Blog

  • Otoritas Prancis Catat Hampir 9.000 Kematian Akibat Gelombang Panas Sepanjang Juni

    Otoritas Prancis Catat Hampir 9.000 Kematian Akibat Gelombang Panas Sepanjang Juni

    7cloud.asia – Otoritas Prancis menyatakan telah mencatat peningkatan lebih dari 2.000 kematian selama minggu terakhir gelombang panas di Eropa yang memecahkan rekor pada bulan Juni 20206.

    Sementara para pengamat cuaca memperingatkan potensi terjadinya gelombang panas ekstrem lebih lanjut di Eropa dalam beberapa hari mendatang.

    Otoritas Prancis telah mencatat 2.025 kematian tambahan akibat gelombang panas hebat yang melanda negara itu pada akhir Juni 2026.

    Data awal Institut Statistik dan Studi Ekonomi Nasional (INSEE) ini dilaporkan Stasiun Televisi BFM TV pada Jumat (3/7/2026). Data itu juga menunjukkan hampir 9.000 kematian terjadi di Prancis yang tercatat secara digital antara 22 Juni dan 28 Juni 2026.

    Peningkatan itu bertepatan dengan puncak gelombang panas ekstrem yang mempengaruhi sebagian besar negara itu.

    Menteri Kesehatan Prancis Stephanie Rist mengatakan jumlah tersebut masih bersifat sementara karena sertifikat kematian elektronik tidak mencakup semua kematian yang tercatat di Prancis.

    Baca: Prancis Siaga Hadapi Potensi Gelombang Panas Ekstrem

    Pihak berwenang memperingatkan bahwa data saat ini harus ditafsirkan dengan hati-hati dan mungkin meremehkan dampak besar akibat gelombang panas tersebut.

    Sertifikat kematian elektronik mencakup sekitar 60 persen dari seluruh kematian di Prancis, meskipun cakupannya sangat bervariasi di berbagai wilayah, jelas pejabat terkait.

    Prancis telah mengalami beberapa hari dengan suhu yang sangat tinggi, dan banyak wilayah mencatat suhu di atas 35 derajat Celsius.

    Sementara BBC.com melaporkan, kematian meningkat 29 persen pada minggu terakhir bulan Juni dibandingkan dengan minggu sebelumnya.

    Menteri Kesehatan Prancis Stéphanie Rist dalam pernyataannya mengatakan bahwa telah terjadi “peningkatan yang jelas” dalam kematian di antara mereka yang berusia di atas 45 tahun.

    Prancis mengalami hari terpanas rata-rata di seluruh negeri pada tanggal 24 Juni, dengan suhu mencapai hampir 41°C di Paris dan setengah dari negara itu berada di bawah peringatan darurat panas.

    Baca: El Niño Dikhawatirkan Akan Memicu Terciptanya Rekor Panas Baru

    Kabar tentang jumlah korban jiwa ini muncul ketika beberapa bagian Eropa, termasuk Inggris, yang sedang bersiap menghadapi suhu yang lebih panas mulai akhir pekan ini.

    BBC Weather mengatakan bahwa area tekanan tinggi yang luas saat ini sedang terbentuk dari Azores menuju Portugal dan Spanyol, dan pada akhir pekan, suhu diperkirakan akan meningkat di seluruh Prancis dan Inggris selatan.

    Dan saat Eropa bersiap menghadapi kondisi yang sangat panas, jutaan warga Amerika yang merayakan liburan akhir pekan Hari Kemerdekaan 4 Juli sudah terpengaruh oleh panas ekstrem yang berkepanjangan dan kelembapan tinggi di sebagian wilayah tengah dan timur AS.

    Perubahan iklim mendorong peningkatan suhu di seluruh dunia, dengan panas ekstrem sangat dirasakan di Eropa.

    Ini adalah benua yang paling cepat memanas, memanas dua kali lebih cepat daripada rata-rata global, menurut layanan iklim Copernicus.

    Sumber: Antaranews.com/Anadolu

  • Normalisasi Sungai Code Hampir Rampung, Tapi Menyisakan Sejumlah Masalah

    Normalisasi Sungai Code Hampir Rampung, Tapi Menyisakan Sejumlah Masalah

    7cloud.asia – Normalisasi Sungai Code yang dilakukan Pemerintah Kota Yogyakarta hampir rampung dan telah mencapai sekitar 80 persen.

    Hal itu terungkap saat Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo meninjau progres normalisasi Sungai Code di kawasan Terban Madani, Jalan Dr. Sardjito hingga belakang Hotel Tentrem, Jumat (3/7/2026).

    Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Umi Akhsanti yang mendampingi Hasto mengatakan pekerjaan normalisasi Sungai Code ini dilakukan dari Terban Madani hingga belakang Hotel Tentrem

    “Pekerjaan fisik hampir selesai, tetapi pekerjaan rumah kami masih ada di sisi kiri-kanan sungai dan wilayah yang berbatasan dengan Sleman karena di sana masih terdapat aktivitas masyarakat di badan sungai. Itu yang akan kami koordinasikan lebih lanjut,” ujarnya

    Ia menjelaskan, koordinasi dengan Pemerintah Kalurahan Caturtunggal akan dilakukan agar alat berat dapat melanjutkan pengerjaan pada sisi sungai yang masuk wilayah Kabupaten Sleman.

    Baca: Program Mundur, Munggah dan Madhep Kali dalam Penataan Pemukiman Pinggir Sungai Code

    Setelah segmen tersebut rampung, normalisasi akan diteruskan dari kawasan Kewek hingga Jembatan Sayidan sehingga penataan Sungai Code dapat diselesaikan secara bertahap.

    Umi menambahkan, hasil normalisasi Sungai Code tidak akan berhenti pada pengerukan saja. Pemkot Yogyakarta telah menyiapkan perawatan rutin melalui normalisasi sungai sedikitnya satu kali setiap tahun pada musim kemarau, yang dipadukan dengan pengelolaan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup.

    “Idealnya normalisasi dilakukan saat musim kemarau, sekitar Juni sampai Agustus, ketika debit air rendah sehingga proses pembersihan lebih mudah. Setelah ini, kami akan menjadwalkan normalisasi secara rutin agar kondisi sungai tetap terjaga,” katanya.

    Sementara Hasto mengatakan normalisasi Sungai Code tidak hanya bertujuan mengatasi pendangkalan sungai, tetapi juga menjadi langkah awal menata bantaran sungai menjadi ruang yang bersih, hijau, sehat, sekaligus produktif bagi masyarakat.

    “Alhamdulillah sekarang sudah hampir sampai batas Sleman. Ini beckho-nya terus membersihkan sungai yang kotor sekaligus memperdalam aliran sungai karena kemarin penuh dengan sampah dan terjadi pendangkalan. setelah ini kita susur sungai lagi bisa lebih keren ya. Sudah bersih dan airnya dalam,” ujar Hasto.

    Baca: Code Fest dan Pemukiman Kumuh Pinggir Sungai Code

    Hasto menjelaskan, setelah pengerukan selesai, perhatian pemerintah akan diarahkan pada penataan kawasan bantaran agar tidak kembali dipenuhi aktivitas yang mengganggu fungsi sungai Code

    Ia mengapresiasi kandang-kandang ayam yang sebelumnya berada di bantaran kini telah dibersihkan dan berharap kejadian tersebut tidak lagi terjadi.

    “Yang penting jangan kambuh lagi. Jangan nanti dipakai lagi untuk kandang ayam atau tempat menumpuk sampah. Kalau sungainya sudah dibersihkan, lingkungannya juga harus ikut dijaga,” tegasnya.

    Perhatian Hasto juga tertuju pada sejumlah pergola yang tampak kosong. Baginya, fasilitas itu sayang jika dibiarkan tanpa aktivitas.

    Ia pun mengusulkan agar warga bersama pemerintah wilayah menghidupkan kembali kawasan bantaran melalui gerakan penghijauan dan lomba kebersihan lingkungan.

    “Saya membayangkan di sini penuh bunga. Pergolanya hidup, masyarakat ikut merawat. Nanti bisa dibuat lomba kebersihan atau taman antar-RT dan RW. Kalau warganya bergerak bersama, kawasan sungai ini akan berubah menjadi tempat yang indah,” katanya.

    Baca: Pembangunan IPAL Komunal di Pemukiman Pinggir Sungai Code

    Tak hanya indah, Hasto juga ingin kawasan Sungai Code memiliki nilai ekonomi. Ia mengusulkan penanaman bunga air mata pengantin yang menjadi sumber pakan lebah lingseng penghasil madu.

    “Kalau bunga itu ditanam lebih banyak, selain mempercantik kawasan, lebah lingseng bisa menghasilkan madu. Sungainya bersih, bunganya indah, masyarakat juga bisa memperoleh manfaat ekonomi,” ujarnya.

    Meski mendorong penghijauan, Hasto menegaskan penataan vegetasi dilakukan secara selektif. Pohon-pohon yang berfungsi menjaga kestabilan lereng dan mencegah erosi tetap dipertahankan karena memiliki manfaat ekologis bagi kawasan sungai.

    Sebaliknya, pohon pisang yang pelepahnya sering menampung air akan dibersihkan karena dinilai berpotensi menjadi tempat berkembang biaknya nyamuk penyebab demam berdarah.

    “Pohon yang menjaga lereng tetap kita pelihara. Tetapi pohon pisang yang pelepahnya menjadi tempat genangan air perlu ditata karena bisa menjadi sarang jentik nyamuk. Lingkungan sungai harus bersih sekaligus sehat,” jelasnya.

    Baca: Romo Mangun, Arsitek Humanis yang Mengangkat Citra Sungai Code

  • Penutupan Taman Nasional Kutai Berdampak pada Kunjungan Wisatawan ke Kalimantan Timur

    Penutupan Taman Nasional Kutai Berdampak pada Kunjungan Wisatawan ke Kalimantan Timur

    7cloud.asia – Para pemandu wisata di Kalimantan Timur mengeluhkan penutupan kawasan Taman Nasional Kutai yang dinilai berdampak terhadap kegiatan wisata alam, khususnya kunjungan wisatawan mancanegara yang ingin melihat orangutan di habitat alaminya.

    Taman Nasional Kutai (TNK) adalah kawasan konservasi seluas 192.596 hektare di Kalimantan Timur, melintasi Kabupaten Kutai Timur, Kutai Kartanegara, dan Kota Bontang.

    Taman nasional Kutai ini merupakan habitat asli orangutan, bekantan, dan rumah bagi pohon ulin terbesar di dunia.

    Salah satu persoalan yang disampaikan para pemandu wisata adalah penutupan kawasan Taman Nasional Kutai yang berdampak terhadap aktivitas wisata berbasis konservasi.

    Menurut para pemandu wisata, kondisi tersebut menyebabkan wisatawan asing yang telah menjadwalkan perjalanan untuk melihat orangutan di habitat aslinya harus membatalkan atau mengubah agenda kunjungan.

    Menanggapi keluhan ini, anggota Komisi IV DPR, I Ketut Suwendra mengungkapkan pihaknya akan mendalami keluhan pmenegaskan penyelesaian persoalan tersebut harus tetap mengedepankan prinsip konservasi agar kelestarian satwa liar dan ekosistem tetap terjaga.

    Baca: Taman Nasional Kutai Jaga Kelestarian Enam Flora Penting

    Hal tersebut disampaikannya usai mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR di Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat (3/7/2026).

    “Keluhannya terkait Taman Nasional Kutai. Para wisatawan asing yang datang khusus untuk melihat orangutan di Kalimantan terkendala karena adanya penutupan kawasan taman nasional,” ujarnya.

    Meski demikian, Ketut menegaskan pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan hanya berdasarkan satu sudut pandang.

    Ia akan meminta penjelasan dari Kementerian Kehutanan mengenai alasan di balik kebijakan tersebut agar keputusan yang diambil tetap berpihak pada kepentingan konservasi sekaligus memperhatikan keberlangsungan ekonomi masyarakat.

    “Kita juga ingin nanti pada saat rapat mendengarkan apa alasan dari Kementerian Kehutanan. Kita tidak sepihak hanya mendengarkan dari pemandu wisata. Mungkin ada alasan-alasan tertentu berkaitan dengan perlindungan orangutan yang ada di sini,” jelasnya.

    Menurut Ketut, keseimbangan antara pelestarian alam dan aktivitas ekonomi masyarakat harus menjadi perhatian bersama. Ia mengingatkan agar kepentingan ekonomi tidak sampai mengorbankan kelestarian satwa yang menjadi kekayaan hayati Indonesia.

    Baca: Terdampak Penataan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone, Aliansi Pinogu Merdeka Mengadu ke BAM DPR

    “Artinya jangan sampai kita hanya mementingkan ekonominya, sementara kelestariannya terganggu. Jadi kita harus mendengarkan kedua belah pihak,” tegasnya.

    Ketut menilai wisata berbasis konservasi memiliki potensi besar untuk mendukung perekonomian masyarakat sekitar kawasan hutan. Namun, pengelolaan wisata harus dilakukan secara bertanggung jawab dan tetap mengutamakan perlindungan terhadap habitat satwa liar.

    Karena itu, Komisi IV DPR akan menjadikan aspirasi para pemandu wisata sebagai salah satu bahan pembahasan dalam Focus Group Discussion (FGD) maupun Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama kementerian dan lembaga mitra.

    Ia menjelaskan bahwa seluruh temuan selama kunjungan lapangan memang dirancang untuk menjadi bahan evaluasi terhadap kebijakan pemerintah.

    “Permasalahan apa yang kita dapat di bawah, pada saat FGD maupun RDP nanti akan menjadi pembahasan untuk kita sampaikan kepada mitra. Itu sebenarnya fungsi kunjungan spesifik,” ujarnya.

    Ketut berharap melalui forum tersebut dapat ditemukan solusi yang mampu mengakomodasi kepentingan konservasi sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat yang menggantungkan mata pencahariannya pada sektor wisata alam.

    Baca: Manggarai Barat Keluhkan Minimnya Pendapatan Daerah dari Pengelolaan Taman Nasional Komodo

  • Menyorot Pelatihan Militer untuk Calon Manajer KDMP: Birokrasi Efektif Tak Dibangun dengan Komando

    Menyorot Pelatihan Militer untuk Calon Manajer KDMP: Birokrasi Efektif Tak Dibangun dengan Komando

     

    7cloud.asia – Dalam sembilan hari pada akhir Juni 2026, lima peserta latihan dasar kemiliteran calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) meninggal dunia.

    Peristiwa ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi apakah pelatihan bergaya militer memang tepat bagi jabatan sipil.


    Tak hanya terkait program prioritas pemerintah, sekolah kedinasan seperti Institut Pemerintahan Dalam Negeri juga menggunakan model pelatihan serupa.

    Pemerintah kerap berdalih pendidikan militer digunakan dengan tujuan membentuk disiplin. Pendukung pendekatan ini meyakini pelatihan ala militer dapat membentuk kepemimpinan, loyalitas, integritas, dan etos kerja.

    Anggapan tersebut bukan hal baru. Selama bertahun-tahun, berbagai institusi sipil di Indonesia, dari orientasi mahasiswa hingga pelatihan aparatur negara, mengadopsi pendekatan semimiliter dengan alasan serupa.

    Namun, benarkah birokrasi yang baik dibangun melalui disiplin berbasis komando ala militer? 

    Efektivitas birokrasi justru menjauhi logika komando

    Cara paling sederhana menguji suatu gagasan adalah melihat pada kasus-kasus yang paling berhasil. Jika disiplin ala militer memang merupakan fondasi birokrasi yang efektif, negara-negara dengan pemerintahan terbaik semestinya juga mengandalkan pendekatan serupa.

    Indikator Government Effectiveness Bank Dunia menunjukkan bahwa negara-negara dengan birokrasi paling efektif didominasi Denmark, Finlandia, Norwegia, Swedia, Selandia Baru, dan Belanda. Indonesia sendiri berada di peringkat ke-84 dari 193 negara.

    Singapura sebagai salah satu negara dengan pemerintahan paling efektif juga tidak menerapkan pelatihan militer bagi aparatur sipil. Pengembangan kompetensi birokrat dilakukan melalui Civil Service College dengan fokus pada tata kelola pemerintahan dan kepemimpinan profesional.

    Data dari Varieties of Democracy (V-Dem) di atas juga menunjukkan pola yang konsisten: semakin tinggi kualitas demokrasi suatu negara, semakin tinggi pula efektivitas pemerintahannya. Negara-negara yang menjadi rujukan reformasi birokrasi membangun aparatur sipil melalui profesionalisme dan akuntabilitas, bukan disiplin komando.

    Hal ini sejalan dengan iklim demokrasi yang mendorong birokrasi bekerja secara profesional melalui pengawasan publik, transparansi, dan mekanisme akuntabilitas, alih-alih sekadar menekankan kepatuhan. 

    Idealkah sipil mengadopsi disiplin militer?

    Jadi, apa masalahnya jika cara disiplin ala militer diterapkan secara umum?

    Sering kali, masalahnya bukan pada disiplin itu sendiri. Salah kaprah muncul ketika kita menerjemahkan ritual militeristik, seperti kemampuan berbaris atau melakukan aktivitas fisik, sebagai disiplin. Padahal, kedisiplinan ala militer lahir dari konteks yang berbeda.

    Ilmuwan politik asal Amerika Serikat (AS) Samuel Huntington menjelaskan bahwa profesionalisme militer dibangun di atas tiga unsur: keahlian (expertise), tanggung jawab (responsibility), dan identitas korps (corporateness).

    Sementara dalam kerangka objective civilian control (kontrol sipil objektif) yang membatasi ranah sipil-militer, kepatuhan terhadap komando justru lahir dari konsekuensi profesionalisme tersebut, bukan wujud disiplin itu sendiri. 

    Profesor sosiologi AS Morris Janowitz mengembangkan pandangan bahwa militer modern tidak dapat dipisahkan dari masyarakat yang dilayaninya. Menurutnya, seorang prajurit profesional bukan hanya dituntut mampu menjalankan perintah, tetapi juga memahami dampak sosial dan politik dari setiap tindakannya.

    Namun, Janowitz tidak pernah berpendapat bahwa logika komando militer layak menjadi model bagi institusi sipil.

    Sebaliknya, ia melihat profesionalisme militer sebagai sesuatu yang tumbuh dari kebutuhan dan fungsi yang khas, sehingga tidak bisa begitu saja diterapkan pada birokrasi, dunia pendidikan, maupun organisasi sipil lainnya.

    Pengalaman negara-negara maju justru menunjukkan arah yang berbeda. Alih-alih mengadopsi logika komando militer ke dalam birokrasi, mereka memperkuat prinsip supremasi sipil dan profesionalisme aparatur negara.

    Di Jerman pasca-Perang Dunia II, misalnya, doktrin Innere Führung menempatkan prajurit sebagai warga negara terlebih dahulu. Artinya, tentara tidak hanya dituntut mematuhi perintah, tetapi juga mampu mempertimbangkan nilai-nilai etika, hukum, dan tanggung jawab dalam kehidupan bernegara.

    Jepang menempuh jalur yang serupa. Setelah reformasi 1945–1947, negara itu melakukan demiliterisasi dan membangun birokrasi berbasis merit melalui National Public Service Act.

    Hingga kini, pengembangan kompetensi aparatur sipil dikoordinasikan oleh National Personnel Authority dengan penekanan pada etika pelayanan publik, kepemimpinan, manajemen, serta kemampuan memecahkan masalah.

    Tidak ada tradisi menjadikan pelatihan dasar kemiliteran sebagai syarat pembentukan disiplin bagi pegawai negeri. 

    Ketika budaya komando diadopsi serampangan

    Profesor psikologi asal AS, Edgar Schein, menjelaskan bahwa budaya organisasi diwariskan melalui simbol, ritual, dan praktik sehari-hari. Ketika lembaga sipil meniru budaya militer secara serampangan, kepatuhan berisiko lebih diutamakan daripada profesionalisme. Akibatnya, simbol-simbol dan relasi kuasa yang kaku pun berkembang.

    Profesor bidang kepemimpinan Amy Edmondson menunjukkan bahwa organisasi yang minim psychological safety (keselamatan mental) membuat anggotanya enggan mengakui kesalahan, mengoreksi atasan, atau menyampaikan kritik. Padahal, keberanian berbicara secara terbuka merupakan syarat utama bagi organisasi yang mampu belajar. 

    Di Indonesia, gejala ini masih terlihat di berbagai sektor pelayanan publik. Perpeloncoan, budaya senioritas, dan perundungan kerap dibenarkan sebagai bagian dari pembentukan disiplin. Padahal, penelitian menunjukkan bahwa perundungan tumbuh ketika ketimpangan relasi kuasa tidak diimbangi mekanisme akuntabilitas.

    Karena itu, persoalannya bukan pada disiplin, melainkan ketika simbol-simbol budaya militer dipindahkan ke lingkungan sipil tanpa diikuti profesionalisme, etika, dan sistem pengawasan yang memadai. 

    Disiplin yang dibutuhkan birokrasi modern

    Birokrasi abad ke-21 membutuhkan lebih dari sekadar kepatuhan. Aparatur negara dituntut mampu berpikir analitis, berkolaborasi, memecahkan masalah kompleks, beradaptasi, dan mengambil keputusan berbasis bukti.

    Perdebatan tentang pelatihan bergaya militer bagi aparatur sipil bukan soal penting atau tidaknya disiplin, melainkan bagaimana negara dan warganya memaknai disiplin.

    Jika kita hanya mengartikan disiplin sebagai kepatuhan pada komando, pendekatan militer sekilas relevan. Namun, jika disiplin dipahami sebagai profesionalisme, integritas, dan kemampuan mengambil keputusan dalam situasi kompleks, maka pendekatan tersebut menjadi kurang tepat.

    Pengalaman negara-negara dengan birokrasi terbaik menunjukkan bahwa aparatur sipil yang efektif dibentuk melalui profesionalisme, akuntabilitas, dan institusi yang kuat—bukan dengan menjadikan mereka “setengah tentara”. Maka dari itu, sepertinya kita perlu memikirkan ulang pemaknaan disiplin di Indonesia.

     


    Ario Bimo Utomo, Assistant Professor in International Relations, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur

    Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.

  • Kebakaran TPA Jatiwaringin Jadi Alarm Perbaikan Pengelolaan Sampah Nasional

    Kebakaran TPA Jatiwaringin Jadi Alarm Perbaikan Pengelolaan Sampah Nasional

    7cloud.asia – Kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir atau TPA Jatiwaringin Tangerang, Banten, menunjukkan masih rentannya sistem pengelolaan sampah di sejumlah daerah yang mengandalkan metode open dumping.

    Anggota Komisi XII DPR Ateng Sutisna menilai kebakaran TPA Jatiwaringin ini harus menjadi momentum bagi pemerintah pusat dan daerah untuk memperbaiki Pengelolaan sampah nasional.

    Kebakaran TPA Jatiwaringin, ujarnya, adalah alarm keras bahwa pengelolaan sampah dengan sistem open dumping sudah tidak bisa lagi ditoleransi. Dalam kondisi cuaca kering dan peningkatan suhu,

    “TPA yang dibiarkan terbuka dapat berubah menjadi sumber kebakaran yang mengancam kesehatan masyarakat dan lingkungan,” ujar Ateng dikutip Parlementaria, Jumat (4/7/2026).

    Ateng menjelaskan perubahan iklim meningkatkan risiko terjadinya kebakaran, termasuk di TPA. Ia mengingatkan bahwa kebakaran di TPA tidak selalu dipicu oleh sumber api dari luar.

    Baca: Kebakaran di TPA Jatiwaringin Tangerang, Bukti Kegagalan Pemerintah dalam Mengelola Sampah dari Hulu

    Menurutnya, proses pembusukan sampah organik menghasilkan panas dan gas metana yang dapat memicu bara api di dalam timbunan sampah, terutama saat musim kemarau.

    “Api di TPA berbeda dengan kebakaran pada bangunan. Bara api sering kali berada di bawah permukaan timbunan sampah sehingga proses pemadamannya menjadi lebih sulit,” katanya.

    Berdasarkan berbagai proyeksi klimatologi, Indonesia berpotensi menghadapi musim kemarau yang lebih panjang pada paruh kedua 2026, sehingga meningkatkan potensi kebakaran di lokasi pembuangan sampah yang belum dikelola secara memadai.

    Selain risiko kebakaran, Ateng menilai dampak yang ditimbulkan juga mengancam kesehatan masyarakat.

    Asap hasil pembakaran sampah berpotensi mengandung karbon monoksida, partikulat halus, hingga senyawa berbahaya dari pembakaran plastik yang dapat meningkatkan risiko gangguan pernapasan, terutama bagi kelompok rentan seperti balita, lansia, ibu hamil, dan penderita penyakit pernapasan.

    Baca: Ratusan Warga Sekitar Terdampak Kebakaran di TPA Jatiwaringin Tangerang

    Oleh karena itu, ia meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah segera melakukan audit risiko kebakaran terhadap seluruh TPA aktif sebagai dasar penyusunan langkah mitigasi yang lebih komprehensif.

    Ateng juga mendorong percepatan penghentian praktik open dumping menuju sistem controlled landfill maupun sanitary landfill.

    Dia juga mendorong pembangunan sistem pemantauan suhu dan titik panas, pengendalian gas metana, pengelolaan air lindi yang memadai, penyusunan protokol penanganan kebakaran TPA, serta penguatan program pengurangan sampah dari sumbernya.

    DPR akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan pengelolaan sampah nasional, termasuk kesiapan anggaran, kepatuhan pemerintah daerah, dan koordinasi antarkementerian serta lembaga terkait dalam menghadapi meningkatnya risiko bencana akibat perubahan iklim.

    “Kalau sampah masih dibiarkan menumpuk tanpa pengelolaan yang baik dan tanpa sistem deteksi dini, kita sedang memelihara potensi bencana. Karena itu, negara harus hadir memastikan tata kelola persampahan yang lebih aman, berkelanjutan, dan melindungi masyarakat,” pungkas Ateng.

  • Cuaca Hari Ini: Malam Hari, Hampir Seluruh Wilayah Jakarta Berpotensi Hujan

    Cuaca Hari Ini: Malam Hari, Hampir Seluruh Wilayah Jakarta Berpotensi Hujan

    7cloud.asia – Hujan dengan intensitas ringan hingga sedang berpotensi mengguyur hampir seluruh wilayah Jakarta pada Minggu (05/07/2026) malam.

    Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi pada pagi hari hampir seluruh wilayah Jakarta cerah berawan. Potensi hujan dengan intensitas ringan terjadi pada pagi hari di wilayah Jakarta Selatan.

    Selanjutnya pada siang dan sore hari, hujan dengan intensitas sedang berpotensi mengguyur wilayah Jakarta Timur. Sedangkan wilayah lainnya berawan hingga hujan dengan intensitas ringan.

    Malamnya hujan berintensitas sedang masih mengguyur wilayah Jakarta Timur. Sedangkan hujan berintensitas ringan berpotensi terjadi di wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Barat dan Jakarta Pusat. Hanya wilayah Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu yang diprediksi berawan.

    Untuk kota-kota lainnya di Indonesia, BMKG memprediksi hujan dengan intensitas ringan terjadi di Kota Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Serang, Bandung, Palangkaraya, Tanjung Selor.

    Kondisi cuaca serupa berpotensi pula terjadi di Kota Mamuju, Gorontalo, Manado, Nabire, Jayapura, Jayawijaya dan Merauke. Kemudian hujan disertai petir berpotensi melanda Kota Pontianak, Palu.

     

     

  • ICW Laporkan Rangkap Jabatan Kepala dan Wakil Kepala BGN ke Ombudsman

    ICW Laporkan Rangkap Jabatan Kepala dan Wakil Kepala BGN ke Ombudsman

    7cloud.asia – Indonesia Corruption Watch (ICW), Kamis (2/7/2026) resmi melaporkan Kepala dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi berupa rangkap jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    Dalam pernyataan tertulisnya, disebutkan bahwa penelusuran yang dilakukan ICW menunjukkan seluruh pimpinan utama BGN merangkap jabatan di BUMN secara bersamaan.

    Nanik S. Deyang, Kepala BGN, merangkap Komisaris PT Pertamina (Persero), sementara Agustina Arumsari, Wakil Kepala BGN, merangkap Wakil Komisaris Utama PT Pertamina Patra Niaga; Trenggono, Wakil Kepala BGN, merangkap Wakil Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara.

    Praktik ini diduga melanggar Pasal 17 huruf a UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menyatakan bahwa pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.

    Pasal 1 angka 5 UU Pelayanan publik sudah memberikan definisi konkret terkait Pelaksana Pelayanan Publik yaitu pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.

    Kepala dan Wakil Kepala BGN masuk kualifikasi ini karena BGN adalah penyelenggara langsung program MBG.

    Potensi pelanggaran terhadap Pasal 17 UU Pelayanan Publik bukan tanpa konsekuensi. Pasal 54 ayat (5) undang-undang yang sama secara tegas menyatakan bahwa pelaksana yang melanggar larangan rangkap jabatan dikenai sanksi pembebasan dari jabatan.

    Artinya, desakan agar Kepala dan Wakil Kepala BGN diberhentikan bukan sekadar tuntutan ICW, melainkan perintah undang-undang itu sendiri.

    Selain itu, tindakan Kepala dan Wakil Kepala BGN juga berpotensi mengangkangi konstitusi dan Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

    Melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi secara tegas menetapkan bahwa Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta.

    Kepala BGN berkedudukan setingkat menteri, diangkat dan diberhentikan langsung oleh Presiden serta mendapatkan fasilitas setara Menteri dan Wakil Menteri, sehingga tidak ada alasan konstitusional untuk memperlakukannya berbeda, larangan yang sama mutlak berlaku bagi seluruh pimpinan BGN.

    Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsjah mengatakan, pasca terungkapnya korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Presiden Prabowo Subianto belum menunjukkan langkah serius untuk membenahi tata kelola MBG.

    “Hal ini tercermin dari penunjukan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yang masih merangkap jabatan di BUMN,” ujarnya.

    Padahal, jika pemerintah menolak penghentian program bermasalah MBG, pembenahan tata kelola harus menjadi prioritas, termasuk memastikan pimpinan BGN dapat menjalankan tugasnya secara penuh dan bebas dari konflik kepentingan.

    Berdasarkan UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Ombudsman bertanggung jawab mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan berwenang memeriksa laporan dugaan maladministrasi, meminta klarifikasi kepada terlapor dan instansi terkait.

    Ombudsman juga berwenang menerbitkan rekomendasi yang wajib dilaksanakan oleh terlapor dan atasan terlapor sebagaimana ditegaskan Pasal 38.

    Ombudsman juga dapat melaporkan pejabat yang mengabaikan rekomendasi kepada Presiden dan DPR serta mengumumkannya kepada publik.

    Berdasarkan permasalahan di atas, ICW mendesak Ombudsman RI mengeluarkan rekomendasi terhadap praktik normalisasi rangkap jabatan sebagai maladministrasi dan memberikan hasil rekomendasi kepada Presiden agar para pejabat tersebut diberhentikan dari jabatannya.

    Selain itu, kritik juga patut ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto yang melanggengkan praktik rangkap jabatan di tubuh BGN.

    “Membiarkan pimpinan BGN merangkap jabatan menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah dalam membenahi tata kelola pasca terungkapnya korupsi Program MBG,” imbuh Wana.

    Alih-alih melakukan evaluasi menyeluruh atau menghentikan program, pemerintah justru mempertahankan kondisi yang membuka ruang konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, dan menurunkan fokus pejabat dalam menjalankan tugasnya.

  • Audiensi dengan Baleg DPR, Koalisi Tegaskan RUU Masyarakat Adat Jangan Berhenti pada Pengakuan Simbolik

    Audiensi dengan Baleg DPR, Koalisi Tegaskan RUU Masyarakat Adat Jangan Berhenti pada Pengakuan Simbolik

    7cloud.asia – Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menegaskan bahwa RUU Masyarakat Adat yang saat ini sedang dibahas Badan Legislai (Baleg) DPR tidak boleh berhenti pada pengakuan simbolik atas keberadaan Masyarakat Adat.

    RUU Masyarakat Adat yang sudah lama ditunggu ini harus mampu mengatasi berbagai persoalan struktural yang selama puluhan tahun belum terselesaikan.

    Masalah itu mulai dari rumitnya mekanisme pengakuan, tumpang tindih regulasi sektoral, ketiadaan kelembagaan yang bertanggung jawab terhadap urusan Masyarakat Adat, hingga konflik agraria dan investasi yang terus mengancam ruang hidup Masyarakat Adat.

    Demikian disampaikan Koalisi saat audiensi dengan anggota Badan Legislasi DPR sekaligus anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat, Nasir Djamil, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

    Dalam audiensi tersebut, Koalisi menyampaikan tiga substansi utama yang harus menjadi prioritas dalam pembahasan RUU Masyarakat Adat.

    Pertama, penyederhanaan mekanisme pengakuan Masyarakat Adat. Perwakilan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, Abdon Nababan mengatakan, selama ini pengakuan terhadap Masyarakat Adat masih bergantung pada prosedur administratif yang panjang, berlapis, dan berbeda-beda di setiap daerah.

    Baca: Tiga Substansi Pokok Ini Harus Ada di RUU Masyarakat Adat

    Akibatnya, banyak komunitas adat belum memperoleh kepastian hukum sebagai subjek hukum sehingga hak-haknya atas wilayah adat, sumber daya alam, dan perlindungan negara sulit dipenuhi.

    Abdon menegaskan bahwa pengakuan yang sederhana merupakan fondasi bagi pemenuhan seluruh hak-hak Masyarakat Adat.

    “Selama ini Masyarakat Adat dipaksa melalui proses yang panjang dan berlapis untuk mendapatkan pengakuan. RUU Masyarakat Adat harus memastikan pengakuan yang sederhana dan efektif agar Masyarakat Adat memperoleh kepastian hukum sebagai subjek hukum,” ujar Abdon dalam keterangan tertulis yang diterima Sabtu (4/7/2026).

    Kedua, pembentukan kelembagaan khusus yang menangani urusan Masyarakat Adat. Saat ini terdapat sedikitnya 25 undang-undang, 15 peraturan pemerintah, dan berbagai regulasi sektoral yang mengatur Masyarakat Adat.

    Namun, banyaknya aturan tersebut justru tidak mampu menyelesaikan persoalan karena tidak ada satu pun lembaga negara yang memiliki mandat khusus untuk mengkoordinasikan pengakuan, perlindungan, pemberdayaan, maupun penyelesaian konflik yang dialami Masyarakat Adat.

    Koalisi mendorong agar RUU Masyarakat Adat mengatur pembentukan komisi nasional atau badan non-kementerian yang memiliki kewenangan mengkoordinasikan kebijakan lintas sektor sekaligus memastikan perlindungan hak-hak Masyarakat Adat berjalan secara efektif.

    Baca: Kebutuhan RUU Masyarakat Adat sebagai Payung Hukum Sudah Sangat Mendesak

    Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum, dan HAM Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Muhammad Arman, menilai kekosongan kelembagaan inilah yang menyebabkan berbagai persoalan Masyarakat Adat terus berulang.

    “Ada puluhan undang-undang dan peraturan yang mengatur Masyarakat Adat. Namun, tidak ada satu pun lembaga yang secara khusus bertanggung jawab menyelesaikan persoalan Masyarakat Adat. Kekosongan kelembagaan ini harus dijawab melalui RUU Masyarakat Adat,” katanya.

    Ketiga, penguatan kedaulatan ekonomi Masyarakat Adat. Koalisi menegaskan bahwa Masyarakat Adat bukan kelompok yang menolak investasi.

    Sebaliknya, investasi harus dilaksanakan dengan menghormati hak-hak Masyarakat Adat melalui penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), yaitu persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan sebelum suatu kegiatan dilakukan di wilayah adat.

    Menurut Koalisi, RUU Masyarakat Adat perlu memastikan adanya mekanisme yang menempatkan Masyarakat Adat sebagai subjek utama dalam setiap proses investasi yang menyangkut wilayah adat.

    Dengan demikian, hubungan antara investor, pemerintah, dan Masyarakat Adat dapat berlangsung secara setara serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

    Baca: 16 Tahun RUU Masyarakat Adat Dibahas Tanpa Kepastian

    Dalam kesempatan tersebut, Nasir Djamil menyampaikan bahwa pembahasan naskah akademik dan draf RUU Masyarakat Adat masih berlangsung di Panitia Kerja DPR.

    Dia juga membuka ruang bagi masyarakat sipil untuk memberikan masukan, termasuk penyusunan draf alternatif yang memuat substansi-substansi prioritas yang perlu dipertahankan dalam pembahasan RUU.

    Nasir menilai keberadaan Masyarakat Adat memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan wilayah, ketahanan pangan, dan keberlanjutan lingkungan.

    “Menjaga Masyarakat Adat itu artinya menjaga alam, menjaga lingkungan, menjaga lahan, dan menjaga aset bangsa. Semua agama memiliki tanggung jawab untuk menjaga lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab spiritual dan teologis,” ujar Nasir.

    Politisi PKS inivjuga menegaskan bahwa Masyarakat Adat tidak dapat dipisahkan dari upaya menjaga keseimbangan lingkungan serta pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

    “Sering kali Masyarakat Adat yang mempertahankan tanah leluhurnya dianggap tidak pro pembangunan atau anti-investasi. Padahal, Masyarakat Adat hanya ingin menjaga hak dan nilai-nilai yang diwariskan secara turun-temurun.”

    Baca: Pentingnya Pengesahan RUU Masyarakat Adat untuk Akui Identitas Mereka

    Menanggapi hal tersebut, Koalisi memamaparkan berbagai praktik baik Masyarakat Adat di Kalimantan, Papua, Kasepuhan Banten, dan berbagai wilayah lainnya.

    Apa yang dilakukan masyarakat adat membuktikan bahwa pengelolaan wilayah adat mampu menghasilkan kedaulatan pangan, menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus menciptakan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat.

    Karena itu, keberadaan RUU Masyarakat Adat justru akan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, termasuk pemerintah dan investor.

    Pengakuan yang jelas terhadap hak-hak Masyarakat Adat akan menciptakan hubungan yang lebih setara, mengurangi potensi konflik agraria, serta mendorong investasi yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

    Audiensi ditutup dengan komitmen untuk terus membangun komunikasi antara Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat dan lintas fraksi di DPR RI selama proses pembahasan berlangsung.

    Koalisi berharap DPR dapat segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat yang berpihak pada perlindungan hak-hak konstitusional Masyarakat Adat serta mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini belum terselesaikan melalui regulasi sektoral.

    Baca: Masyarakat Adat Tatar Sunda Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Adat

  • Kesejahteraan Menurun Tapi Kelompok Desil Naik, DPR Minta BPS Benahi Mekanisme Pembaruan Data

    Kesejahteraan Menurun Tapi Kelompok Desil Naik, DPR Minta BPS Benahi Mekanisme Pembaruan Data

    7cloud.asia – Persoalan perubahan desil kesejahteraan masyarakat akibat pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) menjadi sorotan anggota DPR.

    Tidak sedikit anggota masyarakat yang mengeluhkan tidak lagi memperoleh bantuan pendidikan seperti Program Indonesia Pintar (PIP) maupun Kartu Indonesia Pintar (KIP), padahal mereka merasa kesejahteraannya menurun.

    Kondisi itu menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi orang tua yang menggantungkan bantuan tersebut untuk keberlangsungan pendidikan anak.

    Desil adalah metode pengelompokan masyarakat ke dalam 10 tingkatan berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonominya.

    Sistem ini digunakan oleh pemerintah, terutama Kementerian Sosial, untuk menentukan prioritas penerima bantuan sosial (bansos), seperti PKH, BPNT, dan PBI JKN

    Baca: Pendapatan Pajak Makin Tersendat, Masyarakat Miskin Rentan Terdampak

    Adapun perubahan desil status kesejahteraan (DTSEN) ini terjadi jika terdapat perubahan yang mencerminkan kondisi sosial ekonomi keluarga saat ini, seperti perubahan pendapatan, jumlah anggota keluarga, atau jenis pekerjaan.

    Anggota Komisi X DPR, Lita Machfud Arifin yang mengaku menerima banyak keluhan masyarakat yang merasa tidak lagi berhak menerima bantuan sosial akibat perubahan status desil, meski kondisi ekonomi mereka justru mengalami penurunan.

    Dilansir Parlementaria, banyak warga yang sebelumnya masih menerima berbagai bantuan pemerintah, kini kehilangan haknya karena masuk ke kelompok desil yang lebih tinggi.

    “Masalah desil ini terjadi di mana-mana, termasuk di konstituen saya sendiri di Sidoarjo, Surabaya. Tingkat kesejahteraan mereka semakin menurun, tetapi secara desil justru dianggap sudah tidak berhak mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah,” ujarnya saat Kunjungan Kerja Panja RUU Statistik ke BPS Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat (3/7/2026).

    “Mereka merasa sangat dirugikan. Yang tadinya bisa mendapatkan PIP dan anaknya memperoleh KIP, sekarang tidak bisa lagi. Harapan mereka untuk melanjutkan sekolah pun menjadi khawatir tidak bisa dilanjutkan,” katanya.

    Baca: Faktor Struktural di Balik Penonaktifan Jutaan Peserta BPJS Kesehatan PBI

    Selama ini, Legislator dari Fraksi Partai Nasdem tersebut membantu masyarakat dengan mengajukan perubahan data desil secara kolektif kepada BPS di daerah.

    Namun, menurutnya, mekanisme tersebut masih membutuhkan waktu sehingga masyarakat kerap kehilangan kesempatan memperoleh bantuan pada periode berjalan.

    Karena itu, ia berharap BPS Pusat dapat menyusun mekanisme yang lebih cepat dan memberikan instruksi yang jelas kepada seluruh jajaran di daerah dalam menangani keberatan masyarakat terkait perubahan desil.

    “Harapan kami ada satu solusi dari BPS pusat, memberi instruksi ke daerah kalau ada keberatan-keberatan tentang desil itu seperti apa menanganinya, sehingga tidak terlambat. Kalau sudah melampaui waktunya, masyarakat kehilangan kesempatan mendapatkan bantuan,” tegasnya.

    Masukan tersebut, menurut Lita, juga menjadi bagian dari pembahasan revisi UU Statistik agar kualitas data sosial ekonomi masyarakat semakin akurat, mutakhir, dan mampu mendukung penyaluran program pemerintah secara lebih tepat sasaran.

  • Kedapatan Membakar Sampah, 3 Petugas Kebersihan di Cengkareng Timur Dijatuhi Denda Ratusan Ribu Rupiah

    Kedapatan Membakar Sampah, 3 Petugas Kebersihan di Cengkareng Timur Dijatuhi Denda Ratusan Ribu Rupiah

    7cloud.asia – Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Barat, menjatuhkan sanksi denda uang paksa sebesar Rp200 ribu kepada petugas kebersihan RW 01 Kelurahan Cengkareng Timur yang diduga membakar sampah di area publik.

    Menurut Perda DKI Jakarta nomor 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, aktifitas membakar sampah tidak dibenarkan.

    Pasal 126 huruf e Perda Pengelolaan Sampah menyebutkan, Setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah atau yang mencemari lingkungan.

    Pelaku juga dapat dijerat dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jika pembakaran menimbulkan pencemaran udara yang masif. Sanksi yang diberikan dapat berupa denda maksimal hingga Rp500.000 atau bahkan sanksi pidana

    Dilansir beritajakarta.id, Kepala Suku Dinas LH Jakarta Barat, Aldi Jensen mengatakan, jajarannya bersama unsur PPSN telah turun ke lokasi dan melakukan investigasi mengenai peristiwa yang sempat viral di sosial media ini.

    Selain mengecek langsung lokasi kejadian, petugas juga meminta keterangan langsung dari yang bersangkutan.

    “Jadi sesuai informasi masyarakat di media sosial Instagram, oknum petugas kebersihan ini membakar sampah dan aktivitas ini menyalahi aturan,” katanya, Jumat (3/7/2026).

    Berdasar bukti lapangan dan keterangan, didapat kejelasan bahwa pelaku benar telah membakar sampah di TPS Jalan Lingkar Luar Barat, RW 01 Kelurahan Cengkareng Timur. Terhadap pelaku, telah dilakukan edukasi dan dijatuhi sanksi sesuai peraturan berlaku.

    “Pelaku telah mengakui dan berjanji tidak mengulang kesalahan,” ucap Aldi.

    Ke depan, Aldi mengatakan, akan melakukan sosialisasi aturan terkait kepada jajaran petugas kebersihan RT/RW se-Jakarta Barat. Sehingga nantinya, peristiwa seperti itu tidak berulang dan petugas kebersihan bisa memahami tugas serta regulasi yang berlaku.

    Aksi membakar sampah yang sempat viral di media sosial itu dlakukan tiga petugas kebersihan saat malam hari, ketika mereka bertugas menjaga shelter agar tidak ada masyarakat membuang sampah di lokasi itu.

    Tiga petugas kebersihan RW 06 itu membakar sisa sampah untuk menghalau nyamuk. Mereka tidak mengetahui, jika membakar sampah melanggar Perda DKI Jakarta nomor 3 tahun 2013.

    Lurah Cengkareng Timur, Boy Raya Purba mengaku tidak hanya memberikan teguran keras kepada pelaku. Ia juga mengumpulkan seluruh petugas kebersihan di lingkungan RW 06 Kelurahan Cengkareng Timur, agar tidak mengulangi kejadian serupa.

    “Kami berharap kejadian ini menjadi perhatian dan pelajaran sehingga tidak lagi terulang. Tidak hanya mereka, tapi seluruh petugas kebersihan lain,” tandasnya.