Tag: WGII

  • WGII: Sudah Saatnya Pemerintah Mengubah Paradigma Konservasi dengan Mengutamakan Masyarakat Adat

    WGII: Sudah Saatnya Pemerintah Mengubah Paradigma Konservasi dengan Mengutamakan Masyarakat Adat

    7cloud.asia – Di tengah upaya global menahan laju krisis iklim dan hilangnya spesies, pemerintah diminta untuk mengubah paradigma konservasi dengan menempatkan manusia –baik warga lokal maupun masyarakat adat– yang tinggal di lokasi konservasi sebagai aspek penting.

    Masyarakat adat dan komunitas lokal memiliki tradisi dan pengetahuan lokal dalam menjaga lingkungan. Mereka mewariskan budaya konservasi yang berkontribusi besar dalam merawat dan melindungi keanekaragaman hayati.

    Oleh sebab itu, sangat penting bagi pemerintah untuk mengakui dan melindungi area yang dikonservasi oleh masyarakat adat atau komunitas lokal (Indigenous Peoples and Local Community Conserved Areas and Territory/ICCAs).

    Dalam diskusi media bertema “Menjaga Budaya, Merawat Masa Depan Keanekaragaman Hayati Indonesia” Rabu, (4/6/2025), di Jakarta Selatan ditekankan bahwa ICCAs merupakan ekosistem penting bagi kelestarian keanekaragaman hayati.

    “ICCAs bukan sekadar konservasi. Ini adalah wujud pengetahuan turun-temurun dan sistem sosial yang menjaga alam secara berkelanjutan. Ini warisan hidup, bukan hanya data spasial,” kata Kasmita Widodo, Koordinator Working Group ICCAs Indonesia (WGII).

    Baca: Pengesahan RUU Masyarakat Adat beri landasan kuat bagi konservasi lingkungan

    Program Manager WGII, Cindy Julianti menambahkan, selama ini upaya konservasi justru sering berdampak pada peminggiran terhadap warga lokal dan masyarakat adat yang sudah beratus tahun tinggal dan menjaga kelestarian kawasan konservasi.

    “Konservasi tidak boleh lagi mengabaikan aspek manusia, dia adalah bagian dari solusi. Praktik konservasi sebenarnya sudah dilakukan masyarakat adat selama ratusan tahun, ujar Cindy.

    Sejak 2015 Working Group ICCAs Indonesia (WGII) telah berupaya mendokumentasikan luas registrasi nasional ICCAs. Hingga Mei 2025 setidaknya 647.457,49 hektare ICCAs telah terdokumentasikan.

    Kawasan ini tersebar di 293 komunitas pemangku, terdiri dari 264 masyarakat adat dan 29 komunitas lokal.

    Masih tergolong masih sangat kecil jika dibandingkan dengan potensi ICCAs di Indonesia yang diperkirakan mencapai 23,83 juta hektar, capaian ini merupakan kemajuan yang sangat berarti.

    Baca: Implementasi UU KSDAHE dapat meminggirkan masyarakat adat

    Dokumentasi membuka peluang besar untuk memperluas perlindungan keanekaragaman hayati melalui pendekatan masyarakat lokal.

    Analisis spasial terhadap wilayah ICCAs juga menunjukkan signifikansi ekologisnya. Sebanyak 52 persen wilayah ICCA berada di kawasan ekosistem penting seperti area bernilai konservasi tinggi, taman keanekaragaman hayati, dan koridor satwa.

    Sementara 64,5 persen wilayah ICCAs yang teridentifikasi masih berupa hutan alam, menjadi bukti nyata efektivitas pengelolaan komunitas dalam mencegah deforestasi.

    Pentingnya pengakuan dan perlindungan ICCAs juga berkaitan erat dengan pencapaian target nasional melalui dokumen Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP), serta target-target global dalam kerangka kerja Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework (KM-GBF).

    “Pengakuan formal terhadap wilayah ICCAs bisa menjadi kunci integrasi antara kebijakan konservasi nasional dan realitas sosial-ekologis di lapangan,” ujar Inge Retnowati, Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang turut hadir sebagai narasumber.

    Baca: Membangun ‘Big Data’ keanekaragaman hayati Indonesia

    Diskusi ini juga menghadirkan berbagai perspektif dari lapangan. Kynan Tegar, pemuda adat Dayak Iban dari Sungai Utik yang juga seorang pembuat film dokumenter.

    Dia membagikan pengalaman dan pengetahuan bagaimana komunitasnya menjaga hutan sebagai bagian tak terpisahkan dari identitas dan kelangsungan hidup masyarakat setempat

    “Kami tidak hanya menjaga hutan untuk hari ini, tapi untuk generasi berikutnya. Ini bukan warisan yang bisa dijual, tapi yang harus dirawat,” ungkap Kynan.

    Selain itu, hadir pula Farwiza Farhan dari Yayasan HAkA yang menyampaikan pentingnya advokasi dari masyarakat sipil dalam mendorong kebijakan yang berpihak pada wilayah kelola masyarakat.

    Mufti F. Barri dari Forest Watch Indonesia juga menyoroti pentingnya integrasi data dan pemantauan berbasis masyarakat dalam memperkuat tata kelola hutan lestari.

  • Rumitnya Proses Dokumentasi Lahan Konservasi Kelolaan Masyarakat Lokal atau ICCAs

    Rumitnya Proses Dokumentasi Lahan Konservasi Kelolaan Masyarakat Lokal atau ICCAs

    7cloud.asia – Working Group ICCAs Indonesia (WGII), Rabu (4/6/2025) meluncurkan Data ICCAs (Indigenous Peoples and Local Community Conserved Areas and Territories) edisi terbaru, Mei 2025.

    Peluncuran yang berlangsung di sebuah restoran di Jakarta Selatan ini juga ditandai dengan diskusi media bertajuk “Menjaga Budaya, Merawat Masa Depan Keanekaragaman Hayati Indonesia”.

    Menurut Program Manager WGII, Cindy Julianty mengatakan peluncuran data ICCAs edisi Mei 2025 diyakini akan menjadi pijakan penting untuk mendorong kebijakan yang lebih inklusif terhadap pengelolaan wilayah konservasi berbasis masyarakat adat dan komunitas lokal.

    WGII, ujar Cindy, akan terus mendorong perubahan paradigma konservasi yang selama ini bersifat top down yang mendekolonisasi masyarakat.

    ”Kebijakan-kebijakan yang diambil kaitannya dengan konservasi kadang tidak dibutuhkan masyarakat adat dan kadang juga tidak membutuhkan negara,” kata Cindy dalam pemaparannya.

    Diskusi yang menghadirkan para pelaku konservasi di tapak dan wakil pemerintah ini diharapkan menjadi wadah penting untuk menyampaikan hasil pemutakhiran data terkini terkait wilayah kelola masyarakat adat dan komunitas lokal

    Baca: Saatnya pemerintah mengubah paradigma konservasi dan mengutamakan masyarakat adat

    Selama ini, masyarakat adat dan komunitas lokal telah terbukti punya peran signifikan dalam pelestarian keanekaragaman hayati di Indonesia.

    Karena itu WGII menegaskan pentingnya pengakuan dan dukungan kepada masyarakat adat sebagai aktor utama dalam menjaga ekosistem, hutan, laut, dan berbagai lanskap alam lainnya.

    Sejak lama, WGII telah mulai melakukan pengumpulan data lahan konservasi yang dikelola secara partisipatif oleh masyarakat adat dan komunitas lokal. Dokumentasi dilakukan dengan mengidentifikasi profil sosial, analisis spasial dan identifikasi data-data pendukung lainnya.

    Menurut data yang dipaparkan oleh Knowledge Management WGII Lasti Fardilla Noor sampai Mei 2025, total registrasi nasional ICCAs (lahan konservasi yang dikelola langsung oleh masyarakat adat dan komunitas lokal) mencapai 647.457,49 hektare.

    Kawasan ini tersebar di 293 wilayah di Indonesia, di mana ICCAs terbesar berada di Pulau Kalimantan, yakni seluas 385.744,26 hektare.

    Dalam paparannya, Lasti mengatakan bahwa sebagian besar ICCAs berada di hutan lindung (26,9 persen) dan kawasan konservasi (21,6 persen)

    Baca: Pengesahan RUU Masyarakat Adat beri landasan kuat bagi konservasi lingkungan

    WGII juga memetakan potensi ICCAs di Indonesia mencapai 23,82 juta hektare. Angka ini lebih besar dari data tahun sebelumnya sebesar 22 juta hektar. Potensi ICCAs terbesar ada di wilayah Papua sebesar 9,37 juta hektar.

    Area potensi ICCAs ini tersebar di berbagai ekosistem, termasuk hutan, sungai dan perairan. Namun, Program Manager WGII Cindy Julianty mengakui pemantauan di wilayah pesisir masih sangat kurang padahal potensi ICCAs di wilayah ini cukup tinggi.

    Cindy mengatakan proses dokumentasi ICCAs teregristasi antara lain menghadapi kendala ketiadaan anggaran serta kurang seriusnya pemerintah daerah dalam mendokumentasikan area maupun profil kearifan lokal yang ada di wilayahnya.

    ”Ada memang daerah yang memasukkan hal ini ke program kerja, tetapi program kerja itu tidak menjadi prioritas,” ujarnya.

    Sementara, Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati, Kementerian Lingkungan Hidup Inge Retnowati dmenyampaikan bahwa pemerintah Indonesia saat ini sedang menyusun laporan terkait potensi sumber daya alam hayati dan berterima kasih atas data yang disampaikan WGII.

    Menurutnya data ini penting dan mengajak WGII, masyarakat adat, komunitas lokal dan kelompok masyarakat lainnya yang peduli pada isu ini untuk membuat sebuah peta jalan (road map) pengelolaan keanekaragaman sumber daya alam hayati.

    “Kita akan sama-sama ketemu dengan pihak lain untuk bangun road map bagaimana konsen kita terhadap masyarakat adat apakah dia kearifan lokal yang jadi bagian dari pembangunan pengolahan keanekaragaman sumber daya alam hayati yang semuanya untuk kesejahteraan masyarakatnya. Ada road map yang ingin kita bangun, tapi harus sama-sama,” katanya.

    Baca: Kisah para pejuang di garis depan konservasi