Blog

  • Rencana Tambah Layer Cukai Rokok Dinilai Perparah Kemiskinan dan Krisis Kesehatan

    Rencana Tambah Layer Cukai Rokok Dinilai Perparah Kemiskinan dan Krisis Kesehatan

    7cloud.asia – Rencana pemerintah menambah layer cukai rokok yang mulai berlaku pada Juni 2026 mendapat penolakan dari pegiat pengendalian tembakau.

    Kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan tujuan cukai sebagai instrumen pengendalian konsumsi rokok dan justru berpotensi memperluas kecanduan di masyarakat.

    Sekretaris Jenderal Komite Nasional Pengendalian Tembakau, Tulus Abadi, menilai penambahan layer cukai akan mendorong fenomena downtrading, yakni peralihan konsumen ke produk rokok yang lebih murah. Dampaknya, harga rokok semakin bervariasi di pasaran dan pengawasan pemerintah menjadi semakin sulit.

    Downtrading ini jadi mudah dijangkau anak-anak serta masyarakat prasejahtera dengan harga yang lebih murah,” kata Tulus saat menjadi pembicara dalam pelatihan jurnalis yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta bertema Di Balik Layer Cukai: Membongkar Narasi, Kepentingan, dan Dampak Kebijakan Tembakau di Indonesia, beberapa waktu lalu.

    Baca: Komnas Pengendalian Tembakau Ingatkan Beban Kesehatan yang Tinggi Akibat Rokok

    Menurut Tulus, kebijakan tersebut berisiko memperbesar jumlah perokok baru, terutama dari kalangan generasi muda dan kelompok ekonomi rentan. Padahal, saat ini pemerintah sudah menerapkan delapan layer cukai yang dinilai rumit untuk diawasi.

    “Delapan layer cukai sekarang sulit diawasi pemerintah, apalagi tambah satu layer dan kebijakan ini juga bertentangan dengan filosofi cukai yaitu pengendalian tembakau,” kata mantan ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) ini.

    Tidak hanya berdampak pada kesehatan, dia juga menyebut konsumsi rokok dapat memperburuk kondisi ekonomi rumah tangga. Data Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) tahun 2019 menunjukkan setiap kenaikan pengeluaran rokok sebesar 1 persen meningkatkan risiko kemiskinan hingga 6 persen.

    Belanja rokok bahkan menjadi penyebab kemiskinan terbesar kedua setelah beras. PKJS-UI mencatat enam dari sepuluh rumah tangga mengalokasikan 10,7 persen pengeluaran untuk rokok, lebih tinggi dibanding bahan pokok sebesar 10,4 persen, buah dan sayur 6,7 persen, serta daging 6,5 persen.

    Baca: Menunda Kenaikan Cukai Rokok Bikin Negara Tambah Tekor

    Pada kesempatan itu, Tulus juga menyoroti dampak rokok bersifat multisektoral. Kandungan nikotin pada rokok konvensional maupun rokok elektronik (vape) dapat menyebabkan kerusakan permanen pada otak anak dan remaja yang masih dalam masa pertumbuhan.

    Selain itu, rokok juga meningkatkan risiko berbagai penyakit kronis seperti stroke, kanker, penyakit jantung, Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK), hingga diabetes.

    Anak yang terpapar asap rokok juga disebut memiliki risiko stunting lebih tinggi dibanding anak dari keluarga non-perokok.

    Senada dengan Tulus, Project Lead for Tobacco Control Center Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Beladenta Amalia pada kesempatan yang sama menilai penambahan layer baru hanya akan memperparah fenomena downtrading dan memperluas pasar rokok murah.

    Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi meningkatkan jumlah perokok, khususnya generasi muda dan masyarakat berpenghasilan rendah.

    Baca: Larangan Penjualan Rokok di Sekitar Sekolah Tetap Berlaku

    Dampak lanjutannya adalah membengkaknya beban ekonomi negara akibat biaya kesehatan dan kerugian sosial yang ditimbulkan konsumsi rokok.

    Karena itu, CISDI bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil menolak rencana penambahan layer cukai rokok tersebut.

    Beladenta mengatakan, apabila kebijakan tetap diberlakukan pada Juni 2026, koalisi masyarakat sipil akan memperketat pengawasan implementasinya serta terus mendorong rekomendasi kepada pemerintah untuk meminimalkan dampak negatif yang ditanggung masyarakat.

    “Bahkan bila perlu kita juga akan menempuh jalur hukum melalui judicial review, tapi itu masih dalam kajian,” tegas Beladenta.

  • Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Komnas Pengendalian Tembakau Ingatkan Beban Kesehatan yang Ditimbulkan Tembakau

    Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Komnas Pengendalian Tembakau Ingatkan Beban Kesehatan yang Ditimbulkan Tembakau

    7cloud.asia – Bertepatan dengan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) yang diperingati setiap 31 Mei, Komite Nasional Pengendalian Tembakau mengingatkan tingginya angka perokok serta dampak kesehatan dan ekonomi yang ditimbulkannya.

    Hari Tanpa Tembakau Sedunia tahun ini mengusung tema global “Unmasking the Appeal – Countering Nicotine and Tobacco Addiction” atau mengungkap daya tarik semu dan melawan kecanduan nikotin serta tembakau.

    Dalam keterangannya kepada media, Minggu (31/5/2026), Komnas Pengendalian Tembakau menyebut, konsumsi rokok di Indonesia masih menjadi salah satu tantangan kesehatan terbesar.

    Berdasarkan Global Adult Tobacco Survey (GATS) Indonesia 2021 yang dirilis kembali oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Kementerian Kesehatan pada 2024, sebanyak 34,5 persen penduduk dewasa Indonesia atau sekitar 70,2 juta orang mengonsumsi produk tembakau.

    Dalam kurun sekitar satu dekade, jumlah perokok dewasa bahkan bertambah sekitar 8,8 juta orang. Tidak hanya itu, penggunaan rokok elektronik juga meningkat tajam.

    Jika pada 2011 prevalensinya tercatat 0,3 persen, angka tersebut naik menjadi 3 persen pada 2021 atau meningkat sekitar 10 kali lipat.

    Masalah lain yang masih menjadi sorotan adalah tingginya angka perokok usia anak dan remaja. Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menunjukkan prevalensi merokok pada kelompok usia 10 hingga 18 tahun mencapai 7,4 persen.

    Meski secara persentase sedikit menurun dibandingkan Riskesdas 2018, jumlah total perokok anak masih meningkat seiring pertumbuhan populasi dan belum mencapai target nasional sebesar 5,4 persen.

    Karena itu Komnas Pengendalian Tembakau mengajak media massa untuk ikut berpartisipasi dalam mengurangi konsumsi tembakau di Indonesia.

    Media memiliki peran penting sebagai sumber informasi yang dipercaya masyarakat dalam mendukung upaya peningkatan kesehatan publik.

    Karena itu, media diimbau untuk tidak menayangkan iklan, promosi, maupun sponsor produk tembakau dan rokok elektronik selama peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia.

    Selain itu, media juga didorong memperbanyak konten edukasi mengenai bahaya rokok konvensional maupun rokok elektronik.

    Dalam pernyataannya, Komnas Pengendalian Tembakau mengungkapkan bahwa prevalensi merokok di Indonesia masih tergolong tinggi dibanding banyak negara lain.

    Komnas Pengendalian Tembakau juga menyebut Indonesia diproyeksikan menjadi salah satu dari sedikit negara yang masih mengalami peningkatan jumlah perokok dalam dekade mendatang ketika banyak negara lain justru menunjukkan tren penurunan.

    Beban kesehatan membesar
    Selain memengaruhi kesehatan individu, konsumsi tembakau juga memberikan dampak besar terhadap sistem kesehatan dan perekonomian.

    Data Institute for Health Metrics and Evaluation (IHME) menunjukkan bahwa tembakau naik dari faktor risiko utama penyebab Disability Adjusted Life Years (DALYs) peringkat kelima pada 1990 menjadi peringkat kedua pada 2021.

    Penyakit yang paling sering dikaitkan dengan konsumsi tembakau antara lain penyakit jantung iskemik, stroke, kanker paru, kanker payudara, dan diabetes.

    Sementara itu, Tobacco Atlas 2025 memperkirakan sekitar 295.000 kematian setiap tahun di Indonesia berkaitan dengan konsumsi tembakau. Kerugian ekonomi akibat penyakit terkait rokok juga diperkirakan mencapai lebih dari Rp 288 triliun per tahun.

    Menurut Komnas Pengendalian Tembakau, kondisi ini menjadi ancaman serius terutama bagi anak-anak, keluarga miskin, dan kelompok rentan lainnya.

    Keluarga dengan anggota perokok disebut memiliki risiko lebih tinggi mengalami stunting pada anak, sementara paparan nikotin dapat mengganggu perkembangan bagian otak yang berperan dalam pengambilan keputusan dan pengendalian diri pada remaja.

    Melalui momentum Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2026, Komnas PT berharap semakin banyak pihak terlibat dalam upaya menekan konsumsi rokok dan memperkuat edukasi kesehatan agar masyarakat dapat memperoleh kualitas hidup yang lebih baik.

  • Pemerintah Andalkan Modifikasi Cuaca untuk Mitigasi Bencana, Padahal Efektifitasnya Masih Diperdebatkan

    Pemerintah Andalkan Modifikasi Cuaca untuk Mitigasi Bencana, Padahal Efektifitasnya Masih Diperdebatkan

     

    7cloud.asia – Pemerintah semakin mengandalkan modifikasi cuaca melalui penyemaian awan sebagai solusi cepat untuk mengurangi risiko banjir, tanah longsor, maupun kebakaran hutan yang terus berulang di berbagai kota di Indonesia.

    Modifikasi cuaca dilakukan dengan menyemai awan menggunakan inti kondensasi awan atau inti es buatan. Tujuannya untuk mempercepat hujan turun ataupun berpindah ke lokasi yang dianggap ‘lebih aman’, seperti di laut ataupun kawasan dengan bendungan.

    Semai awan tidak bekerja dengan cara “memindah” awan tetapi dengan mempercepat proses terbentuknya hujan di dalam awan yang sudah potensial menghasilkan hujan. Jadi, yang dimodifikasi adalah proses pertumbuhan tetes air di awan, bukan memindahkan atau mengubah pergerakan awannya.

    Saat musim kering ataupun anomali cuaca El Nino, teknologi ini juga diklaim bisa menyemai hujan di daerah dengan risiko kebakaran hutan yang tinggi.

    Miliaran rupiah pun telah dihabiskan negara untuk modifikasi cuaca. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sempat menghabiskan Rp34 miliar anggaran modifikasi cuaca untuk meredam kebakaran hutan dan lahan besar pada 2019. Sementara pemerintah Jakarta tahun ini menaikkan anggaran serupa dari Rp7 miliar ke Rp31 miliar untuk mengurangi risiko banjir di Ibu Kota.

    Namun, di balik citra dan klaim keberhasilannya, efektivitas modifikasi cuaca sebenarnya masih menjadi perdebatan panjang di kalangan ilmuwan atmosfer.

    Baca: Pemerintah Tak Bisa Terus Menerus Mengandalkan Modifikasi Cuaca

    Perdebatan modifikasi cuaca

    Secara ilmiah, modifikasi cuaca bukan teknik untuk membuat atau meniadakan hujan. Penyemaian awan sangat bergantung pada ada atau tidaknya awan hujan yang dapat dimodifikasi.

    Masalahnya, atmosfer sangat kompleks dan dinamis. Pertumbuhan awan hujan atau konvektif bergantung pada lokasi dan kondisi iklim suatu daerah.

    Laporan lembaga dunia seperti World Meteorological Organization (WMO) dan Government Accountability Office (GAO) Amerika Serikat (AS) mencatat bahwa kompleksitas atmosfer membuat kemanjuran modifikasi cuaca sulit dibuktikan secara pasti.


    Perdebatan ilmuwan mengenai keampuhan penyemaian awan juga masih panjang. Di AS, misalnya, industri mengklaim teknik ini dapat meningkatkan hujan untuk negara bagian beriklim panas dan kering seperti Arizona dan Utah. Namun, klaim keberhasilan tersebut masih memerlukan pengakuan ilmiah melalui publikasi artikel.

    Sejumlah penelitian memang menunjukkan hubungan antara teknik modifikasi cuaca dengan potensi peningkatan hujan. Kendati demikian, banyak ilmuwan tetap skeptis terhadap implementasinya di atmosfer sesungguhnya. Sebab, banyak percobaan baru berbasiskan pemodelan ataupun uji laboratorium.

    Perdebatan justru dilembagakan

    Meski bukti ilmiahnya belum solid, penyemaian awan terus berkembang dan semakin dilembagakan dalam tata kelola bencana di Indonesia. Misalnya Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) yang membentuk Deputi Modifikasi Cuaca.

    Operasi modifikasi cuaca di Indonesia melibatkan BNPB, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), hingga dukungan Tentara Nasional Indonesia (TNI). 

    Ironisnya, di tengah penguatan kelembagaan yang masif, negara-negara yang telah mengoperasikan teknologi ini selama puluhan tahun pun masih terjebak dalam silang pendapat soal keampuhan modifikasi cuaca atau hanya menciptakan rasa aman sementara.

    Baca: Gunakan Suara dan Uang Anda untuk Mendesak Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca

    Kecenderungan pemerintah tersebut menunjukkan wajah nyata dari post-normal science. Maksudnya, meski fakta ilmiah belum sepenuhnya pasti, pemerintah menganggap keputusan harus segera diambil karena risiko bencana dianggap terlalu besar untuk ditunda.

    Dalam konteks banjir besar atau kebakaran hutan, pemerintah seolah tidak memiliki kemewahan untuk menunggu kepastian ilmiah. Teknologi kemudian diposisikan sebagai solusi cepat yang terlihat konkret di tengah tekanan publik dan tuntutan respons darurat. 

    Padahal, tanpa evaluasi ilmiah yang transparan dan terbuka untuk publik, kondisi darurat berisiko menjadi legitimasi permanen untuk eksperimen atmosfer berskala besar tanpa akuntabilitas yang memadai.

    Tanda-tandanya terlihat dari makin banyaknya lembaga (pengurus bencana ataupun pemerintah daerah) menggunakan modifikasi cuaca sebagai langkah mitigasi (mengurangi risiko), bukan tindakan darurat.

    Alih-alih mendorong penelitian ilmiah yang kredibel mengenai klimatologi jumlah inti semai awan/es dan profil awan yang belum banyak di Indonesia, pemerintah justru menggunakan teknologi tanpa dasar ilmiah yang kuat.

    Dampak modifikasi cuaca belum dihitung

    Modifikasi cuaca pada dasarnya tidak benar-benar menghilangkan ataupun membuat hujan. Teknologi ini hanya memindahkan lokasi jatuhnya air dari langit.

    Hal ini ditegaskan BPBD DKI Jakarta yang menyatakan bahwa operasi modifikasi cuaca dilakukan dengan “menggugurkan” awan di wilayah laut, seperti Selat Sunda, sebelum mencapai Jakarta dan Jawa Barat.

    Ketika hujan sengaja dialihkan agar pusat kota, bandara, atau kawasan industri tetap kering, muncul pertanyaan penting: wilayah mana yang kemudian harus menerima hujan tersebut?

    Baca: Ilmuwan Menghapus Skenario Perubahan Iklim Terburuk

    Pertanyaan ini relevan karena wilayah pesisir yang sering menjadi lokasi “pembuangan” hujan juga merupakan ruang hidup masyarakat yang rentan terhadap ketidakpastian cuaca.

    Petani garam telah lama mengeluhkan bahwa pola hujan yang tidak menentu menyebabkan penurunan produktivitas garam. Nelayan juga menghadapi risiko karena tinggi gelombang dapat dipicu oleh aktivitas konveksi awan yang “dipaksa” matang sebelum waktunya.

    Dalam konteks ini, atmosfer bukan ruang kosong yang netral, melainkan ruang yang memberikan variasi dampak bagi kelompok sosial tertentu. 

    Karena itu, perdebatan mengenai modifikasi cuaca melalui semai awan seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah teknologi ini berhasil atau tidak untuk mitigasi banjir, tanah longsor, hingga kebakaran hutan dan lahan.

    Perdebatan juga perlu diarahkan pada apakah terdapat dampak lain yang perlu juga dimitigasi, misalnya dampak lingkungan dan sosial.

    Tanpa evaluasi ilmiah yang kredibel dan pertimbangan sosial yang serius, modifikasi cuaca berisiko menciptakan sistem perlindungan yang memprioritaskan wilayah tertentu sembari membiarkan kelompok rentan menghadapi ketidakpastian cuaca yang lebih besar.


    Juwita Nirmala Sari, PhD Researcher, Monash University dan Fitria Puspita Sari, Postdoctoral Researcher, University of Wisconsin-Madison

    Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.

  • Dukung Jurnalisme Berpihak pada Lingkungan, Ruangkota.com Hadirkan Fitur “Traktir Kopi”

    Dukung Jurnalisme Berpihak pada Lingkungan, Ruangkota.com Hadirkan Fitur “Traktir Kopi”

    7cloud.asia – Di tengah tantangan disrupsi informasi dan dinamika industri media digital yang semakin kompetitif, 7cloud.asia terus berupaya menghadirkan informasi yang berdampak.

    Untuk itu 7cloud.asia terus berinovasi untuk menjaga keberlanjutan pemberitaan. Salah satu inovasi terbaru yang dihadirkan adalah fitur “Traktir Kopi”

    Lewat fitur “Traktir Kopi”, pembaca setia 7cloud.asia dapat memberikan dukungan langsung bagi kerja jurnalistik 7cloud.asia yang berpihak pada kelompok rentan dan lingkungan.

    Ruangkota.com berkomitmen menghadirkan berita terkait isu lingkungan dan masalah sosial perkotaan dengan menyajikan informasi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.

    Seperti diketahui, perkembangan teknologi digital telah mengubah cara masyarakat mengakses informasi.

    Baca: Yuk, Kencangkan Suara untuk Pelestarian Lingkungan

    Namun, di balik kemudahan tersebut, media juga menghadapi berbagai tantangan, mulai dari perubahan algoritma platform digital, persaingan ketat antarportal berita, hingga meningkatnya penyebaran informasi yang belum terverifikasi.

    Kehadiran fitur “Traktir Kopi” bukan semata-mata bentuk dukungan finansial, tetapi juga menjadi simbol kepercayaan masyarakat terhadap jurnalisme yang berpihak pada masyarakat.

    Penanggung jawab redaksi 7cloud.asia, Esti Utami menyampaikan bahwa dukungan pembaca memiliki peran penting dalam menjaga independensi dan keberlanjutan 7cloud.asia sebagai media alternatif yang fokus pada isu lingkungan dan perkotaan.

    “Produk jurnalistik yang berkualitas membutuhkan proses kerja jurnalistik yang serius. Dukungan pembaca menjadi energi bagi kami untuk terus menghadirkan berita yang bermanfaat dan dapat dipercaya,” ujarnya.

    Baca: Perjuangan Media Alternatif di Tengah Ketidakpastian

    Melalui fitur Traktir Kopi, 7cloud.asia membuka ruang kolaborasi dengan para pembaca yang ingin ikut berkontribusi pada upaya-upaya menumbuhkan kesadaran menjaga lingkungan dan kesetaraan.

    Melalui inovasi ini, 7cloud.asia berharap dapat terus tumbuh bersama masyarakat serta menjadi bagian dari upaya membangun Indonesia yang lebih baik

    Fitur Traktir Kopi ini dapat diakses langsung melalui artikel-artikel di laman 7cloud.asia. Bagi Anda yang ingin berkontribusi lebih besar terhadap pemberitaan 7cloud.asia dapat menghubungi kami di ruangkota6@gmail.com.  

    Setiap dukungan yang diberikan pembaca akan menjadi kontribusi nyata dalam menjaga keberlangsungan jurnalisme independen yang berpihak pada kebenaran dan kepentingan publik.

  • Pemerintah dan DPR Sepakati Anggaran Pemulihan Banjir Sumatera Hingga 2028 Sebesar Rp100,1 Triliun

    Pemerintah dan DPR Sepakati Anggaran Pemulihan Banjir Sumatera Hingga 2028 Sebesar Rp100,1 Triliun

    7cloud.asia – DPR dan pemerintah membahas rencana induk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana banjir Sumatera yang sebelumnya telah disetujui, termasuk dukungan anggaran dari pemerintah.

    Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, usai memimpin Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Pasca-Bencana Sumatra bersama pemerintah di Komplek DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).

    “Barusan tadi telah diadakan rapat koordinasi antara Satgas pascabencana DPR RI dengan Satgas Pemulihan dan Rekonstruksi dari pihak pemerintah. Kami membahas rencana induk rehabilitasi dan rekonstruksi yang sudah disetujui dan alhamdulillah anggarannya telah disetujui oleh pemerintah,” ujar Dasco dalam konferensi pers.

    Dasco menjelaskan, koordinasi dilakukan agar program rehabilitasi dan rekonstruksi, termasuk rencana kerja kementerian dan lembaga terkait, dapat berjalan secara optimal dan terintegrasi.

    Baca: Langkah Menkeu dalam Pemulihan Dampak Banjir Sumatera Tuai Kritik

    Menurutnya, pelaksanaan teknis rehabilitasi dan rekonstruksi nantinya akan dijalankan oleh Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pemerintah yang dipimpin Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

    “Koordinasi ini dilakukan agar kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi maupun secara teknis rencana kerja kementerian dan lembaga bisa berjalan dengan baik. Untuk hal-hal teknis nantinya akan dilakukan oleh Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi dari pemerintah yang diketuai Pak Tito Karnavian,” ujar Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) ini.

    Rapat koordinasi tersebut menjadi bagian dari sinergi DPR RI dan pemerintah dalam memastikan proses pemulihan pasca bencana di Sumatera dapat berlangsung cepat, terarah, dan tepat sasaran bagi masyarakat terdampak.

    Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian sebagai Ketua satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bencana Sumatra merinci bahwa total anggaran Rp100,1 triliun tersebut telah mendapatkan persetujuan dari tingkat pemerintah dan didukung penuh oleh Satgas DPR yang dipimpin oleh Sufmi Dasco Ahmad.

    Baca: Korban Banjir Sumatera Resmi Gugat Negara di PTUN

    Adapun alokasi per tahunnya adalah sebagai berikut, yaitu Tahun 2026: Rp38,9 triliun (Fokus infrastruktur prioritas, sekolah, dan hunian);Tahun 2027: Rp32,9 triliun; dan Tahun 2028: Rp28,2 triliun.

    Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menjadi instansi dengan alokasi terbesar, yakni Rp69 triliun selama tiga tahun untuk perbaikan jalan, jembatan, dan sungai.

    Sementara itu, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dialokasikan Rp7,4 triliun khusus untuk percepatan Hunian Tetap (Huntap).

    “Target kami untuk Huntap paling lambat selesai pada 2027. Kita harapkan masyarakat jangan terlalu lama berada di hunian sementara (Huntara),” tegas Tito.

     

  • Kasus Gagal Berangkat Ribuan Calon Jemaah Hanania Travel: Ujian Bagi Negara untuk Memberikan Perlindungan

    Kasus Gagal Berangkat Ribuan Calon Jemaah Hanania Travel: Ujian Bagi Negara untuk Memberikan Perlindungan

    7cloud.asia – Kasus gagal berangkat umrah yang menimpa ribuan calon jemaah Hanania Travel menjadi ujian awal bagi efektivitas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

    Kejadian tersebut tak hanya menimbulkan kerugian materiil bagi masyarakat, tetapi juga menguji sejauh mana Negara hadir memberikan perlindungan kepada jemaah yang menjadi korban penyelenggara perjalanan ibadah.

    Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR, Hidayat Nur Wahid, mengatakan regulasi baru yang disahkan tahun lalu telah mengubah paradigma penyelenggaraan umrah.

    Jika sebelumnya tanggung jawab perlindungan jemaah lebih banyak dibebankan kepada penyelenggara perjalanan, kini pemerintah memiliki kewajiban yang lebih kuat untuk melakukan pengawasan dan penanganan ketika terjadi persoalan.

    Berbicara dari Makkah, Arab Saudi, Minggu (31/5/2026), Hidayat menyampaikan keprihatinannya atas kasus yang dialami para calon jemaah Hanania Travel.

    Menurutnya, kejadian tersebut tidak boleh dipandang sekadar sebagai sengketa antara konsumen dan perusahaan, melainkan persoalan yang menuntut keterlibatan aktif negara.

    “Tentu kita sangat menyesalkan kembali terjadinya tragedi ini. Sesuai UU terbaru, Kementerian Haji dan Umrah wajib ikut terlibat aktif mencarikan solusi, bahkan mendorong adanya kompensasi dan/atau ganti rugi bagi para jemaah,” ujar Hidayat dilansir Parlementaria.

    Kasus Hanania Travel ini kembali memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem pengawasan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

    Baca: Umrah Mandiri Wajib Lapor dan Dibatasi Dalam Satu Keluarga (KK)

    Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah kasus serupa berulang dengan pola yang hampir sama, mulai dari janji keberangkatan yang tidak terealisasi hingga persoalan pengelolaan dana jemaah.

    Anggota Komisi VIII DPR ini menegaskan bahwa keberadaan UU Nomor 14 Tahun 2025 seharusnya menjadi instrumen untuk mencegah pola-pola lama tersebut terus terulang.

    Undang-undang itu memmandatkan kepada pemerintah untuk melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengawasan yang lebih intensif terhadap penyelenggara perjalanan umrah.

    Karena itu, ia menilai langkah pencegahan harus menjadi prioritas. Salah satu caranya adalah memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai biro perjalanan yang memenuhi standar pelayanan dan perlindungan jemaah.

    “Negara perlu menghadirkan informasi yang resmi dan mudah diakses mengenai PPIU yang terdaftar, sehat, dan memenuhi ketentuan atau terakreditasi, di tengah banyaknya iklan dan testimoni oleh influencer,” kata Politisi Fraksi PKS itu.

    Bagi Hidayat, transparansi menjadi kunci penting dalam melindungi masyarakat. Di tengah maraknya promosi perjalanan umrah melalui media sosial, calon jemaah sering kali dihadapkan pada berbagai informasi yang sulit diverifikasi.

    Kondisi ini membuat sebagian masyarakat rentan mengambil keputusan berdasarkan promosi yang menarik tanpa mengetahui kondisi sebenarnya dari penyelenggara.

    Ia menambahkan bahwa perlindungan jemaah tidak cukup hanya melalui pengawasan pemerintah. Partisipasi masyarakat juga menjadi bagian penting dari sistem pengawasan yang diatur dalam undang-undang baru tersebut.

    Baca: Ibadah Umrah Backpacking Akan Diatur Ulang

    Karena itu, para korban yang melaporkan dugaan pelanggaran harus mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum.

    “Oleh karena itu, para jemaah yang melaporkan kasus ini jangan merasa sendirian dan tidak boleh diintimidasi. Mereka sedang menggunakan hak yang dijamin oleh undang-undang. Negara wajib hadir memberikan perlindungan kepada mereka,” tegasnya.

    Hidayat juga mengingatkan tanggung jawab moral pihak-pihak yang terlibat dalam promosi layanan umrah.

    Menurutnya, influencer maupun tokoh publik yang memberikan testimoni kepada masyarakat harus mengedepankan transparansi dan profesionalitas agar tidak menimbulkan persepsi yang menyesatkan.

    “Para influencer ketika membuat konten perlu mengungkapkan apakah konten tersebut murni pendapat pribadi atau bagian dari kerja sama dengan brand/perusahaan. Jika ada hubungan kerja sama, maka tetap harus profesional agar tidak mengecoh calon konsumen,” ujarnya.

    Hidayat menegaskan bahwa tujuan utama lahirnya UU Haji dan Umrah yang baru adalah memperkuat posisi jemaah sebagai pihak yang harus dilindungi.

    Karena itu, sosialisasi regulasi tersebut dinilai penting agar masyarakat memahami hak-haknya, penyelenggara menjalankan kewajibannya secara bertanggung jawab, dan pemerintah dapat menjalankan fungsi pengawasannya secara optimal.

    Undang-undang yang baru ini menghadirkan kewajiban yang lebih jelas bagi Kementerian Haji dan Umrah. Pada saat yang sama juga memperkuat hak-hak jemaah untuk mendapatkan perlindungan, pelayanan yang baik, hingga mekanisme pengaduan yang jelas.

    “Hal ini penting disosialisasikan secara luas agar kasus-kasus seperti ini tidak terus berulang pada masa yang akan datang,” pungkas wakil rakyat dari Dapil Jakarta II itu.

    Kasus Hanania Travel mengingatkan bahwa keberhasilan penyelenggaraan umrah tidak hanya bergantung pada kemampuan bisnis biro perjalanan, tapi juga pada efektivitas pengawasan negara, transparansi informasi, dan kesadaran masyarakat dalam memilih penyelenggara yang terpercaya.

  • Pembatasan Kecepatan ke 30 Km/Jam Terbukti Efektif Turunkan Kecelakaan Lalu Lintas

    Pembatasan Kecepatan ke 30 Km/Jam Terbukti Efektif Turunkan Kecelakaan Lalu Lintas

    7cloud.asia – Lima negara bagian dan wilayah di Australia sejak 2021 telah melakukan uji coba atau merencanakan menerapkan pembatasan kecepatan dan zona 30 kilometer per jam (30km/jam).

    Namun, sejumlah kalangan mempertanyakan apakah pembatasan kecepatan 30 km/jam ini benar-benar mendesak dan diperlukan, atau malah merupakan kebijakan yang disebut “negara pengasuh” atau kegiatan penggalangan pendapatan.

    Jalanan berkecepatan rendah atau zona 30 kilometer per jam bukan hanya tentang keselamatan jalan dan peningkatan pendapatan denda. Dengan membangun jalan yang lebih aman, pemerintah dan kota-kota di seluruh dunia menciptakan kota yang lebih layak huni.

    Manfaatnya meliputi tingkat kejahatan yang rendah, warga yang lebih aktif secara fisik, konektivitas sosial yang lebih besar, peningkatan pengeluaran di bisnis lokal, dan pengurangan polusi.

    Penelitian menunjukkan bahwa pembatasan kecepatan 30 km/jam di jalan-jalan perumahan lokal dapat mengurangi angka kematian akibat kecelakaan jalan di Australia sebesar 13 persen.

    Manfaat ekonominya juga cukup signifikan, yakni mencapai sekitar 3,5 miliar dolar Australia tau setara dengan Rp44,82 triliun setiap tahun.

    Baca: Memperlambat Transportasi Meningkatkan Aksesibilitas Warga Kota

    Belajar dari negara lain, penting untuk menjalankan kampanye pendidikan publik untuk menginformasikan masyarakat dan para pemengaruh atau opinion leader.

    Kunci keberhasilan lainnya adalah menemukan pendukung politik yang kuat untuk kecepatan yang lebih rendah di jalan-jalan perumahan.

    Kepemimpinan dibutuhkan untuk melawan mitos tentang batas kecepatan 30 km/jam yang menyesatkan opini publik dan politik.

    Sebagai bagian dari kampanye Streets for Life untuk Pekan Keselamatan Jalan Global, Perserikatan Bangsa-Bangsa telah membongkar mitos internasional seputar pembatasan kecepatan 30 km/jam atau zona 30 kilometer per jam

    Untuk mendukung tuntutan domestik terhadap pembatasan kecepatan 30 km/jam, dalam artikel ini kami membongkar lima mitos umum tentang kebijakan zona 30 kilometer per jam di Australia.

    Mitos #1: Batas kecepatan 30 km/jam tidak berpengaruh
    Cedera lalu lintas adalah penyebab kematian nomor satu pada anak-anak usia sekolah. Lebih dari 1.100 warga Australia meninggal di jalan raya setiap tahunnya.

    Baca: Gerakan Slow City di Kota-kota di Dunia

    Bukti sangat jelas, bahwavpeluang seorang pejalan kaki untuk selamat ketika ditabrak mobil meningkat tajam ketika kecepatan mobil dikurangi.

    Peluang untuk selamat melonjak dari hanya 10 persen pada kecepatan 50 km/jam menjadi 90 persen pada kecepatan 30 km/jam.

    Kecepatan adalah kontributor paling umum terhadap cedera lalu lintas – lebih umum daripada alkohol, narkoba, dan kelelahan.

    Untuk mengurangi risiko cedera serius, batas kecepatan 40 km/jam tidak cukup rendah. Peluang selamat ketika tertabrak mobil meningkat dari 60 persen pada kecepatan 40 km/jam menjadi 90 persen pada kecepatan 30 km/jam.

    Pengurangan batas kecepatan menjadi 30 km/jam di daerah perkotaan seperti zona pejalan kaki padat, zona sekolah, dan area lalu lintas lokal sangat dibutuhkan untuk mengurangi kematian dan cedera parah.

    Dua pertiga dari semua kecelakaan di New South Wales terjadi di daerah metropolitan.

    Di daerah-daerah ini, 60 persen kecelakaan fatal terjadi di jalan-jalan lokal dan jalan penghubung (menuju jalan arteri) dengan batas kecepatan 50-60 km/jam.

    Untuk mencapai target keselamatan jalan dan tujuan nol kematian akibat kecelakaan jalan, batas kecepatan 30 km/jam sangat penting. Empat mitos lainnya akan kami ulas dalam tulisan selanjutnya.

    Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation dalam bahasa Inggris, baca artikel asli di sini.

  • Amblesnya Jalan Lenteng Agung Ditangani dengan Pemasangan Box Culvert Beton

    Amblesnya Jalan Lenteng Agung Ditangani dengan Pemasangan Box Culvert Beton

    7cloud.asia – Amblesnya jalan ambles di Jalan Raya Lenteng Agung, tepatnya di dekat Gang Empang, Jakarta Selatan segera ditangani oleh Satgas Sumber Daya Air Kota Jakarta Selatan dengan mengerahkan alat berat berupa ekskavator.

    Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Selatan, Santo menyampaikan, jalan ambles telah ditangani sementara dengan pemasangan pelat baja untuk mengurai kemacetan agar pengguna jalan tetap dapat melintas dengan lebih aman.

    “Penanganan jalan ambles dilakukan secara bertahap dengan perbaikan permanen akan dilakukan dengan mengganti saluran lama menggunakan box culvert beton pada malam hari. Selain itu, kondisi air PHB UI tetap mengalir,” ujarnya, Jumat (29/5/2026).

    Kondisi jalan ambles di Lenteng Agung ditangani dengan cepat sehingga kembali dapat dilewati pukul 15.30 WIB, pada Jumat (29/5/2026).

    Jalan ambles di Lenteng Agung tersebut terjadi karena hong atau saluran air yang ada di lokasi sudah rapuh.

    Baca: ‘Sinkhole’ Fenomena Alam yang Jamak Terjadi dan Bisa Membesar Hingga Jadi Danau

    Masyarakat diimbau tetap berhati-hati, mengikuti arahan petugas, dan mematuhi pengaturan lalu lintas selama pekerjaan berlangsung.

    “Kami mengimbau masyarakat tetap berhati-hati saat melintas di sekitar lokasi, mengikuti arahan petugas serta mematuhi pengaturan lalu lintas selama pekerjaan berlangsung,” tandasnya.

    Amblesnya jalan berlubang di Jalan Raya Lenteng Agung, diketahui terjadi pada Rabu (27/5/2026) malam hari.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan diketahui kondisi tanah di bawah badan jalan telah mengalami kekosongan (kopong), sehingga diperlukan penanganan lebih lanjut secara menyeluruh oleh Dinas Sumber Daya Air dan Dinas Bina Marga DKI Jakarta.

    Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama instansi terkait menerapkan rekayasa lalu lintas di kawasan tersebut sebagai langkah penanganan darurat sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan.

    Baca: Konsep Drainase Lestari yang Diterapkan Pemkot Yogyakarta

    Adapun rekayasa lalu lintas yang diterapkan meliputi;
    1. Kendaraan roda dua masih dapat melintas melalui lajur paling kanan di Jalan Raya Lenteng Agung.

    2. Pengalihan arus kendaraan roda dua dilakukan secara situasional melalui Jalan Gardu, Jalan H. Shibi IV, Jalan H. Shibi II, Jalan H. Shibi, hingga keluar menuju Jalan Akses UI.

    3. Kendaraan roda empat dengan tujuan Universitas Indonesia (UI) dan Depok dialihkan untuk putar balik di Perlintasan Kereta Api Universitas Pancasila (JPL 23), kemudian melintas melalui Jalan Lenteng Agung Barat, Jalan Kahfi II, Jalan Tanah Baru, hingga Depok Sawangan.

    4. Kendaraan roda empat bertonase besar dialihkan dari Simpang Jalan TB Simatupang ke arah barat melalui Jalan Tol Depok-Antasari (Desari) maupun ke arah timur melalui Jalan Raya Bogor atau Jalan Tol Jagorawi.

  • Kesenjangan Ekonomi dan Ketidakadilan Bayangi Peringatan Hari Lahir Pancasila

    Kesenjangan Ekonomi dan Ketidakadilan Bayangi Peringatan Hari Lahir Pancasila

    7cloud.asia – Peringatan Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada 1 Juni tahun ini berlangsung di tengah kondisi sosial ekonomi Nasional sedang tidak baik-baik saja.

    Menurut Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Soebagyo, terdapat tiga tantangan nyata yang membuat nilai-nilai Pancasila masih terasa jauh dari kehidupan sebagian masyarakat.

    Pertama, kesenjangan ekonomi. Ia menilai sila kelima tentang Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat miskin, petani, nelayan, pelaku UMKM, maupun para guru.

    Mereka masih menghadapi berbagai hambatan dan regulasi yang tidak hanya tidak adil tetapi juga memberatkan.

    Kedua, polarisasi dan politik identitas. Politisi Fraksi Partai Golkar itu menyebut sila ketiga tentang Persatuan Indonesia saat ini menghadapi ujian berat.

    Baca: Jokowi Mewariskan Menguatnya Politik Dinasti

    Perkembangan teknologi, penyebaran hoaks, serta maraknya politik identitas di media sosial menjadi penyebabnya. Pun, kebijakan pemerintah yang tak sepenuhnya berpihak kepada rakyat kecil.

    Ketiga, lemahnya keteladanan. Menurutnya, penerapan sila kedua tentang Kemanusiaan yang Adil dan Beradab harus dimulai dari para pejabat, elite pemerintahan, dan tokoh masyarakat.

    Dengan kondisi di atas, Firman menngingatkan bahwa peringatan Hari Lahir Pancasila tidak boleh dimaknai sekadar sebagai kegiatan seremonial.

    “Peringatan 1 Juni bukan seremoni. Ini pengingat keras bahwa Pancasila adalah fondasi rumah besar bernama Indonesia. Kalau fondasinya retak, atapnya pasti bocor,” ujar Firman dikutip Parlementaria, Senin (1/6/2026).

    Firman menambahkan, nilai-nilai Pancasila tidak untuk dihafal tetapi harus diresapi dan direalisasikan dalam kehidupan sehari=hari.

    Baca: Aksi Kamisan Ada Demi Keadilan dan Tegaknya Demokrasi

    “Kami minta Pancasila dihidupi, dijiwai, dan dirasakan. Dari warung, sawah, pabrik, sampai kantor pemerintah. Kalau negara hadir untuk rakyat kecil, Pancasila akan hidup dengan sendirinya,” tegas Firman.

    Anggota MPR RI yang aktif melakukan sosialisasi Empat Pilar MPR hingga ke berbagai desa tersebut juga menekankan pentingnya pembudayaan Pancasila sejak usia dini melalui pendidikan formal.

    Ia mengusulkan agar pembacaan Pancasila dilakukan secara rutin di sekolah-sekolah mulai dari tingkat TK, SD, SMP hingga SMA sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai, disertai menyanyikan lagu Indonesia Raya.

    Menurutnya, budaya serupa juga dapat diterapkan di lingkungan pemerintahan mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten/kota hingga pemerintah pusat.

    “Dengan cara itu, ideologi Pancasila akan lebih mudah dipahami, dijiwai, dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari,” pungkas Firman.

  • Hadiri Sidang ILO, Wakil SEPETA Bawa Agenda Kerja Layak di Ekonomi Platform

    Hadiri Sidang ILO, Wakil SEPETA Bawa Agenda Kerja Layak di Ekonomi Platform

    7cloud.asia – Wakil Serikat Pekerja Transportasi (SEPETA) ikut hadir dalam Sidang ke-114 International Labour Organization atau International Labour Conference (ILC) yang resmi dimulai Senin, (1/6/2026) di Genewa, Swiss.

    Sidang berlangsung hingga 12 Juni 2026 dan dihadiri delegasi pemerintah, serikat pekerja, serta organisasi pengusaha dari 187 negara anggota International Labour Organisation (ILO)

    Isu kerja layak di ekonomi platform menjadi salah satu agenda paling penting tahun ini karena memasuki pembahasan lanjutan untuk mendorong lahirnya standar internasional perlindungan pekerja platform digital.

    Kehadiran SEPETA di pusat Perserikatan Bangsa-Bangsa bukan sekadar hadir, bukan sekadar perjalanan atau safari politik.

    Kehadiran SEPETA membawa amanat jutaan driver online, kurir paket, dan pekerja platform yang selama bertahun-tahun hidup dalam ketidakpastian, eksploitasi, dan penindasan sistem platform digital.

    SEPETA datang untuk memastikan bahwa hak-hak dasar pekerja platform benar-benar masuk dan diakui dalam konvensi internasional.

    SEPETA Indonesia membawa empat catatan utama yang dibungkus dalam resolusi “BASECAME”, yaitu:

    1. Transparansi Algoritma. Aplikasi tidak boleh menjadi alat penindasan digital yang bekerja secara tertutup. Driver dan kurir berhak mengetahui sistem penilaian, pembagian order, suspend, serta pemotongan yang dilakukan platform.

    2. Kebebasan Berserikat dan Berunding. Pekerja platform harus dijamin haknya untuk membentuk serikat, melakukan perundingan kolektif, dan menyampaikan aspirasi tanpa intimidasi maupun ancaman suspend sepihak.

    3. Jaminan Sosial, Kesehatan, dan Upah Layak. Tidak boleh ada lagi pekerja platform yang diperas tenaganya tanpa perlindungan. Negara dan perusahaan platform wajib menjamin upah layak, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, serta perlindungan sosial yang menyeluruh.

    4. Perlindungan Privasi dan Data Pribadi. Data pekerja bukan komoditas bisnis semata. Setiap pekerja platform memiliki hak atas keamanan dan perlindungan data pribadinya.

    Perjuangan SEPETA bukan sekedar meminta pengakuan status pekerja. Lebih dari itu, kita menuntut perubahan sistem yang selama ini melanggengkan eksploitasi digital terhadap jutaan pekerja platform di seluruh dunia.

    Karena itu, melalui resolusi BASECAME harus diperjuangkan hingga benar-benar menjadi kemenangan bagi rakyat pekerja platform.