7cloud.asia – Interfaith Rainforest Initiative (IRI) Indonesia menegaskan bahwa agenda penyelamatan hutan dan lingkungan hidup tak bisa dipisahkan dari pengakuan terhadap masyarakat adat
Selama berabad-abad, berbagai komunitas masyarakat adat telah membangun hubungan spiritual dengan alam yang menjadikan hutan bukan sekadar sumber ekonomi, melainkan bagian dari identitas dan sistem kehidupan.
Karena itu IRI Indonesia mendorong pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat.
Pengesahan RUU Masyarakat Adat bukan semata agenda legislasi, melainkan amanah moral lintas agama sekaligus fondasi bagi perlindungan hutan tropis Indonesia, penyelesaian konflik agraria, dan pembangunan yang berkeadilan.
Pesan tersebut disampaikan IRI Indonesia saat melakukan audiensi bersama Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat dengan Anggota Badan Legislasi DPR sekaligus Wakil Ketua Panja RUU Masyarakat Adat, Nasir Djamil, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Baca: Lembaga Masyarakat Adat Malamoi Tolak Program Cetak Sawah di Wilayah Mereka
IRI Indonesia hadir bersama para pemimpin lintas agama yang tergabung dalam Advisory Council IRI Indonesia, yaitu Suhardin dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pendeta Johan Kristantara dari Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), serta KRHT Astono Chandra Dana dari Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI).
KRHT Astono Chandra Dana mengatakan, masyarakat adat sejatinya tidak pernah menolak pembangunan maupun investasi, tetapi negara harus mengedepankan penghormatan terhadap hak-hak yang telah ada jauh sebelum Republik Indonesia berdiri.
“Negara dan masyarakat adat seharusnya saling menguatkan. Yang dibutuhkan adalah pendekatan yang adil, dialogis, serta menghormati hak-hak masyarakat adat sebagai bagian dari rakyat Indonesia,” katanya.
Sementara itu, Suhardin menegaskan bahwa perlindungan masyarakat adat merupakan bagian dari tanggung jawab moral seluruh agama dalam menjaga keseimbangan antara manusia, alam, dan pembangunan.
“Agama mengajarkan keadilan dan menjaga ciptaan Tuhan. Karena itu, keberpihakan terhadap masyarakat adat juga merupakan keberpihakan terhadap keadilan ekologis,” ujarnya.
Baca: Penetapan Kawasan Hutan Harus Libatkan Masyarakat
Pendeta Johan Kristantara menegaskan bahwa konstitusi mengamanatkan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.
“Pasal 33 UUD 1945 tidak boleh dipahami untuk mengurangi hak masyarakat adat. Justru pasal itu harus menjadi dasar memastikan hak masyarakat adat atas wilayah dan sumber daya alamnya demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa negara memerlukan kelembagaan yang secara khusus mengurus masyarakat adat agar pengakuan hukum tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi benar-benar menghadirkan kesejahteraan.
Fasilitator Nasional IRI Indonesia, Hening Parlan mengatakan, keterlibatan IRI dalam mengawal RUU Masyarakat Adat berangkat dari keyakinan bahwa perlindungan masyarakat adat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tanggung jawab keagamaan, kebangsaan, dan perlindungan ciptaan Tuhan.
“Bagi kami, RUU Masyarakat Adat bukan hanya memiliki dasar konstitusional, tetapi juga memiliki basis moral dan keimanan. Memuliakan lingkungan adalah bagian dari ibadah. Ketika masyarakat adat kehilangan ruang hidupnya, bangsa ini juga kehilangan penjaga hutan, penjaga pengetahuan, sekaligus penjaga masa depan,” ujar Hening.
Baca: Alami Intimidasi dan Kriminalisasi, Masyarakat Adat Dayak Kualan Minta DPR Turun Tangan
Menurutnya, selama ini masyarakat adat justru berada di garis depan menjaga kawasan hutan, namun belum memperoleh kepastian hukum yang memadai.
Karena itu, negara perlu segera menghadirkan regulasi yang memberikan pengakuan, perlindungan, sekaligus pemberdayaan secara nyata.
“Pengakuan masyarakat adat harus menjadi fondasi perlindungan wilayah adat, penyelamatan hutan, perlindungan perempuan dan pemuda adat, hingga penguatan ekonomi berbasis kearifan lokal. Semua itu saling berkaitan,” katanya.
Menutup audiensi, Hening Parlan menegaskan bahwa perjuangan menghadirkan RUU Masyarakat Adat merupakan ikhtiar bersama lintas agama untuk memastikan negara hadir melindungi warga yang selama ini menjaga hutan Indonesia.
Saudara-saudara masyarakat adat adalah bagian dari keluarga besar bangsa ini. Mereka telah hidup, merawat hutan, dan menjaga kehidupan jauh sebelum negara berdiri. Karena itu, pengakuan terhadap mereka tidak boleh lagi dipersulit.
“Inilah panggilan moral kita bersama untuk menghadirkan keadilan, menjaga hutan, dan memastikan masa depan Indonesia tetap lestari,” tutup Hening.
Baca: Tanpa Pengakuan Negara, Jutaan Hektare Wilayah Adat Terancam Green Grabbing

Leave a Reply