7cloud.asia – Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Barat, menjatuhkan sanksi denda uang paksa sebesar Rp200 ribu kepada petugas kebersihan RW 01 Kelurahan Cengkareng Timur yang diduga membakar sampah di area publik.
Menurut Perda DKI Jakarta nomor 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, aktifitas membakar sampah tidak dibenarkan.
Pasal 126 huruf e Perda Pengelolaan Sampah menyebutkan, Setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah atau yang mencemari lingkungan.
Pelaku juga dapat dijerat dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jika pembakaran menimbulkan pencemaran udara yang masif. Sanksi yang diberikan dapat berupa denda maksimal hingga Rp500.000 atau bahkan sanksi pidana
Dilansir beritajakarta.id, Kepala Suku Dinas LH Jakarta Barat, Aldi Jensen mengatakan, jajarannya bersama unsur PPSN telah turun ke lokasi dan melakukan investigasi mengenai peristiwa yang sempat viral di sosial media ini.
Selain mengecek langsung lokasi kejadian, petugas juga meminta keterangan langsung dari yang bersangkutan.
“Jadi sesuai informasi masyarakat di media sosial Instagram, oknum petugas kebersihan ini membakar sampah dan aktivitas ini menyalahi aturan,” katanya, Jumat (3/7/2026).
Berdasar bukti lapangan dan keterangan, didapat kejelasan bahwa pelaku benar telah membakar sampah di TPS Jalan Lingkar Luar Barat, RW 01 Kelurahan Cengkareng Timur. Terhadap pelaku, telah dilakukan edukasi dan dijatuhi sanksi sesuai peraturan berlaku.
“Pelaku telah mengakui dan berjanji tidak mengulang kesalahan,” ucap Aldi.
Ke depan, Aldi mengatakan, akan melakukan sosialisasi aturan terkait kepada jajaran petugas kebersihan RT/RW se-Jakarta Barat. Sehingga nantinya, peristiwa seperti itu tidak berulang dan petugas kebersihan bisa memahami tugas serta regulasi yang berlaku.
Aksi membakar sampah yang sempat viral di media sosial itu dlakukan tiga petugas kebersihan saat malam hari, ketika mereka bertugas menjaga shelter agar tidak ada masyarakat membuang sampah di lokasi itu.
Tiga petugas kebersihan RW 06 itu membakar sisa sampah untuk menghalau nyamuk. Mereka tidak mengetahui, jika membakar sampah melanggar Perda DKI Jakarta nomor 3 tahun 2013.
Lurah Cengkareng Timur, Boy Raya Purba mengaku tidak hanya memberikan teguran keras kepada pelaku. Ia juga mengumpulkan seluruh petugas kebersihan di lingkungan RW 06 Kelurahan Cengkareng Timur, agar tidak mengulangi kejadian serupa.
“Kami berharap kejadian ini menjadi perhatian dan pelajaran sehingga tidak lagi terulang. Tidak hanya mereka, tapi seluruh petugas kebersihan lain,” tandasnya.

Leave a Reply