Category: Uncategorized

  • Lembaga Masyarakat Adat Malamoi Tolak Program Cetak Sawah di Wilayah Mereka

    Lembaga Masyarakat Adat Malamoi Tolak Program Cetak Sawah di Wilayah Mereka

    7cloud.asia – Lembaga Masyarakat Adat Malamoi pada Selasa (30/6/2026) menggelar sidang adat bersama Masyarakat Adat Moi, Sub Suku Moi Salkma dan Klabra, di Kampung Saluk, Distrik Wemak, Kab. Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

    Sidang adat ini berlangsung selama dua hari dan dilaksanakan berdasarkan desakan Masyarakat Adat Moi, sub Moi Salkma dan Klabra, untuk menanggapi aktivitas Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan rencana program ketahanan pangan pemerintah yaitu Cetak Sawah Rakyat (CSR) di wilayah adat Moi Salkma dan Klabra.

    Dalam keterangan tertulisnya pada media, Ketua Lembaga Masyarakat Adat Malamoi, Silas Kalami mengatakan, sidang adat yang dilakukan oleh lembaganya merupakan mandat organisasi serta berdasarkan pada UU Otonomi Khusus Papua Pasal 50 dan Peraturan Daerah Kab. Sorong Nomor. 10 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Moi, Pasal 22.

    Kedua aturan ini dijadikan mekanisme pengambilan keputusan internal MHA Moi.

    Lebih lanjut kata Silas, sidang adat ini bertujuan untuk mendengar masukan-masukan dari masyarakat adat terkait ancaman dan permasalahan penguasaan dan pemanfaatan hasil hutan, tanah dan sumber daya alam di wilayah adat.

    Sebelumnya Masyarakat Adat Moi Salkma resah dengan penanaman papan pengumuman oleh Satgas PKH di Kampung Maladofok yang intinya memuat penguasaan kembali oleh negara atas konsesi PT. Cipta Papua Plantation seluas 14.499,94 hektare.

    Baca: Pemuda Adat Papua Tolak Percepatan Program Cetak Sawah di Sorong

    Pengumuman ini juga melarang warga untuk memasuki lahan tanpa izin, merusak, menjarah, mencuri, menggelapkan memungut hasil tanaman/tumbuhan, memperjualbelikan dan menguasai tanpa izin pihak berwenang.

    Warga juga mendengar informasi adanya rencana pembukaan lahan untuk program Cetak Sawah Rakyat (CSR) di wilayah adat Moi, Sub Salkma dan Klabra.

    Proyek ekonomi dan eksploitasi kekayaan alam ini dinilai sebagai praktik perampokan alam dan penghancuran kehidupan masyarakatr adat.

    Papan plang Satgas PKH dipasang tanpa koordinasi, informasi dan restu masyarakat. Sehingga Silas bilang, kami dari Lembaga Masyarakat Adat Malamoi dan Dewan-dewan adat menilai ini adalah bentuk perampasan atau klaim sepihak dari pihak perusahaan dan pemerintah untuk menguasai kembali tanah adat milik Masyarakat Adat Moi.

    Sidang adat ini melibatkan perwakilan Dewan Adat dan tua-tua adat suku Moi dari beberapa distrik diantaranya Distrik Botain, Bagun, Beraur, Buk, Klabot, Hobard, Klawak, Konhir, Wemak, Sayosa dan dSayosa Timur.

    Sidang adat ini kemudian ditutup dengan ritual adat dan sumpah adat “NALMSAN” yang disaksikan oleh utusan pemerintah daerah Kab. Sorong.

    Baca: Pemuda Adat Papua Deklarasikan Aksi Iklim Dari Kampung ke Kampung

    Nalmsan merupakan hukum adat Moi dan komitmen masyarakat adat untuk menjaga wilayah kehidupan dan merawat peninggalan leluhur, serta mencegah degradasi lingkungan, berdasarkan kearifan adat.

    Sidang adat dipimpin Silas Kalami, Yafet Lobat, Ham Kilmi, Sepi Klasjok, dan Sem Odimi, dan hasilnya dituangkan dalam berita acara keputusan sidang adat yakni menolak tegas masuknya proyek PSN Cetak Sawah, perusahaan kayu HPH dan perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah hukum masyarakat adat Moi Salkma dan Klabra.

    Secara administrasi berada di Distrik Botain, Bagun, Beraur, Buk, Klabot, Hobard, Klawak, Konhir, Wemak, Sayosa, dan Sayosa Timur, di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

    Adapun alasan penolakan warga, dipaparkan sebagai berikut hutan dan tanah adat merupakan ruang hidup dan budaya masyarakat adat yang tidak dapat dialihkan dan diubah dalam bentuk apapun

    Selain itu perubahan status dan fungsi tanah adat melalui perampokan alam akan mengakibatkan penghancuran dan hilangnya ekosistem alami yang tidak dapat digantikan ;

    Warga juga menyorot ⁠terjadinya ancaman terhadap lingkungan yang dapat menyingkirkan dan merusak interaksi dalam kehidupan manusia dan alam semesta;

    Terakhir, program PSN cetak sawah rakyat, pengusahaan hasil hutan kayu dan perkebunan kelapa sawit, eksploitasi hasil alam skala besar, bukan merupakan kebutuhan utama dan bertentangan dengan sistem nilai masyarakat adat di Moi Klabra dan Moi Salkma.

    Baca: “Pesta Babi”: Proyek Negara, Hutan Dibabat, Masyarakat Adat Disingkirkan

  • Hari Bhayangkara ke-80, Koalisi Masyarakat untuk Reformasi Kepolisian Sebut Polri Makin Menjauh dari Mandat Reformasi

    Hari Bhayangkara ke-80, Koalisi Masyarakat untuk Reformasi Kepolisian Sebut Polri Makin Menjauh dari Mandat Reformasi

    7cloud.asia – 1 Juli 2026 yang diperingati sebagai Hari Bhayangkara ke-80 sekaligus sekaligus menandai berlangsungnya 28 tahun mandat reformasi Polri sebagai salah satu tuntutan gerakan reformasi 1998.

    Hari Bhayangkara seharusnya menjadi momentum penanda perwujudan komitmen reformasi Kepolisian yang melahirkan institusi Kepolisian sipil yang semakin profesional, demokratis dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).

    Namun, Koalisi Masyarakat untuk Reformasi Kepolisian menilai Polri telah gagal menjalankan agenda reformasi struktural dalam institusinya

    “Kepolisian justru menjauh dari mandat reformasi dan kerap mengabaikan prinsip demokrasi, negara hukum, dan HAM. Kepolisian masih terus melestarikan kultur militeristik, impunitas, diskriminasi penegakan hukum, praktik abuse of power, rangkap jabatan, hingga tanpa malu-malu terlibat dalam politik dan bisnis,“ demikian Koalisi dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (1/7/2026).

    Tidak hanya itu, Kepolisian bahkan menjadi backing kejahatan serius seperti penanganan perkara narkotika, KKN, perdagangan orang, penyalahgunaan kewenangan, penggunaan kekuatan berlebihan, kekerasan, penyiksaan (torture).

    Polisi juga terlibat dalam represi terhadap kemerdekaan berpendapat dan berekspresi masyarakat, represi terhadap kemerdekaan pers, hingga masalah mendasar terkait transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

    Beberapa kasus seperti tragedi Kanjuruhan, kasus Ferdy Sambo, kasus pembunuhan driver Ojol Affan Kurniawan, tragedi Agustus 2025, kasus Vina Cirebon, kasus extra judicial killing Gamma di Semarang dan Afif Maulana di Padang.

    Serta kasus pelecehan seksual perempuan korban pemerkosaan di Sumba Barat Daya NTT (2025) menjadi bukti nyata gagalnya reformasi di tubuh institusi yang dilahirkan dari gerakan reformasi Kepolisian.

    Koalisi menilai pemerintahan Prabowo-Gibran dan DPR memiliki andil besar dalam gagalnya reformasi kepolisian. Tuntutan masyarakat pasca tragedi Agustus 2025 untuk melakukan perubahan di tubuh Polri melalui pembatasan kewenangan dan adanya penguatan sistem pengawasan kepolisian justru diselewengkan.

    “Presiden dan DPR justru ugal-ugalan mengesahkan revisi UU KUHAP dan UU Kepolisian yang bermasalah,“ imbuh koalisi.

    KUHAP baru memberikan kewenangan yang begitu besar kepada kepolisian tanpa kontrol yang memadai. Posisi ini akan semakin membuka lebar ruang penyalahgunaan kewenangan dan korupsi. Dalam pengesahan revisi UU Polri bahkan tanpa malu-malu menabrak TAP MPR No. VI dan VII Tahun 2000 maupun putusan Mahkamah Konstitusi.

    Putusan Mahkamah Konstitusi No. 114/PUU-XXIII/2025 tegas melarang anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi Polri, kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun secara permanen.

    Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 145/PUU-XXIV/2026 juga menegaskan larangan polisi merangkap jabatan sipil yang tidak memiliki sangkut paut dengan tugas kepolisian. Namun, revisi UU Kepolisian justru mengangkangi pembatasan konstitusional tersebut dan semakin menjauhkan Kepolisian dari mandat reformasi.

    Melalui dua regulasi tersebut Kepolisian justru semakin rentan dipolitisasi menjadi alat kekuasaan. Kewenangan besar yang dimiliki kepolisian saat ini minim transparansi dan akuntabilitas. Dalam konteks penegakan hukum, monopoli kewenangan penyidikan dan diskresi diberikan tanpa kontrol yang memadai.

    Ruang rangkap jabatan tanpa pengunduran diri di semua kementerian/lembaga negara justru dilegitimasi, padahal jelas-jelas melanggar konstitusi. Paradoks yang terjadi bukan perbaikan tapi kemunduran yang dihadirkan.

    Sistem pengawasan dilemahkan. Penghancuran independensi dilakukan melalui politisasi jabatan perwira Polisi dan Kapolri dilegitimasi lewat perpanjangan masa jabatan.

    Selain itu, Kepolisian kini menjalankan multifungsi kewenangan. Mulai dari menjaga investasi, melaksanakan program ketahanan pangan, membangun dan mengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga diberikan karpet merah untuk terlibat dalam urusan kementerian dan lembaga tanpa pengecualian.

    Berdasarkan situasi diatas, dengan mempertimbangkan pentingnya posisi institusi Polri sebagai institusi yang lahir dari gerakan masyarakat sipil dan memiliki peran konstitusional yang sangat penting dalam penegakan hukum, demokrasi dan perlindungan HAM, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP) mendesak Presiden berhenti omon-omon dan berbohong dalam menjalankan reformasi kepolisian.

    Koalisi juga mendesak Presiden untuk mengembalikan kepolisian pada mandat konstitusionalnya sebagai alat negara untuk melindungi dan mengayomi rakyat bukan alat politik kekuasaan pelindung rezim dan oligarki;

    Presiden diminta untuk segera menarik dan menghentikan praktik rangkap jabatan kepolisian. Kembalikan kepolisian ke pos urusan keamanan ketertiban dan penegakan hukum;
    Presiden menghentikan praktik politisasi dan bisnis Polisi yang membuat kepolisian tidak profesional dan independen.

    Presiden diminta membangun sistem pengawasan internal dan eksternal Kepolisian yang independen, imparsial, akuntabel, dan efektif untuk menghapus impunitas.

  • Korban Tewas akibat Gempa Venezuela Terus Bertambah: Mencapai 2295 Orang

    Korban Tewas akibat Gempa Venezuela Terus Bertambah: Mencapai 2295 Orang

    7cloud.asia – Jumlah korban tewas akibat gempa Venezuela bertambah menjadi 2.295 orang, sementara jumlah korban luka mencapai 11.267, kata Presiden Majelis Nasional Venezuela Jorge Rodriguez.

    Dua gempa bumi dahsyat yang mengguncang Venezuela pada 24 Juni lalu dan mengakibatkan puluhan ribu warga terdampak.

    “Hingga hari ini, terdapat 2.295 korban tewas dan 11.267 korban luka. Saat ini kami mencatat 12.841 orang yang terdampak,” kata Rodriguez dalam pembaruan harian tentang situasi negara pascagempa, Rabu (1/7/2026) waktu setempat.

    Dia menambahkan, 6.461 orang telah diselamatkan oleh lebih dari 4.000 pekerja penyelamat dan sukarelawan, baik dari dalam negeri maupun internasional.

    Rodriguez, yang juga mengepalai pusat komando untuk pendirian kamp sementara, menyerukan kepada petugas kesehatan, personel keamanan, serta petugas pemadam kebakaran untuk mendaftar di platform Patria guna menangani masalah perumahan yang disebabkan oleh gempa bumi tersebut.

    Dia mengatakan ada 25 kamp sementara yang beroperasi, termasuk 13 kamp di La Guaira, delapan kamp di Caracas, dua kamp di Miranda, serta masing-masing satu kamp di Carabobo dan Yaracuy.

    Rodriguez menuturkan pihak berwenang bergerak cepat untuk melengkapi fasilitas di kamp-kamp tersebut serta memindahkan orang-orang yang terdampak ke sana.

    Sejak 24 Juni, tercatat 782 gempa susulan mengguncang Venezuela meskipun frekuensi dan magnitudonya telah menurun, ujar Rodriguez.

    Sumber: Antaranews.com/Xinhua

  • Danantara Rilis Merah Putih dan Patriot Bond: Pengelolaan APBN Keluar dari Prinsip Kehati-hatian

    Danantara Rilis Merah Putih dan Patriot Bond: Pengelolaan APBN Keluar dari Prinsip Kehati-hatian

     

    7cloud.asia – Pemerintah Indonesia baru saja meluncurkan Merah Putih Bond, menyusul kehadiran Patriot Bond sebagai instrumen pembiayaan negara baru. Peluncuran ini menarik perhatian dan perdebatan publik.

    Nama “Patriot Bond” dan “Merah Putih Bond” memiliki muatan simbolik yang kuat: ajakan agar warga negara—terutama para penimbun kekayaan di luar sistem keuangan formal atau bahkan di luar negeri—berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan nasional.

    Pemerintah menegaskan instrumen ini bersifat sukarela bagi para warga negara pemilik dana di atas Rp3 miliar. Selain bunga yang kompetitif, para pemilik modal bahkan bisa kebal hukum.


    Pemerintah berharap dana-dana raksasa yang selama ini terparkir di luar negeri (capital flight) atau yang tersimpan di brankas-brankas di rumah bisa masuk ke sistem keuangan nasional.

    Cita-cita yang tak bisa dipenuhi program tax amnesty atau pengampunan pajak pada 2017 dan 2022.

    Namun, kedua obligasi ini hadir bukan sekadar sebagai produk keuangan bias. Keduanya justru menjadi simbol, strategi, sekaligus ujian bagi kedewasaan tata kelola duit rakyat. 

    Baca: AEI Sebut Tumpang Tindih Peran yang Diampu Danantara Membuatnya Tidak Fokus

    Keluar dari pakem

    Kementerian Keuangan selama ini mengelola duit negara dengan sangat hati-hati dan kredibel, mengacu pada Undang-undang Keuangan Negara. Selama ini, pembiayaan proyek strategis nasional amat bergantung pada APBN, penyertaan modal negara (PMN), maupun penugasan kepada BUMN.

    Namun, dari sudut pandang akuntansi pemerintahan, lahirnya dua surat utang ini mencerminkan sebuah pergeseran arsitektur pembiayaan yang fundamental dari mekanisme on-budget (terukur dan tercatat dalam pengelolaan APBN) ke pendekatan off-balance sheet (alias di luar prosedur APBN)_ yang lebih fleksibel tapi sarat risiko tersembunyi. 

    Dengan hadirnya Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara, sebagian pembiayaan investasi jangka panjang dapat dilakukan melalui mekanisme off-balance sheet.

    Alhasil, tambahan utang mereka tidak langsung tercatat sebagai defisit maupun utang pemerintah. 

    Di atas kertas, strategi ini memang “menjaga” postur APBN tetap terlihat sehat. Namun, Danantara juga menimbulkan risiko yang tidak bisa disepelekan yang dapat memengaruhi kesinambungan fiskal dalam jangka pendek, menengah, dan panjang.

    Risiko gagal bayar terhadap proyek yang dibiayai bakal selalu menghantui.

    Hingga saat ini, Danantara sendiri belum bisa membuktikan ‘kapasitas’ dirinya. Terlebih, laporan keuangan yang bisa dipertanggungjawabkan ke publik hingga saat ini juga tak kunjung dirilis. 

    Dalam perspektif akuntansi pemerintahan yang kredibel, kewajiban kontingensi (contingent liabilities) yang tidak tercermin dalam laporan keuangan negara adalah ancaman nyata. Kewajiban ini terjadi saat pemerintah harus menanggung risiko-risiko keuangan yang timbul di masa depan.

    Ketika instrumen off-balance sheet gagal, misalnya karena Danantara tak sanggup membayar utang, taruhannya bukan cuma duit negara, tapi juga kepercayaan publik yang membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk pulih kembali.

    Idealnya, Danantara berkoordinasi dengan baik bersama Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, dan Bank Indonesia dalam setiap penerbitan surat utang baru untuk menjaga kesehatan ekonomi nasional.

    Baca: Tata Kelola dan Sumber Pendanaan Danantara Mendapat Sorotan

    Utak-atik aturan demi melanggengkan Danantara

    Untuk melanggengkan niatan ini, pemerintah mengesahkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan/UU P2SK yang memberi Danantara kewenangan menerbitkan Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

    Kontroversi terbesar justru bersumber dari klausul perlindungan hukum yang tertuang dalam Pasal 50A yang menjamin investor terbebas dari tuntutan pidana umum, pidana pajak, gugatan perdata, hingga penelusuran asal-usul dana.

    Selain itu, awal Juni lalu pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 19 Tahun 2026 yang membolehkan Danantara mendapatkan duit langsung dari APBN melalui penyertaan modal negara atau PMN.

    Kedua fasilitas tersebut seakan melengkapi hak Danantara sebelumnya, yang menerima dividen BUMN—alias tidak lagi masuk ke kas negara. Artinya, Danantara mengambil pos penerimaan sekaligus tetap berhak atas pos belanja uang negara.

    Kendati demikian, pada saat yang sama negara kehilangan penerimaan, tetapi tetap menanggung potensi pengeluaran. 

    Keiistimewaan tersebut mempertaruhkan reputasi negara. Sebab investor global tidak hanya mempertimbangkan insentif hukum yang ditawarkan, melainkan juga mencermati berbagai faktor risiko seperti stabilitas fiskal, kepastian regulasi, transparansi pasar, kualitas tata kelola, serta konsistensi kebijakan.

    Jika muncul persepsi bahwa instrumen ini sebagai upaya menutupi kebutuhan pembiayaan negara, investor justru akan membaca ini sebagai sinyal bahwa anggaran negara sedang tidak baik-baik saja karena ada risiko kebijakan di dalamnya. 

    Apakah adil?

    Pertanyaan besar terhadap obligasi Patriot dan Merah Putih Danantara adalah: apakah kebijakan adil dan bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia?

    Para pedagang kecil, petani, karyawan swasta tidak mendapat keistimewaan dan fasilitas lebih dari negara. Mereka tetap wajib membayar pajak dengan pengawasan penuh, tanpa perlindungan hukum spesial.

    Sementara pemilik dana jumbo yang bisa saja merupakan pelaku kejahatan ekonomi, koruptor, perusak lingkungan, bahkan pengemplang pajak bisa mendapatkan pengampunan atas dananya hanya karena mereka menanamkannya pada obligasi negara. 

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memang sudah mengklarifikasi bahwa imunitas hanya melekat pada dana yang ditempatkan di dalam Patriot Bond. Adapun aktivitas bisnis atau perusahaan milik investor di luar instrumen tersebut tetap bisa dikejar oleh otoritas pajak.

    Pada akhirnya ini bukan persoalan seberapa laku Patriot dan Merah-Putih Bond kelak. Di tengah defisit kas negara, penarikan utang baru yang serampangan seharusnya bisa dihindari.

    Reputasi fiskal tidak hanya dibentuk oleh rasio defisit dan utang pemerintah, melainkan oleh keyakinan bahwa negara mampu mengelola kewajiban, risiko, dan kebijakan pembiayaannya secara transparan.

    Tanpa pengawasan yang ketat, lembaga yang semula diniatkan sebagai inovator pembiayaan baru ini justru jadi duri dalam daging dalam tata kelola keuangan negara.


    Resha Dwi Ayu Pangesti Mulyono, Dosen Akuntansi Universitas Jember, Universitas Jember

    Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.

  • Wujudkan Hunian dan Kawasan Rendah Emisi Bersama BeCool

    Wujudkan Hunian dan Kawasan Rendah Emisi Bersama BeCool

    7cloud.asia – Raflesia atau Rumah Reflektif Surya Indonesia. Demikian nama yang disematkan untuk hunian rendah emisi hasil inovasi bersama tim dari Universitas Pembangunan Indonesia (UPI) Bandung, dan sejumlah lembaga seperti Domus dan Grenlam Laminated ini.

    Hunian rendah emisi Raflesia ini merupakan rumah knockdown dengan struktur baja ringan yang dikombinasikan dengan penggunaan cat reflektif surya BeCool Indonesia pada genteng metal dan penutup dindingnya.

    Ruangkota.com, berkesempatan menyaksikan Raflesia ini di sela gelaran Arch.id, yang digelar di kawasan BSD City, Banten pada akhir April lalu.

    Adalah Dr. Eng. Beta Paramita, dosen sekaligus peneliti dari Program Studi Artsitektur Fakultas Pendidikan Teknologi dan Kejuruan (FPTK) Universitas Pendidikan Indonesia sekaligus Founder BeCool Indonesia yang berada di balik inovasi ini.

    Dalam perbincangannya dengan 7cloud.asia, Beta mengatakan, penggunaan BeCool bisa jadi solusi alternatif untuk mengatasi efek pulau panas perkotaan terutama di kawasan padat penduduk.

    Dijelaskannya, hal ini dikarenakan BeCool memiliki kemampuan tinggi dalam memantulkan sebagian dari radiasi matahari kembali ke atmosfer sambil menyerap panas melalui kemampuan pendinginan radiasinya.

    Baca: Kiat Membangun Rumah yang Nyaman Lagi Hemat Energi

    Karena itu teknologi ini layak untuk meningkatkan efisiensi energi dan kualitas lingkungan di iklim panas dan lembab.

    BeCool yang dapat diterapkan pada atap dan dinding memiliki emitansi (kemampuan memancarkan kembali energi atau panas yang diserap) sebesar 0,90, reflektansi (memantulkan) matahari hingga 72,1 persen dan serapan surya hingga 27,9 persen.

    Indeks Reflektan Surya (Solar Reflectance Index/ SRI) rumah Raflesia mencapai 88,0 atau di atas angka ideal untuk material yang mampu mendinginkan diri (yakni di angka 78).

    Bahan dengan SRI tinggi membantu menurunkan suhu perkotaan karena panas tidak terperangkap atau dipantulkan kembali ke udara.

    “Sekaligus mendukung efisiensi energi karena menjaga suhu di bawah atap atau bangunan tetap sejuk, sehingga mengurangi konsumsi listrik untuk pendingin ruangan (AC),“ terang Beta.

    Beta menambahkan, BeCool yang merupakan produksi cat reflektif surya produksi lokal pertama di Indonesia, kini telah diterapkan di sejumlah bangunan pabrik ataupun perumahan pribadi.

    Adapun proyek percontohan lingkungan binaan yang telah dibangun dengan mengedepankan prinsip bangunan, area dan komunitas berkelanjutan diberi nama Kampung BeCool, Desa Tipar, Padalarang, Kabupaten Bandung.

    Baca: Masyarakat Bisa Berkontribusi Kurangi Panas Perkotaan dengan Langkah Kecil dari Rumah

    Kampung BeCool ini merupakan lingkungan binaan yang dibangun berbasis Corporate Social
    Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan yang digagas oleh BeCool Indonesia dan Tatalogam Group.

    Secara tidak langsung, hasil inovasi dapat mendorong penghematan energi untuk pendinginan bangunan. Beta memaparkan, penggunaan BeCool dalam skala rumah tangga terbukti menurunkan biaya listrik.

    “Dari semula dengan pembelian token sebesar Rp500 ribu hanya untuk kebutuhan listrik rumah tangga, setelah menggunakan BeColl bisa tambah untuk mengecharge kendaraan listrik,“ paparnya.

    Dari ujicoba yang dilakukan timnya, Beta menyebutkan penggunaan Becool untuk pelapisan atap mampu menurunkan suhu dalam ruangan hingga 11 derajat Celcius, sehingga efektif memperbaiki temperatur dalam bangunan.

    Kemampuan ini dapat lebih dioptimalkan dengan mengombinasikannya dengan penataan lanskap, shadowing atau naungan pepohonan serta perbanyakan ruang terbuka hijau.

    Jika digunakan dalam skala luas, ujarnya, penggunaan BeCool akan mampu menurunkan panas kawasan perkotaan secara signifikan.

  • Cuaca Hari Ini: Jakarta dan Sebagian Besar Wilayah Cerah Hingga Berawan

    Cuaca Hari Ini: Jakarta dan Sebagian Besar Wilayah Cerah Hingga Berawan

    7cloud.asia – Kondisi cuaca di Jakarta dan sebagian besar wilayah Indonesia diprediksi cerah hingga berawan pada Jumat (03/07/2026). Namun masih ada peluang hujan di beberapa wilayah.

    Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat berpotensi mengguyur wilayah Sumatra Utara, Sumatra Barat, Jambi, Sumatra Selatan, Kepulauan Bangka Belitung.

    Kondisi cuaca serupa berpotensi pula terjadi di wilayah Bengkulu, Lampung, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua.

    Sedangkan wilayah Maluku berpotensi hujan dengan intensitas lebat hingga sangat lebat. BMKG juga mengimbau masyarakat mewaspadai potensi angin kencang di wilayah Jawa Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Maluku, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara.

  • MK Putuskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

    MK Putuskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

    7cloud.asia – Mahkamah Konstitusi (MK) pada 29 Juni 2026 memutuskan pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.

    Putusan MK Nomor 195/PUU-XXIV/2026 itu merespons permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

    Pengujian tersebut diajukan oleh 4 orang mahasiswa. Para pemohon menguji frasa ‘secara langsung dan demokratis’ dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada.

    Pasal tersebut berbunyi ‘Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, yang selanjutnya disebut pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara langsung dan demokratis’.

    Para pemohon menilai Pasal 1 angka 1 UU Pilkada merupakan norma yang dirumuskan secara kabur atau multitafsir.

    Baca: Menghapus Pilkada Langsung, Upaya Elite Politik Melawan Kehendak Rakyat

    Hal ini dinilai dapat menjadi pintu masuk bagi perubahan desain demokrasi lokal tanpa melalui proses perubahan konstitusi dan pada akhirnya berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat.

    Demi menjamin prinsip kedaulatan rakyat tetap terjaga, para pemohon menilai perlunya penegasan oleh MK terkait mekanisme pemilihan secara langsung oleh rakyat.

    Dalam keterangannya, para pemohon mengatakan permohonan uji materiil terhadap pasal itu dilatarbelakangi karena munculnya kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah.

    Seperti diketahui sejumlah partai pendukung penguasa seperti Gerindra, Nasdem dan Golkar sempat melontarkan wacana perubahan Pilkada dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

    Baca: Mayoritas Masyarakat Tolak Pilkada Melalui DPRD

    Dalam putusannya, MK menegaskan mekanisme pemilihan kepala daerah hingga saat ini dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku umum.

    Namun, tetap menghormati satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau istimewa.

    Ketua DPR Puan Maharani menyatakan menghormati putusan MK tersebut, dan DPR akan menindaklanjuti putusan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

    “Kita menghargai dan menghormati apa yang menjadi keputusan MK,” kata Puan usai memimpin Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

    Terkait hal ini, Puan menyatakan DPR akan menindaklanjuti putusan MK sesuai aturan yang berlaku.

    “Selanjutnya akan menindaklanjuti hal tersebut dengan mekanisme yang ada,” tegas Puan.

  • Bakal Dihijaukan: Penataan Kali Grogol Dijadikan Role Model Penataan Kawasan Kumuh di Jakarta

    Bakal Dihijaukan: Penataan Kali Grogol Dijadikan Role Model Penataan Kawasan Kumuh di Jakarta

    7cloud.asia – Proses pembangunan prasarana dan sarana Kali Grogol segmen Kemanggisan di Jakarta Barat, hampir rampung.

    Proyek tersebut berupa pembangunan tanggul penahan tanah sisi timur dan barat Kali Grogol untuk menjaga stabilitas bantaran sungai dan mencegah terjadinya longsor.

    Di lokasi tersebut, pemerintah membangun tanggul sepanjang 1.480 meter di sisi kanan dan kiri sungai untuk meningkatkan kapasitas aliran air sekaligus mengurangi risiko banjir dan longsor.

    Selanjutnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana membuat ruang terbuka hijau di kawasan ini, setelah penataan dan normalisasi Kali Grogol ini tuntas.

    Saat meninjau lokasi pada Kamis (2/7/2026) Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meminta Dinas Pertamanan dan Hutan Kota untuk menyiapkan konsep penghijauan di lokasi tersebut agar memberikan manfaat lebih bagi masyarakat.

    “Karena memang semua ruang yang seperti ini saya sudah memerintahkan untuk dihijaukan, termasuk hampir semua flyover, jalan-jalan layang, sekarang di bawahnya sudah ada tamannya, bahkan ada ring tinjunya, ada skateboard, dan sebagainya. Itu membuat Jakarta menjadi tidak terlalu keras,” ujarnya.

    Baca: Jumlah RW Kumuh di Jakarta Menurun Hampir Separuh

    Rencana penghijauan itu menjadi bagian dari penataan kawasan Kali Grogol yang selama ini dilakukan Pemprov DKI Jakarta.

    Pramono memastikan sisa pekerjaan sepanjang sekitar 600 meter hingga ujung segmen akan segera diselesaikan. Anggaran untuk melanjutkan pembangunan tersebut telah dialokasikan dalam APBD DKI Jakarta Tahun 2026.

    “Untuk Kali Grogol Segmen Kemanggisan ini, saya minta Dinas Sumber Daya Air untuk menyelesaikan sampai ujung yang kurang lebih 600 meter lagi, jalan yang seperti ini. Anggarannya sudah kita anggarkan di APBD kita. Jadi, pasti akan terselesaikan,” katanya.

    Penataan Kali Grogol Segmen Kemanggisan juga mencakup pembangunan jalan inspeksi yang akan digunakan petugas untuk memantau kondisi sungai, mengangkut sedimen dan sampah, serta menangani penyumbatan maupun kerusakan infrastruktur.

    Pramono Anung mengatakan penataan Kali Grogol akan dijadikan role model penataan kawasan kumuh dan penyelesaian banjir.

    “Pertama-tama saya ingin memberikan apresiasi. Inilah salah satu contoh role model untuk penyelesaian persoalan di lapangan,” kata Pramono.

    Baca: Masih Ada 49 RW Kumuh di Wilayah Jakarta Pusat

    Setelah pembangunan sarana dan penataan di kawasan ini rampung dikerjakan, Pramono menegaskan agar tidak ada lagi bangunan liar di sekitar. Karena itu, ia menginstruksikan jajaran Pemerintah Kota Jakarta Barat agar bersama-sama menjaga kawasan ini.

    “Dan nanti kalau jalannya sudah selesai, tidak diperbolehkan siapa pun membuat bangunan liar di atas jalan ini,” ujarnya.

    Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Ika Agustin Ningrum menyampaikan, total anggaran yang disiapkan untuk pengerjaan proyek ini sekitar Rp62 miliar, dengan skema multi-years dari 2025 hingga Desember 2026.

    “Anggarannya sudah disediakan sampai dengan Desember 2026 untuk segmen ini dengan panjang kurang lebih 1.072 meter,” kata Ika.

    Sebelum proyek ini dikerjakan, Dinas SDA telah melakukan pengerukan di Kali Grogol dengan kedalaman sekitar satu meter.

    Untuk diketahui, sebelumnya banjir sering terjadi di kawasan ini akibat luapan Kali Grogol. Selain itu, kondisi bantaran Kali Grogol di beberapa segmen berpotensi longsor.

    Karena itu, pembangunan tanggul penahan tanah dilakukan untuk menjaga stabilitas bantaran sungai dan mencegah terjadinya longsor, sekaligus menjaga dari luapan banjir.

    Baca: Pemprov DKI Jakarta Gagas Pembangunan Ruang Terbuka Hijau Mikro di Kawasan Kumuh

  • Sekitar 12,3 Juta Hektare Lahan Kritis di Indonesia Butuh Rehabilitasi Segera

    Sekitar 12,3 Juta Hektare Lahan Kritis di Indonesia Butuh Rehabilitasi Segera

    7cloud.asia – Kementerian Kehutanan mencatat ada sekitar 12,3 juta hektare lahan kritis di Indonesia yang memerlukan penguatan upaya rehabilitasi guna menanggulangi dampak degradasi lahan dan kekeringan.

    Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki dalam acara “Peringatan Hari Penanggulangan Degradasi Lahan dan Kekeringan” di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa pemulihan belasan juta hektare lahan kritis tersebut mendesak untuk menjaga kelestarian lingkungan.

    “Data lahan kritis di Indonesia mencatat sejak 2024 terdapat sekitar 12,3 juta hektare lahan kritis yang terdiri dari 6,6 juta hektare di dalam kawasan hutan dan 5,7 juta hektare di luar kawasan hutan,” kata dia.

    Rohmat mengatakan bahwa besarnya angka luasan tersebut menjadi alarm bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, beserta seluruh pemangku kepentingan untuk mempererat kolaborasi dalam memulihkan daya dukung alam.

    Langkah pelestarian yang menjadi fokus prioritas di antaranya optimalisasi pengelolaan daerah aliran sungai (DAS), penjagaan persentase tutupan hutan, serta penerapan praktik pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan.

    Baca: Baru 20 Persen Hutan Adat yang Telah Diakui Negara

    Dalam kesempatan itu, Rohmat secara khusus meminta semua pihak meningkatkan kewaspadaan penuh terhadap fenomena iklim El Nino 2026 yang diprediksi akan berlangsung dengan durasi waktu yang lebih cepat dan lebih lama di tanah air.

    Kekhawatiran tersebut didasarkan pada data kumulatif peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang Januari hingga Mei 2026 yang tercatat telah menghanguskan area seluas 81.000 hektare di berbagai wilayah.

    “Ini kalau dibandingkan dengan periode yang sama pada lima tahun sebelumnya ternyata lebih besar. Jadi ini membuktikan bahwa kita harus mewaspadai El Nino pada tahun ini,” ungkapnya.

    Adapun data lapangan dari kementerian itu selaras dengan hasil analisis iklim dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) yang mencatat adanya peluang intensitas El Nino kategori kuat mencapai 62 persen.

    Sedangkan peluang El Nino kategori moderat sebesar 98 persen mulai pertengahan tahun ini.

    Baca: Alami Intimidasi dan Kriminalisasi, Masyarakat Adat Dayak Kualan Minta DPR Turun Tangan

    Fenomena El Nino ini diperkirakan membuat akumulasi curah hujan di 482 zona musim atau mencakup 56,18 persen luas daratan Indonesia berada pada kategori bawah normal atau jauh lebih kering dari kondisi biasanya.

    Durasi musim kemarau tahun ini juga diprediksi berlangsung lebih panjang, dengan puncak kekeringan yang diperkirakan terjadi pada bulan Agustus mendatang melanda 369 zona musim.

    Memasuki bulan Juli, pergerakan kemarau akan terjadi di 66 zona musim lainnya yang meliputi Jambi bagian barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan bagian timur, sebagian besar Sulawesi, hingga Maluku Utara

    Rohmat juga menekankan selain mengantisipasi dampak El Nino tahun ini, skema mitigasi jangka panjang juga disiapkan guna menghadapi siklus kemarau panjang empat tahunan yang diproyeksikan bakal melanda Indonesia pada tahun 2027 mendatang.

    Untuk itu, kata dia, Kemenhut menginstruksikan pengelola sektor kehutanan untuk memprioritaskan penanaman pohon, rehabilitasi hulu sungai, sekitar mata air, dan waduk, serta menerapkan metode pembukaan atau pengelolaan lahan tanpa membakar.

  • Jurnalis Konservatif AS Jajaki Pembentukan Partai Ketiga Selain Republik dan Demokrat

    Jurnalis Konservatif AS Jajaki Pembentukan Partai Ketiga Selain Republik dan Demokrat

    7cloud.asia – Seorang jurnalis Amerika Serikat, Tucker Carlson, menyatakan tekadnya untuk melakukan segala upaya demi mendirikan partai politik ketiga di AS yang dapat menjadi alternatif di luar Partai Republik maupun Partai Demokrat.

    Dalam wawancara dengan Columbia Journalism Review dikutip pada Rabu (1/7/2026) Carlso menyebut apa yang terjadi di ASvsaat ini bukanlah demokrasi.

    “Ini adalah negara satu partai yang berpura-pura menjadi negara demokrasi, dan sistem itu harus diubah. Akan ada partai ketiga, dan saya akan melakukan segala yang saya bisa untuk mewujudkannya,” kata Carlson

    Dalam wawancara itu, Carlson mengatakan Amerika Serikat membutuhkan “upaya yang sungguh-sungguh untuk mencari tahu apa yang benar-benar bermanfaat bagi negara.”

    Meski demikian, Carlson menegaskan bahwa dirinya tidak bersedia menjadi kandidat yang diusung oleh partai ketiga tersebut.

    Mengutip The New York Times, Al Jazeera menyebut Carlson menegaskan bahwa dirinya tidak berniat terjun ke dunia politik ataupun menantang Trump dalam pemilihan presiden.

    Baca: Unjuk Rasa Besar-besaran Memprotes Kebijakan Donald Trump

    Sebaliknya, ia ingin mengabdikan upayanya untuk membantu membangun sebuah partai baru yang dinilainya mampu menawarkan alternatif politik bagi rakyat Amerika.

    Pernyataan tersebut muncul di tengah meningkatnya gejolak politik di Amerika Serikat. Partai Republik disebut tengah menghadapi perpecahan akibat kebijakan Trump dalam perang terhadap Iran.

    Perdebatan internal juga mengemuka di Partai Republik seiring menguatnya kubu progresif, terutama terkait sikap terhadap Israel dan perang di Jalur Gaza.

    Amerika butuh alternatif
    Carlson mengakui bahwa membentuk partai ketiga di Amerika Serikat bukan perkara mudah karena sistem politik negara itu selama ini didominasi oleh Partai Republik dan Partai Demokrat.

    Meski demikian, ia menilai masyarakat Amerika kini kehilangan pilihan politik yang benar-benar berbeda. Menurutnya, kedua partai besar tidak menawarkan perbedaan mendasar dalam isu-isu penting seperti perang maupun kebijakan fiskal.

    Ia bahkan menyebut kondisi tersebut membuat Amerika Serikat tampak seperti “negara satu partai yang berpura-pura menjadi demokrasi”, seraya menegaskan bahwa keadaan itu harus diubah.

    Baca: Gagal Kantungi Persetujuan Kongres, Donald Trump Harus Akhiri Operasi Militer di Iran

    Carlson juga mengisyaratkan bahwa partai baru yang ingin dibangunnya akan mengusung kebijakan penghentian imigrasi secara total.

    Menurutnya, arus imigrasi berkontribusi terhadap meningkatnya angka pengangguran, meskipun pandangan tersebut bertentangan dengan pendapat banyak ekonom yang tidak menemukan hubungan langsung antara keduanya.

    Carlson yang baru keluar dari Partai Republik, bersama sejumlah jurnalis AS lainnya, seperti Candace Owens, Megyn Kelly, dan Alex Jones secara terbuka menolak keputusan Presiden Donald Trump untuk meluncurkan operasi militer terhadap Iran.

    Pemilihan umum paruh waktu (midterm elections) AS dijadwalkan berlangsung pada 3 November 2026. Sejumlah analis menilai Partai Republik terancam kehilangan kendali atas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS dari Partai Demokrat.

    Para pakar mengaitkan potensi hilangnya kursi mayoritas Partai Republik di Kongres tersebut dengan merosotnya elektabilitas pemerintahan Trump akibat kampanye militer terhadap Iran serta lonjakan harga energi.

    Esti Utami, dari berbagai sumber