Blog

  • Mengapa Laki-laki Harus Mengambil Peran dalam Pengasuhan Anak

    Mengapa Laki-laki Harus Mengambil Peran dalam Pengasuhan Anak

    7cloud.asia – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) diminta memberikan pelatihan pengasuh anak kepada ayah.

    Selama ini pengasuhan anak terkesan hanya menjaid tanggung jawab perempuan, sementara laki-laki atau ayah tidak dilibatkan sebagai faktor utama anak terlindungi.

    “Saya kira tagline itu jauh dari jangkauan. Dalam melindungi anak dibutuhkan peran ayah. Tidak bisa perempuan sendirian. Saya mendorong adanya pelatihan bagi ayah atau bapak untuk menciptakan sebuah keluarga yang utuh di Indonesia,” kata Anggota Komisi VIII DPR  Nur Azizah Tamhid sebagaimana dikutip Parlementaria, Rabu (14/6/2023).

    Nur Azizah melanjutkan, pelatihan bagi laki-laki dibutuhkan agar ayah atau  dapat terlibat langsung dan tahu bagaimana mengasuh dan mendidik anak, sehingga anak terlindungi dan Indonesia maju.

    Baca: Rumah Rakyat, membangun literais di Lampung

    Sementara itu, Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati menyatakan bahwa KemenPPPA sepakat pentingnya keterlibatan ayah dalam mengasuh dan mendidik anak sehingga anak terlindungi dan Indonesia maju.

    Bintang setuju, pengasuhan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab perempuan. Team work dalam keluarga sudah sering sudah sering disosialisasikan.

    “Keluarga merupakan unit terkecil mewujudkan Indonesia maju. “Mendidik anak, mengasuh anak tidak hanya tanggungjawab ibu. Pengasuhan bersama ayah dan ibu dapat melahirkan anak yang berkualitas,” tambahnya.

    Baca: Mengapa tes calistung dihapus dari seleksi masuk SD

    Indonesia termasuk ke dalam 10 besar negara dengan fatherless atau father hunger dalam pengasuhan anak, yaitu tidak adanya peran ayah.

    Ayah hanya hadir secara fisik, tetapi tidak terlibat dalam urusan perkembangan dan pengasuhan anak. Padahal peran ayah punya pengaruh besar dalam pengasuhan anak, terutama saat anak berusia 7-14 tahun dan 8-15 tahun.

    Pakar Pengasuhan Keayahan, Irwan Rinaldi mengungkapkan ketidakhadiran ayah di usia tersebut, bisa memicu ketimpangan antara pertumbuhan dan perkembangan anak karena kurangnya stimulan dari kedua orangtua.

    “Untuk menghadirkan pengasuhan yang ideal dibutuhkan peran utama ayah dan ibu (dual parenting) yang memperhatikan perkembangan dan pertumbuhan anak secara menyeluruh,” ungkap Irwan saat berbicara di acara Bimbingan Teknis Pusat Pembelajaran Keluarga dengan Tema Peran Ayah dalam Pengasuhan sebagaimana dikutip di laman resmi KemenPPPA tahun lalu.

    Baca: Pembelajaran berpusat pada siswa belum tentu cocok untuk semua usia

    Irwan menyebut, ada 3 (tiga) kategori peran ideal seorang ayah, yaitu menyambung keturunan, mencari nafkah, dan peran seorang ayah yang terdiri dari loving, coaching, modelling (mencintai, melatih, dan menjadi model).

    Ketiga unsur dalam peran ayah itu sangat penting dan saling berhubungan, namun semakin ke sini peran ini mulai tergantikan dengan peran pengasuhan pengganti di luar keluarga inti.

    Jika seluruh peran ayah ini hilang, maka akan menyebabkan munculnya kondisi father hunger atau fatherless.

    “Adapun ciri-ciri dari father hunger atau fatherless yaitu ketika usia biologis anak, khususnya anak laki-laki lebih maju dibandingkan usia psikologisnya,” terangnya.

    Kondisi ini, menurut Irwan seringkali menjadi penyebab utama terjadinya perceraian di masa depan anak.

    Dari pengamatan Irwan, 80% istri meminta bercerai karena suaminya lebih mengalami kemajuan usia biologisnya dibandingkan kematangan psikologisnya.

    Baca: Mengapa pendidikan montessori makin diminati

    Irwan menambahkan, father hunger juga mengakibatkan anak mudah mengalami depresi, menjadi antisosial, rentan melakukan tindak kriminal dan kekerasan, terjerumus seks bebas, narkoba, dan pergaulan terlarang.

    Hal tersebut umumnya terjadi karena anak kehilangan sosok ayah saat anak berada dalam periode emas, di usia 7-14 tahun dan 8-15 tahun.

    Biarpun anak memiliki ayah, namun mereka tidak mendapatkan pendampingan dan pengajaran dari sosok ayah.

    “Father hunger ini dapat menjadi penjara baru bagi anak di rumah. Di sinilah pentingnya memperkuat peran seorang ayah, yaitu loving, coaching, dan modelling,” tegas Irwan.

    Baca: Homeschool Tunas Bangsa tanamkan kebiasaan membaca dan menulis pada siswa

    Irwan berharap pemerintah dapat membuat regulasi yang jelas terkait penguatan peran ayah dalam pengasuhan anak.

    Ia mengingatkan tingginya kasus perceraian di tengah pandemi Covid-19  karena banyak informasi dan simulasi yang tidak jelas diberikan kepada para ayah.

    Banyak ayah yang tidak siap dan panik menghadapi kondisi saat itu. Ia menegaskan mengasuh dan mendidik anak dengan baik merupakan pekerjaan luar biasa.

    Ia menegaskan Indonesia akan melahirkan generasi emas, jika semua ayah berperan hebat dan optimal dalam pengasuhan anak.

    “Saya berharap Kemen PPPA dapat mendukung dan segera meluncurkan Sekolah-Sekolah Ayah di seluruh Indonesia. Hal ini sangatlah penting dan harus disampaikan ke masyarakat,” tambah Irwan.

     

  • Dear Army, Ini Surat Cinta RM BTS Untuk Kamu

    Dear Army, Ini Surat Cinta RM BTS Untuk Kamu

    Dilansir Soompi pada Selasa (13/6/2023) waktu Korea Selatan, RM BTS mengunggah serangkaian foto di akun media sosialnya.

    Unggahan tersebut antara lain menyertakan photobooth strip lama BTS yang pertama kali diunggah pada tahun 2013, foto panggung BTS pada fan meeting pertama mereka pada tahun 2014 dan di konser mereka, serta selfie lucu para anggota.

    Untuk memperingati hari jadi grupnya, RM BTS juga menulis surat yang menyentuh. Surat pendek tertanggal 12 Juni itu berisi refleksi RM selama 10 tahun menjalani kehidupannya bersama personel BTS lainnya.

     
    Dalam surat itu RM mengungkapkan terima kasihnya kepada semua pihak yang telah mendukung BTS menjadi yang saat ini. 
     
    Baca: Kejutan BTS untuk pendukungnya 
     
    Berikut surat yang ditulis RM untuk grup dan para penggemar BTS yang biasa disebut Army itu: 
     
    “Mereka mengatakan sungai dan gunung berubah dalam sepuluh tahun, dan itu benar. Ada gelombang baru tanpa akhir yang mencapai ketinggian baru. Ada begitu banyak larut malam yang saya tidak ingat.

    Saya sendiri pada usia 20 dan 30 merasa seperti orang yang sama sekali berbeda. Sekarang, diriku di masa lalu terasa lebih asing. Sangat istimewa untuk merasa terpesona oleh kata-kata tertentu.

    Untuk kata benda menjadi kata ganti. Agar antipeluru menjadi BTS, agar tentara menjadi [klub penggemar BTS ] ARMY..

    Ada banyak hujan, angin, dan cinta. Kami telah membangun dunia kami sendiri yang mungkin tidak dapat dipahami oleh orang lain. Terima kasih kepada ARMY dan banyak orang yang telah membantu kami.

    Kami memiliki pengalaman yang sangat istimewa yang tidak akan pernah kami alami lagi. Menengok ke belakang, bahkan jika saya sejenak tenggelam dalam kenangan, saya terbiasa mendobrak pintu dan melangkah keluar tanpa istirahat.

    Bahkan sekarang, saya masih menebak-nebak bab kedua kami. Saya merasa kita bisa menjadi apa saja. Kekhawatiran dan ambivalensi yang saya miliki pada usia 17 dan 20 tahun masih berlaku sampai sekarang.

    Saat saya secara bertahap menjadi dewasa. Saya belajar bahwa di dunia ini, ada banyak hal yang tidak bisa dijelaskan melalui kata-kata dan tulisan. Dan hal-hal yang Anda pikir tidak akan pernah berubah, suatu hari nanti juga akan berubah.

    Juga, kelahiran satu ‘nama’, membutuhkan kekuatan dan cinta dari begitu banyak orang. Saya masih sangat tidak dewasa. Di masa depan juga, saya mungkin akan terus merasa asing, gugup, dan tertekan.

    Tapi aku akan tetap maju. Terpisah dan bersama, jauh tapi dekat, aku memiliki kalian semua. Dan saya harap Anda semua memiliki saya.

    Anggota, staf, keluarga, dan teman saya! Dan ARMY! Anda telah bekerja sangat keras. Mari kita hidup bersama dengan baik selama 10 tahun ke depan juga. Di dunia yang buruk ini!

    Aku mencintaimu.

    12 Juni 2023
    Nam Juni

  • Koalisi Sipil Nilai Banyak Kontradiksi dalam Draft RUU Kesehatan

    Koalisi Sipil Nilai Banyak Kontradiksi dalam Draft RUU Kesehatan

    7cloud.asia – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Akses Kesehatan mendesak DPR dan pemerintah untuk menunda Pengesahan Rancangan Undang-Undang RUU Kesehatan (Omnibus Law).

    Koalisi Masyarakat Sipil yang beranggotakan 29 organisasi masyarakat sipil ini menilai ada sejumlah masalah yang harus terlebih dahulu diselesaikan sebelum RUU Kesehatan disahkan menjadi undang-undang.

    Salah satunya adalah, RUU Kesehatan meniadakan alokasi minimal anggaran kesehatan yang potensial berdampak pada semakin minimnya dukungan anggaran untuk pelayanan kesehatan.

    Padahal pasal 171 ayat 1 dan 2 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur alokasi anggaran kesehatan minimal 5% dari APBN dan 10% dari APBD di luar gaji dan diprioritaskan untuk pelayanan publik.

    Baca: Omnibus Law RUU Kesehatan dinilai mendorong liberalisasi layanan kesehatan

    Dalam draft RUU Kesehatan versi pemerintah (pasal 420 (2) dan (3) menghapus alokasi anggaran minimal 10% dari APBN dan 10% dari APBD yang ada dalam draft RUU versi DPR, dengan disertai beberapa alasan.

    “Salah satunya adalah bahwa terlalu banyak belanja negara yang bersifat mandatory mengakibatkan kapasitas APBN/APBD menjadi sempit dan tidak fleksibel/inefisiensi,” demikian pernyataan tertulis Koalisi Masyarakat Sipil yang diterima 7cloud.asia pada Selasa (13/6/2023). 

    Alokasi anggaran minimal untuk sektor kesehatan adalah hasil reformasi yang sudah lama diperjuangkan masyarakat dan kini hendak dihapuskan begitu saja oleh RUU Kesehatan.

    Penghapusan ketentuan alokasi anggaran minimal tersebut, dinilai bertentangan dengan tujuan dibuatnya RUU Kesehatan, yaitu memperluas dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan hingga ke desa-desa, termasuk ke daerah 3T (terpencil, tertinggal, terluar), yang tentu saja membutuhkan peningkatan pembiayaan kesehatan yang menuntut adanya alokasi anggaran yang memadai.

    Baca: Pembahasan RUU Kesehatan tidak libatkan publik 

    Dihapuskannya alokasi anggaran minimal akan berdampak pada kondisi di mana pemenuhan hak atas layanan kesehatan bergantung pada “kebaikan hati” penguasa pusat dan daerah.

    Padahal pemenuhan hak atas kesehatan adalah kewajiban negara dan pemenuhan kewajiban itu dibuktikan dengan adanya alokasi anggaran minimal untuk sektor kesehatan. 

    Tidak adanya alokasi anggaran minimal ini, imbuh Palupi, dapat berdampak pada penganggaran dana kesehatan yang semakin minim dan berkonsekuensi pada semakin buruknya pelayanan kesehatan.

    “Bila RUU ini disahkan maka pihak yang paling dirugikan adalah kelompok miskin, penyandang disabilitas, kelompok rentan -termasuk perempuan dan anak, dan kelompok masyarakat di daerah 3T,” terang Sri Palupi dari The Institute for Ecosoc Rights, 

    Koalisi Masyarakat Sipil juga menyoroti sentralisasi tata kelola kesehatan oleh pemerintah pusat dalam RUU Kesehatan ini. Hal ini dinilai dapat mengurangi independensi pengetahuan di sektor kesehatan.

    Baca: Status pandemi Covid-19 dicabut, warga nggak lagi wajib pakai masker

    Pada dokumen narasi RUU Kesehatan, terang Sri Palupi, terdapat beberapa klaster yang memuat usulan perluasan kewenangan pemerintah pusat. Di antaranya memuat usulan perluasan kewenangan pemerintah dalam ranah profesi kesehatan.

    Palupi menekankan, pendidikan dan Pelatihan peningkatan kompetensi tenaga kesehatan serta kolegium yang mengampu body of knowledge profesi kesehatan yang selama ini independen.

    “Dengan ditariknya semuanya di bawah wewenang pemerintah pusat akan mengancam independensi pengembangan body of knowledge tersebut,” imbuh Palupi

    Selain itu RUU Kesehatan juga dinilai akan menjadikan tata kelola SDM kesehatan akan berada di bawah kekuasaan Kementerian Kesehatan mulai dari hulu hingga hilir. Absolutisme kekuasaan ini berpotensi terjadinya abuse of power terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan.

    “Pemerintah mengkritik organisasi profesi yang disebut-sebut sebagai masalah utama dalam sistem kesehatan di Indonesia Perbaikan tentu diperlukan. Namun, dengan RUU Kesehatan ini, pemerintah mengambil alih seluruh fungsi/peran dari organisasi profesi, Kolegium, Konsil Kedokteran dan Konsil Tenaga Kesehatan dan meletakkannya di tangan Menkes,” demikian Koalisi Sipil.

    Baca: Apa itu pajak karbon dan kapan diterapkan

    Artinya pemerintah melakukan apa yang dikritiknya sendiri, hanya memindahkan masalah dari satu aktor (organisasi profesi) ke aktor lain (Menkes).

    Palupi juga menyebut substansi RUU Kesehatan pada dirinya sendiri memuat berbagai kontradiksi yang bila diabaikan jelas akan membuat RUU ini gagal mencapai tujuannya.

    Ini berarti penyusunan dan pembahasan RUU secara tergesa-gesa dan serampangan hanya akan membuang-buang sumberdaya negara yang sudah semakin terbatas.

    Beberapa kontradiksi itu, di antaranya adalah

    1. Perluasan dan peningkatan kualitas layanan kesehatan sampai ke tingkat desa vs penghapusan alokasi anggaran minimal dari APBN/APBD untuk sektor kesehatan;

    2. Dominasi organisasi profesi vs dominasi Menkes;

    3. Percepatan produksi dokter lokal vs kemudahan masuknya dokter asing;

    4. Peningkatan peran negara vs perluasan peran swasta;

    5. Pertimbangan nilai-nilai ekonomi vs pertimbangan nilai-nilai hak asasi manusia.

    Baca: Dampak kualitas udara buruk kepada kesehatan anak

     

    Selain itu, Kemenkes dalam RUU Kesehatan dimandatkan melakukan pengendalian potensi penyalahgunaan pelayanan dan kendali mutu biaya pelayanan kesehatan terhadap peserta, fasilitas kesehatan, dan BPJS Kesehatan.

    “Namun, berkaca dari kondisi saat ini, kami melihat pengelolaan dana kesehatan tidak menggunakan prinsip transparansi, inklusifitas, dan tak jarang mutu pelayanan tidak maksimal,” lanjut Koalisi.

    Salah satu masalah dalam pelayanan JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan selama ini yaitu out of pocket peserta BPJS.

    Selama ini, pemerintah sudah diberikan kewenangan untuk menetapkan besaran tarif yang akan dibayarkan ke fasilitas kesehatan melalui skema INA CBGs. Tetapi dalam skema tersebut terdapat beberapa komponen yang tidak ditanggung oleh pemerintah dan menyebabkan tingginya out-of-pocket masyarakat.

    Pengendalian ini juga terkesan mengeksklusi masyarakat untuk terlibat secara aktif dalam pengawasan penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

    Baca: Insentif untuk daerah perkebunan dan hutan penghasil oksigen

    RUU Kesehatan juga dinilai tidak cukup menjawab persoalan pelayanan kesehatan yang rentan korupsi dan berbagai bentuk fraud. Korupsi dan segala bentuk fraud adalah persoalan besar dalam pelayanan kesehatan.

    Sepanjang 2022, aparat penegak hukum sedikitnya telah menindak 27 kasus korupsi terkait kesehatan dengan kerugian negara sekitar Rp 73,9 miliar. Angka tersebut terus meningkat dari tahun-tahun sebelumnya.

    Kasus yang ditindak penegak hukum umumnya berkaitan dengan pembangunan (khususnya pembangunan puskesmas) dan pengadaan alat kesehatan. Di luar kasus yang telah ditangani penegak hukum, korupsi dan fraud kesehatan diyakini terjadi lebih masif dan berdampak pada belum optimalnya layanan kesehatan. 

    “Sayangnya, RUU yang disebut menjadi pembaharu layanan kesehatan di masa depan tidak cukup menangkap dan memitigasi persoalan fraud sektor kesehatan,” terang Palupi.

     

     

  • Jokowi Gemas, 80 Persen Dana Pengentasan Stunting Habis untuk Rapat dan Perjalanan Dinas

    “Penyelesaian kasus stunting tidak sesuai target RPJMN pada 378 daerah, serta kualitas ruang kelas sekolah masih perlu ditingkatkan pada 241 daerah provinsi/kabupaten/kota,” ujar Ateh dalam sambutannya di acara tersebut.

    Pada sektor infrastruktur, ia mengungkapkan terdapat 58 Proyek Strategis Nasional (PSN) yang pembangunannya belum dimulai, di mana kondisi tersebut diikuti dengan risiko keterlambatan penyelesaian proyek, serta tidak optimalnya manfaat pembangunan proyek yang dihasilkan.

     
    Baca: Sebentar lagi utang Indonesia capai Rp 8000 triliun

    Kemudian, ia mengungkapkan perencanaan dan penganggaran untuk daerah belum optimal, yang mana BPKP menemukan bahwa sebanyak 43 persen program berpotensi tidak optimal, mengacu sasaran pembangunan pada daerah yang diuji petik.

    Selain itu, pihaknya juga menemukan ada potensi pemborosan alokasi belanja daerah sebesar 21 persen dari nilai anggaran yang diuji petik.

    Dalam kesempatan ini, pihaknya mengungkapkan pelaksanaan pengawasan intern dalam upaya pengawalan dan pendampingan belum sepenuhnya diterima dengan baik oleh pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/D).

    “Di lapangan, masih kerap terjadi penolakan atau penghalangan terhadap upaya pengawalan yang kami rancang untuk dilakukan sejak tahap awal program/ kegiatan,” ujar Ateh.

     

  • Kebijakan Ekspor Pasir Laut Mengancam Kehidupan Nelayan dan Ekosistem Pesisir

    Kebijakan Ekspor Pasir Laut Mengancam Kehidupan Nelayan dan Ekosistem Pesisir

    Ilustrasi pengisapan pasir laut untuk ekpor. Foto: Jatam

    7cloud.asia – Presiden Joko Widodo pada 15 Mei 2023 mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 yang membolehkan pengisapan pasir laut ataupun sedimennya di luar wilayah pertambangan untuk ekspor pasir laut.

    Pengisapan pasir untuk ekpor pasir laut sebelumnya diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2002.

    Beleid sekaligus membuka kembali penjualan pasir ataupun sedimen ke luar negeri ekspor pasir laut setelah dilarang sejak 20 tahun silam.

    Terbitnya aturan yang mengizinkan ekspor pasir laut ini langsung mencuatkan protes dari banyak pihak baik akademisi maupun nelayan.

    Mereka menganggap PP No. 26 Tahun 2023 justru berisiko memperparah kerusakan lingkungan pesisir dan laut. Pulau-pulau kecil juga kian terancam tenggelam–selain karena kenaikan muka air laut akibat pemanasan global dan eksploitasi ekosistem besar besaran untuk ekspor pasir laut.

    Baca: Sejumlah organisasi tolak kebijakan ekspor pasir laut

    Apa dampak kebijakan yang mengizinkan ekspor pasir laut untuk lingkungan, berikut tulisan Noir Primadona Purba, dosen dan peneliti soal kelautan dari Universitas Padjadjaran yang telah terbit di The Conversation.

    Kekhawatiran mereka yang menolak dibukanya kembali keran ekspor pasir laut cukup beralasan. Sejak beberapa tahun silam, saya turut menelaah aktivitas pertambangan di beberapa perairan Indonesia.

    Saya menemukan sejumlah dampak yang merugikan dari pengisapan pasir laut untuk ekspor pasir laut bagi lingkungan ataupun masyarakat pesisir, seperti: 

    1. Kerusakan ekosistem mangrove, lamun, dan karang

    Pemerintah mengklaim pengisapan sedimen dan pasir laut bertujuan mengurangi dampak negatif ekosistem pesisir yang menyerap karbon lebih baik dibandingkan ekosistem darat.

    Ekosistem pesisir ini turut mencakup kawasan mangrove, lamun, maupun terumbu karang.Klaim ini layak dipertanyakan.

    Berdasarkan pemantauan saya di beberapa perairan di Indonesia, setelah proses pengisapan, sisa pasir ataupun endapan justru turut tumpah dari kapal isap ke permukaan air. Akibatnya, laut dapat menjadi keruh dengan tingkat kekeruhan (turbiditas) yang tinggi dan hal ini bisa mencapai ke ekosistem pesisir.

    Dalam beberapa hasil simulasi, saya dan tim melihat sebaran material ini akan sangat tergantung pada kondisi arus laut, angin, pasang surut, dan batimetri (kedalaman). Material tersebut bisa ‘berkelana’ hingga radius puluhan km.

    Nah, keruhnya perairan akan menghalangi sinar matahari sehingga menghambat proses fotosintesis tumbuhan di ekosistem lamun ataupun mangrove. Hewan karang yang memadati terumbu juga terancam ‘sesak napas’ karena mereka membutuhkan sinar matahari yang cukup untuk mendapatkan oksigen. Saya memprediksi biaya rehabilitasi ekosistem pesisir akan lebih besar dari pada penjualan pasir itu sendiri.

    Material yang terbawa ke pesisir, selain akan mengganggu pertumbuhan ekosistem, juga berisiko membawa logam berbahaya.

    Baca: DPR juga tolak kebijakan ekspor pasir laut

    2. Terangkatnya endapan limbah di pesisir

    Selain menjadi tempat mendaratnya pasir dan sedimen, dasar laut juga menjadi lokasi berlabuhnya macam-macam limbah. Misalnya, air limbah rumah tangga dari rumah-rumah warga ataupun dari air lindi di tempat pembuangan sampah. Ada juga limbah sisa pertambangan yang memang sengaja dibuang ke laut.

    Limbah ini akan terperangkap di dasar laut–terutama yang berdekatan dengan muara sungai. Pengendapan ini sudah berlangsung lama akibat tidak adanya pengolahan limbah di darat.

    Pengisapan dan atau pengerukan dapat membuat limbah yang tadi terendap menjadi naik kembali ke badan air. Naiknya limbah bisa berdampak fatal bagi biota laut bahkan ke manusia melalui rantai makanan.

    3. Mengganggu ekosistem dasar laut

    Dasar laut, meski tak terlihat secara kasat mata, bukanlah kawasan tak berpenghuni. Kawasan ini juga menjadi habitat bagi organisme seperti fitoplankton, cacing-cacing, ataupun jenis mikroalga lainnya.

    Dasar laut juga memiliki fungsi ekologis yang saling mendukung dengan perairan dangkal maupun pesisir. Misalnya, sedimen dari kawasan ini mengandung zat besi yang menjadi makanan fitoplankton–organisme yang menjadi sumber makanan bagi berbagai jenis makhluk laut.

    Pengisapan pasir dan sedimen akan mengganggu siklus alam yang terjadi di dasar laut. Pada akhirnya, gangguan ini dapat berdampak pada siklus ekologis perairan yang dekat dengan permukaan.

    Baca: Nasib nelayan terombang-ambing perubahan iklim

    4. Ancaman kawasan konservasi laut

    PP No. 26 Tahun 2023 mengecualikan pengisapan pasir di kawasan konservasi perairan, tapi hanya di zona inti. Pengecualian ini dapat memungkinkan pengisapan terjadi di zona lainnya di kawasan konservasi seperti zona pemanfaatan lainnya atau bahkan zona pemanfaatan terbatas.

    Patut dicatat bahwa dampak pengisapan pasir bisa menjangkau puluhan km. Walaupun kapal isap beroperasi di zona lainnya, atau di luar kawasan konservasi sekalipun, dampaknya bisa saja mencapai ke zona inti.

    Kawasan konservasi semestinya menjadi tempat berlindung terakhir bagi ekosistem laut ataupun penghuninya dari gangguan manusia. Perluasan kawasan konservasi laut juga menjadi kesepakatan global dalam Konferensi Biodiversitas Perserikatan Bangsa Bangsa tahun lalu.

    Perambahan kawasan konservasi bukan hanya dapat mencederai ekosistem laut dan penghuninya, tapi juga aktivitas ekonomi biru di dalamnya. Contohnya adalah perikanan skala kecil dan pariwisata.

    5. Abrasi dan tenggelamnya pulau kecil

    Berdasarkan pengamatan dan informasi yang saya dapatkan di lapangan, kapal-kapal isap yang beroperasi biasanya akan menyedot pasir di perairan dangkal dengan kedalaman 50 meter.

    Jika lebih dari itu, penyedotan akan menyulitkan karena pipa akan terombang-ambing terbawa arus. Kebutuhan pipa yang panjang juga menambah biaya sehingga bisnis ini berisiko tidak ekonomis.

    Penyedotan pasir di dasar laut kedalaman itu biasanya terletak di perairan dekat daratan atau pulau-pulau kecil. Imbasnya, pasir yang terangkut menyebabkan material di area yang lebih tinggi (termasuk dari pesisir) luruh ke dasar laut.

    Inilah yang menjadi salah satu sebab tergerusnya material di pesisir atau abrasi. Pengisapan pasir untuk kebutuhan reklamasi pesisir Makassar, misalnya, dituding menjadi biang keladi abrasi di pesisir Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

    Risiko abrasi juga membuat pulau kecil semakin rawan tenggelam, selain karena kenaikan muka air laut. Penelitian saya sejak 2011 merekam pulau-pulau kecil terluar Indonesia semakin mengecil dan nyaris hilang dari peta.

    Baca: Kelompok rentan justru diabaikan dalam adaptasi perubahan iklim

     

    Foto satelit kapal nelayan yang turut menambang pasir laut di sebuah perairan di Indonesia. (Author provided)

    6. Eksploitasi warga pesisir dan nelayan kecil

    Nelayan dan masyarakat pesisir menjadi pihak yang paling berpotensi terdampak pengisapan pasir laut untuk ekspor pasir laut.

    Masyarakat pesisir Pulau Pemping di Kepulauan Riau, misalnya, masih merasakan efek pengisapan pasir yang terjadi 20 tahun silam. Sebagaimana dilansir KOMPAS, nelayan harus melaut lebih jauh karena musnahnya terumbu karang hingga radius 5 mil dari pantai. Belum lagi abrasi yang membuat rumah-rumah warga merosot ke laut.

    Di Bangka, kemalangan warga sudah terekam sejak puluhan tahun silam. Keruhnya perairan akibat pertambangan timah di laut membuat hasil tangkapan mereka jauh menurun.

    Hingga saat ini, nelayan yang berjuang menghentikan pengisapan pasir di Bangka rentan mengalami kekerasan bahkan kriminalisasi. Pengisapan pasir juga menciptakan konflik antarmasyarakat.

    Nelayan yang tak sanggup bertahan terpaksa beralih pekerjaan menjadi penambang pasir karena lebih menguntungkan. Bermodal kapal kecil, mereka mengeruk pasir dan endapan langsung ke dasar laut dengan menggunakan alat sederhana seperti karung beras. Hasil tambang mereka lalu dijual ke perusahaan pengisap.

    Itulah enam bahaya yang berpotensi terjadi dari aturan yang diterbitkan pemerintah. Pemerintah perlu mengkaji ulang aturan pengisapan pasir laut ini, paling tidak melakukan uji publik untuk mendapatkan pandangan dari berbagai sisi.

    Jika dibiarkan, aktivitas tersebut justru menjadi bumerang bagi program pelestarian pemulihan ekosistem mangrove dan karang yang dirintis sejak beberapa tahun silam. Upaya meredam perubahan iklim juga bisa terganggu.

  • MK Putuskan Pemilu 2024 Tetap Gunakan Sistem Proporsional Terbuka

    MK Putuskan Pemilu 2024 Tetap Gunakan Sistem Proporsional Terbuka

    7cloud.asia – Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis (15/6/2023) menggelar sidang putusan terkait gugatan sistem pemilu yang akan digunakan di Pemilu 2024

    Dalam putusannya, hakim konstitusi menolak menolak permohonan uji materi pasal di dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.

    Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka Pemilu 2024 tetap memakai sistem proporsional terbuka.

    “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023) siang seperti dipantau dari siaran langsung.

    Baca: Polri endus adanya aliran dana jaringan narkoba untuk kampanye pemilu

    Hakim MK mempertimbangkan implikasi dan implementasi penyelenggaraan pemilu tidak semata-mata disebabkan oleh pilihan sistem pemilu. Hakim konstitusi Sadli Isra mengatakan dalam setiap sistem pemilu terdapat kekurangan yang dapat diperbaiki dan disempurnakan tanpa mengubah sistemnya.

    Sadli Isra menuturkan, hakim MK menilai perbaikan dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemilu dapat dilakukan dalam berbagai aspek, mulai dari kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hingga hak dan kebebasan berekspresi.

    Putusan ini diwarnai pendapat berbeda atau dissenting opinion dari satu hakim, yaitu hakim konstitusi Arief Hidayat.

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadiri sidang putusan sistem pemilu 2024 ini secara daring.

    Baca: Menteri yang akan maju sebagai caleg akan dievaluasi

    Sebelumnya, pihak KPU memastikan, apa pun putusan MK, tahapan Pemilu 2024 tetap akan berjalan sesuai jadwal.

    “Penyelenggaraan Pemilu 2024 harus tepat waktu. Tepat waktu ini merupakan aktualisasi dari prinsip berkepastian hukum,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/6/2023).

    Idham mengatakan, putusan MK tidak akan memengaruhi tahapan Pemilu 2024. Dia menyebut, KPU tetap akan melaksanakan Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024.

    “Insyaallah semua ini akan berjalan sesuai apa yang ditetapkan oleh KPU dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022,” ujarnya.

    Baca: Nama artis jejali daftar caleg di Pemilu 2024

    Seperti diinformasikan sebelumnya, permohonan uji materi tentang perubahan sistem pemilu ini diajukan oleh sejumlah orang, termasuk kader PDIP.

    Permohonan uji materi diajukan pada 14 November 2022. MK menerima permohonan dari lima orang yang keberatan dengan sistem proporsional terbuka. Mereka ingin sistem proporsional tertutup yang diterapkan.

    Dengan sistem proporsional tertutup, pemilih tidak bisa memilih calon anggota legislatif langsung. Adapun pemilih hanya bisa memilih partai politik, sehingga partai punya kendali penuh menentukan siapa yang duduk di parlemen.

    Baca: 6 nama dikaji untuk dampingi Ganjar Pranowo

    Para pemohon terdiri dari Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi); Yuwono Pintadi; Fahrurrozi (Bacaleg 2024); Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan); Riyanto (warga Pekalongan); dan Nono Marijono (warga Depok). Mereka memilih pengacara dari kantor hukum Din Law Group sebagai kuasa.

    Dalam gugatanya pemohon meminta hakim MK menyatakan sistem proporsional terbuka sebagaimana termaktub dalam UU Pemilu, bertentangan dengan konstitusi.

    Hakim konstitusi juga diminta menyatakan sistem proporsional tertutup alias sistem coblos partai yang konstitusional sehingga bisa diterapkan dalam gelaran Pemilu 2024.

     

  • Gaya Hidup Ramah Lingkungan Nggak Cuma Suka Tanaman, Ini 17 Langkah yang Bisa Kamu Lakukan

    Gaya Hidup Ramah Lingkungan Nggak Cuma Suka Tanaman, Ini 17 Langkah yang Bisa Kamu Lakukan

    7cloud.asia – Beberapa tahun belakangan gaya hidup ramah lingkungan makin sering didengungkan untuk lingkungan yang lebih lestari.

    Baik sendiri maupun bergabung dalam komunitas, makin banyak anggota masyarakat yang coba menerapkan gaya hidup ramah lingkungan. Kamu juga bisa melakukan aksi nyata untuk melestarikan bumi dengan menerapkan gaya hidup ramah lingkungan.

    Gaya hidup ramah lingkungan tak hanya soal suka menanam tanaman, tetapi juga meliputi banyak aspek lainnya. Kamu tak harus melakukannya sekaligus, karena gaya hidup ramah lingkungan adalah perjalanan yang dilakukan secara konsisten.

    Kamu bisa memulainya dengan cara sederhana seperti mulai menggunakan tumbler untuk menggantikan minuman kemasan. Sebuah langkah kecil tapi berdampak besar bagi lingkungan jika dilakukan secara kolektif.

    Untuk itu, ada baiknya kita lebih dulu mengenal apa itu gaya hidup ramah lingkungan dan manfaatnya bagi lingkungan.  

    Baca: Dampak gaya hidup konsumtif untuk lingkungan

    Dilansir Indonesiabaik.com, gaya hidup ramah lingkungan adalah cara hidup yang berfokus pada pengurangan dampak negatif terhadap lingkungan lewat aksi nyata dalam kehidupan sehari-hari.

    Bisa dikatakan, inti dari gaya hidup ramah lingkungan adalah mengurangi sampah, mengurangi emisi gas rumah kaca dengan cerdas mengonsumsi sumber daya alam, dan selalu merawat lingkungan guna menjaga keseimbangan ekosistem.

    Salah satu aspek penting gaya hidup ramah lingkungan adalah mengurangi jejak karbon atau jumlah emisi gas rumah kaca yang kita hasilkan. Emisi karbon itu kita hasilkan dari penggunaan energi, transportasi, maupun cara kita mengonsumsi. 

    Jadi gaya hidup ramah lingkungan adalah tentang upaya untuk lebih bijak dalam mengonsumsi yang berujung pada pengurangan sampah dan emisi karbon yang dihasilkan dengan mengadopsi praktik-praktik baik. 

    Gaya hidup ramah lingkungan juga berarti mengurangi penggunaan sumber daya alam, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, dan mengurangi penggunaan sumber daya alam yang tidak terbarukan.

    Berikut 17 langkah yang bisa kamu lakukan untuk memulai Gaya Hidup Ramah Lingkungan

    1. Kurangi Penggunaan Plastik Sekali Pakai

    Plastik sekali pakai adalah salah satu sumber polusi lingkungan. Mulailah dengan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, seperti kantong plastik, botol air, sedotan, dan wadah makanan.

    Gantilah dengan menggunakan tas belanja kain, botol air yang dapat diisi ulang, sedotan logam atau bambu, dan wadah makanan yang dapat digunakan kembali. 

    Baca: Sistem isi ulang dari Siklus efektif kurangi sampah plastik

    2. Hemat Energi

    Hemat energi berarti mengurangi emisi gas rumah kaca. Kamu bisa melakukannya dengan mematikan lampu dan peralatan listrik yang tak digunakan, mengganti lampu dengan LED, mengatur suhu pengatur udara dengan bijak.

    Jika memungkinkan, mulailah beralih ke panel surya untuk menghasilkan energi terbarukan di rumah kamu.

    3. Gunakan Transportasi Berkelanjutan

    Transportasi adalah sumber terbesar emisi karbon. Untuk itu kurangi penggunaan kendaraan pribadi dengan memilih transportasi berkelanjutan seperti berjalan kaki, bersepeda, atau menggunakan angkutan umum.

    Jika memungkinkan, pertimbangkan untuk menggunakan mobil listrik atau carpooling dengan teman atau tetangga.

    Baca: Berbagai produk daurulang dari DemiBumi

    4. Daur Ulang

    Daur ulang merupakan cara efektif untuk mengurangi limbah dan penggunaan sumber daya alam. Pisahkan limbahmu dan pastikan untuk mendaur ulang kertas, plastik, kaca, dan logam. Selain itu, perbaiki barang yang rusak daripada langsung membeli yang baru. Pilihlah produk daur ulang atau bahan ramah lingkungan.

    5. Menghemat Air

    Hemat air dengan memperbaiki keran yang bocor, menggunakan shower yang hemat air, dan mengumpulkan air hujan untuk keperluan taman. Ketika mencuci piring atau mencuci mobil, gunakan air secukupnya dan matikan keran saat tidak digunakan.

    6. Minimalkan Pemakaian Bahan Kimia 

    Bahan kimia dapat mencemari air dan tanah serta berdampak buruk pada kesehatan manusia. Pertimbangkan untuk menggunakan alternatif alami dan ramah lingkungan seperti cuka, baking soda, dan minyak esensial dalam kegiatan pembersihan dan perawatan pribadi kamu.

    Baca: Baking soda, benda yang serba guna lagi ramah lingkungan

    7. Kurangi Konsumsi Daging

    Produksi daging memiliki dampak besar terhadap lingkungan, termasuk deforestasi, polusi air, dan emisi gas rumah kaca. Mulai kurangi konsumsi daging dengan mengadopsi pola makan yang lebih berbasis tumbuhan. Cobalah untuk menjadikan hari-hari tertentu sebagai “hari tanpa daging” atau eksplorasi dengan hidangan nabati yang lezat dan bergizi.

    8. Budidaya Tanaman Sendiri

    Menanam tanaman di rumah tak hanya bisa menyediakan makanan segar dan sehat, tetapi juga mengurangi ketergantungan pada pertanian konvensional yang menggunakan pestisida dan penggunaan energi yang tinggi. Kamu dapat memulai dengan menanam tanaman herbal, sayuran, atau bahkan menanam pohon di halaman atau dalam pot.

    9. Gunakan Produk Ramah Lingkungan

    Beli produk yang memiliki label ramah lingkungan, seperti produk dengan sertifikasi organik, bebas dari bahan kimia berbahaya, atau yang menggunakan bahan daur ulang.

    Pertimbangkan juga untuk membeli produk dengan kemasan minimal atau kemasan yang dapat didaur ulang.

    10. Tidak boros makanan 

    Mulai sekarang beli makanan sesuai dengan kebutuhan, gunakan kembali sisa makanan, dan pelajari cara menyimpan makanan dengan baik agar tahan lebih lama. Kamu juga bisa berpartisipasi dalam inisiatif seperti berbagi makanan yang tidak terpakai kepada mereka yang membutuhkan.

    Baca: Seperti ini dampak sampah makanan

    11. Mendukung Komunitas Lokal

    Belilah produk-produk lokal yang dihasilkan dengan praktik ramah lingkungan. Dukung petani lokal, pedagang kecil, dan pengrajin lokal. Dengan melakukannya, kamu tidak hanya mengurangi jejak karbon transportasi, tetapi juga membantu perekonomian lokal.

    12. Kurangi konsumsi air mineral

    Mengurangi penggunaan air botol adalah langkah penting dalam mengurangi limbah plastik. Gantilah air botol sekali pakai dengan botol minum yang dapat diisi ulang.

    Jika kamu membutuhkan air minum di luar rumah, bawa botol minum sendiri atau gunakan tempat pengisian air minum umum. Dengan melakukan ini, kamu membantu mengurangi produksi sampah plastik.

    13. Gunakan Produk Keanekaragaman Hayati yang Bertanggung Jawab

    Ketika membeli produk seperti makanan, kosmetik, atau perawatan pribadi, pilihlah yang berasal dari sumber keanekaragaman hayati yang dikelola dengan bertanggung jawab.

    Perhatikan label dan sertifikasi yang menunjukkan produk tersebut dihasilkan dengan memperhatikan konservasi alam, keberlanjutan, dan hak asasi manusia.

    Baca: Konsumsi yang tak bertanggungjawab ancam keanekaragaman hayati di Indonesia  

    14. Gunakan Kertas Secara Bijak

    Gunakan kertas secara bijaksana dengan mencetak hanya ketika diperlukan, memanfaatkan sisi kertas yang kosong, dan mendaur ulang kertas yang tidak terpakai. Pertimbangkan pula untuk beralih ke penggunaan kertas daur ulang maupun produk yang terbuat dari kayu. 

    15. Kurangi Penggunaan Bahan Bakar Fosil

    Penggunaan bahan bakar fosil merupakan salah satu penyebab utama perubahan iklim. Kamu dapat mengurangi penggunaan bahan bakar fosil dengan mengadopsi transportasi berkelanjutan seperti berjalan kaki, bersepeda, atau menggunakan transportasi umum.

    Jika memungkinkan, gunakan kendaraan listrik atau berbagi kendaraan dengan orang lain. Selain itu, hemat energi di rumah dan gunakan sumber energi terbarukan untuk mengurangi konsumsi bahan bakar fosil.

    16. Mendukung Pengembangan Ramah Lingkungan

    Bergabung dengan gerakan yang mendukung pengembangan ramah lingkungan seperti Greenpeace Indonesia, WWF Indonesia, atau program pelestarian alam lainnya. Dengan memberikan dukunganm, kamu membantu mempercepat perubahan positif dan memberikan sumber daya bagi upaya keberlanjutan.

    17. Cerdas dalam Mengonsumsi Internet

    Konsumsi internet yang berlebihan dapat menyebabkan penggunaan energi yang tinggi dan dampak lingkungan yang negatif.

    Ajak teman-temanmu untuk sama-sama menjaga lingkungan hidup. Mulailah menggunakan produk ramah lingkungan, kurangi penggunaan plastik satu kali pakai, dan hematlah air maupun listrik di mana pun kamu berada.

  • Moeldoko Terima Kelompok Pro RUU Kesehatan

    Moeldoko Terima Kelompok Pro RUU Kesehatan

    7cloud.asia – Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko meyakinkan publik bahwa Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan Omnibus Law dibuat secara proporsional dan tidak bermaksud untuk mengecilkan peran satu pihak demi pihak lain.

    Hal ini disampaikannya saat menemui perwakilan 23 organisasi tenaga kesehatan yang datang ke Gedung Bina Graha Jakarta, Senin (12/6/2023) lalu.

    Kedatangan organisasi tenaga kesehatan itu untuk menyuarakan aspirasi dukungan mereka terhadap RUU Kesehatan.

    “Terima kasih atas dukungannya terhadap RUU Kesehatan. RUU ini sebenarnya menempatkan semua pihak termasuk organisasi profesi di posisi yang proporsional. Kita juga berharap cakupan RUU Kesehatan ini lebih luas, yang mungkin belum tersentuh, semoga nanti bisa dibahas,” kata Moeldoko.

    Baca: Penyusunan RUU Kesehatan dinilai belum libatkan publik

    Moeldoko mengatakan, saat ini Daftar Inventaris Masalah atau DIM sudah selesai dibahas. Namun menurutnya jika jika memang masih ada masukan yang urgent terkait RUU Kesehatan bisa saja didorong ke Komisi IX DPR.

    “Sehingga apa yang diinginkan oleh para tenaga kesehatan, bisa terakomodasi dengan baik,” imbuhnya sebagaimana dikutip di laman resmi ksp.go.id.

    Kepala Staf Kepresidenan juga mengapresiasi kelompok-kelompok organisasi tenaga kesehatan yang turut menyumbangkan aspirasinya terkait RUU Kesehatan.

    Itu artinya masyarakat turut menjadi pressure group yang berperan aktif mempengaruhi pembuatan kebijakan nasional termasuk dalam RUU Kesehatan ini.

    Baca: RUU Kesehatan dinilai akan mendorong liberalisasi layanan kesehatan

    Menurutnya, KSP menjadi gerbang pengaduan terakhir bagi masyarakat yang ingin menyuarakan opini, aduan atau bahkan kritiknya terhadap pemerintah.

    Oleh karenanya, KSP dengan terbuka menerima masukan dari organisasi tenaga kesehatan maupun dari semua pihak terkait RUU Kesehatan Omnibus Law ini.

    Sementara itu, 23 organisasi tenaga kesehatan yang dimaksud tersebut terdiri dari organisasi bidan, perawat, apoteker, akademisi perguruan tinggi dan lain sebagainya.

    Mereka mendukung percepatan pengesahan RUU Kesehatan Omnibus Law karena RUU tersebut dianggap sejalan dengan transformasi sistem kesehatan Indonesia yang bertujuan memberikan akses dan fasilitas pelayanan kesehatan bermutu bagi masyarakat.

    Mereka juga berharap agar RUU Kesehatan dapat menggantikan UU No 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yang dinilai memberikan kewenangan berlebihan kepada satu organisasi profesi saja yang justru menghambat program-program kesehatan pemerintah untuk masyarakat karena adanya benturan kepentingan.

    Baca: Koalisi sipil temukan banyak kontradiksi dalam draft RUU Kesehatan

    Penolakan RUU Kesehatan dinilai hanya dari sekelompok mayoritas pengurus organisasi profesi.

    “Mayoritas anggota yaitu profesional kesehatan di akar rumput menerima bahkan senang dengan konsep RUU Kesehatan di mana kedepan diharapkan akan ada penyederhanaan syarat administrasi praktik,” kata Merry Patrinilla, perwakilan dari organisasi apoteker asal Mojokerto, Jawa Timur.

    Seperti diketahui RUU Kesehatan (omnibus law) sudah disahkan menjadi RUU inisiatif DPR dan saat ini pembahasannya sedang berlangsung. Puluhan organisasi masyarakat sipil mendesak pengesahan RUU kesehatan ini ditunda, karena dinilai masih banyak masalah. 

     
  • Petani Pisang Kepok di Kaltim Sukses Penuhi Permintaan Ekspor dari Singapura

    Petani Pisang Kepok di Kaltim Sukses Penuhi Permintaan Ekspor dari Singapura