang Tenda Jurnalis, Empat Wartawan Tewas Salah Satunya Koresponden Al Jazeera

    Israel Serang Tenda Jurnalis, Empat Wartawan Tewas Salah Satunya Koresponden Al Jazeera

    7cloud.asia – Tujuh warga sipil Palestina, termasuk empat wartawan, tewas pada Ahad malam (10/8) akibat serangan artileri Israel yang sengaja menyasar tenda jurnalis di depan Rumah Sakit Al-Shifa yang berada di bagian barat Kota Gaza.

    Koresponden WAFA melaporkan serangan biadab militer Zionis itu menewaskan tujuh warga sipil, termasuk koresponden Al Jazeera Anas Al-Sharif dan Mohammed Qreiqea; wartawan foto Ibrahim Daher dan Mohammed Nofal serta sopir kru.

    Jurnalis lain bernama Mohammed Sobh juga terluka akibat serangan artileri militer Israel tersebut.

    Baca: Serangan Israel kembali tewaskan jurnalis, total 232 orang.

    Sejak 7 Oktober 2023, Israel melancarkan perang genosida terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza menyusul serangan lintas batas para pejuang Hamas yang menguasai Gaza ke wilayah yang diduduki.

    Perang genosida Israel itu telah menewaskan 61.430 warga Palestina dan melukai 153.213 lainnya. Mayoritas anak-anak dan kaum perempuan.

    Angka korban tewas akibat kebiadaban militer Zionis itu masih terus bertambah. Sejumlah korban masih tertimbun reruntuhan dan tergeletak di jalanan. Sementara, ambulans dan tim penyelamat masih belum dapat menjangkau mereka.

    Sumber: WAFA/Antaranews

  • MK Kabulkan Permohonan Uji Materiil UU Pers: Karya Jurnalistik Tidak Bisa Langsung Dijerat Pidana dan Perdata

    MK Kabulkan Permohonan Uji Materiil UU Pers: Karya Jurnalistik Tidak Bisa Langsung Dijerat Pidana dan Perdata

    7cloud.asia – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers. 

    Dalam putusan yang dibacakan Senin (19/1/2026) MK menegaskan, wartawan tidak bisa langsung dijerat sanksi pidana atau perdata atas karya jurnalistik yang dilakukan secara sah, profesional, dan sesuai kode etik.

    Ketua MK Suhartoyo menyatakan, frasa perlindungan hukum dalam Pasal 8 UU Pers harus dimaknai bahwa sanksi pidana atau perdata hanya dapat diterapkan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers ditempuh dan tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari prinsip restorative justice.

    Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan, kebebasan pers merupakan hak konstitusional warga negara. Perlindungan hukum harus melekat di seluruh proses jurnalistik dan berfungsi mencegah kriminalisasi maupun gugatan yang membungkam. 

    Sengketa pers wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme UU Pers, sementara sanksi pidana dan perdata hanya bersifat terbatas dan eksepsional.

    Perkara nomor 145/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terkait pengujian Pasal 8 UU Pers

    Baca: Tahun 2025 jadi masa kelam bagi media dan ilmu pengetahuan akibat tindakan pemerintah

    Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (19/1/2026) di Ruang Sidang MK, Jakarta, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon.

    MK juga memberikan penafsiran konstitusional terhadap frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers yang selama ini dinilai multitafsir dan rawan disalahgunakan.

    Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menyoroti posisi wartawan yang dinilai sangat rentan mengalami kriminalisasi ketika menjalankan tugas jurnalistik.

    Menurut Hakim MK, ketidakjelasan makna perlindungan hukum dalam Pasal 8 UU Pers telah membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk langsung menggunakan instrumen pidana maupun perdata tanpa melalui mekanisme khusus yang diatur dalam UU Pers.

    “Ketentuan norma a quo tidak dapat dipahami secara sempit sebagai perlindungan yang hanya bersifat administratif atau insidental saja,” ujar Guntur.

    Mahkamah menegaskan bahwa karya jurnalistik merupakan bagian dari pelaksanaan hak konstitusional warga negara, khususnya hak atas kebebasan berekspresi dan memperoleh informasi sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    Baca: PN Jaksel putuskan perselisihan pemberitaan harus melalui Dewan Pers

    “Produk jurnalistik pers adalah bagian dari implementasi terhadap hak konstitusional warga negara,” lanjutnya.

    Dalam putusannya, MK menekankan bahwa UU Pers merupakan lex specialis, atau undang-undang yang bersifat khusus, sehingga harus didahulukan dibandingkan ketentuan hukum umum lainnya seperti KUHP atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    MK menilai, penggunaan instrumen pidana atau perdata secara langsung terhadap wartawan atas karya jurnalistiknya berpotensi menimbulkan efek membungkam (chilling effect) terhadap kebebasan pers.

    “Penggunaan instrumen hukum lain secara langsung berpotensi membungkam kebebasan pers,” kata Guntur.

    Oleh karena itu, MK menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pers wajib memprioritaskan mekanisme internal pers, yakni hak jawab, hak koreksi, penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers.

    Baca: Gugatan Perdata terhadap Tempo adalah bentuk pembungkaman kebebasan pers

    Ketiga mekanisme tersebut dinilai sebagai primary remedy atau langkah utama yang harus ditempuh sebelum masuk ke ranah pidana atau perdata.

    Mahkamah juga menegaskan bahwa sanksi pidana dan perdata hanya dapat digunakan sebagai ultimum remedium, atau upaya hukum terakhir, jika seluruh mekanisme yang diatur dalam UU Pers telah dijalankan namun tidak mencapai penyelesaian.

    “Sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama atau eksesif untuk menyelesaikan sengketa pers,” tegas Guntur.

    Menurut Mahkamah, jika mekanisme UU Pers diabaikan dan aparat langsung menggunakan jalur pidana atau perdata, maka negara justru mengabaikan prinsip persamaan di hadapan hukum serta perlindungan terhadap kebebasan pers yang dijamin konstitusi.

    MK menilai bahwa Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif dan belum memberikan perlindungan hukum yang nyata bagi wartawan. Tanpa pemaknaan konstitusional yang tegas, pasal tersebut berpotensi dijadikan celah untuk menjerat wartawan secara langsung.