Blog

  • Banyak Tangan yang Terlibat dalam Produksi Celana Jeans: Prinsip Keberlanjutan Harus Ada di Setiap Rantai Produksinya

    Banyak Tangan yang Terlibat dalam Produksi Celana Jeans: Prinsip Keberlanjutan Harus Ada di Setiap Rantai Produksinya

    7cloud.asia – Program Lingkungan PBB (UNEP) terus mendorong upaya untuk memproduksi jeans secara berkelanjutan dan ramah lingkungan. Salah satunya dilakukan DEMCO, produsen jeans di Tunisia yang menyuplai negara-negara Eropa.

    Perusahaan ini mulai menggunakan mesin yang mencuci jeans dengan gas ozon atau sejumlah kecil air berozon untuk memutihkan atau memudarkan denim. Menurut Johnny De Miersman, pendiri dan CEO perusahaan, hal ini mengurangi sekitar 90 persen penggunaan air.

    Seperti diketahui untuk menghasilkan selembar celana jeans dibutuhkan sekitar 3800 liter air.

    Tantangannya adalah menemukan proses yang mencapai kualitas yang sama “tanpa menimbulkan masalah bagi lingkungan atau bagi orang yang akan mengenakan pakaian tersebut,” jelas De Miersman.

    Di sinilah program InTex UNEP berperan. Didanai oleh Uni Eropa dan Pemerintah Denmark, dan merupakan bagian dari Inisiatif Tekstil UNEP, InTex bekerja sama dengan usaha kecil dan menengah di negara-negara penghasil tekstil untuk mendukung keberlanjutan dan sirkularitas mereka.

    Inisiatif ini membantu pabrik mengumpulkan dan menganalisis data operasional untuk lebih memahami di mana dampak lingkungan paling banyak terjadi dan intervensi praktis apa yang dapat menciptakan peningkatan yang paling terukur.

    Baca: Upaya Industri Jeans untuk Lebih Ramah Lingkungan

    Bagi Ben Miled, penilaian siklus hidup yang didukung InTex membantu mengubah keberlanjutan dari ambisi yang luas menjadi rencana aksi.

    “Dengan ini, kita tahu di mana kita dapat meningkatkan dampak lingkungan, di mana kita dapat mengurangi jejak karbon kita,” katanya.

    Meskipun GDR dan DEMCO telah menanamkan keberlanjutan ke dalam filosofi mereka sejak awal berdirinya, bagi banyak pabrik, transisi menuju produksi yang lebih bersih dan ramah lingkungan sebagian besar didorong oleh kebijakan.

    Uni Eropa sedang memajukan peraturan baru yang akan berlaku pada tahun 2027 dan 2028, yang antara lain mensyaratkan desain ramah lingkungan dan paspor produk digital, yang mendokumentasikan keberlanjutan bahan yang digunakan dalam pembuatan pakaian.

    Pada akhirnya, ini mendorong transparansi, menunjukkan kepada konsumen jeans seperti apa yang sebenarnya mereka beli.

    “Paspor produk digital mendorong kami untuk mendokumentasikan segala sesuatu tentang sebuah pakaian, mulai dari serat, komposisi, pencucian, bahkan ketertelusuran tentang daur ulang dan semua yang terjadi setelahnya,” jelas Alison De Miersman, direktur kreatif DEMCO.

    Baca: Brian Szcabo Populerkan Tidak Mencuci Celana Jeans

    Dalam sebuah demonstrasi, ia menunjukkan kepada duta UNEP Valletta Amber kode QR pada sebuah pakaian yang mengungkapkan dari mana kapas, kancing, paku keling, dan benang berasal.

    Di DEMCO, keberlanjutan bukan hanya tentang apa yang terjadi di lantai pabrik. Semuanya dimulai jauh lebih awal: di papan desain.

    Bersamaan dengan eksplorasi penggunaan serat daur ulang, perusahaan ini juga mempertimbangkan pilihan ramah lingkungan untuk hal-hal seperti kancing, benang, dan lapisan saku.

    Meskipun seringkali tidak disadari oleh konsumen, pilihan-pilihan ini dapat menentukan apakah sepasang jeans lebih awet, menggunakan lebih sedikit sumber daya, mengandung bahan kimia yang lebih aman, dan lebih mudah didaur ulang.

    “Kami memiliki potensi untuk merevolusi industri dan mengubahnya secara sistematis,” kata Valletta.

    Meskipun konsumen dapat berperan dalam hal itu dengan menuntut denim atau jeans yang lebih berkelanjutan, pemerintah dan industri harus memimpin upaya tersebut, kata Claudia Giacovelli, yang memimpin program InTex UNEP.

    Baca: Slow Fashion Jadi Solusi Dampak Lingkungan Fast Fashion

    Pemerintah harus menetapkan aturan yang jelas untuk keberlanjutan. Merek harus mendesain dengan mempertimbangkan keberlanjutan dan ekonomi sirkular, sambil mendukung pemasok saat mereka beralih dari praktik lingkungan yang merusak.

    ”Dan produsen harus terus berinvestasi dalam teknologi yang lebih bersih dan proses produksi yang lebih cerdas,” ujarnya.

    Para pelaku industri mengatakan keberlanjutan denim pada akhirnya akan dibentuk oleh berbagai pilihan di seluruh rantai nilai dalam beberapa tahun mendatang.

    Saat proses itu berlangsung, Valetta mengatakan penting untuk diingat bahwa setiap pakaian memiliki biaya lingkungan dan bahkan kaos paling sederhana pun tidak boleh dianggap sebagai barang sekali pakai.

    “Itu berasal dari Bumi,” katanya. “Banyak tangan yang terlibat dalam pembuatannya dan banyak proses yang berbeda. Itu melakukan perjalanan ke seluruh dunia hanya untuk sampai kepada Anda dan lemari Anda.”

    Artikel ini diterjemahkan dari unep.org, yang ditulis oleh Gabrielle Lipton, Ditinjau oleh Claudia Giacovelli, Bettina Heller, Elisa Tonda

  • Kebakaran di TPA Jatiwaringin Tangerang: Pemerintah Gagal Mengelola Sampah dari Hulu

    Kebakaran di TPA Jatiwaringin Tangerang: Pemerintah Gagal Mengelola Sampah dari Hulu

    7cloud.asia – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menegaskan bahwa kebakaran yang terjadi di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, tidak dapat lagi dipandang sebagai insiden biasa.

    Kebakaran yang berlangsung sejak 30 Juni hingga 2 Juli 2026 ini telah meluas hingga lebih dari 15 hektare dan memicu sedikitnya 154 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

    Peristiwa ini merupakan konsekuensi langsung dari kegagalan sistem pengelolaan sampah yang terus dibiarkan tanpa pembenahan mendasar.

    WALHI menilai, kebakaran di TPA Jatiwaringin harus menjadi peringatan keras bagi pemerintah pusat, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup, bahwa krisis ini tidak dapat diselesaikan dengan respons darurat ataupun solusi semu.

    Tanpa pengurangan sampah dari sumber, tanpa pemilahan yang berjalan, serta tanpa pengolahan sampah organik yang mampu mencegah pembentukan metana, TPA akan terus menjadi ruang akumulasi risiko yang sewaktu-waktu memicu bencana.

    “Kebakaran di TPA Jatiwaringin adalah pengingat bahwa selama akar masalah di hulu tidak diselesaikan, negara akan terus berhadapan dengan bencana yang sama, dan warga akan terus menjadi pihak yang menanggung akibatnya,” ujar Wahyu Eka Styawan, Pengkampanye Urban Berkeadilan WALHI Nasional.

    Baca: Kebakaran di TPA Jatiwaringin Tangerang Meluas

    TPA Jatiwaringin sendiri menerima sekitar 1.366 hingga 2.700 ton sampah per hari, atau setara dengan 498.590 hingga 985.500 ton per tahun.

    Namun, jumlah tersebut baru mencakup sekitar 59 persen dari total timbulan sampah di Kabupaten Tangerang, yang menunjukkan besarnya tekanan terhadap sistem pengelolaan sampah di Tangerang.

    Wahyu menegaskan bahwa kebakaran di TPA Jatiwaringin melengkapi rangkaian panjang kegagalan tata kelola sampah di berbagai daerah.

    Kasus ini tidak berdiri sendiri, melainkan beririsan dengan penutupan TPA Cipeucang di Kota Tangerang Selatan, serta kejadian longsor di TPA Cipayung dan TPST Bantargebang.

    Kebakaran tersebut dipicu oleh akumulasi gas metana (CH₄) yang dihasilkan dari pembusukan sampah organik dalam sistem open dumping, yang menciptakan kondisi sangat mudah terbakar.

    Dalam situasi ini, buruknya tata kelola sampah berpadu dengan krisis iklim, terutama gelombang panas, sehingga memperbesar risiko terjadinya bencana ekologis.

    Baca: Teknologi Landfill Mining untuk TPA yang Kelebihan Kapasitas

    Rentetan kebakaran hebat di sejumlah TPA sepanjang tahun 2023 seperti di Sarimukti, Kabupaten Bandung, Rawa Kucing, Kota Tangerang dan Suwung, Denpasar telah berdampak langsung pada lebih dari 13.000 warga.

    Mereka terpaksa mengungsi, menderita ISPA akibat paparan asap beracun seperti dioksin dan furan, serta kehilangan sumber mata pencaharian harian.

    Kondisi ini menegaskan bahwa kegagalan sistem open dumping yang bercampur dengan akumulasi gas metana bukan lagi persoalan lingkungan pasif, melainkan telah menjadi ancaman kemanusiaan, karena telah mengorbankan kesehatan publik.

    Situasi ini kembali memperlihatkan kegagalan pemerintah, baik pusat maupun daerah, dalam menjalankan mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 yang mewajibkan penghentian praktik open dumping sejak 2013.

    “Selama metana terus diproduksi dalam sistem open dumping dan penumpukan sampah organik yang bercampur dengan jenis lainnya, kebakaran seperti ini bukan sekadar kemungkinan, melainkan keniscayaan. Ini bukan kejadian tak terduga, melainkan akibat dari cara pengelolaan yang salah,” tegas Wahyu.

    Baca: Surat Paksaan Penutupan TPA yang Terapkan Open Dumping

    WALHI juga menilai bahwa penanganan kebakaran saat ini yang hanya mengandalkan penyiraman air, baik melalui operasi darat maupun water bombing, tidak menyentuh sumber persoalan.

    Air tidak mampu menjangkau titik panas di dalam gunungan sampah yang terus memproduksi gas dan api dari bawah permukaan.

    Penanganan yang lebih tepat adalah dengan menutup timbunan sampah menggunakan tanah guna memutus suplai oksigen dan menekan pelepasan gas metana.

    Dalam menangani masalah ini, Wahyu meminta pemerintah tidak lagi mengeluarkan solusi palsu. Dia melihat bahwa wacana pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) justru menunjukkan arah kebijakan yang menyesatkan.

    Pendekatan ini, ujarnya, tidak akan menyelesaikan persoalan kebakaran TPA karena tidak menghentikan pembentukan metana dari timbunan sampah yang terus dihasilkan.

    “Fokus pada pembakaran dan teknologi hilir hanya mengalihkan perhatian dari akar masalah, yaitu tingginya timbulan sampah dan kegagalan pengelolaan di tingkat hulu,” jelas Wahyu.

  • Film “Seni Merayu Tuhan”: Perjalanan Pulang Anak Muda Menemui Tuhannya

    Film “Seni Merayu Tuhan”: Perjalanan Pulang Anak Muda Menemui Tuhannya

    7cloud.asia – Sebagai anak muda, aktor muda Ari Irham juga punya keresahan terhadap apa yang dia lewati dan alami setiap hari. Jadi ketika dipercaya memerankan Hikmah di film Seni Merayu Tuhan, dia merasa pengalamannya terefleksikan dalam perannya itu.

    ”Gue pernah berada di posisi mencari jati diri gue, dan gue yakin cerita dari Hikmah di film Seni Merayu Tuhan bakal relate banget untuk anak-anak muda yang lagi proses memahami dirinya, keluarga, dan yang lagi bertumbuh,” ungkap Ari Irham di sela peluncuran trailer film Seni Merayu Tuhan, Rabu (2/7/2026).

    Di official trailernya, film Seni Merayu Tuhan menampilkan perjalanan anak muda bernama Hikmah yang diperankan oleh Ari Irham. Sempat merasa nyaman dengan dunia yang ia jalani, Hikmah jatuh ke titik terendahnya saat sang ibu (Rieke Diah Pitaloka) meninggal.

    Semasa sang ibu masih hidup, Hikmah jarang pulang ke rumah. Telepon dan pesannya tak pernah dibalas. Ia selalu bersenang-senang dengan kehidupan masa mudanya, termasuk bersama sang pacar, Sophia (Lutesha).

    Saat diajak untuk salat Jumat, jawaban Hikmah bahkan: ‘sudah pernah’. Hidup Hikmah berubah 180°.

    Ia yang sebelumnya seperti tak mengenal Tuhan, kemudian justru mencari jalan untuk kembali mendekat, meski ia lupa kapan terakhir salat.

    Baca: Film “Operasi Pesta Copet” Memotret Kemiskinan Struktural dan Gemerlap Musik PestaPora

    “Seni Merayu Tuhan adalah film drama tentang perjalanan anak muda bernama Hikmah yang sedang menuju fase kedewasaannya. Sebuah cerita yang relevan dan dekat dengan generasi muda saat ini, dikemas dengan kisah tentang keluarga, persahabatan, cinta, kehilangan, dan pencarian makna hidup,” ujar produser Salman Aristo.

    Seni Merayu Tuhan dibintangi oleh Ari Irham, Lutesha, Rieke Diah Pitaloka, Teuku
    Ryzki, Habib Jafar, Arie Kriting, Sita Nursanti, Onadio Leonardo, dan Alfie Alfiandy.

    Ari Irham yang selama ini dikenal dengan peran-perannya yang manis di film drama romance, Seni Merayu Tuhan menjadi wahana eksplorasi karakter terbarunya yang merefleksikan keresahannya.

    Diproduseri oleh Salman Aristo dan Sigit Pratama, film ini menjadi debut penyutradaraan editor Pemenang 3 Piala Citra FFI Cesa David Luckmansyah.

    Naskah film ini ditulis oleh Rino Sarjono bersama Salman Aristo dan Gina S. Noer.
    Di film ini, Gina juga bertindak sebagai produser eksekutif bersama Orchida Ramadhania.

    Bagi Cesa David, menyutradarai Seni Merayu Tuhan menjadi perjalanan baru filmografinya. Selama ini, Cesa telah berpengalaman menjadi penyunting gambar ratusan judul film Indonesia dari berbagai genre dan telah memenangkan penghargaan.

    Baca: Film “Jangan Buang Ibu“ Memotret Perjuangan Ibu Tunggal

    Seperti halnya Hikmah yang mendapat panggilan dalam perjalanan hidupnya, Cesa juga mengaku mendapat panggilan untuk memulai langkah baru di dunia film.

    “Selama ini saya memang selalu berada di balik meja editing, tapi kisah Seni Merayu Tuhan sangat personal bagi saya dan itu memanggil saya untuk menangkap momen perjalanan Hikmah bersama ibunya dan orang-orang di sekitarnya dalam proses kedewasaannya,” ujar sutradara Cesa David Luckmansyah.

    Film Seni Merayu Tuhan akan tayang di bioskop mulai 13 Agustus 2026. Sebagai karya yang diadaptasi dari buku, Seni Merayu Tuhan juga berkolaborasi dengan Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas), serta penerbit buku aslinya, Mizan Pustaka.

    Kolaborasi ini juga diharapkan dapat menumbuhkan minat masyarakat Indonesia untuk kembali mengunjungi perpustakaan, membaca, dan memanfaatkan fasilitas perpustakaan yang semakin modern dan terbuka untuk publik.

    Diharapkan juga dapat menjadi jembatan antara budaya membaca dan budaya menonton,
    sekaligus memperluas ruang diskusi bagi generasi muda.

  • PDI Perjuangan; Penetapan Kawasan Hutan Harus Libatkan Masyarakat

    PDI Perjuangan; Penetapan Kawasan Hutan Harus Libatkan Masyarakat

    7cloud.asia – Anggota Badan Legislasi DPR Siti Aisyah menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan melalui penunjukan sebagai langkah inkonstitusional.

    Ia menjelaskan penunjukan kawasan hutan adalah salah satu tahap dalam proses pengukuhan kawasan hutan, tetapi bukan bentuk final dari rangkaian proses penetapan kawasan hutan sebagaimana Putusan MK terhadap pengujian Undang-undang nomor 41/1999 tentang Kehutanan.

    Beleid itu menegaskan, penetapan kawasan hutan tidak boleh dilakukan sepihak hanya dari pemerintah, sedangkan dasar hukumnya UUD 1945 pasal 1 (ayat 2) penegasan kedaulatan rakyat

    ”Yang artinya rakyat harus diturut sertakan dalam pemetaan, bukan asal ditunjuk sehingga dalam pembuatan pasal harus disesuaikan lagi sebagaimana Putusan MK,” ujarnya dalam rapat Harmonisasi RUU Kehutanan, di Ruang Baleg, Komplek DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

    Baca: Masyarakat Adat Tolak Penetapan Cagar Alam Mutis Timau Menjadi Taman Nasional

    Oleh, karena itu penetapan kawasan hutan harus memperhatikan kemungkinan adanya hak-hak perseorangan atau ulayat pada kawasan hutan yang akan ditetapkan sebagai kawasan hutan.

    Jika hal tersebut terjadi, maka penataan batas dan pemetaan batas kawasan hutan harus mengeluarkannya dari kawasan hutan agar tidak merugikan bagi masyarakat yang berkepentingan dengan kawasan yang akan ditetapkan sebagai kawasan hutan.

    Jadi intinya, lanjutnya, saya mendorong agar rakyat harus diikut sertakan dalam penetapan kawasan hutan (yang) dimasukan dalam pembahasan RUU Kehutanan.

    “UU (ini harus) dibentuk untuk menyelesaikan masalah masyarakat yang berada di kawasan hutan,” ujar politisi PDIPerjuangan ini.

    Baca: Alami Intimidasi dan Kriminalisasi, Masyarakat Adat Dayak Kualan Minta DPR Turun Tangan

    Menurutnya, problematika kehutanan sampai saat ini tidak menyelesaikan pengukuhan kawasan hutan dan hanya berlindung dengan telah melakukan tahap penunjukan saja di atas kertas.

    Seolah-olah menyamakan antara penunjukan dan penetapan sudah sama kepastian hukumnya.

    Dia menjelaskan, pengukuhan kawasan hutan menurut Undang-undang nomor 41/1999 dilakukan melalui empat tahap mulai dari penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan kawasan hutan.

    Negara boleh menunjuk tetapi tidak hanya cukup menunjuk, melainkan harus dilakukan penataan batas dan juga pemetaan.

  • Cuaca Hari Ini: Sebagian Wilayah Jakarta Bakal Hujan

    Cuaca Hari Ini: Sebagian Wilayah Jakarta Bakal Hujan

    7cloud.asia – Meski mayorita wilayah di Jakarta diprediksi cerah dan berawan, namun masih ada potensi hujan dengan intensitas ringan pada Sabtu (04/07/2026).

    Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi hujan dengan intensitas ringan terjadi pada siang dan sore hari di wilayah Jakarta Selatan serta Jakarta Barat. Wilayah lainnya diprediksi cerah dan berawan dari pagi hingga malam hari.

    Beberapa wilayah di Indonesia juga berpotensi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat, yaitu wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara.

    Wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku, Papua Barat dan Papua juga berpotensi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat.

    BMKG juga memprediksi angin kencang di wilayah Kepulauan Bangka Belitung, Maluku, Nusa Tenggara Timur, Papua, Papua Barat dan Sulawesi Selatan.

     

  • Interfaith Rainforest Initiative Indonesia: Penyelamatan Hutan Tak Bisa Lepas dari Pengakuan terhadap Masyarakat Adat

    Interfaith Rainforest Initiative Indonesia: Penyelamatan Hutan Tak Bisa Lepas dari Pengakuan terhadap Masyarakat Adat

    7cloud.asiaInterfaith Rainforest Initiative (IRI) Indonesia menegaskan bahwa agenda penyelamatan hutan dan lingkungan hidup tak bisa dipisahkan dari pengakuan terhadap masyarakat adat

    Selama berabad-abad, berbagai komunitas masyarakat adat telah membangun hubungan spiritual dengan alam yang menjadikan hutan bukan sekadar sumber ekonomi, melainkan bagian dari identitas dan sistem kehidupan.

    Karena itu IRI Indonesia mendorong pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat.

    Pengesahan RUU Masyarakat Adat bukan semata agenda legislasi, melainkan amanah moral lintas agama sekaligus fondasi bagi perlindungan hutan tropis Indonesia, penyelesaian konflik agraria, dan pembangunan yang berkeadilan.

    Pesan tersebut disampaikan IRI Indonesia saat melakukan audiensi bersama Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat dengan Anggota Badan Legislasi DPR sekaligus Wakil Ketua Panja RUU Masyarakat Adat, Nasir Djamil, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

    Baca: Lembaga Masyarakat Adat Malamoi Tolak Program Cetak Sawah di Wilayah Mereka

    IRI Indonesia hadir bersama para pemimpin lintas agama yang tergabung dalam Advisory Council IRI Indonesia, yaitu Suhardin dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pendeta Johan Kristantara dari Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), serta KRHT Astono Chandra Dana dari Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI).

    KRHT Astono Chandra Dana mengatakan, masyarakat adat sejatinya tidak pernah menolak pembangunan maupun investasi, tetapi negara harus mengedepankan penghormatan terhadap hak-hak yang telah ada jauh sebelum Republik Indonesia berdiri.

    “Negara dan masyarakat adat seharusnya saling menguatkan. Yang dibutuhkan adalah pendekatan yang adil, dialogis, serta menghormati hak-hak masyarakat adat sebagai bagian dari rakyat Indonesia,” katanya.

    Sementara itu, Suhardin menegaskan bahwa perlindungan masyarakat adat merupakan bagian dari tanggung jawab moral seluruh agama dalam menjaga keseimbangan antara manusia, alam, dan pembangunan.

    “Agama mengajarkan keadilan dan menjaga ciptaan Tuhan. Karena itu, keberpihakan terhadap masyarakat adat juga merupakan keberpihakan terhadap keadilan ekologis,” ujarnya.

    Baca: Penetapan Kawasan Hutan Harus Libatkan Masyarakat

    Pendeta Johan Kristantara menegaskan bahwa konstitusi mengamanatkan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.

    “Pasal 33 UUD 1945 tidak boleh dipahami untuk mengurangi hak masyarakat adat. Justru pasal itu harus menjadi dasar memastikan hak masyarakat adat atas wilayah dan sumber daya alamnya demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujarnya.

    Ia menambahkan bahwa negara memerlukan kelembagaan yang secara khusus mengurus masyarakat adat agar pengakuan hukum tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi benar-benar menghadirkan kesejahteraan.

    Fasilitator Nasional IRI Indonesia, Hening Parlan mengatakan, keterlibatan IRI dalam mengawal RUU Masyarakat Adat berangkat dari keyakinan bahwa perlindungan masyarakat adat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tanggung jawab keagamaan, kebangsaan, dan perlindungan ciptaan Tuhan.

    “Bagi kami, RUU Masyarakat Adat bukan hanya memiliki dasar konstitusional, tetapi juga memiliki basis moral dan keimanan. Memuliakan lingkungan adalah bagian dari ibadah. Ketika masyarakat adat kehilangan ruang hidupnya, bangsa ini juga kehilangan penjaga hutan, penjaga pengetahuan, sekaligus penjaga masa depan,” ujar Hening.

    Baca: Alami Intimidasi dan Kriminalisasi, Masyarakat Adat Dayak Kualan Minta DPR Turun Tangan

    Menurutnya, selama ini masyarakat adat justru berada di garis depan menjaga kawasan hutan, namun belum memperoleh kepastian hukum yang memadai.

    Karena itu, negara perlu segera menghadirkan regulasi yang memberikan pengakuan, perlindungan, sekaligus pemberdayaan secara nyata.

    “Pengakuan masyarakat adat harus menjadi fondasi perlindungan wilayah adat, penyelamatan hutan, perlindungan perempuan dan pemuda adat, hingga penguatan ekonomi berbasis kearifan lokal. Semua itu saling berkaitan,” katanya.

     

    Menutup audiensi, Hening Parlan menegaskan bahwa perjuangan menghadirkan RUU Masyarakat Adat merupakan ikhtiar bersama lintas agama untuk memastikan negara hadir melindungi warga yang selama ini menjaga hutan Indonesia.

    Saudara-saudara masyarakat adat adalah bagian dari keluarga besar bangsa ini. Mereka telah hidup, merawat hutan, dan menjaga kehidupan jauh sebelum negara berdiri. Karena itu, pengakuan terhadap mereka tidak boleh lagi dipersulit.

    “Inilah panggilan moral kita bersama untuk menghadirkan keadilan, menjaga hutan, dan memastikan masa depan Indonesia tetap lestari,” tutup Hening.

    Baca: Tanpa Pengakuan Negara, Jutaan Hektare Wilayah Adat Terancam Green Grabbing

  • Koalisi Paparkan Tiga Substansi Pokok yang Harus Ada di RUU Masyarakat Adat

    Koalisi Paparkan Tiga Substansi Pokok yang Harus Ada di RUU Masyarakat Adat

    7cloud.asia – Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat melalui perwakilannya, Abdon Nababan menyampaikan tiga substansi yang dinilai tidak boleh hilang dalam pembahasan RUU tersebut.

    Pertama, RUU Masyarakat Adat harus menyederhanakan mekanisme pengakuan masyarakat adat agar tidak lagi berbelit dan politis.

    Kedua, RUU Masyarakat Adat harus menjamin pembentukan kelembagaan nasional yang secara khusus menangani urusan masyarakat adat sehingga tidak lagi tersebar di berbagai kementerian dan lembaga.

    Ketiga, RUU Masyarakat Adat harus mendorong penguatan ekonomi masyarakat adat agar pengakuan hukum tidak berhenti sebagai simbol, tetapi mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    “Kami tidak anti-investasi. Yang kami dorong adalah investasi yang menghormati hak masyarakat adat. Masyarakat adat harus menjadi subjek yang setara dalam proses pembangunan, bukan sekadar pihak yang menerima dampak,” kata Abdon saat audiensi dengan anggota Baleg DPR, di Komplek DPR, Senayan Jakarta, Kamis (2/7/2026).

    Ia menilai kepastian hukum bagi masyarakat adat justru akan menciptakan iklim investasi yang lebih sehat sekaligus mengurangi konflik agraria yang selama ini terus berulang.

    Abdon menegaskan bahwa pengesahan RUU Masyarakat Adat bukan lagi sekadar kebutuhan politik, tetapi amanat konstitusi yang sudah terlalu lama diabaikan.

    “Negara seharusnya hadir untuk mengakui dan melindungi Masyarakat Adat, bukan justru membuat mereka terus berada dalam posisi tidak jelas (abu-abu): diakui ada, tetapi hak-haknya tidak benar-benar dilindungi,” tegasnya.

    Baca: Kebutuhan RUU Masyarakat Adat sebagai Payung Hukum Sudah Sangat Mendesak

    Abdon menambahkan, selama ini pengakuan terhadap Masyarakat Adat masih tersebar dalam berbagai regulasi sektoral yang rumit, berlapis, dan sering kali saling bertabrakan.

    Akibatnya, banyak komunitas adat kesulitan mendapatkan pengakuan resmi atas wilayah dan identitas mereka. Di lapangan, kondisi ini membuka jalan bagi konflik agraria, ekspansi industri ekstraktif, dan berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

    Abdon menggambarkan situasi Masyarakat Adat hari ini dengan sangat sederhana namun menyakitkan, “Masyarakat Adat seringkali menjadi orang asing di tanah sendiri.”

    Kalimat tersebut bukan sekedar metafora. Di berbagai daerah, Masyarakat Adat hidup di wilayah kaya sumber daya alam, tetapi justru mengalami pemiskinan.

    Hutan adat berubah menjadi konsesi perusahaan, tanah leluhur berubah menjadi wilayah tambang atau perkebunan besar, sementara masyarakat yang selama turun-temurun hidup di sana malah dianggap menghalangi pembangunan. Tidak sedikit pula yang dikriminalisasi ketika mempertahankan wilayah adatnya sendiri.

    Padahal, UUD 1945 secara tegas telah mengamanatkan pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat adat melalui Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3).

    Konstitusi menyatakan bahwa negara mengakui kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya dan menghormati identitas budaya masyarakat tradisional. Namun hingga hari ini, amanat itu belum benar-benar hadir dalam perlindungan yang nyata.

    Perjalanan RUU Masyarakat Adat sendiri sudah berlangsung selama 16 tahun. Sejak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas pada 2014, RUU Masyarakat Adat terus berpindah dari satu periode legislasi ke periode berikutnya tanpa pernah berhasil disahkan.

    Baca: Negara Masih Ingkar terhadap Hak-Hak Masyarakat Adat

    Padahal, berbagai proses konsultasi publik telah dilakukan di banyak wilayah, dan dukungan datang dari berbagai kalangan, termasuk Komnas HAM, Komnas Perempuan, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga sejumlah anggota parlemen.

    Abdon menegaskan, hak Masyarakat Adat atas wilayah adat bukanlah “hadiah” dari negara. Hak adat itu melekat.

    ”Ia tidak hilang kecuali Masyarakat Adatnya punah atau melepaskan hak itu sendiri,” jelasnya.

    Karena itu, negara seharusnya tidak mempersulit pengakuan dengan prosedur birokrasi yang panjang dan berbelit.

    RUU Masyarakat Adat justru diharapkan menjadi jalan untuk menghadirkan mekanisme pengakuan yang lebih sederhana, partisipatif, dan berpihak pada Masyarakat Adat.

    Menanggapi masukan tersebut, Nasir Djamil menyatakan Fraksi PKS memahami urgensi pengesahan RUU Masyarakat Adat dan akan terus mengawal pembahasannya di Badan Legislasi DPR.

    Menurutnya, masyarakat adat bukan hanya berbicara mengenai identitas budaya, tetapi memiliki peran strategis dalam memperkuat ketahanan pangan, ketahanan lingkungan, dan pembangunan nasional.

    Nasir juga meminta Koalisi menyiapkan substansi prioritas yang harus dipertahankan selama proses pembahasan politik di DPR.

    “Dalam proses legislasi, ada substansi yang harus dipegang kuat, ada yang mungkin dimodifikasi. Karena itu kami meminta masukan mengenai poin-poin yang benar-benar tidak boleh hilang agar perjuangan ini memiliki arah yang jelas,” ujar anggota DPR dari dapil Aceh ini.

  • JEFF 2026 Perkenalkan Protokol Guna Ulang: Pengunjung Diajak Kurangi Kemasan Sekali Pakai

    JEFF 2026 Perkenalkan Protokol Guna Ulang: Pengunjung Diajak Kurangi Kemasan Sekali Pakai

    7cloud.asia – Jakarta Eco Future Festival atau JEFF 2026 yang digelar pada 3–4 Juli di Balai Kota DKI Jakarta menerapkan Protokol Guna Ulang.

    Bekerja sama dengan Dietplastik Indonesia, penerapan protokol guna ulang ini dimaksudkan untuk menekan penggunaan kemasan plastik sekali pakai.

    Melalui sistem ini, pedagang makanan dan minuman menggunakan wadah guna ulang yang dapat dipakai berulang kali sehingga timbulan sampah selama acara dapat ditekan secara signifikan.

    Untuk mendukung penerapan sistem guna ulang tersebut, panitia menyediakan titik pengembalian wadah (drop point) di area festival.

    Wadah yang telah digunakan pengunjung akan dikumpulkan, dibersihkan di fasilitas pencucian khusus oleh tim teknis, kemudian dikembalikan kepada tenant untuk digunakan kembali.

    Baca: Yuk, Tinggalkan Plastik Sekali Pakai dan Beralih ke Sistem Guna Ulang

    Mengusung konsep Less Waste Event atau kegiatan minim sampah, JEFF 2026 dirancang untuk mendorong perubahan perilaku yang lebih berkelanjutan, mulai dari pengurangan sampah dari sumbernya, pemilahan sampah, hingga penerapan sistem guna ulang selama festival berlangsung.

    Konsep tersebut mengacu pada pedoman penyelenggaraan kegiatan minim sampah yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

    Pedoman ini menjadi acuan untuk memastikan setiap tahapan penyelenggaraan JEFF 2026 berjalan sesuai prinsip ramah lingkungan dan dapat menjadi contoh bagi kegiatan publik lainnya.

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi Asikin, mengatakan penerapan Less Waste Event merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menghadirkan acara publik yang tidak hanya meriah dan edukatif, tetapi juga memberikan dampak positif bagi lingkungan.

    Dudi berharap JEFF 2026 dapat menjadi contoh praktik baik bagi penyelenggaraan berbagai kegiatan di Jakarta.

    Baca: Sistem Guna Ulang Jadi Solusi Mengatasi Krisis Sampah Plastik

    Menurutnya, semakin banyak acara yang menerapkan prinsip minim sampah dan sistem guna ulang, semakin kuat pula budaya baru yang tumbuh di tengah masyarakat.

    “Budaya pilah sampah dan guna ulang perlu kita bangun bersama. Langkahnya sederhana, tetapi dampaknya besar jika dilakukan secara konsisten,” ujar Dudi di Jakarta, Kamis (2/7/2026).

    Mengusung tema “Aksi Nyata, Dampak Terasa”, JEFF 2026 menghadirkan berbagai agenda, mulai dari peluncuran Early Warning System (EWS) pada situs Udara Jakarta hingga penyerahan Piagam Rekor MURI untuk pembuatan eco enzyme secara serentak.

    Tidak hanya menjadi festival lingkungan terbesar tahun ini, JEFF 2026 juga menjadi ruang pembelajaran bersama tentang bagaimana sebuah acara publik dapat diselenggarakan secara lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan.

    Dia mengatakan, upaya pengurangan sampah juga dapat dilakukan berbagai kegiatan yang melibatkan banyak orang, termasuk festival dan acara publik.

    “Melalui JEFF 2026, kami ingin menunjukkan bahwa acara besar pun bisa diselenggarakan dengan lebih bijak, tertib, dan bertanggung jawab terhadap lingkungan,” ujarnya

    Baca: Baru 21 Produsen yang Peta Jalan Pengurangan Sampahnya Sudah Disetujui

    Menurut Dudi, JEFF 2026 menjadi momentum untuk menunjukkan pengelolaan sampah yang baik bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan membutuhkan partisipasi semua pihak.

    Pengunjung, tenant, komunitas, dunia usaha, hingga petugas di lapangan memiliki peran penting dalam mewujudkan festival yang bersih, nyaman, dan minim sampah.

    Ada juga peresmian reaktivasi Waste Station atau Bank Sampah Balai Kota, forum diskusi lingkungan, pameran, career talk, pemutaran film pendek, hingga lokakarya kreatif bertema lingkungan.

    Acara ini juga menampilkan berbagai kegiatan yang dekat dengan kehidupan sehari-hari, seperti pameran “Bukan Tentang Sampah”, talk show “Merawat Jakarta, Mulai dari Langkah Kita”, serta pemutaran film pendek Harun Namanya.

    Pengunjung juga dapat mengikuti lokakarya make-up dan pengelolaan kemasan kosong bekas skincare bersama Paragon, pembuatan aksesori dari limbah plastik bersama Rue.

    Ada juga pelatihan membuat pembalut kain guna ulang bersama Daridiri, serta kegiatan anak bertajuk “Menggambar Future Jakarta Bersama Bobo”.

    Baca: Penerapan Prinsip Guna Ulang di Restoran dan Kafe Cukup Menjanjikan

  • Industri Fosil Jadi Biang Krisis Iklim, Aksi Individu Tak Akan Mampu Mengatasinya

    Industri Fosil Jadi Biang Krisis Iklim, Aksi Individu Tak Akan Mampu Mengatasinya

     

    7cloud.asia – Kalau semua orang membawa tumbler, apakah masalah lingkungan dan krisis iklim akan langsung beres? Jawabannya tentu tidak.

    Gerakan membawa tumbler atau mengurangi emisi pribadi bukannya tidak penting. Tapi perlu disadari sumber utama pencemaran dan kerusakan justru bukan berasal dari perilaku konsumsi individu.

    Data Carbon Majors Report menunjukkan lebih dari 70 persen emisi CO₂ global dari bahan bakar fosil dan produksi semen sejak Revolusi Industri pada akhir abad ke-18.

    Dan jika ditelusuri, keseluruhan total emisi itu merupakan hasil produksi 78 entitas saja, mencakup perusahaan swasta dan perusahaan minyak atau gas milik negara.

    Mereka menguras atau memproduksi bahan baku tinggi emisi seperti batu bara, minyak, gas, atau semen. Produk tersebut kemudian digunakan oleh pembangkit listrik, industri, kendaraan, rumah tangga, dan lain-lain. 

    Laporan ini dikembangkan untuk menunjukkan bahwa tanggung jawab atas krisis iklim, selain ada pada tingkat negara, juga adalah tanggung jawab perusahaan-perusahaan yang selama puluhan tahun memproduksi minyak, gas, batu bara, dan semen dalam skala besar.

    Krisis iklim membuat suhu Bumi semakin panas, sehingga bencana seperti banjir, tanah longsor, kekeringan dan panas ekstrem semakin sering terjadi.

    Gambaran serupa juga terjadi di Indonesia. Sekitar 70 persen emisi karbon nasional berasal dari empat sektor industri, yakni besi dan baja, semen, kimia, serta petrokimia yang masih bergantung pada energi fosil.

    Oleh karenanya, sasaran utama kampanye lingkungan semestinya adalah sektor-sektor ini, bukan menyasar perubahan perilaku perorangan semata. 

    Baca: Anak-anak Pesisir Menanggung Dampak Pembangunan yang Abai Krisis Iklim

    Bagaimana tanggung jawab emisi berpindah ke individu?

    Kampanye menyasar perubahan perilaku individu memang jauh lebih mudah ketimbang mengubah cara industri bergerak.

    Mengurangi emisi dari industri berarti menyentuh kepentingan investasi, lapangan kerja, penerimaan negara, hingga model pertumbuhan ekonomi yang selama ini bergantung pada energi fosil.

    Kampanye perubahan perilaku individu semakin menguat ketika British Petroleum (BP)—perusahaan energi multinasional asal Inggris—mempopulerkan konsep carbon footprint atau jejak karbon pada awal 2000-an.

    Alhasil, tanggung jawab iklim seolah tanggung jawab keputusan perorangan: tentang apa yang kita makan, alat transportasi yang kita pakai, semua belanjaan yang kita beli.

    Tanggung jawab perusahaan yang memproduksi emisi tersebut disembunyikan dibalik pilihan-pilihan individu.

    Pergeseran ini kemudian tidak hanya mengubah cara masyarakat bertindak, tetapi juga mengubah cara masyarakat memahami krisis iklim. Perdebatan mengenai krisis iklim pun bergeser dari persoalan ekonomi politik menuju persoalan moralitas konsumsi.

    Seiring dengan meningkatnya kesadaran publik akan isu lingkungan, banyak perusahaan lantas memakai gimik keberlanjutan—target net zero emission, menerbitkan laporan tanggung jawab lingkungan, dan melakukan program penghijauan—untuk meningkatkan daya saing dan menggaet konsumen yang prolingkungan.

    Baca: Tak Ada Solusi Tunggal untuk Hadapi Dampak Krisis Iklim, Pelibatan Masyarakat Tapak Sangat Penting

    Perilaku ini dikenal sebagai kerangka business case for sustainability yang memposisikan keberlanjutan sebagai strategi untuk efisiensi, reputasi, dan daya saing. Bukan sebagai perubahan struktural pada produksi.

    Tak heran banyak perusahaan yang memakai branding hijau hanya sekadar jargon, tanpa benar-benar mengubah cara produksinya atau mengurangi emisi dari sumber utamanya secara signifikan. 

    Seiring ramai percakapan soal target net zero emission, hampir semua perusahaan besar kini mengumbar komitmen untuk mencapai emisi nol bersih dalam beberapa dekade mendatang.

    Di tingkat global, target ini menjadi bagian penting dari berbagai strategi menghadapi perubahan iklim.

    Masalahnya, target nol emisi bakal kehilangan makna apabila lebih banyak bergantung pada mekanisme penebusan karbon (carbon offset) atau perhitungan administratif daripada pengurangan emisi secara nyata.

    Perhatian publik lebih banyak diarahkan pada angka-angka target. Sementara ketergantungan terhadap bahan bakar fosil, ekspansi industri, dan pola produksi yang menghasilkan emisi tinggi tetap berlangsung.

    Jadi sebenarnya persoalannya bukan apakah net zero diperlukan atau tidak, melainkan apakah target tersebut benar-benar menghasilkan penurunan emisi di sumbernya atau hanya mengubah cara emisi dihitung dan dilaporkan. 

    Krisis iklim bukan masalah perorangan

    Perubahan perilaku individu tentu tetap berperan mengurangi sebagian dampak lingkungan. Namun, bukti menunjukkan bahwa kontribusinya akan selalu terbatas selama sumber utama emisi tetap berada pada sistem produksi yang bergantung pada energi fosil dan ekspansi industri.

    Baca: Anak‑anak dan Kelompok Muda Marginal Rentan Terdampak Krisis Iklim Tetapi Tidak Menyadarinya

    Dalam kondisi seperti itu, perubahan perilaku individu lebih banyak memengaruhi pola konsumsi, sementara mekanisme yang menghasilkan emisi dalam skala besar tetap berlangsung. Masalah tak akan pernah selesai, Bumi akan semakin panas. 

    Krisis lingkungan bukanlah akibat dari pilihan konsumsi individu semata, melainkan sebagai konsekuensi dari cara produksi modern yang terus menuntut akumulasi, pertumbuhan, dan ekspansi tanpa henti.

    Selama keberhasilan ekonomi tetap diukur melalui peningkatan produksi dan konsumsi, setiap upaya pengurangan emisi akan terus berhadapan dengan tekanan struktural yang mendorong peningkatan penggunaan energi dan eksploitasi sumber daya alam.

    Dalam konteks Indonesia, ketegangan ini terlihat ketika agenda transisi energi berjalan bersamaan dengan dorongan untuk terus memperluas aktivitas industri sebagai mesin pertumbuhan ekonomi.

    Dalam kondisi seperti itu, pengurangan emisi sering kali harus berhadapan dengan tuntutan untuk terus meningkatkan produksi, investasi, dan konsumsi energi.

    Pada akhirnya, keterbatasan aksi individu bukan karena kurangnya kesadaran masyarakat, melainkan oleh kenyataan bahwa sebagian besar emisi dihasilkan dan direproduksi melalui proses produksi di hulu yang berada di luar jangkauan keputusan konsumsi sehari-hari di hilir.

    Publik tak diberi banyak pilihan sementara mereka terus didorong sibuk menghitung jejak karbon sendiri.  


    Muhammad Ifan Fadillah, Mahasiswa Doktoral, Universitas Pendidikan Indonesia

    Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.

  • Dewan Transportasi Kota Jakarta Usulkan Tarif TransJakarta Naik Jadi Rp5000 dan Mikrotrans Tak Lagi Gratis

    Dewan Transportasi Kota Jakarta Usulkan Tarif TransJakarta Naik Jadi Rp5000 dan Mikrotrans Tak Lagi Gratis

    7cloud.asia – Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Sugihardjo mengusulkan penyesuaian tarif transportasi publik di Jakarta, Transjakarta dan Mikrotrans.

    Menurut Sugihardjo, setelah melakukan kajian mendalam, pihaknya mengusulkan tarif tunggal Rp5.000 untuk layanan TransJakarta di dalam Jakarta. Kajian itu juga telah dibahas melalui dialog publik bersama berbagai pihak.

    “Besarannya untuk yang dalam kota Jakarta kita mengusulkan Rp5.000,” kata Sugihardjo di Balai Kota, Jumat (3/7/2026).

    Ia menjelaskan tarif tersebut akan berlaku untuk layanan TransJakarta yang terintegrasi dengan mikrotrans, BRT, maupun non-BRT.

    Menurut dia, meski tarif BRT naik dari Rp3.500 menjadi Rp5.000, masyarakat yang sebelumnya harus membayar lebih saat berpindah layanan justru akan diuntungkan.

    “Kalau misalnya selama ini Rp3.500 naik BRT terus nyambungnya nggak ke BRT, ke non-BRT, berarti nambahnya berapa? Rp3.500 dua kali kan, jadi Rp7.000. Kalau sekarang dengan Rp5.000 naik apa turun ongkosnya?” papar Sugihardjo.

    Baca: Kenaikan Tarif Transjabodetabek Bertentangan dengan Upaya Pengendalian Polusi Udara Jakarta

    Selain tarif dalam kota, DTKJ juga mengusulkan tarif penyesuaian TransJabodetabek sebesar Rp10.000.

    Menurut dia, dengan tarif tersebut, penumpang TransJabodetabek nantinya juga dapat menggunakan layanan TransJakarta dalam satu skema tarif yang terintegrasi.

    “Apalagi nanti kalau misalnya kita mendorong sebetulnya integrasinya bukan sesama moda transportasi jalan, tapi dengan LRT dan MRT,” ungkap Sugihardjo.

    DTKJ juga mengusulkan agar layanan Mikrotrans atau angkot pengumpan yang dijalankan Transjakarta tidak lagi digratiskan melainkan dikenakan tarif sebesar Rp2.000.

    Menurut Sugihardjo, selama layanan angkutan pengumpan TransJakarta saat ini masih gratis, terdapat kemungkinan jumlah penumpang yang tercatat tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

    Baca: Menyoal Rencana Kenaikan Harga Tiket TransJakarta

    Oleh karena itu, usulan tarif tersebut bertujuan agar data jumlah penumpang Mikrotrans lebih akurat sekaligus mencegah potensi manipulasi data penumpang.

    Ia menjelaskan, selama ini ada target kilometer dan jumlah penumpang untuk operasional Mikrotrans. Menurut dia, dengan tarif gratis, jika target jumlah penumpang tidak terpenuhi, dikhawatirkan ada manipulasi data penumpang agar target tetap tercapai.

    “Selama ini dalam kontrak antara Transjakarta dan operator ada target untuk kilometer tempuh, ada target untuk jumlah penumpang. Nah kaitan dengan ini waktu gratis.

    Misalnya jumlah penumpangnya kurang, kalau saya jadi operator, ‘Agar target tidak kena potong, saya tapping sendiri saja supaya target terpenuhi’,” katanya.

    Kendati demikian, ia menyebut usulan itu masih dalam tahap kajian dan belum menjadi keputusan final. Menurut dia, penyesuaian tarif juga harus diikuti dengan peningkatan kualitas layanan agar masyarakat tetap nyaman menggunakan transportasi umum.

    Baca: Investasi di Sektor Transportasi Publik Berdampak Signifikan pada Ekonomi Kota

    “Kami mendorong untuk adanya penyesuaian tarif tapi harus diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan. Nah ini kami sudah usulkan,” ujar Sugihardjo.

    Sugihardjo juga menilai kualitas layanan Mikrotrans perlu ditingkatkan. Ia mengaku masih menerima banyak keluhan masyarakat.

    Keluhan itu mulai dari armada yang datang bergerombol sehingga waktu tunggu menjadi lama, hingga sopir yang berkendara dengan kecepatan tinggi.

    Menurut dia, operator tidak boleh hanya mengejar target operasional tanpa memerhatikan kualitas layanan dan keselamatan penumpang.

    “Saya sudah bilang ke Transjakarta, jangan sampai dulu layanan jelek karena kejar setoran, sekarang cuma transformasi saja dari kejar setoran jadi kejar kilometer, kan nggak benar. Nah itu tetap harus pembinaan,” ujar Sugihardjo.