7cloud.asia – Di tengah upaya global menahan laju krisis iklim dan hilangnya spesies, pemerintah diminta untuk mengubah paradigma konservasi dengan menempatkan manusia –baik warga lokal maupun masyarakat adat– yang tinggal di lokasi konservasi sebagai aspek penting.
Masyarakat adat dan komunitas lokal memiliki tradisi dan pengetahuan lokal dalam menjaga lingkungan. Mereka mewariskan budaya konservasi yang berkontribusi besar dalam merawat dan melindungi keanekaragaman hayati.
Oleh sebab itu, sangat penting bagi pemerintah untuk mengakui dan melindungi area yang dikonservasi oleh masyarakat adat atau komunitas lokal (Indigenous Peoples and Local Community Conserved Areas and Territory/ICCAs).
Dalam diskusi media bertema “Menjaga Budaya, Merawat Masa Depan Keanekaragaman Hayati Indonesia” Rabu, (4/6/2025), di Jakarta Selatan ditekankan bahwa ICCAs merupakan ekosistem penting bagi kelestarian keanekaragaman hayati.
“ICCAs bukan sekadar konservasi. Ini adalah wujud pengetahuan turun-temurun dan sistem sosial yang menjaga alam secara berkelanjutan. Ini warisan hidup, bukan hanya data spasial,” kata Kasmita Widodo, Koordinator Working Group ICCAs Indonesia (WGII).
Baca: Pengesahan RUU Masyarakat Adat beri landasan kuat bagi konservasi lingkungan
Program Manager WGII, Cindy Julianti menambahkan, selama ini upaya konservasi justru sering berdampak pada peminggiran terhadap warga lokal dan masyarakat adat yang sudah beratus tahun tinggal dan menjaga kelestarian kawasan konservasi.
“Konservasi tidak boleh lagi mengabaikan aspek manusia, dia adalah bagian dari solusi. Praktik konservasi sebenarnya sudah dilakukan masyarakat adat selama ratusan tahun, ujar Cindy.
Sejak 2015 Working Group ICCAs Indonesia (WGII) telah berupaya mendokumentasikan luas registrasi nasional ICCAs. Hingga Mei 2025 setidaknya 647.457,49 hektare ICCAs telah terdokumentasikan.
Kawasan ini tersebar di 293 komunitas pemangku, terdiri dari 264 masyarakat adat dan 29 komunitas lokal.
Masih tergolong masih sangat kecil jika dibandingkan dengan potensi ICCAs di Indonesia yang diperkirakan mencapai 23,83 juta hektar, capaian ini merupakan kemajuan yang sangat berarti.
Baca: Implementasi UU KSDAHE dapat meminggirkan masyarakat adat
Dokumentasi membuka peluang besar untuk memperluas perlindungan keanekaragaman hayati melalui pendekatan masyarakat lokal.
Analisis spasial terhadap wilayah ICCAs juga menunjukkan signifikansi ekologisnya. Sebanyak 52 persen wilayah ICCA berada di kawasan ekosistem penting seperti area bernilai konservasi tinggi, taman keanekaragaman hayati, dan koridor satwa.
Sementara 64,5 persen wilayah ICCAs yang teridentifikasi masih berupa hutan alam, menjadi bukti nyata efektivitas pengelolaan komunitas dalam mencegah deforestasi.
Pentingnya pengakuan dan perlindungan ICCAs juga berkaitan erat dengan pencapaian target nasional melalui dokumen Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP), serta target-target global dalam kerangka kerja Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework (KM-GBF).
“Pengakuan formal terhadap wilayah ICCAs bisa menjadi kunci integrasi antara kebijakan konservasi nasional dan realitas sosial-ekologis di lapangan,” ujar Inge Retnowati, Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang turut hadir sebagai narasumber.
Baca: Membangun ‘Big Data’ keanekaragaman hayati Indonesia
Diskusi ini juga menghadirkan berbagai perspektif dari lapangan. Kynan Tegar, pemuda adat Dayak Iban dari Sungai Utik yang juga seorang pembuat film dokumenter.
Dia membagikan pengalaman dan pengetahuan bagaimana komunitasnya menjaga hutan sebagai bagian tak terpisahkan dari identitas dan kelangsungan hidup masyarakat setempat
“Kami tidak hanya menjaga hutan untuk hari ini, tapi untuk generasi berikutnya. Ini bukan warisan yang bisa dijual, tapi yang harus dirawat,” ungkap Kynan.
Selain itu, hadir pula Farwiza Farhan dari Yayasan HAkA yang menyampaikan pentingnya advokasi dari masyarakat sipil dalam mendorong kebijakan yang berpihak pada wilayah kelola masyarakat.
Mufti F. Barri dari Forest Watch Indonesia juga menyoroti pentingnya integrasi data dan pemantauan berbasis masyarakat dalam memperkuat tata kelola hutan lestari.

Leave a Reply