MK Putuskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

Written by

in

7cloud.asia – Mahkamah Konstitusi (MK) pada 29 Juni 2026 memutuskan pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.

Putusan MK Nomor 195/PUU-XXIV/2026 itu merespons permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Pengujian tersebut diajukan oleh 4 orang mahasiswa. Para pemohon menguji frasa ‘secara langsung dan demokratis’ dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada.

Pasal tersebut berbunyi ‘Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, yang selanjutnya disebut pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara langsung dan demokratis’.

Para pemohon menilai Pasal 1 angka 1 UU Pilkada merupakan norma yang dirumuskan secara kabur atau multitafsir.

Baca: Menghapus Pilkada Langsung, Upaya Elite Politik Melawan Kehendak Rakyat

Hal ini dinilai dapat menjadi pintu masuk bagi perubahan desain demokrasi lokal tanpa melalui proses perubahan konstitusi dan pada akhirnya berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat.

Demi menjamin prinsip kedaulatan rakyat tetap terjaga, para pemohon menilai perlunya penegasan oleh MK terkait mekanisme pemilihan secara langsung oleh rakyat.

Dalam keterangannya, para pemohon mengatakan permohonan uji materiil terhadap pasal itu dilatarbelakangi karena munculnya kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah.

Seperti diketahui sejumlah partai pendukung penguasa seperti Gerindra, Nasdem dan Golkar sempat melontarkan wacana perubahan Pilkada dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Baca: Mayoritas Masyarakat Tolak Pilkada Melalui DPRD

Dalam putusannya, MK menegaskan mekanisme pemilihan kepala daerah hingga saat ini dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku umum.

Namun, tetap menghormati satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau istimewa.

Ketua DPR Puan Maharani menyatakan menghormati putusan MK tersebut, dan DPR akan menindaklanjuti putusan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kita menghargai dan menghormati apa yang menjadi keputusan MK,” kata Puan usai memimpin Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Terkait hal ini, Puan menyatakan DPR akan menindaklanjuti putusan MK sesuai aturan yang berlaku.

“Selanjutnya akan menindaklanjuti hal tersebut dengan mekanisme yang ada,” tegas Puan.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *